Berdalih Pinjam, HP Majikan Dibawa Pulang ke Trenggalek

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa saat menjalani sidang secara daring di Pengadilan negeri Surabaya. SP/Patrik Cahyo
Terdakwa saat menjalani sidang secara daring di Pengadilan negeri Surabaya. SP/Patrik Cahyo

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Eka Irawati Bin Tomejo menjalani persidangan atas kasus pencurian Handphone (HP)  1 (satu) buah HP Samsung Type A50s di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang tersebut diketuai oleh Majelis Hakim Gede Suryanta dengan nomor perkara 703/Pid.B/2021/PN Sby. 

Jaksa Penuntut umum (JPU) Sulfikar membacakan surat dakwaan terdakwa Eka Irawati Bin Tomejo bertempat di sebuah rumah Jl. Kramat II No.20 Kel Jajar Tunggal Kec Wiyung Kota Surabaya Kota Surabaya, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

“Terdakwa Eka Irawati Bin  Tomejo sekitar bulan November sekira jam 18.00 WIB di sebuah rumah Jl.Graha Family Blok R-55 Kel. Wiyung Kota Surabaya yang merupakan tempat terdakwa bekerja sebagai pembantu rumah tangga, yang pada saat oleh pemilik rumah saksi Yuwarre Rattana Wichai menjalani perawatan dirumah sakit,”ungkap JPU.

Kemudian terdakwa melihat handphone merk Samsung Type A50s warna hitam yang berada di atas meja belajar langsung mengambil handphone tersebut dengan berpura pura kepada anak - anak saksi Yuwarre Rattana Wichai berdalih meminjam.

“Gimana cara mengambil handphone milik saksi korban,“ungkap JPU. Terdakwa beralasan meminjam handphone serta menyimpannya di lemari tanpa seijin pemilik. “Anak – anak dititipin ke saya. Saya simpan di lemari,” ungkapnya terdakwa.

Waktu itu saya titipkan ke Doto, saat itu juga pulang kerumah Trenggalek,” ungkap terdakwa saat memberikan keterangan.

Terkait dengan pencurian perhiasan saat ditanyai oleh Majelis Hakim, terdakwa Eka tidak mengetahui hal tersebut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Yuwarre Rattana Wichai mengalami kerugian ± Rp 4.099.000,- (empat juta sembilan puluh sembilan ribu rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Tuntutan untuk terdakwa Eka diundur minggu depan sambil majelis hakim Gede menutup persidangan. JPU Sulfikar minta waktu satu minggu untuk memberikan tuntutan.

 ”Sidang belum bisa diselesaikan hari ini, tuntutanmu digelar minggu depan,”ungkap Majelis Hakim di akhir sidang. Pat

 

Berita Terbaru

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mantan orang dekat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Aang Imam Subarkah alias Imam Pejel, mengaku mengelola dana sebesar Rp7 m…

Perkuat Sinergi Antar BPD, Bank Jatim dan Bank NTT Jalin Kerja Sama Layanan Jasa Remitansi Kemitraan

Perkuat Sinergi Antar BPD, Bank Jatim dan Bank NTT Jalin Kerja Sama Layanan Jasa Remitansi Kemitraan

Kamis, 23 Jul 2026 20:20 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 20:20 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperkuat transformasi digital dan kolaborasi strategis antar Bank…

Antusiasme Tinggi, Ribuan Pelanggan Jawa Timur Nikmati Promo Tambah Daya PLN

Antusiasme Tinggi, Ribuan Pelanggan Jawa Timur Nikmati Promo Tambah Daya PLN

Kamis, 23 Jul 2026 20:16 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 20:16 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Program promo tambah daya listrik bertajuk “Semangat Baru Makin Berdaya” mendapat sambutan positif dari masyarakat Jawa Timur. Hingga 2…

Putus Rantai Distribusi, Satpol PP Kota Kediri Edukasi Puluhan Pedagang Kelontong Soal Bahaya Rokok Ilegal

Putus Rantai Distribusi, Satpol PP Kota Kediri Edukasi Puluhan Pedagang Kelontong Soal Bahaya Rokok Ilegal

Kamis, 23 Jul 2026 18:59 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada puluhan pedagang kelontong…

Ratusan Petarung dari Berbagai Daerah Bakal Berlaga di Adu Wani MMA Piala Walikota Madiun 2026

Ratusan Petarung dari Berbagai Daerah Bakal Berlaga di Adu Wani MMA Piala Walikota Madiun 2026

Kamis, 23 Jul 2026 18:01 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 18:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - 200 petarung mixer martial arts (MMA) bakal berlaga dalam kejuaraan Adu Wani piala walikota Madiun 2026 pada tanggal 24-25 Juli di A…

10 Saksi Dihadirkan Dalam Persidangan Lanjutan Kasus Maidi, Sri Kayatin Kembali Dihadirkan 

10 Saksi Dihadirkan Dalam Persidangan Lanjutan Kasus Maidi, Sri Kayatin Kembali Dihadirkan 

Kamis, 23 Jul 2026 17:59 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 17:59 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- 10 saksi dari pihak swasta dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus …