Nekat keTuban, Pemudik Harus Putar Balik

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas saat lakukan penyekatan pemudik di Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban.SP/PEMKAB TUBAN
Petugas saat lakukan penyekatan pemudik di Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban.SP/PEMKAB TUBAN

i

SURABAYAPAGI, Tuban – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban tak main-main menerapkan aturan pelarangan mudik. Pelarangan mudik berlaku mulai tanggal 6 mei hingga 17 mei 2021 sebagaimana ketentuan pemerintah

Petugas bakal menerapkan aturan tersebut secara tegas, maka dari itu pemudik dari luar kota tampaknya perlu berpikir panjang untuk bisa masuk wilayah Kabupaten Tuban.

"Tetap putar balik jika tidak ada kepentingan yang darurat, misal distribusi logistik, keluarga ada yang meninggal dunia, alasan perjalanan dinas. Itupun harus lolos persyaratan, minimal rapid antigen yang hanya berlaku sehari," kata Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein saat menghadiri apel gelar pasukan ops ketupat semeru di Mapolres, Rabu (5/5/2021).

Bahkan, Wabup dua periode itu menjelaskan, apabila masih ada pemudik dari luar Tuban meski sudah mengantongi hasil swab negatif Covid-19, tetap harus balik kanan ke tempat asal.

Sebab, pemerintah mulai Rabu besok sudah tidak lagi pengetatan melainkan pelarangan secara utuh. Ini berbeda dengan kondisi Tuban, Bojonegoro dan Lamongan yang berlaku rayonisasi. Jadi untuk tiga daerah ini warga masih boleh masuk.

"Poinnya pelarangan, jadi meski sudah negatif covid-19 ya tetap harus balik ke tempat asal, tidak boleh mudik," pungkasnya didampingi Kapolres Tuban dan Kasdim 0811.

Sekadar diketahui, pemerintah telah menerbitkan adendum sebagai SE no 13 tahun 2021, menyikapi masyarakat yang memaksakan pulang lebih awal sebelum tenggat waktu larangan mudik, mulai tanggal 6 mei hingga 17 mei 2021.

SE tersebut mengatur tentang pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021). tn/na

Berita Terbaru

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kebakaran hutan melanda kawasan perhutani di Petak 62 RPH Ngangsiran, BKPH Sampung, KPH Madiun, yang masuk dalam wilayah Kecamatan…

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kabupaten Ponorogo menunjukkan progres positif. Berdasarkan data Aplikasi FASIH Pendataan SE…

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

‎ ‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – BEM Nusantara Jawa Timur mengirim karangan bunga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (21/7/2026), sebagai aksi simb…

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan  ‎

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan ‎

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang gugatan perdata sengketa pengelolaan lahan parkir yang melibatkan PT Jatim Parkir Center (JPC) kembali bergulir di Pen…

Kuasa Hukum Minta Sugiri Bebas Murni

Kuasa Hukum Minta Sugiri Bebas Murni

Selasa, 21 Jul 2026 16:31 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 16:31 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tim Penasihat Hukum Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko angkat suara mengenai konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi P…

Bupati Gus Barra Salurkan Insentif bagi 1.661 Kepsek dan Guru PAUD

Bupati Gus Barra Salurkan Insentif bagi 1.661 Kepsek dan Guru PAUD

Selasa, 21 Jul 2026 15:41 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 15:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengucurkan bantuan insentif jasa pendidik tahun anggaran 2026 kepada 1.661 kepala sekolah dan…