Tipu Dua Korban, Salikin Gelapkan Uang Penjualan Berlian Rp 1,5 Miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Saksi korban Jimmy Widjaja dan saksi korban Farhad Djailani, saat memberikan keterangan di ruang sidang sari 3 PN Surabaya, Rabu (02/06/2021). SP/Budi Mulyono
Saksi korban Jimmy Widjaja dan saksi korban Farhad Djailani, saat memberikan keterangan di ruang sidang sari 3 PN Surabaya, Rabu (02/06/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sungguh cerdik hal yang telah dilakukan Salikin. Ia menggelapkan uang hasil penjualan berlian senilai 1,5 miliar milik korbannya Jimmy Widjaja. Namun, tidak hanya Jimmy, Salikin juga memperdaya Farhad Djailani sebesar 285 juta.

Awalnya, pada sekitar tahun 2019 terdakwa mendatangi Jimmy dan Farhad di salah satu tempat di Surabaya. Maksud kedatangannya pada kedua korbannya adalah untuk membantu menjualkan cincin dan perhiasan. Jimmy dan Farhad memang merupakan pengusaha salah satu toko perhiasan.

Jimmy lalu menawarkan kepada terdakwa perhiasan jenis Emerald seberat 8,87 karat dan 10,03 karat. Keduanya bernilai masing masing 800 juta dan 700 juta. Jimmy pun memberikan nota titip jual perhiasan tersebut kepada terdakwa di toko milik Farhad.

Namun, setelah diserahkan pada Salikin, terdakwa justru tidak memberikan uang hasil penjualan perhiasan milik Jimmy. Korban pun menagih uang tersebut. Saat itu, terdakwa sempat membuat surat pernyataan yang pada intinya sanggup mengembalikan uang penjualan dua berlian tersebut.

“Sampai batas waktu jatuh tempo, terdakwa tidak dapat mengembalikan uang hasil penjual berlian,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida pada Rabu (02/06/2021).

Modus yang sama juga terdakwa lakukan pada Farhad. Di tahun yang sama pula, Farhad menitip jualkan perhiasan pada Salikin berupa 1 kalung dengan berat 23,07 gram, 1 gelang model bulat seberat 24,25 gram, 1 gelang model markuis, 1 cincin blue safire, 10 karat berlian tabur, dan 1 biji batu yellow safire. Total keseluruhan nilainya sebesar 285 juta.

 “Saya percaya saja karena Salikin adalah pengrajin atau jasa pembuat ring atau cincin. Terdakwa juga bilang ada orang yang mencari batu permata. Dan saya tahu dia yang membuat ring cincin disitu,” terang Farhad saat bersaksi di Pengadilan Negeri Surabaya.

Karena tidak segera mendapat kabar perihal barang yang dititip jualkan kepada terdakwa, Farhad pun ingin menagih barangnya. Namun, barang tersebut sudah tidak ada dan uang hasil penjualan pun ikut lenyap. Salikin pun kembali membuat surat pernyataan yang mengatakan sanggup mengembalikan barang atau uang tersebut.

Namun hingga saat ditagih berulang ulang, terdakwa tidak mampu memenuhi janjinya. Diketahui, barang milik kedua korbannya ternyata telah dijual oleh terdakwa dengan harga murah dan tidak sesuai dengan perjanjian di nota titip jual. Uang itu lalu digunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan pribadinya. nbd

 

 

Berita Terbaru

AHY Ditunjuk Ketua Dewan Pakar IKA UNAIR, Siap Jembatani Kampus dan Kebijakan Publik

AHY Ditunjuk Ketua Dewan Pakar IKA UNAIR, Siap Jembatani Kampus dan Kebijakan Publik

Rabu, 24 Jun 2026 09:13 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 09:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), resmi dipercaya menjadi K…

DPRD Jatim Desak Perda BUMD Pangan Segera Dibahas, Dinilai Bisa Perkuat Ekonomi Pertanian

DPRD Jatim Desak Perda BUMD Pangan Segera Dibahas, Dinilai Bisa Perkuat Ekonomi Pertanian

Rabu, 24 Jun 2026 08:36 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 08:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SUrabaya – DPRD Jawa Timur mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera menyusun dan membahas rancangan peraturan daerah (Perda) terkait p…

Ratusan Anak Lamongan Ikuti Khitan Massal

Ratusan Anak Lamongan Ikuti Khitan Massal

Selasa, 23 Jun 2026 20:41 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 20:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Masih dalam rangka Hari Jadi Lamongan (HJL) ke 457 tahun, dan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54, digelar sunatan massal, yang…

Ribuan Relawan Aksi di depan Kantor Pemkab Lamongan, Minta MBG Dilanjutkan

Ribuan Relawan Aksi di depan Kantor Pemkab Lamongan, Minta MBG Dilanjutkan

Selasa, 23 Jun 2026 20:36 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 20:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Aksi untuk mendesak dan mendukung kelanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus disuarakan oleh relawan di mana-mana, tak…

AQUVIVA Ajak Masyarakat Terapkan Panduan Hidrasi 3-2-1

AQUVIVA Ajak Masyarakat Terapkan Panduan Hidrasi 3-2-1

Selasa, 23 Jun 2026 18:12 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 18:12 WIB

SURABAYAPAGI : Dalam momentum Hari Hidrasi Nasional, AQUVIVA merek air minum dalam kemasan (AMDK) dari WINGS Food yang pertama di Indonesia menggunakan…

RUPS PT. Gudang Garam Tebar Dividen Rp1,54 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

RUPS PT. Gudang Garam Tebar Dividen Rp1,54 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

Selasa, 23 Jun 2026 18:09 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 18:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – PT Gudang Garam Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Senin (23/6/2026) di Grand Surya Hotel, Jalan Dhoho No. …