Gelapkan 5 HP, Sigit Duduk di Kursi Pesakitan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Majelis Hakim Suparno, menanyakan keterangan terdakwa Sigit Norman Efendi Bin Hariyono di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Selasa (20/4). SP/Patrik Cahyo 
Majelis Hakim Suparno, menanyakan keterangan terdakwa Sigit Norman Efendi Bin Hariyono di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Selasa (20/4). SP/Patrik Cahyo 

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Sigit Norman Efendi Bin Hariyono kasus penggelapan handphone sebanyak 5 unit menjalani persidangan sampai di meja hijau. Dalam sidang tersebut diketuai oleh Majelis Hakim Suparno dengan nomor perkara 638/Pid.B/2021/PN Sby.

Awalnya, Hartono memesan barang dari Didik pihak Outlet penjualan handphone (HP) lalu dikirim melalui ekspedisi JNE. Selanjutnya dicek oleh administrasi staff pada tanggal 15 April 2021 sudah sampai ke outlet HP Jalan Bratang No.10, Surabaya tersebut barang di cek belum sampai outlet.

“Saya dengan Risky konfirmasi ke counter, menurut keterangan counter belum sampai, diketahui handphone tersebut diterima oleh terdakwa Sigit,” ujarnya.

Handphone yang digelapkan tersebut sebanyak 5 unit yang dikirim dalam satu paket meliputi handphone merk Real Me 390 rincian harga per unit dengan harga Rp. 1.500.000 dengan total kerugian mencapai Rp. 7 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid, SH menyampaikan bahwa handphone yang digelapkan terdakwa Sigit tersebut untuk dijual sebanyak 3 unit HP sehingga yang tersisa 2 unit belum dijual.

“Terdakwa menerima barang handphone 5 unit tersebut,”ungkap JPU.

Risky yang kerja di outlet Bratang itu menjelaskan bahwa terdakwa bekerja sebagai penjaga kos yang lokasinya jadi satu dengan outlet tersebut. “Iya terdakwa memang berada di outlet handphone saat ada paket diterima, selanjutnya disimpan pada loker di kamarnya,”ungkap Risky.

Terdakwa saat itu tidak mengakui perbuatannya yang menerima paket HP dan telah menyimpan handphone di rak kamarnya. “Terdakwa yang menerima paket tersebut dari JNE, tetapi terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya sehingga saya melaporkan kejadian ke kepolisian,”ujarnya.

Setelah dilaporkan ke kepolisian, terdakwa mengakui perbuatannya handphone yang masih tersisa dua, 1 unit dipakai istrinya.

Majelis Hakim Suparno menanyakan terdakwa, apa benar keterangan yang diberikan oleh saksi Risky bahwa telah menerima 5 Handphone dan dijual?”ungkapnya. “Benar, 3 unit saya jual dengan harga Rp. 4.400.000 dan sisanya saya dipakai istri,” ucap terdakwa.

Sidang tuntutan atas kasus penggelapan handphone terdakwa Sigit dilanjutkan minggu depan, sidang ditutup,”pungkas Majelis Hakim. Pat

 

 

Berita Terbaru

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…