Gelapkan 5 HP, Sigit Duduk di Kursi Pesakitan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Majelis Hakim Suparno, menanyakan keterangan terdakwa Sigit Norman Efendi Bin Hariyono di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Selasa (20/4). SP/Patrik Cahyo 
Majelis Hakim Suparno, menanyakan keterangan terdakwa Sigit Norman Efendi Bin Hariyono di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Selasa (20/4). SP/Patrik Cahyo 

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Sigit Norman Efendi Bin Hariyono kasus penggelapan handphone sebanyak 5 unit menjalani persidangan sampai di meja hijau. Dalam sidang tersebut diketuai oleh Majelis Hakim Suparno dengan nomor perkara 638/Pid.B/2021/PN Sby.

Awalnya, Hartono memesan barang dari Didik pihak Outlet penjualan handphone (HP) lalu dikirim melalui ekspedisi JNE. Selanjutnya dicek oleh administrasi staff pada tanggal 15 April 2021 sudah sampai ke outlet HP Jalan Bratang No.10, Surabaya tersebut barang di cek belum sampai outlet.

“Saya dengan Risky konfirmasi ke counter, menurut keterangan counter belum sampai, diketahui handphone tersebut diterima oleh terdakwa Sigit,” ujarnya.

Handphone yang digelapkan tersebut sebanyak 5 unit yang dikirim dalam satu paket meliputi handphone merk Real Me 390 rincian harga per unit dengan harga Rp. 1.500.000 dengan total kerugian mencapai Rp. 7 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid, SH menyampaikan bahwa handphone yang digelapkan terdakwa Sigit tersebut untuk dijual sebanyak 3 unit HP sehingga yang tersisa 2 unit belum dijual.

“Terdakwa menerima barang handphone 5 unit tersebut,”ungkap JPU.

Risky yang kerja di outlet Bratang itu menjelaskan bahwa terdakwa bekerja sebagai penjaga kos yang lokasinya jadi satu dengan outlet tersebut. “Iya terdakwa memang berada di outlet handphone saat ada paket diterima, selanjutnya disimpan pada loker di kamarnya,”ungkap Risky.

Terdakwa saat itu tidak mengakui perbuatannya yang menerima paket HP dan telah menyimpan handphone di rak kamarnya. “Terdakwa yang menerima paket tersebut dari JNE, tetapi terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya sehingga saya melaporkan kejadian ke kepolisian,”ujarnya.

Setelah dilaporkan ke kepolisian, terdakwa mengakui perbuatannya handphone yang masih tersisa dua, 1 unit dipakai istrinya.

Majelis Hakim Suparno menanyakan terdakwa, apa benar keterangan yang diberikan oleh saksi Risky bahwa telah menerima 5 Handphone dan dijual?”ungkapnya. “Benar, 3 unit saya jual dengan harga Rp. 4.400.000 dan sisanya saya dipakai istri,” ucap terdakwa.

Sidang tuntutan atas kasus penggelapan handphone terdakwa Sigit dilanjutkan minggu depan, sidang ditutup,”pungkas Majelis Hakim. Pat

 

 

Berita Terbaru

Jerman Tersingkir, Kantor Federasi Sepakbola Jerman Digeledah

Jerman Tersingkir, Kantor Federasi Sepakbola Jerman Digeledah

Kamis, 02 Jul 2026 21:13 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kantor Federasi Sepakbola Jerman (DFB) yang berlokasi di Frankfurt digeledah oleh pihak kepolisian terkait dengan dugaan skandal…

Korupsi Rp 90 miliar, Eks Dirjen Keuangan Hanya Divonis 2 Tahun

Korupsi Rp 90 miliar, Eks Dirjen Keuangan Hanya Divonis 2 Tahun

Kamis, 02 Jul 2026 21:11 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Mahkamah Agung (MA) memberatkan hukuman penjara dan denda eks Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata…

Dua Cewek Selundupkan 12,67 Gram Sabu di Lapas Porong

Dua Cewek Selundupkan 12,67 Gram Sabu di Lapas Porong

Kamis, 02 Jul 2026 21:09 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Upaya penggagalan penyelundupan 12,67 gram sabu sebelum masuk ke area hunian warga binaan di Lapas Kelas I Surabaya. Dua orang…

Berulang Kali Disuap, Bupati Kuansing, Naikan Nilainya

Berulang Kali Disuap, Bupati Kuansing, Naikan Nilainya

Kamis, 02 Jul 2026 21:07 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - KPK temukan kasus penyuapan yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, ternyata sudah berulang kali…

Dua Kurir Sabu, Lolos Manfaatkan Body Scanner Bandara

Dua Kurir Sabu, Lolos Manfaatkan Body Scanner Bandara

Kamis, 02 Jul 2026 21:06 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Berdasarkan interogasi, kurir sabu antar provinsi lolos dari Bandara diduga memanfaatkan ketiadaan teknologi body scanner di…

Angelina Sondakh, Mulai Safari Dakwah

Angelina Sondakh, Mulai Safari Dakwah

Kamis, 02 Jul 2026 21:03 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Angelina Sondakh menjadi sorotan ketika beberapa kali tidak pernah hadir dalam acara yang dibuat oleh Aaliyah Massaid. Namun,…