Bertaruh Nyawa, Eksis Berbisnis Empedu Kobra untuk Obat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Muhammad Arifin dengan empedu kobra kering di tangannya. SP/ MJK
Muhammad Arifin dengan empedu kobra kering di tangannya. SP/ MJK

i

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Ular kobra terkenal dengan bisanya yang beracun. Namun berbeda dengan Muhammad Arifin. Baginya, ular berbisa itu justru bisa menghasilkan pundi-pundi rupiah. Empedu ular itu diyakini bisa dijadikan obat berbagai penyakit.

Menurutnya, khasiat empedu dan darah ular itu diyakini bisa mengobati berbagai penyakit. Di antaranya penyakit rematik, liver, ginjal, kencing manis, jantung lemah, asma, lemah syahwat, dan masih banyak khasiat lainnya.

Sebagian empedu kobra yang dijual diperoleh dari hasil tangkapan sendiri bersama tiga teman kerjanya yang sudah memiliki keahlian khusus. Sebab, untuk menangkap ular diperlukan cara yang tepat agar tidak sampai digigit.

Setelah ular itu berhasil ditangkap, kemudian empedu dan darahnya diambil untuk dijadiakan sebagai obat. Namun, empedu tersebut harus dijemur selama dua hari sebelum dijadikan obat. Sedangkan, darahnya dicampur dengan madu asli dan diaduknya hingga rata.

Kemudian empedu itu dicampur dengan hasil adukan. “Cara mengonsumsi bisa langsung dikonsumsi mentah dicampur dengan madu murni. Tapi bisa juga dikonsumsi yang kering dimasukkan ke kapsul kosong,” katanya, Senin (26/4/2021).

Selain menangkap sendiri, dirinya juga membeli dari sejumlah pemburu di luar Mojokerto. Seperti di Jombang dan Probolinggo dengan harga Rp 10 ribu per ekor.  Sehingga, Arifin hanya meraup keuntungan 15 ribu dari hasil penjualan.

Dalam sebulan, dia mampu menjual 50 biji empedu. Jadi, hasil penjualannya selama satu bulan mencapai 1.250.000. ’’Itu masih kotor. Belum untuk membayar karyawan,’’ imbuhnya.

Selama itu, dia mengaku baru sekali digigit ular kobra. Dia pun merasakan sakit lantaran racunnya cepat menyebar ke sekujur tubuh. Dia pun mengobati sendiri dengan meminum ramuan empedu. “Awalnya saya merasa sakit. Tapi setelah minum empedu, racunnya secara pelahan mulai hilang hingga tidak terasa sakit lagi,” kata Arifin. Dsy12

Berita Terbaru

Gerindra, Tahun 2029, Belum Bahas Cawapres

Gerindra, Tahun 2029, Belum Bahas Cawapres

Jumat, 06 Feb 2026 18:53 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Saat ditanya terkait posisi cawapres 2029 pendamping Prabowo Subianto , Sekjen Partai Gerindra Sugiono menegaskan belum ada…

Ribuan Hufadz Gelar Semaan Al Qur'an Berharap Sidoarjo, Makmur Aman dan Damai

Ribuan Hufadz Gelar Semaan Al Qur'an Berharap Sidoarjo, Makmur Aman dan Damai

Jumat, 06 Feb 2026 18:42 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo  - Ribuan masa Hafidz memadati Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) Ke …

Pilpres 2029, PAN Ajukan Zulhas Dampingi Prabowo

Pilpres 2029, PAN Ajukan Zulhas Dampingi Prabowo

Jumat, 06 Feb 2026 18:40 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:40 WIB

Wakil Ketua Umum PAN Tegaskan Dukung  Prabowo, tak Sepaket dengan Gibran Rakabuming Raka, Juga PKB     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kini, ada sejumlah partai …

Pengondisian Jalur merah, Tiap Bulan Rp 7 Miliar

Pengondisian Jalur merah, Tiap Bulan Rp 7 Miliar

Jumat, 06 Feb 2026 18:38 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:38 WIB

Modus Suap Importir PT Blueray ke Para Oknum Dirjen Bea Cukai Temuan KPK   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK menyebut para oknum Bea Cukai juga menyewa safe …

Usai Uang Asing, Ada Suap dengan Logam Mulia

Usai Uang Asing, Ada Suap dengan Logam Mulia

Jumat, 06 Feb 2026 18:35 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK mulai menganalisis fenomena suap dengan emas.  Dalam OTT terhadap pejabat Bea Cukai Jakarta, KPK sita Logam mulia seberat 2,5 …

Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Diduga Tersandung Suap

Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Diduga Tersandung Suap

Jumat, 06 Feb 2026 18:31 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:31 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Fitroh Rohcahyanto, pimpinan KPK berlatar belakang jaksa  menyatakan OTT di PN Depok, berkaitan dengan dugaan suap pengurusan …