Cabuli Anak di Bawah Umur, Oknum Dosen Meringkuk di Balik Jeruji Besi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika saat press conference halaman Mapolres Jember, Kamis (6/5/2021) siang. SP/Dik
Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika saat press conference halaman Mapolres Jember, Kamis (6/5/2021) siang. SP/Dik

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Jember - Seorang Oknum Dosen di salah satu perguruan tinggi ternama di Jember berinisial RH akhirnya resmi ditahan oleh Polres Jember. Hal itu diungkapkan Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika saat press conference halaman Mapolres Jember, Kamis (6/5/2021) siang.

Dosen yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses pidana pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolres Jember pada Rabu (5/5/2021) akhirnya mendekam di sel tahanan Polres Jember.

Korban adalah anak-anak berumur 16 tahun yang tempat (kejahatan) yang dilakukan tersangka di rumahnya sendiri. "Ironisnya korban adalah masih keponakannya sendiri dan sejak kemarin sudah kami tahan" kata Kadek didampingi Kasat Reskrim dan KBO Satreskrim serta Kasi Humas Polres Jember.

Kadek menjelaskan modus kejahatan yang dilakukan yakni dengan berpura-pura melakukan pengobatan terhadap korban terkait kanker payudara.

Alasan itulah kemudian dipakai oleh tersangka untuk melakukan perbuatan cabul terhadap keponakannya sendiri dan sejumlah barang bukti diantaranya baju tidur bergambar doraemon  milik korban, dan ponsel berisi rekaman suara percakapan antara korban dengan tersangka menjadi penguat dan pelengkap terkait kejahatan pencabulan yang dilakukannya. 

"Dari bukti-bukti tersebut, oknum dosen itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum berikutnya," kata mantan Kasatlantas Polresta Banyuwangi itu.

Ia menambahkan, untuk tindak pencabulan yang dilakukan oleh tersangka RH dilakukan sebanyak dua kali di rumah tersangka karena korban tinggal serumah.

Untuk ancaman hukuman yang diterapkan adalah Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun penjara dan maksimal 15 Tahun penjara. "Ancaman hukuman terhadap RH ini ditambah 1/3 dari ancaman (hukum yang diterapkan), karena korban merupakan anak asuhnya sendiri," tandasnya. dik

 

Berita Terbaru

Sensus Ekonomi 2026 Sebagai Dasar Penyusunan Kebijakan Pembangunan Pemkab Sidoarjo.

Sensus Ekonomi 2026 Sebagai Dasar Penyusunan Kebijakan Pembangunan Pemkab Sidoarjo.

Jumat, 19 Jun 2026 12:45 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 12:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menyatakan Sensus Ekonomi 2026 mempunyai peran strategis sebagai dasar penyusunan kebijakan …

Kopdes Bikin Biaya Penalti Rp 100 Juta ke Calon Manajer

Kopdes Bikin Biaya Penalti Rp 100 Juta ke Calon Manajer

Kamis, 18 Jun 2026 23:21 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ada ketentuan biaya penalti Rp 100 juta pada Seleksi Pengadaan SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah…

Menteri Pariwisata, Koleksi Mercedes-Benz G63 Senilai Rp 8,8 Miliar

Menteri Pariwisata, Koleksi Mercedes-Benz G63 Senilai Rp 8,8 Miliar

Kamis, 18 Jun 2026 23:18 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri Pariwisata RI Widiyanti Putri telah melaporkan harta kekayaan terbarunya. Dalam laporan paling anyar itu, Widiyanti…

Grammy Awards, juga Hargai Kategori R&B dan Folk

Grammy Awards, juga Hargai Kategori R&B dan Folk

Kamis, 18 Jun 2026 23:16 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pihak penyelenggara ajang Grammy Awards mengumumkan penambahan kategori penampilan musik pop Asia terbaik, buat ngerayain rilisan…

Jumat Berkah: Tahun Baru Islam Vs Masehi

Jumat Berkah: Tahun Baru Islam Vs Masehi

Kamis, 18 Jun 2026 23:12 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tahun Baru Islam, yang baru kita peringati, lebih berfokus pada perenungan spiritual dan muhasabah (evaluasi diri) dibandingkan…

Hotel Sultan Jakarta, Dieksekusi Saat Masih Ada Tamu Hotel

Hotel Sultan Jakarta, Dieksekusi Saat Masih Ada Tamu Hotel

Kamis, 18 Jun 2026 23:10 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Eksekusi hotel Sultan di Jakarta, Kamis (18/6) diwarnai kericuhan dan keunikan. Ricuh ada ratusan masa menghadang. Unik, saat…