Merger OPD, Diharap Tak Kurangi Tugas Pokok Sebelumnya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 30 Mei 2021 13:32 WIB

Merger OPD, Diharap Tak Kurangi Tugas Pokok Sebelumnya

i

Pansus Perangkat Daerah DPRD Kota Surabaya mengharap dengan adanya merger ini tidak mengurangi tugas pokok OPD sebelumnya. SP/PEMKOT SURABAYA

SURABAYAPAGI, Surabaya - Perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkot Surabaya diharapkan tidak mengurangi tugas pokok OPD sebelumnya. Hal ini diungkap langsung oleh Ketua Pansus Perangkat Daerah DPRD Kota Surabaya Herlina Harsono Njoto

Ia mengatakan, pihaknya mencontohkan Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah  (DPBT) yang selama ini mengelola aset dan bangunan serta rumah susun (rusun) akan digabung ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP CKTR).

Baca Juga: Update Capaian Program, Penjabat Wali Kota Kediri Coffee Morning Bersama Kepala OPD

"Aset daerah juga masuk ke Bagian Perlengkapan. Oleh karena itu setelah perampingan OPD apakah Bagian Perlengkapan masih tetap ada atau digabung. Ini yang masih kami lihat," katanya, Sabtu (29/5/2021).

Selain itu, lanjut dia, Dinas Kebersihan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya yang diusulkan digabung dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Padahal, lanjut dia, ada bidang-bidang tertentu di DPRKP CKTR yang masuk ranah DLH.

"Rapat selanjutnya, kami akan membahas, bagian-bagian apa saja yang akan ditampung oleh OPD mana dan kewenangannya sejauh apa," ujarnya.

Untuk itu, lanjut dia, pansus berencana akan mengundang Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Hendro Gunawan terkait penjabaran tugas dan fungsi yang ada di OPD Pemkot Surabaya.

Baca Juga: Ditunjuk Pj Bupati, Rohani Ingatkan Rangkap Jabatan 3 Kepala OPD Tidak Abaikan Tugas Utama

"Kami akan mengejar percepatan penyelesaian Pansus Perangkat Daerah ini," kata anggota Komisi D DPRD Surabaya ini.

Untuk itu, kata dia, pihaknya berharap Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi segera menyusun peraturan wali kota sebagai pengganti perubahan Perda Perangkat Daerah yang itu menjadi salah satu acuan dalam perubahan anggaran tahun 2021 pasca-perampingan OPD.

"Kita tidak masuk ke perubahan anggaran. Hanya saja pansus juga perlu adanya gambaran-gambaran terkait perampingan OPD," kata politikus Partai Demokrat ini. 

Baca Juga: Dua OPD Pemkot Mojokerto Bakal Ganti Nama Tahun Depan

Sebelumnya diketahui, setidaknya ada empat OPD di lingkup Pemkot Surabaya yang diusulkan akan dimerger yakni, DKRTH digabung dengan DLH,  DPBT digabung dengan DPRKP CKTR, Dinas Perdagangan (Disdag) digabung dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkopum) serta Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) digabung dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar). 

Selain itu, ada satu badan di Pemkot Surabaya yang diusulkan bakal dipecah menjadi dua instansi yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) dipecah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Badan Pendapatan Daerah. nt/na

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU