Haji Isam, Layak Ditahan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam
Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam

i

 

Pemilik Jaringan di Pemerintahan, Elite Politik dan Penegak Hukum asal Batu Licin, Kalimantan Selatan, Diduga Terkait Suap ke Pejabat Pajak Melalui Konsultan Pajak

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera memeriksa dan menahan Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam serta pemilik PT Gunung Madu Plantations di Lampung dalam kasus dugaan suap kepada pejabat pajak.

"Periksa dan tangkap mereka jika tidak ingin kehilangan waktu untuk bisa membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi atau gratifikasi terhadap pejabat-pejabat di perpajakan," kata politikus Partai Gerindra, Arief Poyuono, di Jakarta, Minggu (11/4/ 2021).

Arief mengatakan akibat tidak diperiksanya Haji Isam yang dikenal punya jaringan luas di pemerintahan dan elite politik serta penegak hukum, maka KPK nantinya tidak bisa menjerat aktor utama dalam mengusut kasus dugaan suap pada pejabat pajak. Hal ini terbukti dengan penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh Haji Isam saat perusahaannya digeledah KPK.

 

Gagal Sita Dokumen

KPK, minggu lalu gagal menyita dokumen dari rumah dan kantor H. Isam, di Batu Licin, Kalsel. KPK menduga terjadi penghilangan barang bukti saat menggeledah dua lokasi terkait penyidikan kasus dugaan suap terhadap pejabat Direktorat Jenderal Pajak .Dua lokasi tersebut adalah kantor PT Jhonlin Baratama, di Kabupaten Tanah Bumbu dan salah satu tempat di kecamatan Hambalang, Kotabaru, Kalimantan Selatan.

"Di dua lokasi tersebut tidak ditemukan bukti yang dicari oleh KPK karena diduga telah sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Saat ini KPK menemukan sejumlah barang bukti terkait dugaan suap Ditjen Pajak Kementerian Keuangan usai menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama di Kalimantan Selatan.

PT Jhonlin Baratama sendiri merupakan anak usaha Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. Dan perusahaan batu bara milik H Isam disinyalir terbelit masalah pajak yang menyeret pejabat Ditjen Pajak.

"Dari penggeledahan sementara ini, ditemukan bukti diantaranya berbagai dokumen dan barang elekronik yang diduga terkait dengan perkara," tambah Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Selain kantor PT Jhonlin Baratama, KPK juga menggeledah tiga lokasi lain yakni, tiga rumah kediaman dari pihak-pihak terkait dalam perkara ini yang berada di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Dalam kasus ini dtetapkan Tersangka.

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap miliaran rupiah di Ditjen Pajak.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan kasus suap pajak yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (KPK).

Sprindik dengan Nomor B/878/DIK.00/01-23/02/2021 itu diteken Ketua KPK Firli Bahuri. Sprindik tersebut menyebutkan, KPK telah  menetapkan dua tersangka pegawai pajak. Mereka berinisial APA dan DR yang merupakan pejabat di Ditjen Pajak Kemenkeu.

Dalam sprindik tersebut, KPK menduga bahwa APA dan DR mendapatkan suap dari konsultan pajak berinisial RAR dan AIM atas pemeriksaan perpajakan perusahaan berinisial PT GMP tahun pajak 2016.

 

Konsultan Pajak

KPK juga menyebut nama VL selaku kuasa wajib pajak terkait dengan pemeriksaan perpajakan perusahaan terbuka berinisial PT BPI tahun pajak 2016 dan AS selaku konsultan pajak terkait dengan pemeriksaan perpajakan perusahaan berinisial PT JB tahun pajak 2016 dan 2017.

Atas dugaan perbuatan penerimaan hadiah atau janji tersebut, maka tersangka APA dan DR dipersangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

 

Rakyat Monitor

Sementara itu Fungsionaris partai Demokrat Benny Kabur Harman, heran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lemah memeriksa perusahaan swasta milik pengusaha Kalimantan Haji Isam.

Menurut Benny, KPK menjadi 'stroke' saat berhadapan dengan pengusaha besar asal Kalimantan. Apalagi, kata dia jika dibandingkan dengan era KPK sebelumnya berbanding lurus.

"Geledah PT Jhonlin Haji Isam, KPK Duga Barbuk Dihilangkan. Betulkah? Siapa yg menghilangkan? Di era KPK sebelumnya, langsung saja ditahan dan dikenakan rompi baju kebesaran. Dugaan saya, KPK kena “stroke” saat berhadapan dgn orang ini. Betul?#RakyatMonitor," tulisnya seperti dilansir Jakarta, Minggu (11/4/2021).

 

Jangan Gentar Hadapi Mafia Pajak

DPP KNPI, kata salah satu Ketuanya, Ilham, mendorong dan mendukung KPK serta aparat penegak hukum untuk memberantas semua pihak yang diduga melakukan penggelapan pajak. Pasalnya, hal tersebut tidak hanya merugikan negara namun juga mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Begitu banyak sektor yang bisa dibiayai oleh negara apabila wajib pajak khususnya perusahaan raksasa tertib dalam membayar pajak. Kami berharap KPK jangan gentar menghadapi para mafia pajak, dan KNPI akan senantiasa berada di belakang KPK memberi support bahkan jika dibutuhkan KNPI secara kelembagaan bersedia secara aktif membantu kerja kerja penegakan hukum KPK,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama, mendukung penuh langkah KPK menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama yang merupakan anak usaha Jhonlin Group milik Haji Isam di Tanah Bumbu.

Haris meyakini, penyidik memiliki bukti yang kuat adanya dugaan praktik rasuah di perusahaan tersebut.

“DPP KNPI berkeyakinan, KPK dipimpin Firli Bahuri dapat mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan,” tegas Haris. n erc/kl/rmc

Berita Terbaru

Rapat Kerja Forum APEKSI, Ning Ita Sharing Fleksibilitas TKD dan Harmonisasi Hubungan Pusat Daerah

Rapat Kerja Forum APEKSI, Ning Ita Sharing Fleksibilitas TKD dan Harmonisasi Hubungan Pusat Daerah

Sabtu, 05 Sep 2026 05:57 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 05:57 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto- Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita mendorong kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) yang lebih fleksibel agar dapat…

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Madiun Kota mendatangi kantor PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun, Jumat (…

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Perkuat Komitmen 3M Untuk Pekerja

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Perkuat Komitmen 3M Untuk Pekerja

Jumat, 04 Sep 2026 18:26 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:26 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Suasana berbeda terlihat di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ponorogo, Jumat (4/9/2026). Puluhan peserta yang datang untuk m…

Dorong Transformasi Layanan Lewat AI, PLN UID Jatim Kantongi Empat Penghargaan

Dorong Transformasi Layanan Lewat AI, PLN UID Jatim Kantongi Empat Penghargaan

Jumat, 04 Sep 2026 17:56 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 17:56 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur meraih empat penghargaan dalam ajang Surabaya Marketing Week 2026. Capaian t…

KAI Daop 7 Madiun Tunjukkan Tren Positif, Sepanjang Agustus 2026 Stasiun Blitar Melayani 140.340 Pelanggan

KAI Daop 7 Madiun Tunjukkan Tren Positif, Sepanjang Agustus 2026 Stasiun Blitar Melayani 140.340 Pelanggan

Jumat, 04 Sep 2026 17:22 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 17:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kinerja core business PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun, angkutan penumpang terus menunjukkan tren positif. Selama…

Tingkatkan Daya Saing Produk, Anggota DPR RI Dorong UMKM Surabaya Ber-SNI

Tingkatkan Daya Saing Produk, Anggota DPR RI Dorong UMKM Surabaya Ber-SNI

Jumat, 04 Sep 2026 16:12 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 16:12 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Badan Standardisasi Nasional (BSN) mendorong percepatan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) di kalangan pelaku usaha mikro, k…