Selama Pandemi, Ada 200 Perkara PKPU dan Pailit

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 28 Apr 2021 22:52 WIB

Selama Pandemi, Ada 200 Perkara PKPU dan Pailit

i

Salah satu sidang PKPU yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya

 

Di Pengadilan Niaga Surabaya, pada Kuartal I Tahun 2021, Ada Delapan Perusahaan yang Ajukan Sendiri untuk di PKPU

Baca Juga: Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra Hakim Semprot Penggugat, PS Itu Wajib

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ombak pandemi covid-19 yang terus menyerang Indonesia selama 1 tahun lebih, berimplikasi pada tekanan cash flow perusahaan hingga gagal bayar atau pailit. Terjadinya gagal bayar dan pemenuhan kewajiban antara debitur dengan kreditor menjadi hal yang tidak dapat dihindarkan.

Tak heran, memasuki kuartal I tahun 2021, permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) masih terus terjadi. Bahkan, dari data sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) di Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya, dalam satu tahun terakhir selama pandemi Covid-19, setidaknya 200 perkara PKPU dan pailit yang didaftarkan.

Di PN Surabaya, pada tahun 2021, sudah terdata 44 kasus yang terdaftar di SIPP PN Surabaya. Para termohon PKPU, mayoritas beberapa perusahaan yang diduga terdampak pada pandemi Covid-19. Yakni gagal bayar dan tidak bisa memenuhi kewajibannya.

Bahkan, dari 44 kasus yang terdaftar di Kuartal I Tahun 2021, setidaknya ada delapan perusahaan termohon yang mengajukan sendiri untuk di PKPU. Seperti pada salah contoh, perkara yang diajukan oleh PT Gunung Marmer Jaya dengan nomor perkara 6/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Sby.

Perusahaan yang bergerak di pertambangan dan pembuatan marmer ini mengajukan dirinya sendiri untuk diajukan pailit dan PKPU. " Menerima dan mengabulkan permohonan PKPU Voluntair dari PEMOHON PKPU untuk seluruhnya; Menyatakan PEMOHON PKPU/ PT. GUNUNG MARMER RAYA, yang beralamat di Jl. Demak Timur No.4 Surabaya dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan segala akibat hukumnya," tulis dalam petitumnya.

Bahkan, beberapa perusahaan besar pun di SIPP PN Surabaya, juga dipailit dan PKPU kan. Diantaranya PT Rama Gloria Sakti Tekstil Industri, kemudian ada Sipoa Grup yakni Sipoa Internasional Jaya dan Sipoa Propertindo Abadi. Juga ada pabrik tissue yang berada di Gresik, PT Summit Paper Indonesia.

 

Naik Signifikan

Tak hanya di PN Surabaya, di beberapa Pengadilan di kota besar, diantaranya Jakarta Pusat, Semarang, Makassar, Medan, sejak tahun 2020 hingga 2021 juga cenderung naik. Tercatat, pada kuartal I - 2020 terdapat 117 permohonan PKPU dan 31 permohonan kepailitan. Kemudian, pada kuartal II-2020 terdapat 127 permohonan PKPU dan 17 permohonan kepailitan.

Permohonan PKPU tercatat mencapai 212 permohonan PKPU dan 29 permohonan kepailitan pada kuartal III-2020. Sedangkan pada kuartal IV-2020 terdapat 181 permohonan PKPU dan 38 permohonan kepailitan. Selanjutnya, pada kuartal I-2021 tercatat sebanyak 199 permohonan PKPU dan 36 permohonan kepailitan.

Makin maraknya PKPU di PN Surabaya, menjadi sorotan pengacara yang biasa menangani PKPU dan Kepailitan. Diantaranya Haryanto SH, MH, Ketua Peradi Surabaya yang juga seorang kurator dan sering menangani perkara PKPU dan Kepailitan. Kemudian Dr. Hadi Subhan, SH., MH, CN, pakar Hukum Kepailitan dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya. Serta Leo Saniputra Siregar dan Gendam Wahyudi, advokat muda yang sering menangani perkara PKPU di Surabaya, Malang dan beberapa kota besar. Mereka dihubungi terpisah oleh tim Surabaya Pagi, sejak Selasa (27/4/2021).

 

Akibat Tekanan Cash Flow

Menurut Dr. M. Hadi Subhan, banyaknya PKPU dikarenakan selama pandemi ini, perusahaan mengalami tekanan cash flow. Khusus untuk perusahaan yang bergerak dalam bidang jual-beli. salah satu faktor utamanya adalah daya beli masyarakat yang menurun.

Turunnya daya beli masyarakat disebabkan oleh tingginya PHK masal yang terjadi selama pandemi. Ditambah lagi, pertumbuhan ekonomi Indonesia yang hampir menyentuh angka 3% di tahun 2020.

"Perusahaan itu, kalau perusahaan jualan kan, misal gak laku maka kewajiban-kewajiban yang sudah dirancang akhirnya tidak jalan. Kenapa gak laku? Karena daya beli masyarakat turun atau lemah. Turunnya karena banyak PHK, pertumbuhan ekonomi minus, hampir 3 ya di tahun lalu, kemudian pembatasan gerakan dan lain sebagainya," kata Hadhi Subhan kepada Surabaya Pagi, Selasa (27/04/2021).

Untuk mengatasi permasalahan tersebut dapat dilakukan melalui restrukturisasi utang perusahaan. Restrukturisasi utang dinilai sangat penting. Hal ini pada dasarnya bertujuan untuk meringankan kewajiban debitur dan menghindari penyelesaian masalah kredit melalui lembaga hukum.

 

Langkah Restrukturisasi

Restrukturisasi juga dinilai sebagai langkah paling baik untuk menyelamatkan perusahaan, karena dengan restrukturisasi, perusahaan tersebut berpeluang untuk bangkit dari keterpurukannya serta dapat mempertahankan perusahaannya.

"Pandemi ini berdampak pada perusahaan sehat maupun tidak sehat. Yang tidak sehat pun dengan pandemi ini tambah buruk. Sehat pun ada yang terdampak. Sehingga restrukturisasi sebetulnya tepat dilakukan," katanya

Baca Juga: Edy Mukti Pemborong Proyek PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Restruktisasi sendiri kata Hadhi, telah difasilitasi pemerintah pada tahun 2020 lalu. Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuat kebijakan terhadap restrukturisasi utang terkhusus di masa pandemi Covid-19 ini melalui POJK No. 11/POJK/03/2020.

Namun, selain restrukturisasi yang difasilitasi oleh OJK, jalan kedua yang dipilih oleh perusahaan adalah dengan restrukturirasi melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran  Utang (PKPU). "PKPU sebenarnya moratorium untuk membayar kredit. Selama moratorium itu kan akan dilakukan negosiasi untuk merestruktirirasi utang-utang (perusahaan)," katanya

Banyaknya perusahaan yang memilih jalur PKPU dibuktikan dengan jumlah perkara di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat khususnya yng berkaitan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) mencapai 500 lebih. "Padahal tahun-tahun sebelumnya maksimal 300-an saja. Di Surabaya yang biasanya 100, pandemi mencapai 200-an. Jadi ada kenaikan secara kuantitatif," ucapnya.

 

Hidden Agenda PKPU

Walau PKPU dianggap sebagai jalan yang mulia, Hadhi menjelaskan, banyak sekali agenda tersembunyi (hidden agenda) yang dilakukan oleh oknum dalam suatu perusahaan. "Seringkali ada hidden agenda (dari) pihak-pihak tertentu yang sebenarnya mau memailitkan namun memanfaatkan PKPU," katanya

Hidden agenda sendiri sangat bervariatif. Mulai dari upaya investor mengakusisi saham dengan harga rendah, mengingankan aset yang besar, hingga motivasi kompetitor. "Ya namanya bisnis. Tapi ini oknumnya. Bahkan kadang-kadang ada kreditor dibayar gak mau, tapi memilih pailit atau memilih PKPU," tambahnya lagi

Terhadap hidden agenda, ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak patut dilakukan dan sangat tidak etis. Mengingat saat ini, Indonesia masih dalam kondisi pandemi. "Mungkin kalau bank sudah normal, itu terserahlah karena itu P to P atau privat to privat. Terserah meraka mau pailit juga boleh mau menggugat pengadilan atau yang lain pun juga boleh," tegas pria yang juga pakar perburuhan ini.

Untuk itu, Hadi pun meminta itikat baik dari perusahaan-perusahaan yang tidak terdampak pandemi covid-19, untuk segera melakukan pembayaran kewajibannya. "Bagi perusahaan-perusahaan yang tidak terdampak, komitmen untuk membayar utang, ya sesuai dengan kewajibannya. Bagi perusahaan yang terdampak, secara transparan mengajukan melalui pemerintah atau melalui mekanisme PKPU," pungkasnya.

 

Mediasi Debitur dan Kreditur

Hal senada juga diungkapkan Haryanto, SH., MH. Menurut Ketua Peradi Surabaya itu, adanya PKPU karena ada tekanan cash flow di perusahaan yang berimbas tidak sehat dan gagal bayar. "Dengan terganggunya cash flow maka utang-utang baik jangka pendek maupun jangka panjang akan timbul semua dan otomatis menjadi beban yang sangat berat dirasakan oleh perusahaan-perusahaan," kata Haryanto, Rabu (28/4/2021).

Baca Juga: Bunuh Pacar, Anak Anggota DPR RI Terancam 15 Tahun Penjara

Bila tekanan tersebut terus terjadi, dan kewajiban perusahaan untuk membayar utang berhenti, maka yang terjadi adalah munculnya somasi dari pihak bank sebagai kreditur.  Untuk mengantisipasi akan hal tersebut, jalan tengah yang diambil kata Haryanto adalah restrukturisasi (penundaan) utang. "Sebetulnya jalan keluar sebelum masuk ke PKPU, bisa bicara antara debitur dan krediturnya terkait restrukturisasi (penundaan). Itu hal yang wajar," katanya

"Kalau gak ada restrukturisasi tentunya semuanya juga hancur-hancuran kan. Kenapa? Dengan dipaksakannya (pembayaran) disaat kondisi ekonomi yang sulit ini misalnya, (perusahaan) dipaksa bayar pun gak mampu. Karena ya itu tadi tekanan cash flownya sangat terasa sekali," tambahnya.

Celakanya bila somasi kreditur bersifat memaksa (force majuere) maka yang terjadi adalah perusahaan tersebut akan berakhir dengan pailit. Ketika pailit terjadi, yang akan dirugikan adalah kedua belah pihak baik kreditur (bank) maupun debitur (perusahaan).

Kerugian pertama adalah kreditur akan kehilangan mitra kerja yang menguntungkan, karena tekanan cash flow terjadi kepada hampir semua perusahaan. Berikutnya adalah berkaitan dengan harga jual aset yang rendah bila suatu perusahaan dikatakan pailit. "Kalau sudah kepailitan itu ada penjualan (aset). Jadi tidak hanya pengurusan (administrasi) tapi ada pemberesan aset," katanya

 

Aset dan Hutang

Lucunya, perbandingan antara jaminan aset dengan utang perusahaan tidak berbanding lurus. Menurut Haryanto, selama ini yang terjadi bila jaminan aset 5 maka utannya akan lebih dari itu bisa mencapai 10.

"Gak mungkin utangnya 10 asetnya 10. Jarang terjadi. Biasanya utangnya 10 asetnya 5. Apalagi kondisi seperti ini gak maksimal jualnya. Bahkan gak bisa jual kan," jelasnya.

Oleh karenanya jalan tengah yang dilakukan oleh perusahaan adalah PKPU. Debitur ataupun kreditur dapat mengajukan permohonan penundaan pembayaran ke Pengadilan Niaga. Tujuannya adalah untuk merundingkan semuanya permasalahaan yang ada dan mencari skema pembayaran utang yang tepat.

"Kalau PKPU itu masih tindak lanjut istilahnya. Masih berunding semua, ditetapkan pengadilan bahwa saya mau bayar sekian-sekian. Tata cara pembayarannya itu didaur ulang lagi, perjanjiannya bisa didaur ulang lagi. Semua bisa didaur ulang lagi demi kepentingan kedua belah pihak. Karena Win-win solution itu yang penting, klau gak ada itu, wah kacau itu pasti," katanya lagi.

Saat dikonfirmasi alasan kreditur maupun debitur tidak melakukan restrukturisasi, Haryanto mengaku masih ada ketidakpercayaan oleh pihak bank selaku kreditur. Selama ini, banyak perusahaan yang tidak sehat mencari alasan dan menjadikan restrukturisasi sebagai kambing hitam untuk menyelamatkan perusahaannya.

"Bukan perusahaan, krediturnya yang gak mau restruk. Mungkin mereka beralasan, wah ini mungkin alasan perusahaan kan macem-macem alasannya. Tapi ada perusahaan yang sengaja, ya sudahlah memang gak mampu pailit ajalah. Itu lain soal lagi, karena hitung-hitungan sudah pas dan masuk akal jadi mereka milih pailit," ujarnya. sem/rmc/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU