Masa Libur Lebaran, ASN Bondowoso Dilarang Ajukan Cuti

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Selama masa libur lebaran ASN dilarang mengajukan cuti, Namun, terkecuali cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting. SP/PEMKAB BONDOWOSO 
Selama masa libur lebaran ASN dilarang mengajukan cuti, Namun, terkecuali cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting. SP/PEMKAB BONDOWOSO 

i

SURABAYAPAGI, Bondowoso - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso mengeluarkan aturan larangan mudik Lebaran 2021 bagi aparatur sipil negara (ASN). Selain itu juga selama masa libur lebaran ASN dilarang mengajukan cuti .

Dalam Surat Edaran Bupati Nomor 800/ 203 /430/2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau Mudik dan Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso memuat sejumlah aturan.

Paling utama, larangan mudik bagi ASN dan keluarganya pada tanggal 6-17 Mei 2021. "Larangan ini dikecualikan bagi perjalanan dinas dengan surat perintah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan non perjalanan dinas dengan izin dari Bupati Bondowoso," kata Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bondowoso, Apil Sukarwan, kemarin.

Ia melanjutkan, ada pula larangan mengajukan cuti. Namun, terkecuali cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting. Pemberian cuti harus dilakukan sesuai prosedur dan akuntabel."Saat masa mudik Lebaran, para ASN juga dilarang mengajukan cuti. Ada beberapa syarat yang diperbolehkan ASN mengambil cuti," paparnya.

Ia menegaskan, apabila ASN di lingkungan Pemkab Bondowoso nekat mudik, bakal dijatuhi hukuman disiplin.Tingkat hukuman disiplin dari ringan, sedang, hingga berat. Sanksi tersebut sesuai PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Kami mengimbau agar ASN mematuhi aturan larangan mudik Lebaran. ASN diminta turut berkontribusi dalam menekan angka penyebaran Covid-19," tandasnya.

SE Bupati Bondowoso tentang larangan mudik merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah atau Mudik dan Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Covid-19.

Serta Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 800/2230/204.3/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian KeLuar Daerah atau Mudik dan Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam Masa Pandemi Covid-19. na

Berita Terbaru

Perkuat Kesenian Reog, Ponorogo Dukung Barongan Blora Jadi ICH Extension UNESCO 

Perkuat Kesenian Reog, Ponorogo Dukung Barongan Blora Jadi ICH Extension UNESCO 

Jumat, 16 Okt 2026 19:11 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, PONOROGO-Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dalam pengusulan…

67 Juta UMKM, Sertifikasi SNI Masih Minim, DPR RI Soroti Keterbatasan Anggaran BSN

67 Juta UMKM, Sertifikasi SNI Masih Minim, DPR RI Soroti Keterbatasan Anggaran BSN

Jumat, 16 Okt 2026 18:32 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 18:32 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Rendahnya cakupan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi tantangan d…

Kirab Enam Tumpeng Raksasa Warnai Haul ke-61 Mbah KH Moh Syafi’i di Pongangan

Kirab Enam Tumpeng Raksasa Warnai Haul ke-61 Mbah KH Moh Syafi’i di Pongangan

Jumat, 16 Okt 2026 16:09 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 16:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Tradisi dan gotong royong kembali berpadu dalam peringatan Haul ke-61 Mbah Kiai Haji (KH) Mohammad Syafi’i dan para sesepuh Desa Pon…

Bupati Sumenep : Warnai Hari Santri dan Hari Jadi ke-757 Sumenep Dengan 111.111 Kali Al-Waqi'ah

Bupati Sumenep : Warnai Hari Santri dan Hari Jadi ke-757 Sumenep Dengan 111.111 Kali Al-Waqi'ah

Jumat, 16 Okt 2026 14:57 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 14:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Pemerintah Kabupaten Sumenep mengkolaborasikan peringatan Hari Santri 2026 dan Hari Jadi ke-757 Kabupaten Sumenep dengan gerakan…

Emil Dardak Pastikan Pengurus Demokrat Jatim Tuntas Akhir Oktober, Pelantikan November

Emil Dardak Pastikan Pengurus Demokrat Jatim Tuntas Akhir Oktober, Pelantikan November

Jumat, 16 Okt 2026 11:23 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 11:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur Emil Elestianto Dardak memastikan penyusunan kepengurusan DPD Partai Demokrat Jatim periode 2…

Mu+ku, Zes, Suko Hadir dan Siap Jadi Icon Fashion Baru

Mu+ku, Zes, Suko Hadir dan Siap Jadi Icon Fashion Baru

Jumat, 16 Okt 2026 11:20 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 11:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - PT MDS retailing tbk grup resmi menghadirkan Mu+ku, zes, dan suko di Tunjungan plaza 3 dengan konsep yang unik. Serta setiap…