Kisah Dadang Hidayat Tersangka Penipuan Rp 2,1 M

Ngaku Pengusaha Jujur dan Dapat Penghargaan, Ehh.. Jualan Tanah Fiktif

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Akun twitter Dadang Hidayat, memasang foto dengan bertuliskan "Jujur dan Kepercayaan adalah modal awal dan paling dasar dari pengusaha".
Akun twitter Dadang Hidayat, memasang foto dengan bertuliskan "Jujur dan Kepercayaan adalah modal awal dan paling dasar dari pengusaha".

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Ada ada saja cara orang menipu. Adalah Dadang Hidayat, yang mengaku Developer syariah, menggunakan badan hukum PT Indo Tata Graha (ITG). Pria yang sok moralis ini berkantor di Perum Deltasari, Sidoarjo. Memakai tagline “Jujur, Kepercayaan, modal Pengusaha”, ternyata ia tidak jujur dan dapat dipercaya. Dadang diduga menipu Rp 11 Miliar tanpa punya lahan. Kini banyak kastemer kecewa terkait unitnya yang juga tidak dibangun meski telah sudah memberikan uang.

Tepat pada 28 April 2021, Bos PT Indo Tata Graha (ITG), Dadang Hidayat (35) resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya. Ia menjadi tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan bermodus jual beli properti syariah. Di sisi lain, diketahui melalui akun twitter Dadang Hidayat, memasang foto dengan bertuliskan "Jujur dan Kepercayaan adalah modal awal dan paling dasar dari pengusaha".

Layaknya setiap pebisnis harus menjaga etika bisnis dengan melakukan hal yang pantas untuk dilakukan. Salah satunya ialah kejujuran. Kejujuran adalah hal terpenting untuk menciptakan kepercayaan. Nahas, Dadang Hidayat sendiri ‘tercebur’ kasus korupsi. Foto bertagline ini masih terpasang sampai sekarang meski dirinya sendiri terbukti telah melakukan tindakan kotor tersebut.

Dalam foto tersebut terpampang gambar Dadang Hidayat sebagai , Bos PT Indo Tata Graha (ITG) yang tengah mengepalkan tangan kanannya didepan perut dan tangan kiri yang disimpan dikantong celana kiri, dimana memperlihatkan wajah berjenggot dan dahi hitam disertai senyum tipis.

Dadang ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari salah satu konsumen, Kesti Irawati. Pelapor dalam hal ini mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp 2,1 Miliar. Namun dari total puluhan korban, kerugian mencapai Rp 11 Miliar.

 

Raih 20 Penghargaan
Padahal sebelumnya sejak tahun 2018, 2019, dan tahun 2020, PT ITG, developer yang dikelola Dadang Hidayat, Perusahaan Indo Tata Graha (ITG), telah menerima apresiasi dan penghargaan dari sejumlah lembaga, kurang lebih 20 penghargaan.

ITG telah menjadi perusahaan yang paling direkomendasikan dan berprestasi di bidang properti syariah. Namun sederet penghargaan yang diraih tidak menjamin akan terbebasnya ITG dari tindak pidana korupsi. Hanya integritas tinggilah yang dapat melindungi seseorang dari korupsi, suap, gratifikasi, atau penyelewengan lainnya.

Dari keterangan kuasa hukum Kesti Irawati, Hermawan Benhard Manurung, Dadang diketahui telah menjual rumah dengan lahan fiktif dengan modus jual beli properti syariah. “Jadi yang dilakukan Dadang adalah murni sebagai perbuatan melawan hukum. Karena objek yang diperjual belikan adalah objek lahan fiktif,” ungkap Benhard.

Benhard menjelaskan, akad perjanjian jual beli yang dilakukan oleh ITG dikemas sedemikan rupa seolah-olah sebagai perjanjian yang halal, dengan model Akad Istishna maupun Akad Salam. “Untuk meyakinkan konsumen, Dadang membuat akad (perjanjian) dengan memakai legislasi notaris,” kata Benhard.

Padahal sambung Benhard, perjanjian dapat dikategorikan sebagai perjanjian yang halal apabila memenuhi pasal 1320 juncto 1338 KUHPerdata. Dimana objek yang diperjual belikan itu statusnya jelas dan legal.“Dalam artian penjual harus membuktikan alas hak kepemilikan yang sah dan diakui oleh undang-undang,” imbuhnya.

Sedangkan objek lahan yang diperjual belikan oleh Dadang, statusnya masih milik orang lain atau pihak ketiga.“Ironisnya, pihak ketiga ini tidak tau kalau lahannya itu diperjualbelikan oleh Dadang,” kata dia.

 

Tertarik Rumah Murah
Diceritakan Benhard, Kesti tertarik membeli properti rumah murah yang dipasarkan oleh ITG di Jalan Bhaskara Sawah, Desa Kalisari, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya.

Kemudian, Pada 26/11/2018 Kesti membayarkan sejumlah uang sebesar Rp 1,2 miliar dengan perjanjian (akad Salam) yang dilegalisasi di kantor Notaris Indriani Yasmin. Lebih dari itu, Kesti kemudian ditawari kembali oleh marketing ITG sebuah unit rumah yang terletak di komplek perumahan Mulyosari seharga Rp 1,3 miliar.

“Dibuatlah akad jual beli kedua dengan model Akad Istishna, Kesti telah menyerahkan uang sebesar 500 juta lebih, padahal di situ sampai sekarang tidak ada objek fisiknya. Kalaupun ada, itu adalah milik orang lain dan bukan milik ITG atau Dadang” kata Benhard.

Untuk meyakinkan para konsumen, ITG membuat branding seolah-olah membuat perumahan dengan membangun satu unit rumah contoh. Padahal, keseluruhan area perumahan itu statusnya masih dimiliki pihak ketiga yang tidak ada hubungannya dengan ITG. (ana/cr2/rmc)

Berita Terbaru

Kebutuhan Lapangan Kerja Mewarnai Aspirasi Warga,  Pimpinan Dewan Minta Pelatihan Kerja Disesuaikan dengan Investasi ya

Kebutuhan Lapangan Kerja Mewarnai Aspirasi Warga, Pimpinan Dewan Minta Pelatihan Kerja Disesuaikan dengan Investasi ya

Rabu, 10 Jun 2026 06:05 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 06:05 WIB

Surabaya Pagi.com – Pelaksanaan reses anggota DPRD Kota Surabaya tahun ini memunculkan fenomena baru yang menarik. Jika selama bertahun-tahun aspirasi warga d…

Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni: Reses Bukan Seremoni, Melainkan Kewajiban Konstitusional untuk Menyerap Aspirasi

Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni: Reses Bukan Seremoni, Melainkan Kewajiban Konstitusional untuk Menyerap Aspirasi

Rabu, 10 Jun 2026 06:00 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 06:00 WIB

Surabaya Pagi.com  –Reses merupakan instrumen penting untuk memastikan suara masyarakat masuk dalam proses pembangunan daerah.kegiatan tersebut merupakan am…

Raffi Ahmad Terseret Dugaan Suap Importasi Barang

Raffi Ahmad Terseret Dugaan Suap Importasi Barang

Rabu, 10 Jun 2026 05:58 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 05:58 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Raffi Ahmad selebritas, pembawa acara, dan pengusaha berjuluk "Sultan Andara" , menggandeng pengacara Hotman Paris. Ini terkait dugaan suap…

Kementan Keluarkan Rp 40 triliun untuk Riset dan Pembinaan Petani

Kementan Keluarkan Rp 40 triliun untuk Riset dan Pembinaan Petani

Rabu, 10 Jun 2026 05:57 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 05:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Kementerian Pertanian (Kementan) bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menambah produksi sektor pertanian dan…

Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002, Jenderal Polri Bisa Berusia 63 Tahun

Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002, Jenderal Polri Bisa Berusia 63 Tahun

Rabu, 10 Jun 2026 05:52 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 05:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM : DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia…

Kinerja Bank Himbara Sangat Bagus

Kinerja Bank Himbara Sangat Bagus

Rabu, 10 Jun 2026 05:50 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 05:50 WIB

SURABAYAPAGI.com : Kemarin, para direktur bank pelat merah (Himbara), membahas terkait fenomena pasar saham yang saat ini sedang bergejolak termasuk anjloknya…