Disuruh Ambil Paket, Ditangkap BNNP

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang perkara narkotika jenis ganja, dengan terdakwa Tri Rahmad Santoso, secara daring, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penangkap BNNP Jatim. SP/Budi Mulyono
Sidang perkara narkotika jenis ganja, dengan terdakwa Tri Rahmad Santoso, secara daring, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penangkap BNNP Jatim. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Istri terdakwa Tri Rahmad Santoso mencoba tegar saat melihat pria yang dicintainya disidangkan di ruang Sari 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan tuduhan sebagai kurir ganja 1,7 kilogram, akhir pekan ini.

Padahal, pasangan ini sedang menunggu kelahiran anak pertama mereka. Tak disangka, Santoso kini harus pisah dari sang istri. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur.

Saat itu, ia baru saja mengambil narkotika jenis Ganja, di JnT Ekspres, Jalan Arjuno Surabaya. Berat barang 1.737 gram. Paket itu sebenarnya milik Doni Dharma Putra. Doni sendiri yang meminta terdakwa untuk mengambil barang tersebut dengan imingan upah.

Terdakwa menyetujui. Karena memang terdakwa kerja sebagai pengantar barang. Lalu, terdakwa bersama Doni pergi ke JnT Ekspres. Namun, keduanya menggunakan motor sendiri sendiri, Resi pengambilan barang dikirim Budi lewat pesan WA.

Terdakwa lalu menunjukkan resi tersebut kepada petugas JnT Ekspres. Selanjutnya, terdakwa mengambil barang tersebut. Baru saja keluar dari ruangan, ia langsung disergap oleh petugas BNNP Jatim.

“Waktu penangkapan ada dua orang. Hanya saja, saat orang tersebut melihat terdakwa ditangkap, ia langsung lari. Mereka tidak berboncengan waktu ke JnT,” kata saksi Alfian Muzaki saat memberikan kesaksian.

Alfian mengakui sebenarnya terdakwa ini hanya disuruh untuk mengambil paket tersebut. “Doni yang menyuruh terdakwa kini masih dalam pencarian (DPO). Terdakwa sendiri ditangkap pada 12 Desember 2020,” jelasnya.

Paketan tersebut langsung diamankan petugas. Tidak hanya itu, handphone, resi pengiriman dan motor terdakwa juga turut disita oleh petugas untuk dijadikan barang bukti.

Dari 1.737 gram ganja tadi, sekitar 1.727 gram telah dimusnahkan pada 9 Maret 2021. Sisanya disimpan untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan. Perbuatan terdakwa diancam pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35/2009. tentang narkotika.

Sementara itu, mertua terdakwa Nur Handoko mengaku syok menantunya dipenjara. Sebab, keseharian terdakwa tidak pernah berlaku jahat kepada siapapun. Termasuk kepada orangtua-nya, istri serta mertuanya.

"Memang menantu saya kerja sebagai pengantar barang di salah satu perusahaan online shop," ujarnya

Ia berkeyakinan kalau menantunya tidak pernah menggunakan narkotika. Ia saat itu menjadi saksi dalam persidangan pertama Tri lantaran ia ingin menceritakan keseharian terdakwa, termasuk motor yang dipakai terdakwa adalah miliknya.

Terpisah, Penasehat Hukum terdakwa Roni Bahmari yakin kalau terdakwa tidak bersalah. "Ia hanya disuruh, tidak tahu isi paketan tersebut, terdakwa tidak mengenal Narkotika," ungkap Roni kepada media. nbd

 

 

Berita Terbaru

Perkuat Pelayanan Keimigrasian Dalam Penyelenggaraan Haji, Imigrasi Surabaya Terapkan Layanan Makkah Route

Perkuat Pelayanan Keimigrasian Dalam Penyelenggaraan Haji, Imigrasi Surabaya Terapkan Layanan Makkah Route

Senin, 18 Mei 2026 16:57 WIB

Senin, 18 Mei 2026 16:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terus memperkuat pelayanan keimigrasian dalam penyelenggaraan ibadah haji  Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menerapkan …

Golden Tiket Kembali Hadir, Dindik Jatim Dorong Lahirnya Pemimpin Muda Berkarakter

Golden Tiket Kembali Hadir, Dindik Jatim Dorong Lahirnya Pemimpin Muda Berkarakter

Senin, 18 Mei 2026 16:44 WIB

Senin, 18 Mei 2026 16:44 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan (Dindik) kembali memberikan perhatian khusus kepada Ketua OSIS dan penghafal k…

Perangi Narkotika & Obat Terlarang, Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota Berhasil Bekuk 19 Tersangka dalam Sebulan

Perangi Narkotika & Obat Terlarang, Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota Berhasil Bekuk 19 Tersangka dalam Sebulan

Senin, 18 Mei 2026 16:10 WIB

Senin, 18 Mei 2026 16:10 WIB

SURABAYAKAGI.com, Blitar- Dalam kurun waktu 1 bulan sejak awal April sampai 30 April 2026, Satresnarkoba Polres Blitar berhasil membekuk 19 tersangka yang di…

BRI Kanca Krian Peduli, Bantu Perangkat Komputer ke MI Ar-Rosyad Prambon

BRI Kanca Krian Peduli, Bantu Perangkat Komputer ke MI Ar-Rosyad Prambon

Senin, 18 Mei 2026 15:44 WIB

Senin, 18 Mei 2026 15:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Melalui program TJSL/CSR  BRI Peduli, Bri Kanca Krian  memberikan bantuan berupa 17 komputer kepada MI Ar-Rosyad, Simogirang, k…

Temui Dubes Yaman, Khofifah Dorong Penguatan Kerja Sama Pendidikan dan Dagang

Temui Dubes Yaman, Khofifah Dorong Penguatan Kerja Sama Pendidikan dan Dagang

Senin, 18 Mei 2026 15:41 WIB

Senin, 18 Mei 2026 15:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam memperkuat hubungan bilateral, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Senin 18 Mei 2026, menerima kunjungan Duta Besar…

Lumajang Rampungkan Pembangunan 36 Gedung Koperasi Desa Merah Putih

Lumajang Rampungkan Pembangunan 36 Gedung Koperasi Desa Merah Putih

Senin, 18 Mei 2026 15:01 WIB

Senin, 18 Mei 2026 15:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat terkait program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), saat ini Pemerintah…