Jam Operasional dan Jumlah Pengunjung di Tempat Wisata Dibatasi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bupati Nganjuk H Novi Rahman Hidhayat
Bupati Nganjuk H Novi Rahman Hidhayat

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Nganjuk - Saat libur lebaran, sejumlah tempat wisata di nganjuk diizinkan untuk tetap buka. Namun untuk menghindari munculnya klaster baru, sejumlah peraturan dibuat dan diterapkan tempat wisata.

Peraturan tersebut tercantum dama Surat Edaran (SE) pembatasan jumlah pengunjung wisata selama libur Hari Raya Idul Fitri yang dikeluarkan Bupati Nganjuk.

Dalam SE Nomor 556/1120/411.301/2021 tersebut, Bupati Nganjuk H Novi Rahman Hidhayat menyebutkan, ada beberapa poin imbauan tentang Pembatasan Pengunjung dan Penerapan Protokol Pencegahan, Pengendalian Covid-19 dan Ketertiban Umum di Bidang Usaha Pariwisata Selama Libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Imbauan tersebut, yakni melakukan pembatasan pengunjung dan atau pembatasan waktu operasional apabila dirasa pengunjung sudah mencapai 50 persen dari jumlah pengunjung normal.

"Pengelola diharuskan mengisi formulir surat pernyataan untuk bertanggung jawab atas pembatasan pengunjung dan penerapan protocol pencegahan, pengendalian Corona Virus Disease 2019 di lokasi usahanya tersebut," sebut Novi Rahman Hidhayat dalam SE, kemarin (8/5).

Kepada pengelola usaha pariwisata selain hiburan dan rekreasi yang berpotensi mendatangkan keramaian pada saat libur Lebaran, jelas Novi Rahman Hidhayat dalam SE, agar melakukan self assesment terhadap usaha yang dikelola.

Hasil Self Assesment tersebut dilaporkan hasilnya kepada Dinas Pariwisata, Kepemudaan, Olahraga dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk.

Selanjutnya para pelaku usaha hiburan dan rekreasi yang membuka usahanya pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021 agar melaporkan jumlah kunjungan dan kondisi penyelenggaraannya kepada Satgas COVID-19 Kecamatan masing-masing.

Sedangkan para pengelola usaha pariwisata lain sebagaimana dimaksud, agar memberikan laporan secara periodik jumlah kunjungan dan penyelenggaraannya kepada Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Nganjuk.

"Kepada Forpimcam selaku Satgas COVID-19 agar melaksanakan assessment bersama ke tempat hiburan dan rekreasi yang berada di wilayah masing-masing dalam rangka pengawasan dan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran," tutur Novi Rahman Hidhayat dalam SE yang diterbitkanya tersebut.

Berita Terbaru

Pedagang Pasar Surati Plt Walikota, Minta Pemkot Tidak Bertindak Diluar Putusan PTUN 

Pedagang Pasar Surati Plt Walikota, Minta Pemkot Tidak Bertindak Diluar Putusan PTUN 

Selasa, 01 Sep 2026 20:13 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 20:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Paguyuban Pedagang Pasar se-kota Madiun meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun untuk tidak bertindak diluar objek dan subjek…

OKK PWI Magetan Tekankan Pentingnya Kompetensi dan Etika di Era Digital

OKK PWI Magetan Tekankan Pentingnya Kompetensi dan Etika di Era Digital

Selasa, 01 Sep 2026 20:10 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 20:10 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Magetan – Derasnya arus informasi di era digital membuat profesi wartawan menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Di tengah kondisi ter…

Perkuat Kerja Sama Teritorial, Kodim 0816/Sidoarjo Kumpulkan Awak Media

Perkuat Kerja Sama Teritorial, Kodim 0816/Sidoarjo Kumpulkan Awak Media

Selasa, 01 Sep 2026 19:14 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 19:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo — Komando Distrik Militer (Kodim) 0816/Sidoarjo menggelar kegiatan silaturahmi yang mempertemukan jajaran pimpinan militer tingkat t…

Hindari Denda, BPKPD Ingatkan WP Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo

Hindari Denda, BPKPD Ingatkan WP Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo

Selasa, 01 Sep 2026 16:54 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 16:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto mengingatkan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan…

Pemkab Mojokerto Gelontor Bantuan Pertanian dan Peternakan Komunal Senilai Rp3 Miliar

Pemkab Mojokerto Gelontor Bantuan Pertanian dan Peternakan Komunal Senilai Rp3 Miliar

Selasa, 01 Sep 2026 15:43 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 15:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menyerahkan alokasi bantuan dengan nilai total sebesar Rp.3,2 miliar lebih untuk…

Atasi Dampak Kemarau Panjang, Polres Blitar Salurkan 20.000 Liter Air Bersih ke Warga Terdampak

Atasi Dampak Kemarau Panjang, Polres Blitar Salurkan 20.000 Liter Air Bersih ke Warga Terdampak

Selasa, 01 Sep 2026 15:40 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Memasuki musim kemarau panjang, Polres Blitar Polda Jatim tunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat yang terdampak kekeringan.…