Prostitusi Online di Apartemen Bogor Diungkap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas menunjukkan barang bukti dalam release.
Petugas menunjukkan barang bukti dalam release.

i

SURABAYAPAGI.COM, Bogor - Praktik prostitusi online di Apartemen Bogor Valley Kota Bogor diungkap Polresta Bogor. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan 2 orang mucikari sebagai tersangka. Mirisnya, salah satu dari tersangka masih berusia 17 tahun.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan pengungkapan itu berawal saat anggota Sat Reskrim sedang melakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah Bogor.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Ermawanto mengatakan, kedua mucikari tersebut masing-masing berinisial DAP (17) dan FY (20). Keduanya ditangkap polisi di sebuah kamar apartemen di Kota Bogor beberapa waktu lalu.

"Pelaku ditangkap di apartemen," kata Dhoni, di Pusdikzi TNI AD Kota Bogor, Senin (12/4/2021).

Tersangka DAP bertugas menawarkan wanita kepada pria hidung belang melalui media sosial Facebook dan Whatsapp. Ketika sudah mendapat pelanggan, DAP menyewa kamar apartemen kepada FY.

"Sekali kencan ditarif Rp 700.000. Rp 500.000 untuk wanitanya dan Rp 200.000 untuk mucikari," jelasnya.

Adapun tiga wanita yang menjadi korban praktik prostitusi itu salah satunya juga masih di bawah umur. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan handphone.

"Kita kenakan Pasal 2 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta," ungkap Dhoni.

Saat ini, polisi masih terus melakukan penyidikan terkait kasus prostitusi tersebut. Termasuk ada tidaknya keterlibatan dari pengelola apartemen.

"Kami masih lakukan pemeriksaan karena belum lama kita tangkap. Untuk apartemennya kita akan mintai keterangan untuk mendalami seberapa jauh keterlibatan pihak apartemen," tambahnya.

Sementara itu, tersangka FY mengaku menyewa kamar tersebut sebesar Rp 150.000 per hari kepada pemiliknya. Satu bulan, dia bisa mengantongi keuntungan dari bisnis itu sekitar Rp 3 juta.

"Rp 150.000 sehari (sewa kamar apartemen). Seminggu (pelanggan) di bawah 10 orang," ucap FY.

 

 

Berita Terbaru

Perkuat Karakter Kemanusiaan, Pemkot Surabaya Bakal Wajibkan Ekstrakurikuler PMR di SD-SMP

Perkuat Karakter Kemanusiaan, Pemkot Surabaya Bakal Wajibkan Ekstrakurikuler PMR di SD-SMP

Senin, 28 Sep 2026 13:59 WIB

Senin, 28 Sep 2026 13:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya dalam memperkuat karakter kemanusiaan generasi muda sejak dini, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan langkah…

Tahun Depan, Pemkot Wacana Samakan Pakaian Batik dan Olahraga Sekolah Negeri

Tahun Depan, Pemkot Wacana Samakan Pakaian Batik dan Olahraga Sekolah Negeri

Senin, 28 Sep 2026 13:53 WIB

Senin, 28 Sep 2026 13:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Mulai tahun depan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menyamakan pakaian batik dan olahraga untuk siswa SD dan SMP negeri.…

Atasi Masalah Sampah, Pemkab Magetan Dorong Pembentukan Karakter Kebersihan Sejak Dini di Sekolah

Atasi Masalah Sampah, Pemkab Magetan Dorong Pembentukan Karakter Kebersihan Sejak Dini di Sekolah

Senin, 28 Sep 2026 13:47 WIB

Senin, 28 Sep 2026 13:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Sebagai upaya dalam menangani permasalahan sampah daerah, Wakil Bupati Magetan, Kang Suyat menyoroti bagaimana budaya masyarakat di…

Bertabur Seniman Kreatif, Festival Jaranan Trenggalek Terbuka ke-30 Masuk KEN 2026

Bertabur Seniman Kreatif, Festival Jaranan Trenggalek Terbuka ke-30 Masuk KEN 2026

Senin, 28 Sep 2026 13:46 WIB

Senin, 28 Sep 2026 13:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Selama 6 hari berturut-turut, Pemkab Trenggalek sukses menggelar Festival Jaranan Trenggalek Terbuka (FJTT) ke-30, dengan…

Penderita ISPA di Trenggalek Mulai Naik, Dinkes Catat Tembus 12.809 Orang

Penderita ISPA di Trenggalek Mulai Naik, Dinkes Catat Tembus 12.809 Orang

Senin, 28 Sep 2026 13:36 WIB

Senin, 28 Sep 2026 13:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Hingga minggu ke-36 tahun 2026, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kabupaten…

BGN Hentikan Sementara SPPG Tanjungsari 1 Buntut Dugaan Keracunan MBG

BGN Hentikan Sementara SPPG Tanjungsari 1 Buntut Dugaan Keracunan MBG

Senin, 28 Sep 2026 13:34 WIB

Senin, 28 Sep 2026 13:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Kasus keracunan akibat mengonsumsi menu Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali terjadi di operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan…