Maling Sepeda Angin Duduk di Kursi Pesakitan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Nur Eko Cahyono menjalani sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Patrik Cahyo
Terdakwa Nur Eko Cahyono menjalani sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Patrik Cahyo

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Pencurian sepeda angin yang dilakukan oleh terdakwa Nur Eko Cahyono berulang kembali. Kini mengajak dua temannya yaitu Antok dan Dika berhasil mencuri dua buah sepeda di Perumahan Graha Gunung Anyar menjalani sidang pemeriksaan saksi korban di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu Efendi menghadirkan saksi korban Tony Setiabudi dan Dewi Sri Sunarti di ruang Garuda 2. Tony Setiabudi saksi korban menjelaskan kejadian pencurian sepeda angin yang ditaruh di depan rumahnya.

“Sepeda kayuh yang dicuri merk Polygon tipe CLEO 2 warna kuning harga Rp. 3.750.000 yang berada di depan rumah dengan keadaan pagar tertutup. Namun, pagar pembatas perumahan terkunci, melihat saat pagi hari sepeda angin sudah tidak ada,”ucapnya Tony saat di persidangan.

Tony melihat jejak kaki melompat pagar di rumahnya, mengetahui hal tersebut Tony langsung melakukan pengecekan di CCTV Perumahan Graha Gunung Anyar.

Hal yang sama Dewi Sri Sunarti menjadi korban pencurian sepeda anginnya yang ditaruh di teras rumahnya. “Kehilangan sepeda angin merk Polygon type ESTRADA 4,0 warna putih biru yang saya taruh di depan rumah, harga sepeda kisaran Rp. 3.000.000. Saya mengecek CCTV untuk memastikan bahwa sepeda dicuri,” ucapnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J.Efendi mengatakan bahwa keterangan kedua korban kehilangan sepeda angina di Perumahan Graha Gunung Anyar itu benar,”ungkap Samsu.

Terdakwa Nur Eko Cahyono membenarkan kejadian pencurian di perumahan Graha Gunung Anyar bersama kedua temannya tersebut karena telah ditangkap dan diinterogasi oleh kepolisian Rungkut.

“Benar yang mulia, saya melakukan pencurian sepeda angin milik kedua terdakwa,”ucap Nur Eko.

Nur Eko Cahyono bin Paidi bersama-sama dengan orang bernama Antok dan Dika (masing-masing masih dalam pencarian / DPO) pada hari Jumat tanggal 29 Januari 2021 sekitar pukul 01:00 WIB pada bulan Januari tahun 2021, bertempat di Perumahan Graha Gunung Anyar Kav. 16 dan Kav. 39 mencari sasaran pencurian.

Selanjutnya mereka berangkat menuju perumahan Graha Gunung Anyar Surabaya dengan berboncengan menggunakan sebuah sepeda motor dengan menaiki tembok pembatas perumahan lalu membagi tugas.

Terdakwa bersama Antok yang masuk ke area perumahan, Dika menunggu diatas sepeda motor di luar tembok perumahan. “Saya bersama Antok melintas di rumah nomor kavling 16 melihat ada sebuah sepeda angin warna putih biru di teras rumah. Lalu Antok melompati pagar rumah tersebut mengambil sepeda angina,”ucap Nur Eko.

Selain itu, rumah kavling nomor 39 berhasil mengambil sepeda angin warna kuning gading merk Polygon type CLEO 2 yang berada di teras rumah tersebut.

Setelah berada di luar pagar perumahan, terdakwa dan kedua temannya membawa kedua buah sepeda angin yang telah mereka ambil yang kemudian jual secara online dengan harga 3.700.000 2 unit dan dibagi bertiga. Akibat perbuatan terdakwa, menyebabkan total kerugian sebesar Rp. 6.750.000.

Sebelumnya terdakwa menjalani hukuman 10 bulan karena pencurian sepeda angin. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP. Pat

Berita Terbaru

Coway Hadirkan 50 Water Station untuk Dukung Hidrasi Masyarakat Saat Mudik Lebaran

Coway Hadirkan 50 Water Station untuk Dukung Hidrasi Masyarakat Saat Mudik Lebaran

Rabu, 18 Mar 2026 15:07 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 15:07 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Coway menghadirkan lebih dari 50 Coway Water Station di berbagai ruang publik untuk mendukung kebutuhan air minum bersih masyarakat, k…

CMK Tegaskan Komitmen Good Governance untuk Perkuat Industri Perhiasan Nasional

CMK Tegaskan Komitmen Good Governance untuk Perkuat Industri Perhiasan Nasional

Rabu, 18 Mar 2026 15:01 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 15:01 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Central Mega Kencana (CMK) menegaskan komitmennya dalam menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Governance) secara k…

Pemkab Gresik Fasilitasi 750 Warga Lewat Program Mudik Gratis 2026

Pemkab Gresik Fasilitasi 750 Warga Lewat Program Mudik Gratis 2026

Rabu, 18 Mar 2026 14:45 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik kembali menyelenggarakan program Mudik Gratis tahun 2026 dengan memberangkatkan ratusan warga menuju b…

Bidik Pasar Baking Ramadan, MITO Angkat King Nassar sebagai Brand Ambassador

Bidik Pasar Baking Ramadan, MITO Angkat King Nassar sebagai Brand Ambassador

Rabu, 18 Mar 2026 12:31 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 12:31 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – MITO Electronics resmi menunjuk penyanyi sekaligus entertainer, Nassar Fahad Ahmad Sungkar atau yang dikenal sebagai King Nassar, s…

KAI Daop 7 Madiun Amankan 28 Barang Penumpang yang Tertinggal 

KAI Daop 7 Madiun Amankan 28 Barang Penumpang yang Tertinggal 

Rabu, 18 Mar 2026 12:16 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 12:16 WIB

SURABAYA PAGI, Blitar- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan penumpang, sekaligus untuk…

Polres Blitar Kota Tangkap Puluhan Tersangka Peredaran Sabu dan Obat Terlarang

Polres Blitar Kota Tangkap Puluhan Tersangka Peredaran Sabu dan Obat Terlarang

Rabu, 18 Mar 2026 12:13 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 12:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar- Dalam rangka  Oprasi Pekat Semeru 2026, Polres Blitar ungkap dan tangkap pelaku tindak kriminal termasuk edar sabu dan Pil Doble …