Maling Sepeda Angin Duduk di Kursi Pesakitan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Nur Eko Cahyono menjalani sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Patrik Cahyo
Terdakwa Nur Eko Cahyono menjalani sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Patrik Cahyo

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Pencurian sepeda angin yang dilakukan oleh terdakwa Nur Eko Cahyono berulang kembali. Kini mengajak dua temannya yaitu Antok dan Dika berhasil mencuri dua buah sepeda di Perumahan Graha Gunung Anyar menjalani sidang pemeriksaan saksi korban di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu Efendi menghadirkan saksi korban Tony Setiabudi dan Dewi Sri Sunarti di ruang Garuda 2. Tony Setiabudi saksi korban menjelaskan kejadian pencurian sepeda angin yang ditaruh di depan rumahnya.

“Sepeda kayuh yang dicuri merk Polygon tipe CLEO 2 warna kuning harga Rp. 3.750.000 yang berada di depan rumah dengan keadaan pagar tertutup. Namun, pagar pembatas perumahan terkunci, melihat saat pagi hari sepeda angin sudah tidak ada,”ucapnya Tony saat di persidangan.

Tony melihat jejak kaki melompat pagar di rumahnya, mengetahui hal tersebut Tony langsung melakukan pengecekan di CCTV Perumahan Graha Gunung Anyar.

Hal yang sama Dewi Sri Sunarti menjadi korban pencurian sepeda anginnya yang ditaruh di teras rumahnya. “Kehilangan sepeda angin merk Polygon type ESTRADA 4,0 warna putih biru yang saya taruh di depan rumah, harga sepeda kisaran Rp. 3.000.000. Saya mengecek CCTV untuk memastikan bahwa sepeda dicuri,” ucapnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J.Efendi mengatakan bahwa keterangan kedua korban kehilangan sepeda angina di Perumahan Graha Gunung Anyar itu benar,”ungkap Samsu.

Terdakwa Nur Eko Cahyono membenarkan kejadian pencurian di perumahan Graha Gunung Anyar bersama kedua temannya tersebut karena telah ditangkap dan diinterogasi oleh kepolisian Rungkut.

“Benar yang mulia, saya melakukan pencurian sepeda angin milik kedua terdakwa,”ucap Nur Eko.

Nur Eko Cahyono bin Paidi bersama-sama dengan orang bernama Antok dan Dika (masing-masing masih dalam pencarian / DPO) pada hari Jumat tanggal 29 Januari 2021 sekitar pukul 01:00 WIB pada bulan Januari tahun 2021, bertempat di Perumahan Graha Gunung Anyar Kav. 16 dan Kav. 39 mencari sasaran pencurian.

Selanjutnya mereka berangkat menuju perumahan Graha Gunung Anyar Surabaya dengan berboncengan menggunakan sebuah sepeda motor dengan menaiki tembok pembatas perumahan lalu membagi tugas.

Terdakwa bersama Antok yang masuk ke area perumahan, Dika menunggu diatas sepeda motor di luar tembok perumahan. “Saya bersama Antok melintas di rumah nomor kavling 16 melihat ada sebuah sepeda angin warna putih biru di teras rumah. Lalu Antok melompati pagar rumah tersebut mengambil sepeda angina,”ucap Nur Eko.

Selain itu, rumah kavling nomor 39 berhasil mengambil sepeda angin warna kuning gading merk Polygon type CLEO 2 yang berada di teras rumah tersebut.

Setelah berada di luar pagar perumahan, terdakwa dan kedua temannya membawa kedua buah sepeda angin yang telah mereka ambil yang kemudian jual secara online dengan harga 3.700.000 2 unit dan dibagi bertiga. Akibat perbuatan terdakwa, menyebabkan total kerugian sebesar Rp. 6.750.000.

Sebelumnya terdakwa menjalani hukuman 10 bulan karena pencurian sepeda angin. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP. Pat

Berita Terbaru

Program BARUNA, PLN Pulihkan Terumbu Karang Bali Guna Alam Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

Program BARUNA, PLN Pulihkan Terumbu Karang Bali Guna Alam Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

Jumat, 26 Jun 2026 14:34 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 14:34 WIB

SurabayaPagi, Karangasem – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus memperkuat komitmennya terhadap pelestarian l…

Akses Operasi Bibir Sumbing Diperluas, 20 Balita Jalani Tindakan di Surabaya

Akses Operasi Bibir Sumbing Diperluas, 20 Balita Jalani Tindakan di Surabaya

Jumat, 26 Jun 2026 14:29 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 14:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Akses layanan kesehatan bagi anak dengan kelainan bawaan masih menjadi tantangan di sejumlah daerah, terutama bagi keluarga dengan k…

Strategi Insentif Perbankan: Danamon Genjot Dana Murah Lewat DHB 5.0

Strategi Insentif Perbankan: Danamon Genjot Dana Murah Lewat DHB 5.0

Jumat, 26 Jun 2026 13:28 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 13:28 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT Bank Danamon Indonesia Tbk mengumumkan pemenang undian tabungan periode kedua sekaligus grand prize dalam program Danamon Hadiah B…

Tingkat Hasil Panen Petani Desa Tanjekwagir Dapat Bantuan Traktor Roda Empat.

Tingkat Hasil Panen Petani Desa Tanjekwagir Dapat Bantuan Traktor Roda Empat.

Jumat, 26 Jun 2026 10:45 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 10:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Harapan petani Desa Tanjekwagir Kecamatan Krembung untuk meningkatkan hasil pertanian akhirnya terwujud. Pada Kamis (25/6) Dinas P…

Tiga komplotan Curas di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat

Tiga komplotan Curas di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat

Jumat, 26 Jun 2026 09:19 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 09:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat berhasil ungkap dan tangkap komplotan pelaku Curas,setelah pihak korban dari A…

Jumat Berkah, Antusiasme Warga Ingin Mengusap Kepala Anak Yatim

Jumat Berkah, Antusiasme Warga Ingin Mengusap Kepala Anak Yatim

Jumat, 26 Jun 2026 06:43 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 06:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya, – ADA kebiasaan unik setiap tanggal 10 Muharam yaitu muliakan Anak Yatim. Banyak umat muslim rutin menggelar acara santunan komunal …