Gelapkan 5 HP, Sigit Duduk di Kursi Pesakitan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Majelis Hakim Suparno, menanyakan keterangan terdakwa Sigit Norman Efendi Bin Hariyono di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Selasa (20/4). SP/Patrik Cahyo 
Majelis Hakim Suparno, menanyakan keterangan terdakwa Sigit Norman Efendi Bin Hariyono di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Selasa (20/4). SP/Patrik Cahyo 

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Sigit Norman Efendi Bin Hariyono kasus penggelapan handphone sebanyak 5 unit menjalani persidangan sampai di meja hijau. Dalam sidang tersebut diketuai oleh Majelis Hakim Suparno dengan nomor perkara 638/Pid.B/2021/PN Sby.

Awalnya, Hartono memesan barang dari Didik pihak Outlet penjualan handphone (HP) lalu dikirim melalui ekspedisi JNE. Selanjutnya dicek oleh administrasi staff pada tanggal 15 April 2021 sudah sampai ke outlet HP Jalan Bratang No.10, Surabaya tersebut barang di cek belum sampai outlet.

“Saya dengan Risky konfirmasi ke counter, menurut keterangan counter belum sampai, diketahui handphone tersebut diterima oleh terdakwa Sigit,” ujarnya.

Handphone yang digelapkan tersebut sebanyak 5 unit yang dikirim dalam satu paket meliputi handphone merk Real Me 390 rincian harga per unit dengan harga Rp. 1.500.000 dengan total kerugian mencapai Rp. 7 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid, SH menyampaikan bahwa handphone yang digelapkan terdakwa Sigit tersebut untuk dijual sebanyak 3 unit HP sehingga yang tersisa 2 unit belum dijual.

“Terdakwa menerima barang handphone 5 unit tersebut,”ungkap JPU.

Risky yang kerja di outlet Bratang itu menjelaskan bahwa terdakwa bekerja sebagai penjaga kos yang lokasinya jadi satu dengan outlet tersebut. “Iya terdakwa memang berada di outlet handphone saat ada paket diterima, selanjutnya disimpan pada loker di kamarnya,”ungkap Risky.

Terdakwa saat itu tidak mengakui perbuatannya yang menerima paket HP dan telah menyimpan handphone di rak kamarnya. “Terdakwa yang menerima paket tersebut dari JNE, tetapi terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya sehingga saya melaporkan kejadian ke kepolisian,”ujarnya.

Setelah dilaporkan ke kepolisian, terdakwa mengakui perbuatannya handphone yang masih tersisa dua, 1 unit dipakai istrinya.

Majelis Hakim Suparno menanyakan terdakwa, apa benar keterangan yang diberikan oleh saksi Risky bahwa telah menerima 5 Handphone dan dijual?”ungkapnya. “Benar, 3 unit saya jual dengan harga Rp. 4.400.000 dan sisanya saya dipakai istri,” ucap terdakwa.

Sidang tuntutan atas kasus penggelapan handphone terdakwa Sigit dilanjutkan minggu depan, sidang ditutup,”pungkas Majelis Hakim. Pat

 

 

Berita Terbaru

Ticket Ludes Terjual, Pendaftaran Early Bird PLN Electric Run 2026 Dibuka Besok

Ticket Ludes Terjual, Pendaftaran Early Bird PLN Electric Run 2026 Dibuka Besok

Senin, 27 Jul 2026 22:25 WIB

Senin, 27 Jul 2026 22:25 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - Antusiasme masyarakat terhadap ajang PLN Electric Run 2026 terus meningkat. Seluruh kuota Special Ticket yang disediakan PT PLN…

Mitchell Baker, 2-0

Mitchell Baker, 2-0

Senin, 27 Jul 2026 21:15 WIB

Senin, 27 Jul 2026 21:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Timnas Indonesia unggul 2-0 atas Kamboja pada laga perdana Grup A Piala AFF 2026 di Stadion Pakansari, Cibinong, Bogor, Senin pukul 21.00…

Gubernur BI Baru Harus Memimpin Koordinasi Menjaga Stabilitas Nilai Tukar Rupiah

Gubernur BI Baru Harus Memimpin Koordinasi Menjaga Stabilitas Nilai Tukar Rupiah

Senin, 27 Jul 2026 20:40 WIB

Senin, 27 Jul 2026 20:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, Ph.D., menilai Bank Indonesia (BI) perlu memperkuat perannya dalam menjaga…

Malaysia Selenggarakan Sirkuit untuk GP Bahrain

Malaysia Selenggarakan Sirkuit untuk GP Bahrain

Senin, 27 Jul 2026 20:35 WIB

Senin, 27 Jul 2026 20:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Lewat pengumuman di situs resmi F1 pada Minggu (26/7), Malaysia ditetapkan sebagai sirkuit untuk GP Bahrain yang digelar 4 Oktober…

Kepemimpinan BI Sekarang Kolektif Kolegial

Kepemimpinan BI Sekarang Kolektif Kolegial

Senin, 27 Jul 2026 20:30 WIB

Senin, 27 Jul 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti ditunjuk sebagai Pejabat Gubernur Sementara BI setelah Perry Warjiyo…

Jakarta Makin Rusuh

Jakarta Makin Rusuh

Senin, 27 Jul 2026 20:28 WIB

Senin, 27 Jul 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI : Akhir akhir ini ibu kota dilanda kerusuhan, termasuk bentrok antar warga.Polisi mengungkapkan situasi kondusif di Jalan Tambak, Menteng, Jakarta…