Kejaksaan Tanjung Perak Eksekusi Terpidana Kepabeanan Dion Meiriono

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terpidana kepabeanan Dion Meiriono (dua dari kiri) dieksekusi Kejaksaan Tanjung Perak. SP/Budi Mulyono
Terpidana kepabeanan Dion Meiriono (dua dari kiri) dieksekusi Kejaksaan Tanjung Perak. SP/Budi Mulyono

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tim Tabur Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kepabeanan atas nama Dion Meiriono. Jumat (16/04/2021)

Pelaksanaan eksekusi sekira pukul 11.10 Wib bertempat di Perumahan Pondok Sedati Asri Blok M 11 D (Ruko), sedangkan terpidana Dion Meiriono beralamat di jl. Kutisari Utara V:29-B RT 007/002  Kel. Kutisari, Kec. Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya.

Eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yg sdh mempunyai kekuatan hukum tetap dengan nomor Per: 1432k/Pid.Sus/2014 tgl 14 April 2015; Putusan MA membatalkan putusan PN Surabaya No. 3586/pid.b/2012/pn.sby tgl 10 Juni 2013, yang amarnya menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepabeanan, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan denda Rp. 100.000.000,- subsider 6 bulan kurungan potong masa tahanan

“Dalam pelaksanaan eksekusi Terpidana bersikap kooperatif, sehingga pelaksanaan eksekusi dapat terlaksana dengan lancar,” terang Erick Ludhfyansah, Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Surabaya. 

Selanjutnya terpidana dibawa ke Poliklinik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk diperiksa kesehatannya dan akan dititipkan sementara di Cabang Rutan Medaeng di Kejati Jawa Timur sambil menunggu hasil koordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan. Nbd

 

 

Berita Terbaru

Membangun Ketahanan Keluarga, FHISIP Unisda Teken MoU dengan Pengadilan Agama

Membangun Ketahanan Keluarga, FHISIP Unisda Teken MoU dengan Pengadilan Agama

Jumat, 24 Apr 2026 07:07 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 07:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Islam Darul ‘Ulum (Unisda) Lamongan, menjalin kerja sama s…

Stok Beras Bulog Cetak Rekor 5 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah RI

Stok Beras Bulog Cetak Rekor 5 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah RI

Jumat, 24 Apr 2026 05:08 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 05:08 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Surabaya – Perum BULOG kembali menorehkan capaian bersejarah dalam pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Untuk pertama kalinya se…

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…