Tak Terbukti Lakukan Pemalsuan, Ariel Topan Subagus Bebas Murni

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ariel Topan Subagus saat mendengarkan amar putusannya yang dibacakan di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/4/2021). SP/Budi Mulyono
Ariel Topan Subagus saat mendengarkan amar putusannya yang dibacakan di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/4/2021). SP/Budi Mulyono

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ariel Topan Subagus, terdakwa kasus dugaan pemalsuan Akta Autentik akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya hakim Parno menjatuhkan vonis bebas murni terhadap dirinya.

Dalam pertimbangannya, ketua majelis hakim Suparno menilai, unsur pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya tidak terbukti.

"Menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti. Dan membebaskan terdakwa Ariel Topan Subagus dari segala tuntutan," kata hakim Parno dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/4/2021).

Atas Putusan itu, Ariel Topan Subagus langsung menerimanya. Bagaimana apakah saudara Ariel menerima atau pikir-pikir atas putusan tersebut. tanya hakim. "atas putusan yang mulia hakim, saya menerimanya. ucap Ariel.

Atas putusan ini, JPU Darwis mengatakan pikir-pikir. 

Usai persidangan, penasehat hukum terdakwa, yakni Harris Arthur Hedar, mengatakan putusan majelis hakim sudah benar dan tepat. "Berdasarkan fakta persidangan, bahwa saudara Ariel tidak terbukti bersalah, sehingga dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa,"ucapnya di depan awak media.

Untuk itu, lanjut Harris sangat mengapresiasi atas putusan majelis hakim yang telah memberi rasa keadilan terhadap kliennya. "karena memang begitulah adanya dan dalam pledoi sudah kami tuangkan bahwa selama ini tidak ada bukti apapun, untuk perbuatan melawan hukum klien kami,"terangnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut terdakwa Ariel Topan Subagus selama 3 tahun 6 bulan penjara dan dinilai terbukti melanggar pasal 266 KUHP.

Diketahui, terdakwa Ariel Topan Subagus dilaporkan Kang Hoke Wijaya karena menjalankan PT. Hosion Sejati berdasarkan Akta No 18 tanggal 15 April 2016, Notaris Suyatno SH. MH di Sidoarjo dan Notulen RUPS-LB tanggal 28 Januari 2016 yang tidak pernah diikuti Kang Hoke Wijaya dan tidak pernah ditandatangani dokumen RUPS-LBnya. Terdakwa Ariel Topan Subagus menjalankan PT. Hosion Sejati setelah orang tua kandungnya yang bernama Susiana meninggal dunia pada 25 Juli 2015. nbd

 

Berita Terbaru

Miris, Pelaku Pencurian Diesel di 53 TKP di Lamongan Bawa Anak dan Istri Saat Melakukan Aksinya

Miris, Pelaku Pencurian Diesel di 53 TKP di Lamongan Bawa Anak dan Istri Saat Melakukan Aksinya

Selasa, 19 Mei 2026 17:12 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 17:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Miris sekali dengan apa yang dilakukan oleh RM, salah seorang pelaku pencurian spesialis mesin diesel di 53 Tempat Kejadian…

Setelah Resmi Beroperasi, KDKMP Kini Menjadi Pilihan Warga Lamongan Berbelanja Penuhi Kebutuhan

Setelah Resmi Beroperasi, KDKMP Kini Menjadi Pilihan Warga Lamongan Berbelanja Penuhi Kebutuhan

Selasa, 19 Mei 2026 17:10 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 17:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Sejak resmi operasional empat hari ini,  Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Lamongan mulai menunjukkan hasil …

TP PKK Kota Mojokerto Diajak Kembangkan Ekonomi Kreatif Lewat Membatik

TP PKK Kota Mojokerto Diajak Kembangkan Ekonomi Kreatif Lewat Membatik

Selasa, 19 Mei 2026 17:05 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 17:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Membatik tidak lagi sekadar menjadi cara melestarikan budaya. Di Kota Mojokerto, batik juga didorong menjadi peluang ekonomi…

Mojo Indah jadi Ekosistem Inovasi, Kota Mojokerto Kini Miliki 276 Inovasi Daerah

Mojo Indah jadi Ekosistem Inovasi, Kota Mojokerto Kini Miliki 276 Inovasi Daerah

Selasa, 19 Mei 2026 17:04 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 17:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Penganugerahan Lomba Mojo Indah Tahun 2026 dan Evaluasi Indeks Inovasi Daerah (IID) Tahun 2025 …

Jelang SPMB 2026, Pemkot Mojokerto Perkuat Pemahaman Teknis Sekolah

Jelang SPMB 2026, Pemkot Mojokerto Perkuat Pemahaman Teknis Sekolah

Selasa, 19 Mei 2026 17:02 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 17:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menggelar sosialisasi pedoman teknis pelaksanaan Sistem…

Taman Wisata Genilangit Suguhkan Spot Instagramable ala Sakura Jepang di Magetan

Taman Wisata Genilangit Suguhkan Spot Instagramable ala Sakura Jepang di Magetan

Selasa, 19 Mei 2026 15:23 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 15:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Kabupaten Magetan ternyata memiliki tempat wisata ala Negeri Sakura, Jepang yang instagramable bernama Genilangit, yang berlokasi…