Maling Sepeda Angin Duduk di Kursi Pesakitan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Nur Eko Cahyono menjalani sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Patrik Cahyo
Terdakwa Nur Eko Cahyono menjalani sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Patrik Cahyo

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Pencurian sepeda angin yang dilakukan oleh terdakwa Nur Eko Cahyono berulang kembali. Kini mengajak dua temannya yaitu Antok dan Dika berhasil mencuri dua buah sepeda di Perumahan Graha Gunung Anyar menjalani sidang pemeriksaan saksi korban di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu Efendi menghadirkan saksi korban Tony Setiabudi dan Dewi Sri Sunarti di ruang Garuda 2. Tony Setiabudi saksi korban menjelaskan kejadian pencurian sepeda angin yang ditaruh di depan rumahnya.

“Sepeda kayuh yang dicuri merk Polygon tipe CLEO 2 warna kuning harga Rp. 3.750.000 yang berada di depan rumah dengan keadaan pagar tertutup. Namun, pagar pembatas perumahan terkunci, melihat saat pagi hari sepeda angin sudah tidak ada,”ucapnya Tony saat di persidangan.

Tony melihat jejak kaki melompat pagar di rumahnya, mengetahui hal tersebut Tony langsung melakukan pengecekan di CCTV Perumahan Graha Gunung Anyar.

Hal yang sama Dewi Sri Sunarti menjadi korban pencurian sepeda anginnya yang ditaruh di teras rumahnya. “Kehilangan sepeda angin merk Polygon type ESTRADA 4,0 warna putih biru yang saya taruh di depan rumah, harga sepeda kisaran Rp. 3.000.000. Saya mengecek CCTV untuk memastikan bahwa sepeda dicuri,” ucapnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J.Efendi mengatakan bahwa keterangan kedua korban kehilangan sepeda angina di Perumahan Graha Gunung Anyar itu benar,”ungkap Samsu.

Terdakwa Nur Eko Cahyono membenarkan kejadian pencurian di perumahan Graha Gunung Anyar bersama kedua temannya tersebut karena telah ditangkap dan diinterogasi oleh kepolisian Rungkut.

“Benar yang mulia, saya melakukan pencurian sepeda angin milik kedua terdakwa,”ucap Nur Eko.

Nur Eko Cahyono bin Paidi bersama-sama dengan orang bernama Antok dan Dika (masing-masing masih dalam pencarian / DPO) pada hari Jumat tanggal 29 Januari 2021 sekitar pukul 01:00 WIB pada bulan Januari tahun 2021, bertempat di Perumahan Graha Gunung Anyar Kav. 16 dan Kav. 39 mencari sasaran pencurian.

Selanjutnya mereka berangkat menuju perumahan Graha Gunung Anyar Surabaya dengan berboncengan menggunakan sebuah sepeda motor dengan menaiki tembok pembatas perumahan lalu membagi tugas.

Terdakwa bersama Antok yang masuk ke area perumahan, Dika menunggu diatas sepeda motor di luar tembok perumahan. “Saya bersama Antok melintas di rumah nomor kavling 16 melihat ada sebuah sepeda angin warna putih biru di teras rumah. Lalu Antok melompati pagar rumah tersebut mengambil sepeda angina,”ucap Nur Eko.

Selain itu, rumah kavling nomor 39 berhasil mengambil sepeda angin warna kuning gading merk Polygon type CLEO 2 yang berada di teras rumah tersebut.

Setelah berada di luar pagar perumahan, terdakwa dan kedua temannya membawa kedua buah sepeda angin yang telah mereka ambil yang kemudian jual secara online dengan harga 3.700.000 2 unit dan dibagi bertiga. Akibat perbuatan terdakwa, menyebabkan total kerugian sebesar Rp. 6.750.000.

Sebelumnya terdakwa menjalani hukuman 10 bulan karena pencurian sepeda angin. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP. Pat

Berita Terbaru

Data Pribadi di Website Resmi Rawan disalahgunakan, Fraksi PDI-P Minta Pemprov Lakukan Langkah Serius

Data Pribadi di Website Resmi Rawan disalahgunakan, Fraksi PDI-P Minta Pemprov Lakukan Langkah Serius

Minggu, 27 Sep 2026 07:05 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 07:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA - Penyalahgunaan identitas untuk pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi perhatian Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur. Pemprov…

Dari Desa, Imigrasi Perkuat Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia

Dari Desa, Imigrasi Perkuat Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia

Sabtu, 26 Sep 2026 14:30 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 14:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Jajaran Imigrasi se-Jawa Timur memperkuat pengawasan keimigrasian berbasis desa melalui program Desa Binaan Imigrasi (DBI) dan…

KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan TJSL Rp445 Juta untuk Fasilitasi Pendidikan, Lingkungan dan Sosial

KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan TJSL Rp445 Juta untuk Fasilitasi Pendidikan, Lingkungan dan Sosial

Sabtu, 26 Sep 2026 11:28 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 11:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun kembali menunjukkan komitmennya terhadap tanggung jawab sosial kepada masyarakat,…

Lewat Bantuan Beasiswa, Pemkab Dorong Anak Tetap Sekolah di Lumajang

Lewat Bantuan Beasiswa, Pemkab Dorong Anak Tetap Sekolah di Lumajang

Sabtu, 26 Sep 2026 08:35 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 08:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Melalui bantuan pendidikan berupa beasiswa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)…

ULTIMA II Hadir di Surabaya, Perkenalkan Inovasi Teknologi CollaSence™ melalui Beauty Exhibition 

ULTIMA II Hadir di Surabaya, Perkenalkan Inovasi Teknologi CollaSence™ melalui Beauty Exhibition 

Sabtu, 26 Sep 2026 08:23 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 08:23 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya – Memahami kebutuhan kulit menjadi salah satu langkah penting dalam menentukan ritual perawatan yang sesuai kebutuhan. Berangkat dari k…

Menteri Haji Ungkap Kendala Biaya Haji 2027, Tarif Penerbangan Saudia Airlines Masih Lebih Mahal 

Menteri Haji Ungkap Kendala Biaya Haji 2027, Tarif Penerbangan Saudia Airlines Masih Lebih Mahal 

Jumat, 25 Sep 2026 22:11 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 22:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengungkapkan pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2027 masih berlangsung. S…