Maling Sepeda Angin Duduk di Kursi Pesakitan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Nur Eko Cahyono menjalani sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Patrik Cahyo
Terdakwa Nur Eko Cahyono menjalani sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Patrik Cahyo

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Pencurian sepeda angin yang dilakukan oleh terdakwa Nur Eko Cahyono berulang kembali. Kini mengajak dua temannya yaitu Antok dan Dika berhasil mencuri dua buah sepeda di Perumahan Graha Gunung Anyar menjalani sidang pemeriksaan saksi korban di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu Efendi menghadirkan saksi korban Tony Setiabudi dan Dewi Sri Sunarti di ruang Garuda 2. Tony Setiabudi saksi korban menjelaskan kejadian pencurian sepeda angin yang ditaruh di depan rumahnya.

“Sepeda kayuh yang dicuri merk Polygon tipe CLEO 2 warna kuning harga Rp. 3.750.000 yang berada di depan rumah dengan keadaan pagar tertutup. Namun, pagar pembatas perumahan terkunci, melihat saat pagi hari sepeda angin sudah tidak ada,”ucapnya Tony saat di persidangan.

Tony melihat jejak kaki melompat pagar di rumahnya, mengetahui hal tersebut Tony langsung melakukan pengecekan di CCTV Perumahan Graha Gunung Anyar.

Hal yang sama Dewi Sri Sunarti menjadi korban pencurian sepeda anginnya yang ditaruh di teras rumahnya. “Kehilangan sepeda angin merk Polygon type ESTRADA 4,0 warna putih biru yang saya taruh di depan rumah, harga sepeda kisaran Rp. 3.000.000. Saya mengecek CCTV untuk memastikan bahwa sepeda dicuri,” ucapnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J.Efendi mengatakan bahwa keterangan kedua korban kehilangan sepeda angina di Perumahan Graha Gunung Anyar itu benar,”ungkap Samsu.

Terdakwa Nur Eko Cahyono membenarkan kejadian pencurian di perumahan Graha Gunung Anyar bersama kedua temannya tersebut karena telah ditangkap dan diinterogasi oleh kepolisian Rungkut.

“Benar yang mulia, saya melakukan pencurian sepeda angin milik kedua terdakwa,”ucap Nur Eko.

Nur Eko Cahyono bin Paidi bersama-sama dengan orang bernama Antok dan Dika (masing-masing masih dalam pencarian / DPO) pada hari Jumat tanggal 29 Januari 2021 sekitar pukul 01:00 WIB pada bulan Januari tahun 2021, bertempat di Perumahan Graha Gunung Anyar Kav. 16 dan Kav. 39 mencari sasaran pencurian.

Selanjutnya mereka berangkat menuju perumahan Graha Gunung Anyar Surabaya dengan berboncengan menggunakan sebuah sepeda motor dengan menaiki tembok pembatas perumahan lalu membagi tugas.

Terdakwa bersama Antok yang masuk ke area perumahan, Dika menunggu diatas sepeda motor di luar tembok perumahan. “Saya bersama Antok melintas di rumah nomor kavling 16 melihat ada sebuah sepeda angin warna putih biru di teras rumah. Lalu Antok melompati pagar rumah tersebut mengambil sepeda angina,”ucap Nur Eko.

Selain itu, rumah kavling nomor 39 berhasil mengambil sepeda angin warna kuning gading merk Polygon type CLEO 2 yang berada di teras rumah tersebut.

Setelah berada di luar pagar perumahan, terdakwa dan kedua temannya membawa kedua buah sepeda angin yang telah mereka ambil yang kemudian jual secara online dengan harga 3.700.000 2 unit dan dibagi bertiga. Akibat perbuatan terdakwa, menyebabkan total kerugian sebesar Rp. 6.750.000.

Sebelumnya terdakwa menjalani hukuman 10 bulan karena pencurian sepeda angin. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP. Pat

Berita Terbaru

Konser Nostalgia Yuni Shara 3553 Digelar di Surabaya, Sajikan Kolaborasi Lintas Generasi

Konser Nostalgia Yuni Shara 3553 Digelar di Surabaya, Sajikan Kolaborasi Lintas Generasi

Kamis, 07 Mei 2026 21:40 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 21:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Penyanyi senior Yuni Shara kembali menyapa penikmat musik Tanah Air melalui konser bertajuk “Yuni Shara 3553 Concert” yang akan digel…

Usai Keluarga Maidi, Kini Sekwan DPRD Kota Madiun Dipanggil KPK 

Usai Keluarga Maidi, Kini Sekwan DPRD Kota Madiun Dipanggil KPK 

Kamis, 07 Mei 2026 20:48 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 20:48 WIB

‎‎SURABAYA PAGI, Madiun – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris DPRD Kota Madiun, Misdi sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaa…

Sidang Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Saksi Ungkap Dugaan Dana Asrama Dipakai Beli Tanah

Sidang Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Saksi Ungkap Dugaan Dana Asrama Dipakai Beli Tanah

Kamis, 07 Mei 2026 19:29 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 19:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kembali melanjutkan sidang perkara dugaan korupsi dana hibah P…

Fertilitas Jatim di Bawah Ambang Ideal, BPS Soroti Ancaman Krisis Tenaga Produktif

Fertilitas Jatim di Bawah Ambang Ideal, BPS Soroti Ancaman Krisis Tenaga Produktif

Kamis, 07 Mei 2026 19:03 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 19:03 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Tren penurunan angka kelahiran di Jawa Timur kian terlihat dalam beberapa tahun terakhir. Data terbaru Badan Pusat Statistik m…

Kasus Pemecatan Guru di Jombang Memanas, Lia Istifhama Soroti Objektivitas dan Marwah Profesi

Kasus Pemecatan Guru di Jombang Memanas, Lia Istifhama Soroti Objektivitas dan Marwah Profesi

Kamis, 07 Mei 2026 18:57 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 18:57 WIB

SurabayaPagi, Jombang – Polemik pemecatan guru di Indonesia kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah kasus yang mencuat belakangan ini menunjukkan beragam a…

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,96 Persen, Tertinggi se-Jawa, Khofifah Soroti Ketahanan di Tengah Krisis Global

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,96 Persen, Tertinggi se-Jawa, Khofifah Soroti Ketahanan di Tengah Krisis Global

Kamis, 07 Mei 2026 18:51 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 18:51 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyebut pertumbuhan ekonomi Jawa Timur pada Triwulan I Tahun 2026 yang mencapai 5,96 p…