Tukang Cukur Habisi Bumil saat Lebaran

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi menanyai pelaku saat pres rilis.
Polisi menanyai pelaku saat pres rilis.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Rizky Maulidan (23) warga Dusun Kengenan, Burneh, Bangkalan, Madura harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di balik jeruji karena menyebabkan seorang perempuan tewas saat mencoba mencuri motor korban.

Korban diketahui bernama Mujihati (25) warga Jalan Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Korban meninggal saat dalam perawatan di RS Syaiful Anwar (RSSA) Kota Malang pukul 17.00 WIB, Rabu (19/5/2021).

Sementara aksi pencurian yang berujung tewasnya korban itu terjadi pada Kamis (13/5/2021) pagi atau tepat saat umat muslim melaksanakan salat Idul Fitri. Pelaku mengincar dua motor yang terparkir di rumah korban.

"Korban meninggal dunia pada Rabu (19/5/2021) karena dianiaya pelaku dengan senjata tajam hingga membuat korban terluka di bagian kepala, tangan dan 27 tusukan di perut," ungkap Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, Kamis (20/5/2021).

Setelah mendapat laporan dan melakukan sederet penyelidikan, Satreskrim Polres Malang berhasil menangkap pelaku di rumah kakeknya yang berada di Bangkalan, Madura.

"Motif pelaku yaitu mengambil harta benda korban. Aksinya dilakukan saat banyak masyarakat melaksanakan Sholat Ied di masjid, sehingga kondisi desa sedang sepi," jelas Hendri.

Saat beraksi, pelaku masuk rumah korban melalui pintu garasi dan langsung mengambil handphone serta uang. Saat hendak kabur, pelaku tepergok korban.

"Pelaku bersembunyi di balik pintu. Karena panik ketahuan, pintu didorong mengenai korban hingga terjatuh. Saat korban terjatuh, pelaku menganiayanya dengan gunting cukur," papar dia.

Pelaku lalu menuju dapur untuk mengambil pisau dan menusukkannya ke tubuh korban. Pelaku bahkan sempat hendak menggorok korban. Namun melihat korban sudah tidak berdaya, pelaku kabur menggunakan motor korban.

Sementara itu, tersangka Riski mengaku nekat mencuri motor dan harta korban untuk biaya pulang ke Bangkalan. “Motor rencananya saya bawa pulang kampung ke Bangkalan pak. Saya ada niat mencuri karena melihat rumah sedang sepi, karena pemiliknya sedang Solat Idul Fitri. Tapi saya tahu ada Mujihati. Saya kenal dengan keluarganya,” tutur Riski.

Sementara identitas pelaku dapat terungkap dari hasil keterangan saksi-saksi yang mengetahui terduga pelaku berada di sekitar tempat cukur rambut milik pelaku. Pelaku merupakan tukang cukur rambut dan usaha tempat cukurnya tak jauh dari rumah korban. 

"Dalam penyelidikan ditemukan barang bukti berupa masker bekas darah dan pelaku mudik ke kampung halamannya. Setelah itu dilakukan penangkapan," tegas Hendri.

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP serta Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara paling lama 15 tahun dan tujuh tahun.

 

 

Berita Terbaru

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai keterangan kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun, Ika Puspitaria, dalam p…

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara antara terdakwa Rochim R…

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – IBCA BFC MMA Kota Madiun menurunkan 35 atlet untuk memburu gelar juara umum pada ajang Adu Wani Wali Kota Cup 2026. Kejuaraan MMA p…

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tancap gas untuk merampungkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan dan…

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk…

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi, Banyuwangi – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung p…