Masa Libur Lebaran, ASN Bondowoso Dilarang Ajukan Cuti

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Selama masa libur lebaran ASN dilarang mengajukan cuti, Namun, terkecuali cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting. SP/PEMKAB BONDOWOSO 
Selama masa libur lebaran ASN dilarang mengajukan cuti, Namun, terkecuali cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting. SP/PEMKAB BONDOWOSO 

i

SURABAYAPAGI, Bondowoso - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso mengeluarkan aturan larangan mudik Lebaran 2021 bagi aparatur sipil negara (ASN). Selain itu juga selama masa libur lebaran ASN dilarang mengajukan cuti .

Dalam Surat Edaran Bupati Nomor 800/ 203 /430/2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau Mudik dan Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso memuat sejumlah aturan.

Paling utama, larangan mudik bagi ASN dan keluarganya pada tanggal 6-17 Mei 2021. "Larangan ini dikecualikan bagi perjalanan dinas dengan surat perintah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan non perjalanan dinas dengan izin dari Bupati Bondowoso," kata Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bondowoso, Apil Sukarwan, kemarin.

Ia melanjutkan, ada pula larangan mengajukan cuti. Namun, terkecuali cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting. Pemberian cuti harus dilakukan sesuai prosedur dan akuntabel."Saat masa mudik Lebaran, para ASN juga dilarang mengajukan cuti. Ada beberapa syarat yang diperbolehkan ASN mengambil cuti," paparnya.

Ia menegaskan, apabila ASN di lingkungan Pemkab Bondowoso nekat mudik, bakal dijatuhi hukuman disiplin.Tingkat hukuman disiplin dari ringan, sedang, hingga berat. Sanksi tersebut sesuai PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Kami mengimbau agar ASN mematuhi aturan larangan mudik Lebaran. ASN diminta turut berkontribusi dalam menekan angka penyebaran Covid-19," tandasnya.

SE Bupati Bondowoso tentang larangan mudik merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah atau Mudik dan Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Covid-19.

Serta Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 800/2230/204.3/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian KeLuar Daerah atau Mudik dan Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam Masa Pandemi Covid-19. na

Berita Terbaru

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Menyambut momentum bulan Muharram atau yang dikenal masyarakat Jawa sebagai bulan Suro, Polres Gresik memperkuat koordinasi bersama b…

Pangkalan AS di Bahrain, Diserang Iran

Pangkalan AS di Bahrain, Diserang Iran

Kamis, 11 Jun 2026 18:51 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Iran dilaporkan telah melancarkan serangan ke pangkalan AS di Bahrain. Dilansir kantor berita AFP, Kamis (11/6/2026), media Iran…

Terkuat Persekongkolan Jenderal Polisi (Purn) Sony Sonjaya, dengan Pihak Swasta

Terkuat Persekongkolan Jenderal Polisi (Purn) Sony Sonjaya, dengan Pihak Swasta

Kamis, 11 Jun 2026 18:46 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejagung menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi penyimpangan program Makan Bergizi Gratis atau MBG di Badan Gizi Nasional…

Menteri UMKM Minta Tambahan Anggaran Rp 1,5 Triliun

Menteri UMKM Minta Tambahan Anggaran Rp 1,5 Triliun

Kamis, 11 Jun 2026 18:44 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengusulkan tambahan anggaran Rp 1,5 triliun untuk tahun anggaran…

Pejabat di Istana Dituding Minta Dapur MBG

Pejabat di Istana Dituding Minta Dapur MBG

Kamis, 11 Jun 2026 18:40 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kini mantan Wakil BGN Irjen (Purn) Sony Sanjaya, mulai menggulirkan keterlibatan sejumlah petinggi di pemerintahan yang minta…

Dalam Kasus Blueray, Raffi Ahmad: Saya Basa-basi

Dalam Kasus Blueray, Raffi Ahmad: Saya Basa-basi

Kamis, 11 Jun 2026 18:36 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya -  Presenter Raffi Ahmad beberkan soal keterkaitan namanya dalam kasus penyelundupan barang elektronik ilegal yang menjerat …