Gelapkan 5 HP, Sigit Duduk di Kursi Pesakitan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Majelis Hakim Suparno, menanyakan keterangan terdakwa Sigit Norman Efendi Bin Hariyono di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Selasa (20/4). SP/Patrik Cahyo 
Majelis Hakim Suparno, menanyakan keterangan terdakwa Sigit Norman Efendi Bin Hariyono di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Selasa (20/4). SP/Patrik Cahyo 

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Sigit Norman Efendi Bin Hariyono kasus penggelapan handphone sebanyak 5 unit menjalani persidangan sampai di meja hijau. Dalam sidang tersebut diketuai oleh Majelis Hakim Suparno dengan nomor perkara 638/Pid.B/2021/PN Sby.

Awalnya, Hartono memesan barang dari Didik pihak Outlet penjualan handphone (HP) lalu dikirim melalui ekspedisi JNE. Selanjutnya dicek oleh administrasi staff pada tanggal 15 April 2021 sudah sampai ke outlet HP Jalan Bratang No.10, Surabaya tersebut barang di cek belum sampai outlet.

“Saya dengan Risky konfirmasi ke counter, menurut keterangan counter belum sampai, diketahui handphone tersebut diterima oleh terdakwa Sigit,” ujarnya.

Handphone yang digelapkan tersebut sebanyak 5 unit yang dikirim dalam satu paket meliputi handphone merk Real Me 390 rincian harga per unit dengan harga Rp. 1.500.000 dengan total kerugian mencapai Rp. 7 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid, SH menyampaikan bahwa handphone yang digelapkan terdakwa Sigit tersebut untuk dijual sebanyak 3 unit HP sehingga yang tersisa 2 unit belum dijual.

“Terdakwa menerima barang handphone 5 unit tersebut,”ungkap JPU.

Risky yang kerja di outlet Bratang itu menjelaskan bahwa terdakwa bekerja sebagai penjaga kos yang lokasinya jadi satu dengan outlet tersebut. “Iya terdakwa memang berada di outlet handphone saat ada paket diterima, selanjutnya disimpan pada loker di kamarnya,”ungkap Risky.

Terdakwa saat itu tidak mengakui perbuatannya yang menerima paket HP dan telah menyimpan handphone di rak kamarnya. “Terdakwa yang menerima paket tersebut dari JNE, tetapi terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya sehingga saya melaporkan kejadian ke kepolisian,”ujarnya.

Setelah dilaporkan ke kepolisian, terdakwa mengakui perbuatannya handphone yang masih tersisa dua, 1 unit dipakai istrinya.

Majelis Hakim Suparno menanyakan terdakwa, apa benar keterangan yang diberikan oleh saksi Risky bahwa telah menerima 5 Handphone dan dijual?”ungkapnya. “Benar, 3 unit saya jual dengan harga Rp. 4.400.000 dan sisanya saya dipakai istri,” ucap terdakwa.

Sidang tuntutan atas kasus penggelapan handphone terdakwa Sigit dilanjutkan minggu depan, sidang ditutup,”pungkas Majelis Hakim. Pat

 

 

Berita Terbaru

Raih Nilai 100 TKA Bahasa Indonesia, Siswi SMPN 1 JABON Incar SMAN 1 PORONG

Raih Nilai 100 TKA Bahasa Indonesia, Siswi SMPN 1 JABON Incar SMAN 1 PORONG

Jumat, 05 Jun 2026 09:45 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 09:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sidoarjo Dr. Netty Lastiningsih, M.Pd  mengimbau kepada seluruh …

Wamen Imipas Berharta Rp 234 Miliar, Dijebloskan ke Tahanan

Wamen Imipas Berharta Rp 234 Miliar, Dijebloskan ke Tahanan

Jumat, 05 Jun 2026 05:55 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 05:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim resmi ditahan oleh KPK usai menyerahkan diri terkait Operasi Tangkap Tangan…

Jeritan Keadilan Keluarga Kacab BRI

Jeritan Keadilan Keluarga Kacab BRI

Jumat, 05 Jun 2026 05:55 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 05:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM :Keluarga kepala cabang (kacab) bank BRI (sebelumnya dilaporkan sebagai Bank BUMN di Cempaka Putih) berinisial MIP (37), Mohamad Ilham…

Dadan Cs, Diduga Bancakan Diantara Rp 353 Triliun

Dadan Cs, Diduga Bancakan Diantara Rp 353 Triliun

Jumat, 05 Jun 2026 05:45 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 05:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Kini, serangkaian pengadaan barang fiktif dan mark up anggaran, mulai dari puluhan ribu unit motor listrik senilai Rp 1 triliun hingga…

Lakukan Penipuan Online, Mantan Artis Fabiola, Rela Jalin Asmara

Lakukan Penipuan Online, Mantan Artis Fabiola, Rela Jalin Asmara

Jumat, 05 Jun 2026 05:45 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 05:45 WIB

SURABAYAPAGI.com : Mantan artis Fabiola Elizabeth di Sukoharjo, mengincar warga Amerika Serikat. Ini bukan berarti WNI aman dari penipuan online.             D…

Mendiktisaintek Geleng geleng Kepala

Mendiktisaintek Geleng geleng Kepala

Jumat, 05 Jun 2026 00:50 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 00:50 WIB

SURABAYAPAGI : Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, geleng geleng kepala oleh ulah 4 warga negara Indonesia (WNI)…