Tukang Cukur Habisi Bumil saat Lebaran

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi menanyai pelaku saat pres rilis.
Polisi menanyai pelaku saat pres rilis.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Rizky Maulidan (23) warga Dusun Kengenan, Burneh, Bangkalan, Madura harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di balik jeruji karena menyebabkan seorang perempuan tewas saat mencoba mencuri motor korban.

Korban diketahui bernama Mujihati (25) warga Jalan Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Korban meninggal saat dalam perawatan di RS Syaiful Anwar (RSSA) Kota Malang pukul 17.00 WIB, Rabu (19/5/2021).

Sementara aksi pencurian yang berujung tewasnya korban itu terjadi pada Kamis (13/5/2021) pagi atau tepat saat umat muslim melaksanakan salat Idul Fitri. Pelaku mengincar dua motor yang terparkir di rumah korban.

"Korban meninggal dunia pada Rabu (19/5/2021) karena dianiaya pelaku dengan senjata tajam hingga membuat korban terluka di bagian kepala, tangan dan 27 tusukan di perut," ungkap Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, Kamis (20/5/2021).

Setelah mendapat laporan dan melakukan sederet penyelidikan, Satreskrim Polres Malang berhasil menangkap pelaku di rumah kakeknya yang berada di Bangkalan, Madura.

"Motif pelaku yaitu mengambil harta benda korban. Aksinya dilakukan saat banyak masyarakat melaksanakan Sholat Ied di masjid, sehingga kondisi desa sedang sepi," jelas Hendri.

Saat beraksi, pelaku masuk rumah korban melalui pintu garasi dan langsung mengambil handphone serta uang. Saat hendak kabur, pelaku tepergok korban.

"Pelaku bersembunyi di balik pintu. Karena panik ketahuan, pintu didorong mengenai korban hingga terjatuh. Saat korban terjatuh, pelaku menganiayanya dengan gunting cukur," papar dia.

Pelaku lalu menuju dapur untuk mengambil pisau dan menusukkannya ke tubuh korban. Pelaku bahkan sempat hendak menggorok korban. Namun melihat korban sudah tidak berdaya, pelaku kabur menggunakan motor korban.

Sementara itu, tersangka Riski mengaku nekat mencuri motor dan harta korban untuk biaya pulang ke Bangkalan. “Motor rencananya saya bawa pulang kampung ke Bangkalan pak. Saya ada niat mencuri karena melihat rumah sedang sepi, karena pemiliknya sedang Solat Idul Fitri. Tapi saya tahu ada Mujihati. Saya kenal dengan keluarganya,” tutur Riski.

Sementara identitas pelaku dapat terungkap dari hasil keterangan saksi-saksi yang mengetahui terduga pelaku berada di sekitar tempat cukur rambut milik pelaku. Pelaku merupakan tukang cukur rambut dan usaha tempat cukurnya tak jauh dari rumah korban. 

"Dalam penyelidikan ditemukan barang bukti berupa masker bekas darah dan pelaku mudik ke kampung halamannya. Setelah itu dilakukan penangkapan," tegas Hendri.

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP serta Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara paling lama 15 tahun dan tujuh tahun.

 

 

Berita Terbaru

Kasus Tambang Ilegal Desa Jenangan, Kejari Ponorogo Konfrontir Kades Aktif dan Mantan Kades Kemiri

Kasus Tambang Ilegal Desa Jenangan, Kejari Ponorogo Konfrontir Kades Aktif dan Mantan Kades Kemiri

Selasa, 12 Mei 2026 20:39 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 20:39 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melakukan pemeriksaan konfrontir kasus tambang ilegal di lahan …

Pengadilan Negeri Kota Madiun Lakukan Eksekusi TK Masyithoh

Pengadilan Negeri Kota Madiun Lakukan Eksekusi TK Masyithoh

Selasa, 12 Mei 2026 18:26 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 18:26 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Pengadilan Negeri Kota Madiun melaksanakan eksekusi lahan dan bangunan TK Masyithoh yang berada di Kota Madiun, Selasa (12…

Program TJSL PLN UIT JBM Tumbuhkan Harapan Masyarakat Desa Akan Akses Air Bersih

Program TJSL PLN UIT JBM Tumbuhkan Harapan Masyarakat Desa Akan Akses Air Bersih

Selasa, 12 Mei 2026 17:49 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 17:49 WIB

SurabayaPagi, Bali - Adanya fasilitas air bersih yang layak dan memiliki akses mudah di suatu daerah, menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi demi…

Narkotika Masih Mendominasi, Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti 231 Perkara

Narkotika Masih Mendominasi, Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti 231 Perkara

Selasa, 12 Mei 2026 16:55 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 16:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kejaksaan Negeri Gresik memusnahkan barang bukti dari 231 perkara yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap pada Selasa (…

Legalitas UMKM Kian Dipermudah, Pemkot Mojokerto Siapkan Pendampingan Gratis

Legalitas UMKM Kian Dipermudah, Pemkot Mojokerto Siapkan Pendampingan Gratis

Selasa, 12 Mei 2026 16:51 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 16:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto terus berupaya membantu pelaku UMKM agar lebih mudah mengurus legalitas usaha. Mulai dari izin usaha,…

Sosialisasi B2SA Digelar Sekolah, Wali Kota Ajak Pelajar Kota Mojokerto Pilih Jajanan Sehat

Sosialisasi B2SA Digelar Sekolah, Wali Kota Ajak Pelajar Kota Mojokerto Pilih Jajanan Sehat

Selasa, 12 Mei 2026 16:49 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 16:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto— Edukasi pola konsumsi sehat sejak usia sekolah terus diperkuat Pemerintah Kota Mojokerto melalui sosialisasi B2SA (Beragam, B…