Empat Pelaku Pemalsu Surat Rapid Antigen dan Swab PCR Dibekuk

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, didampingi Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Lintar Hardono mereleas kasus pemalsuan surat antigen di Humas Polda Jatim, Selasa (11/5/2021)
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, didampingi Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Lintar Hardono mereleas kasus pemalsuan surat antigen di Humas Polda Jatim, Selasa (11/5/2021)

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah yang mewajibkan warganya yang bepergian membawa surat rapid antigen dan swab PCR, ternyata dijadikan celah pelaku kriminal.

Subdit III Jatanras Polda Jawa Timur mengungkap sindikat pemalsu surat bebas Covid-19 atau hasil negatif rapid antigen dan Swab PCR.

Para tersangka di antaranya NH ,33, SG ,36, MZA ,22, IB ,51, mereka warga asal Sedati, Sidoarjo.

Dan satu tersangka lainnya berinisial AF,27, warga Petukangan Ampel, Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko didampingi Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol. Totok Suhartono, Kasubdit Jatanras AKBP Lintar Hardono mengatakan kelima tersangka bekerja sama membuat dan mencari pemesan yang memerlukan surat keterangan secara instan tanpa dilakukan pemeriksaan.

"Kelima pelaku mengatasnamakan RS Sheila Medika untuk memalsukan surat hasil rapid antigen dan swab PCR," kata dia saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (11/5/2021).

Awal mula bisnis pemalsuan surat keterangan sehat itu dilakukan berawal dari tersangka NH. Dia sebelumnya adalah karyawan (OB) di RS Sheila Medika di Jalan Letjen Wahono, Sidoarjo, yang telah diberhentikan empat bulan lalu.

"Tersangka atau mantan karyawan rumah sakit itu punya dokumen blanko kemudian dimanfaatkan untuk membuat surat palsu," jelas dia.

NH kemudian mengajak AF menjalankan bisnis pembuatan surat palsu itu. Mereka berdua berperan sebagai pembuat dan penjual.

"Tiga tersangka lainnya SG, MZA, dan IB sebagai marketing atau pencari pemesan. Rata-rata pemesannya dari penumpang pesawat terbang dan travel," kata Gatot. Kelima tersangka dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 268 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara. (nt/cr2/rmc)

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Tindaklanjuti Laporan Kode QR UMKM Nyambung ke Bank Tiongkok

Pemkot Surabaya Tindaklanjuti Laporan Kode QR UMKM Nyambung ke Bank Tiongkok

Rabu, 21 Okt 2026 13:58 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 13:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti laporan adanya kode QR yang tidak sesuai dengan sistem pembayaran digital, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya…

Fokus Atasi Banjir Kecamatan Tulangan, Pemkab Sidoarjo Percepat Infrastruktur

Fokus Atasi Banjir Kecamatan Tulangan, Pemkab Sidoarjo Percepat Infrastruktur

Rabu, 21 Okt 2026 13:00 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 13:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sebagai upaya memprioritaskan penanganan banjir, perbaikan jalan rusak, normalisasi saluran, dan pembenahan pengelolaan sampah di…

Pemkab Situbondo Berhasil Tekan Kemiskinan Jadi 10,83 Persen per 2026

Pemkab Situbondo Berhasil Tekan Kemiskinan Jadi 10,83 Persen per 2026

Rabu, 21 Okt 2026 12:48 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 12:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Melalui kolaborasi dan sinergi kuat antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo,…

Kebut Konektivitas Antardaerah, Pembangunan Jembatan Gondang Capai 75 Persen

Kebut Konektivitas Antardaerah, Pembangunan Jembatan Gondang Capai 75 Persen

Rabu, 21 Okt 2026 12:43 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 12:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Guna mendukung konektivitas antardaerah, Pembangunan Jembatan Gondang di Kabupaten Tulungagung, saat ini telah mencapai 75…

Optimalkan PAD, Pemkab Trenggalek Digitalisasi PBB-P2 Tanpa Naikkan Tarif Pajak

Optimalkan PAD, Pemkab Trenggalek Digitalisasi PBB-P2 Tanpa Naikkan Tarif Pajak

Rabu, 21 Okt 2026 12:19 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 12:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna meningkatkan akurasi data objek pajak dan pendapatan asli daerah (PAD) tanpa menaikkan tarif pajak, Pemerintah Kabupaten…

Canggihnya Perkembangan AI, Wabup Malang Lathifah: Tak Bisa Ganti Peran Vital Guru

Canggihnya Perkembangan AI, Wabup Malang Lathifah: Tak Bisa Ganti Peran Vital Guru

Rabu, 21 Okt 2026 12:04 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 12:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Melihat fenomena derasnya perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI), Wakil Bupati (Wabup) Malang Lathifah Shohib menegaskan…