Kejaksaan Tanjung Perak Eksekusi Terpidana Kepabeanan Dion Meiriono

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terpidana kepabeanan Dion Meiriono (dua dari kiri) dieksekusi Kejaksaan Tanjung Perak. SP/Budi Mulyono
Terpidana kepabeanan Dion Meiriono (dua dari kiri) dieksekusi Kejaksaan Tanjung Perak. SP/Budi Mulyono

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tim Tabur Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kepabeanan atas nama Dion Meiriono. Jumat (16/04/2021)

Pelaksanaan eksekusi sekira pukul 11.10 Wib bertempat di Perumahan Pondok Sedati Asri Blok M 11 D (Ruko), sedangkan terpidana Dion Meiriono beralamat di jl. Kutisari Utara V:29-B RT 007/002  Kel. Kutisari, Kec. Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya.

Eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yg sdh mempunyai kekuatan hukum tetap dengan nomor Per: 1432k/Pid.Sus/2014 tgl 14 April 2015; Putusan MA membatalkan putusan PN Surabaya No. 3586/pid.b/2012/pn.sby tgl 10 Juni 2013, yang amarnya menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepabeanan, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan denda Rp. 100.000.000,- subsider 6 bulan kurungan potong masa tahanan

“Dalam pelaksanaan eksekusi Terpidana bersikap kooperatif, sehingga pelaksanaan eksekusi dapat terlaksana dengan lancar,” terang Erick Ludhfyansah, Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Surabaya. 

Selanjutnya terpidana dibawa ke Poliklinik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk diperiksa kesehatannya dan akan dititipkan sementara di Cabang Rutan Medaeng di Kejati Jawa Timur sambil menunggu hasil koordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan. Nbd

 

 

Berita Terbaru

Dorong Perputaran Ekonomi, Pemkab Trenggalek Siapkan 2 Lokasi Berburu Takjil Selama Ramadhan

Dorong Perputaran Ekonomi, Pemkab Trenggalek Siapkan 2 Lokasi Berburu Takjil Selama Ramadhan

Kamis, 19 Feb 2026 10:43 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 10:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Selama bulan Ramadhan 2026 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek, akan menyiapkan dua lokasi khusus berburu takjil sekaligus…

Selama Ramadhan 1447 H, Pemkot Malang Antisipasi Kenaikan Konsumsi Beras

Selama Ramadhan 1447 H, Pemkot Malang Antisipasi Kenaikan Konsumsi Beras

Kamis, 19 Feb 2026 10:23 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 10:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Dalam rangka mengantisipasi kenaikan konsumsi beras selama Ramadhan 1447 H yang diperkirakan sekitar 25 persen dibanding hari biasa,…

CFD Sidoarjo, Kolaborasi yang Harus Dijaga demi Penguatan Ekonomi Rakyat

CFD Sidoarjo, Kolaborasi yang Harus Dijaga demi Penguatan Ekonomi Rakyat

Kamis, 19 Feb 2026 09:38 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 09:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) adalah kegiatan penutupan jalan utama dari kendaraan bermotor untuk…

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggelar aksi bersih-bersih di kawasan cagar budaya Jembatan…

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…