Tak Terbukti Lakukan Pemalsuan, Ariel Topan Subagus Bebas Murni

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ariel Topan Subagus saat mendengarkan amar putusannya yang dibacakan di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/4/2021). SP/Budi Mulyono
Ariel Topan Subagus saat mendengarkan amar putusannya yang dibacakan di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/4/2021). SP/Budi Mulyono

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ariel Topan Subagus, terdakwa kasus dugaan pemalsuan Akta Autentik akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya hakim Parno menjatuhkan vonis bebas murni terhadap dirinya.

Dalam pertimbangannya, ketua majelis hakim Suparno menilai, unsur pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya tidak terbukti.

"Menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti. Dan membebaskan terdakwa Ariel Topan Subagus dari segala tuntutan," kata hakim Parno dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/4/2021).

Atas Putusan itu, Ariel Topan Subagus langsung menerimanya. Bagaimana apakah saudara Ariel menerima atau pikir-pikir atas putusan tersebut. tanya hakim. "atas putusan yang mulia hakim, saya menerimanya. ucap Ariel.

Atas putusan ini, JPU Darwis mengatakan pikir-pikir. 

Usai persidangan, penasehat hukum terdakwa, yakni Harris Arthur Hedar, mengatakan putusan majelis hakim sudah benar dan tepat. "Berdasarkan fakta persidangan, bahwa saudara Ariel tidak terbukti bersalah, sehingga dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa,"ucapnya di depan awak media.

Untuk itu, lanjut Harris sangat mengapresiasi atas putusan majelis hakim yang telah memberi rasa keadilan terhadap kliennya. "karena memang begitulah adanya dan dalam pledoi sudah kami tuangkan bahwa selama ini tidak ada bukti apapun, untuk perbuatan melawan hukum klien kami,"terangnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut terdakwa Ariel Topan Subagus selama 3 tahun 6 bulan penjara dan dinilai terbukti melanggar pasal 266 KUHP.

Diketahui, terdakwa Ariel Topan Subagus dilaporkan Kang Hoke Wijaya karena menjalankan PT. Hosion Sejati berdasarkan Akta No 18 tanggal 15 April 2016, Notaris Suyatno SH. MH di Sidoarjo dan Notulen RUPS-LB tanggal 28 Januari 2016 yang tidak pernah diikuti Kang Hoke Wijaya dan tidak pernah ditandatangani dokumen RUPS-LBnya. Terdakwa Ariel Topan Subagus menjalankan PT. Hosion Sejati setelah orang tua kandungnya yang bernama Susiana meninggal dunia pada 25 Juli 2015. nbd

 

Berita Terbaru

Kita Seperti Dijajah AS

Kita Seperti Dijajah AS

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

MUI Minta Kaji Ulang Perjanjian Dagang AS-Indonesia yang Salah Satu Kesepakatannya Menyebut Produk asal AS yang Masuk ke Indonesia tidak Memerlukan Sertifikasi…

Penebar Viral "Cukup..." Belum Berkontribusi Usai Gunakan Beasiswa LPDP

Penebar Viral "Cukup..." Belum Berkontribusi Usai Gunakan Beasiswa LPDP

Senin, 23 Feb 2026 20:08 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua Divisi Hukum dan Komunikasi LPDP Mohammad Lukmanul Hakim mengatakan pihak LPDP bakal meminta keterangan AP hari ini. "Dalam…

Golkar Temukan Penerima Beasiswa LPDP Umumnya Orang Kaya

Golkar Temukan Penerima Beasiswa LPDP Umumnya Orang Kaya

Senin, 23 Feb 2026 20:05 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Golkar meminta syarat penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dievaluasi karena selama ini hanya bisa dipenuhi…

Menkeu: Jangan Ejek Ekonomi Kita Jelek, Lihat 20 Tahun Lagi

Menkeu: Jangan Ejek Ekonomi Kita Jelek, Lihat 20 Tahun Lagi

Senin, 23 Feb 2026 20:03 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:03 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan banyak warga yang mengejek situasi ekonomi Indonesia saat ini jelek,…

Menag Naik Jet Pribadi, Lapor KPK, Khawatir Dituding Gratifikasi

Menag Naik Jet Pribadi, Lapor KPK, Khawatir Dituding Gratifikasi

Senin, 23 Feb 2026 20:00 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, patut ditiru. Ia melaporkan dugaan gratifikasi menumpangi pesawat jet pribadi mantan Ketua…

Umroh Ramadhan, Bisa Manfaatkan Mobil Golf Tawaf

Umroh Ramadhan, Bisa Manfaatkan Mobil Golf Tawaf

Senin, 23 Feb 2026 19:59 WIB

Senin, 23 Feb 2026 19:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Indonesia jadi negara kedua jemaah umroh terbanyak dunia 2025, kalahkan Arab Saudi. Dari Nusuk sampai kebijakan visa. Umroh tahun…