Diduga Langgar Prokes, Four Club Karaoke Surabaya Digerebek

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Four Club Karaoke, di daerah Pasar Kembang Surabaya terjaring Operasi Yustisi oleh Satsamapta Polrestabes Surabaya, Jumat (28/05) malam.
Four Club Karaoke, di daerah Pasar Kembang Surabaya terjaring Operasi Yustisi oleh Satsamapta Polrestabes Surabaya, Jumat (28/05) malam.

i

SURABAYAPAGI, Surabaya- Sebanyak 97 pengunjung dan pegawai tempat hiburan malam Four Club Karaoke, di daerah Pasar Kembang Surabaya terjaring Operasi Yustisi oleh Satsamapta Polrestabes Surabaya, Jumat (28/05) malam.

Tempat Hiburan ini diduga telah melanggar peraturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Sejumlah 35 Orang menjalani pemeriksaan di Ruang Tipiring Satsamapta Polrestabes Surabaya. Di antaranya pihak Management, dan karyawan cafe tersebut. Sedangkan 62 orang lainnya menjalani tes swab antigen di Gedung Bhara Daksa Polrestabes Surabaya, Sabtu (29/05).

Dari keterangan Kaurkes Polrestabes Surabaya, Dr. Aidil Ario Darmawan menjelasakan, bahwa setelah dilakukan tes Swab antgen hasil non reaktif Covid-19.

“Jumlah yang di swab ada 62, laki-lakinya 44 orang dan 18 orang perempuan, dan alhamdulillah semua hasilnya non reaktif, selanjutnya akan dilakukan pembinaan dan pegembalian oleh Satsamapta,” terang Dr. Aidil.

Sebelumnya, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., menyampaikan, bahwa pihaknya akan bekerjasama dengan Pemkot Surabaya untuk menindak tegas bagi pemilik atau pengusaha yang melanggar aturan PPKM.

“Masyarakat boleh melaksanakan aktivitas, tapi dengan menerapkan protokol kesehatan, memperhatikan jumlah kapasitas, memperhatikan jarak, memakai masker, rajin cuci tangan. Kita ingin warga Kota Surabaya ini sehat dan selamat,” ujar Kombes Pol Johnny Eddizon Isir.ang

Berita Terbaru

30 Penyedia Mamin Melakukan Penandatangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi

30 Penyedia Mamin Melakukan Penandatangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi

Selasa, 30 Jun 2026 06:11 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 06:11 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Sebanyak 30 penyedia makan minum melakukan penandatanganan kontrak payung harga konsolidasi bersama Pemerintah Kota …

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Prabowo Subianto menegaskan terbuka dengan masukan apa pun, termasuk dari anak-anak di desa. Bahkan, yang disampaikan…

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Jokowi, hanya tengah menunjukkan ambisi kekuasaan tanpa batas." Guntur RomliJuru Bicara PDIP SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejadian kepala kerbau diinjak…

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Pati, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang berakhir ricuh. Ini usai majelis hakim…

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

"Memang teman-teman variasi besaran penghasilan berbeda, dan jauh sekali. Saya nggak enak menyampaikan di Jakarta, ada yang dapatnya, orderan sebulan…

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelaku pelanggaran privasi terhadap grup K-Pop paling populer sedunia itu kini dihukum penjara. Pelaku pelanggaran privasi grup…