Berdalih Pinjam, HP Majikan Dibawa Pulang ke Trenggalek

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa saat menjalani sidang secara daring di Pengadilan negeri Surabaya. SP/Patrik Cahyo
Terdakwa saat menjalani sidang secara daring di Pengadilan negeri Surabaya. SP/Patrik Cahyo

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Eka Irawati Bin Tomejo menjalani persidangan atas kasus pencurian Handphone (HP)  1 (satu) buah HP Samsung Type A50s di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang tersebut diketuai oleh Majelis Hakim Gede Suryanta dengan nomor perkara 703/Pid.B/2021/PN Sby. 

Jaksa Penuntut umum (JPU) Sulfikar membacakan surat dakwaan terdakwa Eka Irawati Bin Tomejo bertempat di sebuah rumah Jl. Kramat II No.20 Kel Jajar Tunggal Kec Wiyung Kota Surabaya Kota Surabaya, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

“Terdakwa Eka Irawati Bin  Tomejo sekitar bulan November sekira jam 18.00 WIB di sebuah rumah Jl.Graha Family Blok R-55 Kel. Wiyung Kota Surabaya yang merupakan tempat terdakwa bekerja sebagai pembantu rumah tangga, yang pada saat oleh pemilik rumah saksi Yuwarre Rattana Wichai menjalani perawatan dirumah sakit,”ungkap JPU.

Kemudian terdakwa melihat handphone merk Samsung Type A50s warna hitam yang berada di atas meja belajar langsung mengambil handphone tersebut dengan berpura pura kepada anak - anak saksi Yuwarre Rattana Wichai berdalih meminjam.

“Gimana cara mengambil handphone milik saksi korban,“ungkap JPU. Terdakwa beralasan meminjam handphone serta menyimpannya di lemari tanpa seijin pemilik. “Anak – anak dititipin ke saya. Saya simpan di lemari,” ungkapnya terdakwa.

Waktu itu saya titipkan ke Doto, saat itu juga pulang kerumah Trenggalek,” ungkap terdakwa saat memberikan keterangan.

Terkait dengan pencurian perhiasan saat ditanyai oleh Majelis Hakim, terdakwa Eka tidak mengetahui hal tersebut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Yuwarre Rattana Wichai mengalami kerugian ± Rp 4.099.000,- (empat juta sembilan puluh sembilan ribu rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Tuntutan untuk terdakwa Eka diundur minggu depan sambil majelis hakim Gede menutup persidangan. JPU Sulfikar minta waktu satu minggu untuk memberikan tuntutan.

 ”Sidang belum bisa diselesaikan hari ini, tuntutanmu digelar minggu depan,”ungkap Majelis Hakim di akhir sidang. Pat

 

Berita Terbaru

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Terus berkomitmen menjaga keamanan operasional perjalanan kereta api sekaligus keselamatan pengguna jalan pada perlintasan Rel…

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Keberhasilan Kota Mojokerto menekan angka stunting hingga di bawah satu persen menarik perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara …

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat ekosistem produk halal dengan menggelar fasilitasi sertifikasi halal massal bagi p…

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Kenyamanan warga menjadi prioritas utama dalam pengelolaan parkir di Kota Mojokerto. Untuk itu, Pemerintah Kota Mojokerto melalui …

Pencabutan SIP Kios Pasar Pasar Digugat, Para Pedagang Sebut Prosedur Tidak Sesuai Perda   ‎

Pencabutan SIP Kios Pasar Pasar Digugat, Para Pedagang Sebut Prosedur Tidak Sesuai Perda  ‎

Rabu, 13 Mei 2026 16:02 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:02 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Gugatan puluhan pedagang pasar tradisional Kota Madiun terhadap pemerintah Kota Madiun menguak dugaan cacat prosedural dalam p…

Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 Diikuti 1.111 Pelari, Angkat Heritage Industri dan Gaya Hidup Sehat

Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 Diikuti 1.111 Pelari, Angkat Heritage Industri dan Gaya Hidup Sehat

Rabu, 13 Mei 2026 15:59 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 15:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – PT Semen Gresik sukses menggelar Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 yang diikuti sebanyak 1.111 peserta di kawasan Wisma J…