Maling Sepeda Angin Duduk di Kursi Pesakitan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Nur Eko Cahyono menjalani sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Patrik Cahyo
Terdakwa Nur Eko Cahyono menjalani sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Patrik Cahyo

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Pencurian sepeda angin yang dilakukan oleh terdakwa Nur Eko Cahyono berulang kembali. Kini mengajak dua temannya yaitu Antok dan Dika berhasil mencuri dua buah sepeda di Perumahan Graha Gunung Anyar menjalani sidang pemeriksaan saksi korban di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu Efendi menghadirkan saksi korban Tony Setiabudi dan Dewi Sri Sunarti di ruang Garuda 2. Tony Setiabudi saksi korban menjelaskan kejadian pencurian sepeda angin yang ditaruh di depan rumahnya.

“Sepeda kayuh yang dicuri merk Polygon tipe CLEO 2 warna kuning harga Rp. 3.750.000 yang berada di depan rumah dengan keadaan pagar tertutup. Namun, pagar pembatas perumahan terkunci, melihat saat pagi hari sepeda angin sudah tidak ada,”ucapnya Tony saat di persidangan.

Tony melihat jejak kaki melompat pagar di rumahnya, mengetahui hal tersebut Tony langsung melakukan pengecekan di CCTV Perumahan Graha Gunung Anyar.

Hal yang sama Dewi Sri Sunarti menjadi korban pencurian sepeda anginnya yang ditaruh di teras rumahnya. “Kehilangan sepeda angin merk Polygon type ESTRADA 4,0 warna putih biru yang saya taruh di depan rumah, harga sepeda kisaran Rp. 3.000.000. Saya mengecek CCTV untuk memastikan bahwa sepeda dicuri,” ucapnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J.Efendi mengatakan bahwa keterangan kedua korban kehilangan sepeda angina di Perumahan Graha Gunung Anyar itu benar,”ungkap Samsu.

Terdakwa Nur Eko Cahyono membenarkan kejadian pencurian di perumahan Graha Gunung Anyar bersama kedua temannya tersebut karena telah ditangkap dan diinterogasi oleh kepolisian Rungkut.

“Benar yang mulia, saya melakukan pencurian sepeda angin milik kedua terdakwa,”ucap Nur Eko.

Nur Eko Cahyono bin Paidi bersama-sama dengan orang bernama Antok dan Dika (masing-masing masih dalam pencarian / DPO) pada hari Jumat tanggal 29 Januari 2021 sekitar pukul 01:00 WIB pada bulan Januari tahun 2021, bertempat di Perumahan Graha Gunung Anyar Kav. 16 dan Kav. 39 mencari sasaran pencurian.

Selanjutnya mereka berangkat menuju perumahan Graha Gunung Anyar Surabaya dengan berboncengan menggunakan sebuah sepeda motor dengan menaiki tembok pembatas perumahan lalu membagi tugas.

Terdakwa bersama Antok yang masuk ke area perumahan, Dika menunggu diatas sepeda motor di luar tembok perumahan. “Saya bersama Antok melintas di rumah nomor kavling 16 melihat ada sebuah sepeda angin warna putih biru di teras rumah. Lalu Antok melompati pagar rumah tersebut mengambil sepeda angina,”ucap Nur Eko.

Selain itu, rumah kavling nomor 39 berhasil mengambil sepeda angin warna kuning gading merk Polygon type CLEO 2 yang berada di teras rumah tersebut.

Setelah berada di luar pagar perumahan, terdakwa dan kedua temannya membawa kedua buah sepeda angin yang telah mereka ambil yang kemudian jual secara online dengan harga 3.700.000 2 unit dan dibagi bertiga. Akibat perbuatan terdakwa, menyebabkan total kerugian sebesar Rp. 6.750.000.

Sebelumnya terdakwa menjalani hukuman 10 bulan karena pencurian sepeda angin. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP. Pat

Berita Terbaru

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Upaya serius mengatasi persoalan sampah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui p…

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk berkontribusi aktif dalam menjaga stabilitas dan perdamaian global melalui…

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Sejarah Perang Dunia II, Indonesia Tidak Terlibat Langsung Perang tapi Tetap Terdampak   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang …

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Sidang Praperadilannya Dikawal Puluhan Banser. KPK tak Hadir, Ditunda 3 Maret      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gu…

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) heran dengan harga jual laptop Chromebook dari PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) lebih murah daripada…

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mitigasi potensi risiko korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, mulai dibahas Tim…