Pemalsuan Surat dan Tanda Tangan Buka Rekening

Sales Bank Mandiri Rugikan Nasabah Rp 5 Miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Arif Adriansyah, pemalsu tanda tangan dan aplikasi buka rekening bank Mandiri, menjalani sidang di ruang Garuda 2, PN Surabaya, secara online, Rabu (14/04/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Arif Adriansyah, pemalsu tanda tangan dan aplikasi buka rekening bank Mandiri, menjalani sidang di ruang Garuda 2, PN Surabaya, secara online, Rabu (14/04/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara pemalsuan surat dan tanda tangan buka rekening di Bank Mandiri, dengan terdakwa Arif Ardiansyah, diruang Garuda 2, PN Surabaya digelar secara online Rabu (14/04/2021).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad Hari Basuki SH, dari Kejati Jatim, yang mendakwa Arif Ardiansyah "Adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu Bank."

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan.

Jaksa Hari Basuki, menghadirkan saksi korban Sea Paulin Lingga Dewi Pee, selaku nasabah Bank Mandiri.

Saksi Paulin mengatakan kalau mengenal terdakwa Arif sebagai sales marketing di Bank Mandiri Cabang Mulyosari. Saat itu terdakwa menawarkan deposito di bank Mandiri cabang Mulyosari, buka tabungan di tahun 2019.

Saksi menerangkan awalnya dirinya menabung Rp 2 miliar, nambah lagi sampai total senilai Rp 5 miliar.

"Saya nabung ke KCP Bank Mandiri tempat terdakwa bekerja awalnya Rp 2 miliar sampai totalnya Rp 5 miliar, namun saat saya cek rekening saldo saya kok berkurang, kok bisa ada pemindahan, sedangkan saya tidak pernah lakukan pemindahan tabungan, uang saya dipindahkan sekitar Rp  1 miliar lebih" terang saksi Paulin.

Saksi Paulin juga mengatakan kalau pengajuan pindah rekening dan tanda tangan, bukan tanda tangan saksi Paulin, terdakwa pernah diberikan KTP saksi Paulin saat bersamaan dengan kepala cabang saat pertama membuka rekening.

Terhadap keterangan saksi korban Dra Paulin Lingga Dewi Pee, terdakwa membenarkan.

Sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan, dengan agenda masih keterangan saksi lainnya yang dihadirkan oleh JPU.

Diketahui dalam dakwaan, bahwa terdakwa Arif Ardiansyah bekerja di Bank Mandiri Cabang Mulyosari di Jl. Raya Mulyosari No. 36 D  Surabaya sejak bulan Februari 2018 hingga sekarang dengan jabatan  Sales Representative Funding.

Tugas terdakwa kunjungan ke nasabah atau calon nasabah , untuk memasarkan produk dana ritel dan produk pendukung

Menginformasikan kebutuhan nasabah akan produk / jasa bank lainnya untuk ditindak lanjuti oleh Cabang/Area/Regional.

Terdakwa mengenal saksi Drs.Paulin Lingga Dewi Pee sejak tahun 2015, sebagai nasabah Bank Mandiri cabang Klampis Surabaya.

Saat terdakwa dimutasi ke KCP Mulyosari, terdakwa infokan ke saksi Paulin, sekaligus menawarkan menempatkan dananya di KCP Mandiri Mulyosari dalam bentuk tabungan.

Terdakwa Arif Ardiansyah mengajukan pembukaan rekening tabungan nomor 140-0018374992 atas nama saksi Dra. Paulin Lingga Dewi Pee pada PT. Bank Mandiri KCP Mulyosari Surabaya.

Saksi Dra. Paulin Lingga Dewi Pee mentransaksikan dananya sebesar Rp 5.000.000.000,- dari BCA ke Mandiri.

Sehingga terdakwa mendapat insentif sebesar Rp 1.951.375,-. Untuk mendapatkan insentif lebih besar terdakwa mengajukan aplikasi pembukaan rekening di Bank Mandiri Mulyosari atas nama saksi Dra.Paulin Lingga Dewi Pee, dengan cara mengisi dan menandatangani sendiri pembukaan rekening tersebut.Seolah olah saksi Paulin Lingga yang mengisi dan tanda tangan 

Aplikasi yang dibuat sendiri oleh terdakwa diajukan ke saksi Dyah Ayu Mulyasari selaku CSR, dan uang 500 ribu sebagai setoran awal.

Setelah disetujui selanjutnya buku tabungan diserahkan kepada saksi Dyah Ayu Mulyasari, selanjutnya diserahkan kepada terdakwa.

Selanjutnya dari pemeriksaan internal didapatkan fakta bila terdakwa telah mengajukan aplikasi pembukaan rekening (APR) atas nama nasabah Dra. Paulin Lingga Dewi Pee tanpa persetujuan saksi Dra. Paulin Lingga Dewi Pee dan terdakwa mengakui hal tersebut.

Perbuatan terdakwa merugikan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, yaitu timbulnya rasa tidak percaya nasabah Dra. Paulin Lingga Dewi Pee kepada Bank Mandiri dan nasabah  tersebut menarik dan memindahkan seluruh dana yang disimpan di PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar Rp. 5.000.000.000,- ke Bank lain. nbd

 

Berita Terbaru

Nella Kharisma hingga Mollucan Soul Ramaikan Pembukaan HGI City Cup Surabaya

Nella Kharisma hingga Mollucan Soul Ramaikan Pembukaan HGI City Cup Surabaya

Jumat, 24 Apr 2026 20:42 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 20:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Event HGI City Cup 2026 Surabaya Fest dipastikan berlangsung meriah dengan menghadirkan hiburan musik dan rangkaian turnamen domino y…

Pelaku Pembacokan di Menganti Ditangkap di Malang, Polisi Ungkap Motif Sweeping

Pelaku Pembacokan di Menganti Ditangkap di Malang, Polisi Ungkap Motif Sweeping

Jumat, 24 Apr 2026 20:28 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Aparat Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap pelaku pembacokan yang terjadi di wilayah Menganti, Gresik. Setelah sempat m…

Kolaborasi Pemprov Jatim dan PLN Hantarkan Desa Gosari Raih Penghargaan Nasional

Kolaborasi Pemprov Jatim dan PLN Hantarkan Desa Gosari Raih Penghargaan Nasional

Jumat, 24 Apr 2026 20:19 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 20:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima Penghargaan Corporate Social Responsibility (CSR) dan Pengembangan Desa B…

UNAIR dan Kemlu RI Dorong Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim

UNAIR dan Kemlu RI Dorong Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim

Jumat, 24 Apr 2026 17:45 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 17:45 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Universitas Airlangga (UNAIR) bersama Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan Asia-Europe Foundation menggelar peringatan ASEM D…

Survei Prakarsa: Sebanyak 45,3 Persen Masyarakat Lamongan Belum Puas  dengan Layanan Publik

Survei Prakarsa: Sebanyak 45,3 Persen Masyarakat Lamongan Belum Puas  dengan Layanan Publik

Jumat, 24 Apr 2026 17:40 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 17:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Meski capaian kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan sepanjang tahun 2025 dalam LKPJ bupati cukup tinggi, namun itu tidak b…

Pemprov Jatim Tegaskan Tidak Intervensi Proses Hukum, Namun Tetap Dampingi ASN

Pemprov Jatim Tegaskan Tidak Intervensi Proses Hukum, Namun Tetap Dampingi ASN

Jumat, 24 Apr 2026 17:28 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 17:28 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan pendampingan hukum bagi aparatur sipil negara (ASN) yang tengah menghadapi persoalan hukum, t…