Masa Libur Lebaran, ASN Bondowoso Dilarang Ajukan Cuti

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Selama masa libur lebaran ASN dilarang mengajukan cuti, Namun, terkecuali cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting. SP/PEMKAB BONDOWOSO 
Selama masa libur lebaran ASN dilarang mengajukan cuti, Namun, terkecuali cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting. SP/PEMKAB BONDOWOSO 

i

SURABAYAPAGI, Bondowoso - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso mengeluarkan aturan larangan mudik Lebaran 2021 bagi aparatur sipil negara (ASN). Selain itu juga selama masa libur lebaran ASN dilarang mengajukan cuti .

Dalam Surat Edaran Bupati Nomor 800/ 203 /430/2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau Mudik dan Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso memuat sejumlah aturan.

Paling utama, larangan mudik bagi ASN dan keluarganya pada tanggal 6-17 Mei 2021. "Larangan ini dikecualikan bagi perjalanan dinas dengan surat perintah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan non perjalanan dinas dengan izin dari Bupati Bondowoso," kata Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bondowoso, Apil Sukarwan, kemarin.

Ia melanjutkan, ada pula larangan mengajukan cuti. Namun, terkecuali cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting. Pemberian cuti harus dilakukan sesuai prosedur dan akuntabel."Saat masa mudik Lebaran, para ASN juga dilarang mengajukan cuti. Ada beberapa syarat yang diperbolehkan ASN mengambil cuti," paparnya.

Ia menegaskan, apabila ASN di lingkungan Pemkab Bondowoso nekat mudik, bakal dijatuhi hukuman disiplin.Tingkat hukuman disiplin dari ringan, sedang, hingga berat. Sanksi tersebut sesuai PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Kami mengimbau agar ASN mematuhi aturan larangan mudik Lebaran. ASN diminta turut berkontribusi dalam menekan angka penyebaran Covid-19," tandasnya.

SE Bupati Bondowoso tentang larangan mudik merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah atau Mudik dan Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Covid-19.

Serta Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 800/2230/204.3/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian KeLuar Daerah atau Mudik dan Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam Masa Pandemi Covid-19. na

Berita Terbaru

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Gelar Pelayanan Publik Terpadu, Pastikan Keamanan Pangan Melalui Forum YASINAN

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Gelar Pelayanan Publik Terpadu, Pastikan Keamanan Pangan Melalui Forum YASINAN

Sabtu, 25 Jul 2026 16:51 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 16:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumbawa Barat - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,…

Hutan Perhutani di Bukit Angel Ponorogo Terbakar 2 Hektar, Petugas Tidak Ada

Hutan Perhutani di Bukit Angel Ponorogo Terbakar 2 Hektar, Petugas Tidak Ada

Sabtu, 25 Jul 2026 16:05 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 16:05 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Kawasan hutan produktif milik Perhutani di kawasan Bukit Angel, Desa Tulung, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, mengalami k…

Elanno Arka Juara Adu Wani Wali Kota Cup 2026, Bidik Prestasi hingga Tingkat Nasional  ‎

Elanno Arka Juara Adu Wani Wali Kota Cup 2026, Bidik Prestasi hingga Tingkat Nasional ‎

Sabtu, 25 Jul 2026 15:00 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kerja keras dan latihan rutin membuahkan hasil bagi Elanno Arka Mahasura. Atlet muda binaan IBCA BFC MMA Kota Madiun itu sukses m…

Smartwatch Premium dengan Health Insights Berbasis AI untuk Trail Running, Diving& Kesehatan Preventif

Smartwatch Premium dengan Health Insights Berbasis AI untuk Trail Running, Diving& Kesehatan Preventif

Sabtu, 25 Jul 2026 13:00 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 13:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Galaxy Watch Ultra 2 hadir dengan bodi titanium yang 12 persen lebih tipis dibandingkan generasi sebelumnya, namun dibekali baterai 800 mAh…

Diduga Kecanduan Judol, Karyawan BUMN di Blitar Ditemukan Tewas Gantung Diri

Diduga Kecanduan Judol, Karyawan BUMN di Blitar Ditemukan Tewas Gantung Diri

Sabtu, 25 Jul 2026 12:10 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 12:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar — Teriakan seorang wanita warga Desa Selopuro, RT 03 RW 03, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, memecahkan sunyinya pagi subuh S…

Jurgen Klopp Kembali dari Pensiun Setelah Dua Tahun dan Kembali Melatih

Jurgen Klopp Kembali dari Pensiun Setelah Dua Tahun dan Kembali Melatih

Sabtu, 25 Jul 2026 11:50 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 11:50 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Jurgen Klopp secara resmi kembali melatih, menggantikan Julian Nagelsmann sebagai pelatih timnas Jerman. Mantan pelatih Liverpool itu sudah…