Patungan untuk Beli Sabu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Ferry Fadly Bin Romli mendengarkan keterangan saksi dari kepolisian di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Rabu (21/4). SP/Patrik Cahyo 
Terdakwa Ferry Fadly Bin Romli mendengarkan keterangan saksi dari kepolisian di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Rabu (21/4). SP/Patrik Cahyo 

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -  Perkara pengedaran narkotika seberat 5 gram, terdakwa Ferry Fadly Bin Romli (32) warga Wonorejo 3 /44 RT 06 / RW 05 Wonorejo, Tegalsari, Surabaya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

JPU Deddy Arisandi  membacakan surat dakwaan bahwa terdakwa Ferry Fadly Bin Romli bersama dengan Heru (DPO) pada hari Senin (28/12/2020) sekira pukul 22.00 WIB bertempat di Rabesan, Bangkalan, Madura, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I.

“Terdakwa bersama dengan Heru (DPO) melakukan pembelian narkotika jenis sabu kepada Mat (DPO) sebanyak 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk putih seberat ±5 (lima) gram dengan harga Rp. 4.000.000 secara patungan masing-masing Rp. 2.000.000,”ungkapnya.

Perbuatan tersebut diakui oleh terdakwa saat mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy. “ Benar pak, saya menyesali perbuatan dan tidak akan mengulangi perbuatan haram lagi,”ucap terdakwa.

Kemudian oleh Heru (DPO) dibagi ke dalam 2 (dua) bungkus plastik berisi 22 (dua puluh dua) poket plastic kecil, yang sebagian sudah dijual oleh Heru (DPO), sisanya diserahkan kepada terdakwa agar menjual barang yang rencana 1 (satu) bungkus plastic berisi 4 (empat) poket klip dengan harga Rp. 600.000.

Sedangkan 1 (satu) bungkus plastic berisi 18 (delapan belas) poket klip dijual dengan harga Rp. 150.000,- untuk 1 (satu) poket, dari penjualan tersebut terdakwa dan HERU (DPO) mengambil keuntungan sebesar Rp. 50.000 untuk poketan kecil seharga Rp. 150.000 dan keuntungan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk poketan dengan berat ½ (setengah) gram.

Bahwa sebelumnya pada tanggal 28 Desember 2020 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di Jl. Banyu Urip, terdakwa melakukan pembelian barang berupa pil warna hijau narkotika jenis ekstasi sebanyak 2 (dua) butir dengan harga sebesar Rp. 800.000 dari Wayan (DPO)  yang rencana dikonsumsi oleh terdakwa dan Heru (DPO).

Saksi penangkapan dilakukan oleh Ahmad Yakub dan Sutrisno menangkap terdakwa di tempat kos Heru di Jalan Wonorejo 3/63 – C Wonorejo Tegalsari Surabaya. “Kami bersama tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada tanggal 30 Desember 2020. Saksi Aris Munandar (berkas terpisah), dan saksi Herdiana Bin Hermawan di tempat kos,”ucap Ahmad saat memberikan keterangan di Ruang Candra 2.

Setelah penggeledahan ditemukan barang bukti di dalam tas pinggang doreng QUICKSILVER milik terdakwa berupa dua bungkus klip plastic berisi 4klip plastic isi Kristal warna putih dengan berat keseluruhan ±3,6 (tiga koma enam) gram beserta bungkusnya.

Selain itu, 1 bungkus plastik berisi 12 klip plastic berisi Kristal warna putih dengan berat keseluruhan ±4,9 gram beserta bungkusnya, yang diakui milik terdakwa bersama dengan Heru (DPO), 1 butir pil warna hijau dengan logo mahkota yang diduga narkotika jenis ekstasi yang diakui milik terdakwa.

Terdakwa tidak mengakui barang alat hisap sabu, 1 buah tas kecil warna biru berisi 1 buah pipet kaca bekas pakai berisi kerak yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat ±1,9 gram beserta pipetnya, 2 buah sedotan sekrup, 2 buah alat hisap sabu, 2 buah korek api gas, dan 2 buah bendel klip kosong yang diakui milik saksi Aris Munandar (berkas terpisah).

Majelis Hakim menyampaikan bahwa sidang akan digelar minggu depan dengan menghadirkan saksi keterangan Aris (Berkas terpisah) karena terdakwa tidak memiliki alat hisap seperti pengakuan dari saksi penangkapan. Pat

Berita Terbaru

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggelar aksi bersih-bersih di kawasan cagar budaya Jembatan…

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan koper berisi uang Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi yang menjerat…

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nia Daniaty yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-61, berurusan dengan Pengadilan. Saat itu ia rayakan secara…