Gelapkan 5 HP, Sigit Duduk di Kursi Pesakitan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Majelis Hakim Suparno, menanyakan keterangan terdakwa Sigit Norman Efendi Bin Hariyono di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Selasa (20/4). SP/Patrik Cahyo 
Majelis Hakim Suparno, menanyakan keterangan terdakwa Sigit Norman Efendi Bin Hariyono di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Selasa (20/4). SP/Patrik Cahyo 

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Sigit Norman Efendi Bin Hariyono kasus penggelapan handphone sebanyak 5 unit menjalani persidangan sampai di meja hijau. Dalam sidang tersebut diketuai oleh Majelis Hakim Suparno dengan nomor perkara 638/Pid.B/2021/PN Sby.

Awalnya, Hartono memesan barang dari Didik pihak Outlet penjualan handphone (HP) lalu dikirim melalui ekspedisi JNE. Selanjutnya dicek oleh administrasi staff pada tanggal 15 April 2021 sudah sampai ke outlet HP Jalan Bratang No.10, Surabaya tersebut barang di cek belum sampai outlet.

“Saya dengan Risky konfirmasi ke counter, menurut keterangan counter belum sampai, diketahui handphone tersebut diterima oleh terdakwa Sigit,” ujarnya.

Handphone yang digelapkan tersebut sebanyak 5 unit yang dikirim dalam satu paket meliputi handphone merk Real Me 390 rincian harga per unit dengan harga Rp. 1.500.000 dengan total kerugian mencapai Rp. 7 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid, SH menyampaikan bahwa handphone yang digelapkan terdakwa Sigit tersebut untuk dijual sebanyak 3 unit HP sehingga yang tersisa 2 unit belum dijual.

“Terdakwa menerima barang handphone 5 unit tersebut,”ungkap JPU.

Risky yang kerja di outlet Bratang itu menjelaskan bahwa terdakwa bekerja sebagai penjaga kos yang lokasinya jadi satu dengan outlet tersebut. “Iya terdakwa memang berada di outlet handphone saat ada paket diterima, selanjutnya disimpan pada loker di kamarnya,”ungkap Risky.

Terdakwa saat itu tidak mengakui perbuatannya yang menerima paket HP dan telah menyimpan handphone di rak kamarnya. “Terdakwa yang menerima paket tersebut dari JNE, tetapi terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya sehingga saya melaporkan kejadian ke kepolisian,”ujarnya.

Setelah dilaporkan ke kepolisian, terdakwa mengakui perbuatannya handphone yang masih tersisa dua, 1 unit dipakai istrinya.

Majelis Hakim Suparno menanyakan terdakwa, apa benar keterangan yang diberikan oleh saksi Risky bahwa telah menerima 5 Handphone dan dijual?”ungkapnya. “Benar, 3 unit saya jual dengan harga Rp. 4.400.000 dan sisanya saya dipakai istri,” ucap terdakwa.

Sidang tuntutan atas kasus penggelapan handphone terdakwa Sigit dilanjutkan minggu depan, sidang ditutup,”pungkas Majelis Hakim. Pat

 

 

Berita Terbaru

Antrean BBM di Kota Madiun Mengular Lagi, Buntut Stok Pertalite Langka

Antrean BBM di Kota Madiun Mengular Lagi, Buntut Stok Pertalite Langka

Senin, 05 Okt 2026 14:23 WIB

Senin, 05 Okt 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Buntut kelangkaan Pertalite yang kembali terjadi di Kota Madiun, membuat  sejumlah stasiun pengisian bahan bakar, antrean mengular …

Sehabis Pesta Miras, Dua Pemuda di Blitar Perkosa Remaja Putri 16 Tahun di Kos-kosan

Sehabis Pesta Miras, Dua Pemuda di Blitar Perkosa Remaja Putri 16 Tahun di Kos-kosan

Senin, 05 Okt 2026 14:14 WIB

Senin, 05 Okt 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Peristiwa yang menjadi buah bibir masarakat di Wilkum Polsek Wlingi itu membuat geram masarakat, karena remaja putri sebut saja…

Festival Nyusu Bareng Gerakkan Ekonomi dan Potensi Wisata Dusun Brau

Festival Nyusu Bareng Gerakkan Ekonomi dan Potensi Wisata Dusun Brau

Senin, 05 Okt 2026 12:50 WIB

Senin, 05 Okt 2026 12:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Melalui Festival Nyusu Bareng 2026 bertajuk “Susumu, Semangatku”, Dusun Brau, Desa Gunungsari, Kota Batu, mengembangkan identitas wis…

Pemkab Lumajang Lindungi Petani dan Konsumen di Tengah Kenaikan Harga Cabai

Pemkab Lumajang Lindungi Petani dan Konsumen di Tengah Kenaikan Harga Cabai

Senin, 05 Okt 2026 12:40 WIB

Senin, 05 Okt 2026 12:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Sebagai upaya dalam melindungi petani hingga konsumen dari tekanan kenaikan harga sekaligus memastikan petani tetap memperoleh…

Lewat Jemput Bola, Pemkab Lumajang Dorong Perluasan Layanan Adminduk Digital

Lewat Jemput Bola, Pemkab Lumajang Dorong Perluasan Layanan Adminduk Digital

Senin, 05 Okt 2026 12:27 WIB

Senin, 05 Okt 2026 12:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Melalui sistem jemput bola, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang terus memperluas akses layanan digital administrasi…

Tangani Banjir, Pemkot Malang Intensif Tangani Masalah Tumpukan Sampah

Tangani Banjir, Pemkot Malang Intensif Tangani Masalah Tumpukan Sampah

Senin, 05 Okt 2026 12:05 WIB

Senin, 05 Okt 2026 12:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Sebagai upaya dalam menekan potensi banjir saat musim hujan, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tengah mengintensifkan penanganan…