Pemalsuan Surat dan Tanda Tangan Buka Rekening

Sales Bank Mandiri Rugikan Nasabah Rp 5 Miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Arif Adriansyah, pemalsu tanda tangan dan aplikasi buka rekening bank Mandiri, menjalani sidang di ruang Garuda 2, PN Surabaya, secara online, Rabu (14/04/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Arif Adriansyah, pemalsu tanda tangan dan aplikasi buka rekening bank Mandiri, menjalani sidang di ruang Garuda 2, PN Surabaya, secara online, Rabu (14/04/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara pemalsuan surat dan tanda tangan buka rekening di Bank Mandiri, dengan terdakwa Arif Ardiansyah, diruang Garuda 2, PN Surabaya digelar secara online Rabu (14/04/2021).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad Hari Basuki SH, dari Kejati Jatim, yang mendakwa Arif Ardiansyah "Adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu Bank."

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan.

Jaksa Hari Basuki, menghadirkan saksi korban Sea Paulin Lingga Dewi Pee, selaku nasabah Bank Mandiri.

Saksi Paulin mengatakan kalau mengenal terdakwa Arif sebagai sales marketing di Bank Mandiri Cabang Mulyosari. Saat itu terdakwa menawarkan deposito di bank Mandiri cabang Mulyosari, buka tabungan di tahun 2019.

Saksi menerangkan awalnya dirinya menabung Rp 2 miliar, nambah lagi sampai total senilai Rp 5 miliar.

"Saya nabung ke KCP Bank Mandiri tempat terdakwa bekerja awalnya Rp 2 miliar sampai totalnya Rp 5 miliar, namun saat saya cek rekening saldo saya kok berkurang, kok bisa ada pemindahan, sedangkan saya tidak pernah lakukan pemindahan tabungan, uang saya dipindahkan sekitar Rp  1 miliar lebih" terang saksi Paulin.

Saksi Paulin juga mengatakan kalau pengajuan pindah rekening dan tanda tangan, bukan tanda tangan saksi Paulin, terdakwa pernah diberikan KTP saksi Paulin saat bersamaan dengan kepala cabang saat pertama membuka rekening.

Terhadap keterangan saksi korban Dra Paulin Lingga Dewi Pee, terdakwa membenarkan.

Sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan, dengan agenda masih keterangan saksi lainnya yang dihadirkan oleh JPU.

Diketahui dalam dakwaan, bahwa terdakwa Arif Ardiansyah bekerja di Bank Mandiri Cabang Mulyosari di Jl. Raya Mulyosari No. 36 D  Surabaya sejak bulan Februari 2018 hingga sekarang dengan jabatan  Sales Representative Funding.

Tugas terdakwa kunjungan ke nasabah atau calon nasabah , untuk memasarkan produk dana ritel dan produk pendukung

Menginformasikan kebutuhan nasabah akan produk / jasa bank lainnya untuk ditindak lanjuti oleh Cabang/Area/Regional.

Terdakwa mengenal saksi Drs.Paulin Lingga Dewi Pee sejak tahun 2015, sebagai nasabah Bank Mandiri cabang Klampis Surabaya.

Saat terdakwa dimutasi ke KCP Mulyosari, terdakwa infokan ke saksi Paulin, sekaligus menawarkan menempatkan dananya di KCP Mandiri Mulyosari dalam bentuk tabungan.

Terdakwa Arif Ardiansyah mengajukan pembukaan rekening tabungan nomor 140-0018374992 atas nama saksi Dra. Paulin Lingga Dewi Pee pada PT. Bank Mandiri KCP Mulyosari Surabaya.

Saksi Dra. Paulin Lingga Dewi Pee mentransaksikan dananya sebesar Rp 5.000.000.000,- dari BCA ke Mandiri.

Sehingga terdakwa mendapat insentif sebesar Rp 1.951.375,-. Untuk mendapatkan insentif lebih besar terdakwa mengajukan aplikasi pembukaan rekening di Bank Mandiri Mulyosari atas nama saksi Dra.Paulin Lingga Dewi Pee, dengan cara mengisi dan menandatangani sendiri pembukaan rekening tersebut.Seolah olah saksi Paulin Lingga yang mengisi dan tanda tangan 

Aplikasi yang dibuat sendiri oleh terdakwa diajukan ke saksi Dyah Ayu Mulyasari selaku CSR, dan uang 500 ribu sebagai setoran awal.

Setelah disetujui selanjutnya buku tabungan diserahkan kepada saksi Dyah Ayu Mulyasari, selanjutnya diserahkan kepada terdakwa.

Selanjutnya dari pemeriksaan internal didapatkan fakta bila terdakwa telah mengajukan aplikasi pembukaan rekening (APR) atas nama nasabah Dra. Paulin Lingga Dewi Pee tanpa persetujuan saksi Dra. Paulin Lingga Dewi Pee dan terdakwa mengakui hal tersebut.

Perbuatan terdakwa merugikan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, yaitu timbulnya rasa tidak percaya nasabah Dra. Paulin Lingga Dewi Pee kepada Bank Mandiri dan nasabah  tersebut menarik dan memindahkan seluruh dana yang disimpan di PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar Rp. 5.000.000.000,- ke Bank lain. nbd

 

Berita Terbaru

Tingkat Hasil Panen Petani Desa Tanjekwagir Dapat Bantuan Traktor Roda Empat.

Tingkat Hasil Panen Petani Desa Tanjekwagir Dapat Bantuan Traktor Roda Empat.

Jumat, 26 Jun 2026 10:45 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 10:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Harapan petani Desa Tanjekwagir Kecamatan Krembung untuk meningkatkan hasil pertanian akhirnya terwujud. Pada Kamis (25/6) Dinas P…

Tiga komplotan Curas di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat

Tiga komplotan Curas di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat

Jumat, 26 Jun 2026 09:19 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 09:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat berhasil ungkap dan tangkap komplotan pelaku Curas,setelah pihak korban dari A…

Jumat Berkah, Antusiasme Warga Ingin Mengusap Kepala Anak Yatim

Jumat Berkah, Antusiasme Warga Ingin Mengusap Kepala Anak Yatim

Jumat, 26 Jun 2026 06:43 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 06:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya, – ADA kebiasaan unik setiap tanggal 10 Muharam yaitu muliakan Anak Yatim. Banyak umat muslim rutin menggelar acara santunan komunal …

Komnas HAM: Penganiaya YTR Sangat Keji

Komnas HAM: Penganiaya YTR Sangat Keji

Kamis, 25 Jun 2026 20:57 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Komnas HAM Anis Hidayah turut buka suara terkait kasus Taufik Hidayat (30) diduga menganiaya dan menyekap wanita inisial YTR…

Taufik Akui Siksa YTR Selama 1,5 Tahun

Taufik Akui Siksa YTR Selama 1,5 Tahun

Kamis, 25 Jun 2026 20:47 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menurut polisi, Taufik mengaku menyiksa YTR selama 1,5 tahun. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Polisi Hendra Rochmawan,…

Jadikan PDIP Sebagai Oposisi

Jadikan PDIP Sebagai Oposisi

Kamis, 25 Jun 2026 20:29 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:29 WIB

by Adi Prayitno Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya menilai alasan pertama berkaitan dengan PDIP kalah di…