Empat Pelaku Pemalsu Surat Rapid Antigen dan Swab PCR Dibekuk

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, didampingi Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Lintar Hardono mereleas kasus pemalsuan surat antigen di Humas Polda Jatim, Selasa (11/5/2021)
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, didampingi Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Lintar Hardono mereleas kasus pemalsuan surat antigen di Humas Polda Jatim, Selasa (11/5/2021)

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah yang mewajibkan warganya yang bepergian membawa surat rapid antigen dan swab PCR, ternyata dijadikan celah pelaku kriminal.

Subdit III Jatanras Polda Jawa Timur mengungkap sindikat pemalsu surat bebas Covid-19 atau hasil negatif rapid antigen dan Swab PCR.

Para tersangka di antaranya NH ,33, SG ,36, MZA ,22, IB ,51, mereka warga asal Sedati, Sidoarjo.

Dan satu tersangka lainnya berinisial AF,27, warga Petukangan Ampel, Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko didampingi Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol. Totok Suhartono, Kasubdit Jatanras AKBP Lintar Hardono mengatakan kelima tersangka bekerja sama membuat dan mencari pemesan yang memerlukan surat keterangan secara instan tanpa dilakukan pemeriksaan.

"Kelima pelaku mengatasnamakan RS Sheila Medika untuk memalsukan surat hasil rapid antigen dan swab PCR," kata dia saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (11/5/2021).

Awal mula bisnis pemalsuan surat keterangan sehat itu dilakukan berawal dari tersangka NH. Dia sebelumnya adalah karyawan (OB) di RS Sheila Medika di Jalan Letjen Wahono, Sidoarjo, yang telah diberhentikan empat bulan lalu.

"Tersangka atau mantan karyawan rumah sakit itu punya dokumen blanko kemudian dimanfaatkan untuk membuat surat palsu," jelas dia.

NH kemudian mengajak AF menjalankan bisnis pembuatan surat palsu itu. Mereka berdua berperan sebagai pembuat dan penjual.

"Tiga tersangka lainnya SG, MZA, dan IB sebagai marketing atau pencari pemesan. Rata-rata pemesannya dari penumpang pesawat terbang dan travel," kata Gatot. Kelima tersangka dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 268 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara. (nt/cr2/rmc)

Berita Terbaru

Dosen Hukum Korporasi Pertanyakan Dasar Hukum Perubahan Kebijakan CSR untuk STIKES BHM

Dosen Hukum Korporasi Pertanyakan Dasar Hukum Perubahan Kebijakan CSR untuk STIKES BHM

Rabu, 29 Jul 2026 20:51 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 20:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Dosen Hukum Korporasi Universitas Merdeka Madiun, Angga Pramodya Pradhana, mempertanyakan dasar hukum perubahan kebijakan Pemkot…

Atasi Kekeringan, Pemkab Lamongan Salurkan Air Bersih

Atasi Kekeringan, Pemkab Lamongan Salurkan Air Bersih

Rabu, 29 Jul 2026 17:31 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 17:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Mengatasi dampak musim kemarau, Pemerintah Kabupaten Lamongan salurkan 25 ribu liter air bersih kepada masyarakat, Selasa (28/7)…

Hebat!, Kota Mojokerto Raih Empat Penghargaan HARGANAS Ke-33

Hebat!, Kota Mojokerto Raih Empat Penghargaan HARGANAS Ke-33

Rabu, 29 Jul 2026 17:26 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 17:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Inovasi, komitmen, dan keberhasilan Pemerintah Kota Mojokerto dalam menjalankan berbagai program pembangunan keluarga membuahkan a…

DPR RI Apresiasi Kampung Batik Ceria Surabaya, Jadi Contoh Edukasi Anak Tanpa Gadget

DPR RI Apresiasi Kampung Batik Ceria Surabaya, Jadi Contoh Edukasi Anak Tanpa Gadget

Rabu, 29 Jul 2026 16:42 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 16:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pagi itu, suasana di Jalan Sumber Mulyo IV, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Surabaya, terasa berbeda. Di antara deretan rumah w…

Taman Cak Durasim Jadi Pusat Kreasi, BHS Ajak Generasi Muda Lestarikan Budaya Jatim

Taman Cak Durasim Jadi Pusat Kreasi, BHS Ajak Generasi Muda Lestarikan Budaya Jatim

Rabu, 29 Jul 2026 16:16 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 16:16 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Anggota DPR RI Komisi VII, Bambang Haryo Soekartono (BHS), mengunjungi Taman Budaya Cak Durasim Surabaya, Rabu (29/7/2026). Dalam k…

Ribuan Peserta KKN UMM Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

Ribuan Peserta KKN UMM Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 29 Jul 2026 16:02 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 16:02 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Malang - BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada 1.258 mahasiswa peserta program kuliah kerja nyata (KKN) Universitas …