Tak Terbukti Lakukan Pemalsuan, Ariel Topan Subagus Bebas Murni

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ariel Topan Subagus saat mendengarkan amar putusannya yang dibacakan di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/4/2021). SP/Budi Mulyono
Ariel Topan Subagus saat mendengarkan amar putusannya yang dibacakan di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/4/2021). SP/Budi Mulyono

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ariel Topan Subagus, terdakwa kasus dugaan pemalsuan Akta Autentik akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya hakim Parno menjatuhkan vonis bebas murni terhadap dirinya.

Dalam pertimbangannya, ketua majelis hakim Suparno menilai, unsur pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya tidak terbukti.

"Menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti. Dan membebaskan terdakwa Ariel Topan Subagus dari segala tuntutan," kata hakim Parno dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/4/2021).

Atas Putusan itu, Ariel Topan Subagus langsung menerimanya. Bagaimana apakah saudara Ariel menerima atau pikir-pikir atas putusan tersebut. tanya hakim. "atas putusan yang mulia hakim, saya menerimanya. ucap Ariel.

Atas putusan ini, JPU Darwis mengatakan pikir-pikir. 

Usai persidangan, penasehat hukum terdakwa, yakni Harris Arthur Hedar, mengatakan putusan majelis hakim sudah benar dan tepat. "Berdasarkan fakta persidangan, bahwa saudara Ariel tidak terbukti bersalah, sehingga dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa,"ucapnya di depan awak media.

Untuk itu, lanjut Harris sangat mengapresiasi atas putusan majelis hakim yang telah memberi rasa keadilan terhadap kliennya. "karena memang begitulah adanya dan dalam pledoi sudah kami tuangkan bahwa selama ini tidak ada bukti apapun, untuk perbuatan melawan hukum klien kami,"terangnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut terdakwa Ariel Topan Subagus selama 3 tahun 6 bulan penjara dan dinilai terbukti melanggar pasal 266 KUHP.

Diketahui, terdakwa Ariel Topan Subagus dilaporkan Kang Hoke Wijaya karena menjalankan PT. Hosion Sejati berdasarkan Akta No 18 tanggal 15 April 2016, Notaris Suyatno SH. MH di Sidoarjo dan Notulen RUPS-LB tanggal 28 Januari 2016 yang tidak pernah diikuti Kang Hoke Wijaya dan tidak pernah ditandatangani dokumen RUPS-LBnya. Terdakwa Ariel Topan Subagus menjalankan PT. Hosion Sejati setelah orang tua kandungnya yang bernama Susiana meninggal dunia pada 25 Juli 2015. nbd

 

Berita Terbaru

Trump Ajak Makan Jinping, Dibarengi Orang Terkaya

Trump Ajak Makan Jinping, Dibarengi Orang Terkaya

Jumat, 25 Sep 2026 08:15 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 08:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Washington - Luar biasa sambutan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menjamu Presiden China Xi Jinping ,pada hari Kamis waktu…

Aset Wali Kota Madiun Non Aktif, Dirupakan Alfamart

Aset Wali Kota Madiun Non Aktif, Dirupakan Alfamart

Jumat, 25 Sep 2026 08:13 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 08:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aset milik Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Dalam pemeriksaan t…

KPK Geledah Kanwil BPN Jawa Timur

KPK Geledah Kanwil BPN Jawa Timur

Jumat, 25 Sep 2026 08:10 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 08:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur, terkait…

Mendiktisaintek Kaget Biaya Gratiskan PTN Rp 93,7 Triliun

Mendiktisaintek Kaget Biaya Gratiskan PTN Rp 93,7 Triliun

Jumat, 25 Sep 2026 08:07 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 08:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kemdiktisaintek RI dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR pada Senin (21/9/2026) telah menyebut anggaran yang dibutuhkan untuk…

Penggunaan Uang Kartal Melambat

Penggunaan Uang Kartal Melambat

Jumat, 25 Sep 2026 08:05 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 08:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat pertumbuhan uang kartal, baik uang kertas maupun logam, mulai melambat seiring semakin banyaknya…

JPU JUGA GAGAL TUNJUKAN LOCUS & TEMPUS

JPU JUGA GAGAL TUNJUKAN LOCUS & TEMPUS

Jumat, 25 Sep 2026 08:03 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 08:03 WIB

SURARABAYAPAGI.com, Surabaya - JPU sedang Merdeka! Ini salam ajaran Bung Karno untuk anak bangsa yang ditahan karena rekayasa sistemik. PELAKU rekayasa…