Berdalih Pinjam, HP Majikan Dibawa Pulang ke Trenggalek

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa saat menjalani sidang secara daring di Pengadilan negeri Surabaya. SP/Patrik Cahyo
Terdakwa saat menjalani sidang secara daring di Pengadilan negeri Surabaya. SP/Patrik Cahyo

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Eka Irawati Bin Tomejo menjalani persidangan atas kasus pencurian Handphone (HP)  1 (satu) buah HP Samsung Type A50s di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang tersebut diketuai oleh Majelis Hakim Gede Suryanta dengan nomor perkara 703/Pid.B/2021/PN Sby. 

Jaksa Penuntut umum (JPU) Sulfikar membacakan surat dakwaan terdakwa Eka Irawati Bin Tomejo bertempat di sebuah rumah Jl. Kramat II No.20 Kel Jajar Tunggal Kec Wiyung Kota Surabaya Kota Surabaya, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

“Terdakwa Eka Irawati Bin  Tomejo sekitar bulan November sekira jam 18.00 WIB di sebuah rumah Jl.Graha Family Blok R-55 Kel. Wiyung Kota Surabaya yang merupakan tempat terdakwa bekerja sebagai pembantu rumah tangga, yang pada saat oleh pemilik rumah saksi Yuwarre Rattana Wichai menjalani perawatan dirumah sakit,”ungkap JPU.

Kemudian terdakwa melihat handphone merk Samsung Type A50s warna hitam yang berada di atas meja belajar langsung mengambil handphone tersebut dengan berpura pura kepada anak - anak saksi Yuwarre Rattana Wichai berdalih meminjam.

“Gimana cara mengambil handphone milik saksi korban,“ungkap JPU. Terdakwa beralasan meminjam handphone serta menyimpannya di lemari tanpa seijin pemilik. “Anak – anak dititipin ke saya. Saya simpan di lemari,” ungkapnya terdakwa.

Waktu itu saya titipkan ke Doto, saat itu juga pulang kerumah Trenggalek,” ungkap terdakwa saat memberikan keterangan.

Terkait dengan pencurian perhiasan saat ditanyai oleh Majelis Hakim, terdakwa Eka tidak mengetahui hal tersebut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Yuwarre Rattana Wichai mengalami kerugian ± Rp 4.099.000,- (empat juta sembilan puluh sembilan ribu rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Tuntutan untuk terdakwa Eka diundur minggu depan sambil majelis hakim Gede menutup persidangan. JPU Sulfikar minta waktu satu minggu untuk memberikan tuntutan.

 ”Sidang belum bisa diselesaikan hari ini, tuntutanmu digelar minggu depan,”ungkap Majelis Hakim di akhir sidang. Pat

 

Berita Terbaru

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pendidikan kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi J…

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - PT Zam-Zam pengembang perumahan Grand Zam-Zam mengklaim pihaknya sudah mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk…

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Korbinmas Baharkam Polri terus mendorong penguatan peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan kepolisian dalam membangun hubungan y…

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

SurabayaPagi.com :  Puma adalah merek yang berasal dari Jepang dan kemungkinan besar sudah banyak dikenal oleh kalangan masyarakat Indonesia dengan terkenalnya …

Pemkab Gresik Salurkan 200 Becak Listrik untuk Pembecak Lansia

Pemkab Gresik Salurkan 200 Becak Listrik untuk Pembecak Lansia

Rabu, 04 Feb 2026 16:37 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik menyalurkan bantuan sebanyak 200 unit becak listrik kepada para pembecak lanjut usia. Bantuan tersebut b…

Dua Mobil Mewah Milik Ketua PBSI Kota Madiun  Diboyong KPK ke Jakarta

Dua Mobil Mewah Milik Ketua PBSI Kota Madiun  Diboyong KPK ke Jakarta

Rabu, 04 Feb 2026 16:10 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:10 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun- ‎Dua unit mobil mewah milik Ketua PBSI Kota Madiun, Rahma Noviarini,diboyong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Jakarta. Mitsubishi P…