Empat Pelaku Pemalsu Surat Rapid Antigen dan Swab PCR Dibekuk

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, didampingi Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Lintar Hardono mereleas kasus pemalsuan surat antigen di Humas Polda Jatim, Selasa (11/5/2021)
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, didampingi Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Lintar Hardono mereleas kasus pemalsuan surat antigen di Humas Polda Jatim, Selasa (11/5/2021)

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah yang mewajibkan warganya yang bepergian membawa surat rapid antigen dan swab PCR, ternyata dijadikan celah pelaku kriminal.

Subdit III Jatanras Polda Jawa Timur mengungkap sindikat pemalsu surat bebas Covid-19 atau hasil negatif rapid antigen dan Swab PCR.

Para tersangka di antaranya NH ,33, SG ,36, MZA ,22, IB ,51, mereka warga asal Sedati, Sidoarjo.

Dan satu tersangka lainnya berinisial AF,27, warga Petukangan Ampel, Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko didampingi Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol. Totok Suhartono, Kasubdit Jatanras AKBP Lintar Hardono mengatakan kelima tersangka bekerja sama membuat dan mencari pemesan yang memerlukan surat keterangan secara instan tanpa dilakukan pemeriksaan.

"Kelima pelaku mengatasnamakan RS Sheila Medika untuk memalsukan surat hasil rapid antigen dan swab PCR," kata dia saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (11/5/2021).

Awal mula bisnis pemalsuan surat keterangan sehat itu dilakukan berawal dari tersangka NH. Dia sebelumnya adalah karyawan (OB) di RS Sheila Medika di Jalan Letjen Wahono, Sidoarjo, yang telah diberhentikan empat bulan lalu.

"Tersangka atau mantan karyawan rumah sakit itu punya dokumen blanko kemudian dimanfaatkan untuk membuat surat palsu," jelas dia.

NH kemudian mengajak AF menjalankan bisnis pembuatan surat palsu itu. Mereka berdua berperan sebagai pembuat dan penjual.

"Tiga tersangka lainnya SG, MZA, dan IB sebagai marketing atau pencari pemesan. Rata-rata pemesannya dari penumpang pesawat terbang dan travel," kata Gatot. Kelima tersangka dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 268 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara. (nt/cr2/rmc)

Berita Terbaru

Pemkot Kediri Tunggu Legal Opinion Kejaksaan untuk Penyelesaian Proyek RTH Alun-alun

Pemkot Kediri Tunggu Legal Opinion Kejaksaan untuk Penyelesaian Proyek RTH Alun-alun

Kamis, 05 Feb 2026 21:41 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 21:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri masih menunggu Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan dalam rangka menentukan langkah penyelesaian proyek…

Dinas Perkim Kabupaten Kediri Jelaskan Status Konflik Fasum Fasos Perum Griya Keraton Sambirejo

Dinas Perkim Kabupaten Kediri Jelaskan Status Konflik Fasum Fasos Perum Griya Keraton Sambirejo

Kamis, 05 Feb 2026 21:35 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 21:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kediri memberikan penjelasan berkaitan dengan masalah fasilitas umum…

Dugaan Penjualan Aset Hibah Gedung Sekolah, DPMD Turun Tangan

Dugaan Penjualan Aset Hibah Gedung Sekolah, DPMD Turun Tangan

Kamis, 05 Feb 2026 20:28 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYA PAGI, ‎Madiun — Dugaan penyelewengan aset hibah terus berlanjut, bangunan SD Negeri Tiron 3 yang merupakan aset hibah pemerintah Kabupaten Madiun dib…

Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka

Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka

Kamis, 05 Feb 2026 17:48 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 17:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Setelah dilakukan pemeriksaan P warga Desa mBoro Kec.Selorerjo Kabupaten Blitar, yang telah membunuh SN istrinya, dengan beberapa…

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun- ‎Sebuah foto jalan berlubang yang ditanami pohon pisang di RT 3 Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, viral di media s…

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo Kusumo Adi Nugroho, S.E, yang juga politisi PDI Perjuangan ini, berjibaku menggerakkan kaum…