Komisi III DPRD Kota Probolinggo Hearing Pemanfaatan Lahan Tanpa Ijin

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tampak Hearing Komisi III terkait Pemanfaatan Lahan Tanpa Ijin. SP/KURNIAWAN L
Tampak Hearing Komisi III terkait Pemanfaatan Lahan Tanpa Ijin. SP/KURNIAWAN L

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Probolinggo - Bertempat di Ruang Kerja Komisi III DPRD kota Probolinggo, Selasa (20/4) Komisi 3 DPRD gelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Satpol PP Damkar, Bagian Aset  dan Dinas PUPR Perkim.

Hearing kali ini digelar terkait adanya pengaduan warga, soal penggunaan tanah aset Pemkot untuk pembangunan TPQ, yang serta merta tanpa ijin ke Bidang Aset BPPKAD. Adapun lokasinya berada di utara masjid Al-Hidayah, Jl. Basuki Rahmad, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan.

Memulai pembukaan hearing, Ketua Komisi III Agus Riyanto memberi kesempatan pengadu, Slamet, warga Jl. Serayu, Jrebeng Kulon, Kedupok, memaparkan masalahnya . Slamet menyatakan bahwa tanah yang saat ini di atasnya akan dibangun tempat pendidikan itu, adalah tanah aset pemkot.

Hal itu berdasarkan hasil penelusurannya, penggunaan tanah aset tersebut ternyata tak berproses ijin. Temuan ini yang kemudian dilaporkan ke Satpol PP dan aset. Karena respon dianggap kurang tegas, Slamet lalu mengadu ke dewan.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Aman Suryaman, mengungkapkan di forum tersebut,  pihaknya menerima surat laporan tanggal 24 Maret 2021. Kemudian keesokan harinya, 25 Maret,  petugas Sat Pol PP turun  ke lapangan. Kata Aman, dari hasil pantau lapangan itu, diperoleh informasi jika pembangunan itu  berdiri di atas tanah aset, dan itu tidak ada ijin.

Selanjutnya, pada 1 April, Sat Pol PP menggelar rapat dengan dinas terkait. Dari rapat itu, kata Aman, diketahui bahwa tanah anak itu memang milik pemerintah daerah atau tanah aset. 

"Sudah dipastikan oleh Bidang Aset BPPKAD. Itu betul, Pak. Jadi harusnya mengajukan permohonan izin dulu untuk pemanfaatan aset itu. Jadi pemiliknya adalah pemerintah kota. Jadi jangankan di IMB, untuk izin pemanfaatannya juga belum ada," jelas Aman.

Komisi III merekomendasikan, untuk menindaklanjuti hal ini, supaya memanggil pihak yayasan, tetap mencari solusi yang terbaik dan didorong untuk mengajukan ijin. wan

 

Berita Terbaru

‎Dalami OTT Wali Kota Nonaktif Maidi, KPK Panggil 2 ASN dan Pihak Swasta

‎Dalami OTT Wali Kota Nonaktif Maidi, KPK Panggil 2 ASN dan Pihak Swasta

Selasa, 24 Feb 2026 17:01 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 17:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Wali Kot…

Indeks Daya Saing Lamongan Lampaui Rata-rata Nasional

Indeks Daya Saing Lamongan Lampaui Rata-rata Nasional

Selasa, 24 Feb 2026 16:59 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 16:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Berbagai program mulai jalan, meski banyak pekerjaan rumah yang menanti gebrakan bupati dan wakil bupati Lamongan, namun capaian…

‎Anggaran 10 Ribu Per Porsi, Menu MBG di SDN 01 Klegen Dinilai Jauh dari Standar Gizi

‎Anggaran 10 Ribu Per Porsi, Menu MBG di SDN 01 Klegen Dinilai Jauh dari Standar Gizi

Selasa, 24 Feb 2026 16:34 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 16:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di  SDN 01 Klegen Kota Madiun menuai kritikan. Dengan anggaran yang disebut-sebut Rp. 8.000 hi…

‎Input Swakelola di SiRUP Jadi Sorotan, Anggaran Rp 45 Miliar Dinkes Madiun Dikritisi

‎Input Swakelola di SiRUP Jadi Sorotan, Anggaran Rp 45 Miliar Dinkes Madiun Dikritisi

Selasa, 24 Feb 2026 16:32 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 16:32 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kegiatan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Madiun tahun anggaran 2026 disorot. Anggaran swa…

Berpedoman Panca Cita, Tahun Pertama Jilid II Ning Ita Catat Indikator Positif

Berpedoman Panca Cita, Tahun Pertama Jilid II Ning Ita Catat Indikator Positif

Selasa, 24 Feb 2026 15:57 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto mencatat sejumlah capaian strategis dalam satu tahun kepemimpinan jilid kedua Wali Kota Ika…

Santer Isu JKN Non Aktif, DPRD Kota Mojokerto Gercep Gelar RDP

Santer Isu JKN Non Aktif, DPRD Kota Mojokerto Gercep Gelar RDP

Selasa, 24 Feb 2026 15:55 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 15:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Komisi III DPRD Kota Mojokerto menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Dinas Kesehatan,…