Tipu Dua Korban, Salikin Gelapkan Uang Penjualan Berlian Rp 1,5 Miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Saksi korban Jimmy Widjaja dan saksi korban Farhad Djailani, saat memberikan keterangan di ruang sidang sari 3 PN Surabaya, Rabu (02/06/2021). SP/Budi Mulyono
Saksi korban Jimmy Widjaja dan saksi korban Farhad Djailani, saat memberikan keterangan di ruang sidang sari 3 PN Surabaya, Rabu (02/06/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sungguh cerdik hal yang telah dilakukan Salikin. Ia menggelapkan uang hasil penjualan berlian senilai 1,5 miliar milik korbannya Jimmy Widjaja. Namun, tidak hanya Jimmy, Salikin juga memperdaya Farhad Djailani sebesar 285 juta.

Awalnya, pada sekitar tahun 2019 terdakwa mendatangi Jimmy dan Farhad di salah satu tempat di Surabaya. Maksud kedatangannya pada kedua korbannya adalah untuk membantu menjualkan cincin dan perhiasan. Jimmy dan Farhad memang merupakan pengusaha salah satu toko perhiasan.

Jimmy lalu menawarkan kepada terdakwa perhiasan jenis Emerald seberat 8,87 karat dan 10,03 karat. Keduanya bernilai masing masing 800 juta dan 700 juta. Jimmy pun memberikan nota titip jual perhiasan tersebut kepada terdakwa di toko milik Farhad.

Namun, setelah diserahkan pada Salikin, terdakwa justru tidak memberikan uang hasil penjualan perhiasan milik Jimmy. Korban pun menagih uang tersebut. Saat itu, terdakwa sempat membuat surat pernyataan yang pada intinya sanggup mengembalikan uang penjualan dua berlian tersebut.

“Sampai batas waktu jatuh tempo, terdakwa tidak dapat mengembalikan uang hasil penjual berlian,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida pada Rabu (02/06/2021).

Modus yang sama juga terdakwa lakukan pada Farhad. Di tahun yang sama pula, Farhad menitip jualkan perhiasan pada Salikin berupa 1 kalung dengan berat 23,07 gram, 1 gelang model bulat seberat 24,25 gram, 1 gelang model markuis, 1 cincin blue safire, 10 karat berlian tabur, dan 1 biji batu yellow safire. Total keseluruhan nilainya sebesar 285 juta.

 “Saya percaya saja karena Salikin adalah pengrajin atau jasa pembuat ring atau cincin. Terdakwa juga bilang ada orang yang mencari batu permata. Dan saya tahu dia yang membuat ring cincin disitu,” terang Farhad saat bersaksi di Pengadilan Negeri Surabaya.

Karena tidak segera mendapat kabar perihal barang yang dititip jualkan kepada terdakwa, Farhad pun ingin menagih barangnya. Namun, barang tersebut sudah tidak ada dan uang hasil penjualan pun ikut lenyap. Salikin pun kembali membuat surat pernyataan yang mengatakan sanggup mengembalikan barang atau uang tersebut.

Namun hingga saat ditagih berulang ulang, terdakwa tidak mampu memenuhi janjinya. Diketahui, barang milik kedua korbannya ternyata telah dijual oleh terdakwa dengan harga murah dan tidak sesuai dengan perjanjian di nota titip jual. Uang itu lalu digunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan pribadinya. nbd

 

 

Berita Terbaru

Anggaran Perubahan Rp2,6 Triliun, DPRD Jatim Dorong Percepatan Infrastruktur Desa

Anggaran Perubahan Rp2,6 Triliun, DPRD Jatim Dorong Percepatan Infrastruktur Desa

Rabu, 05 Agu 2026 20:51 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 20:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – DPRD Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menyepakati Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD (…

Ombudsman RI Dorong Homecare Jember Direplikasi di Seluruh Indonesia

Ombudsman RI Dorong Homecare Jember Direplikasi di Seluruh Indonesia

Rabu, 05 Agu 2026 20:43 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 20:43 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jember — Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Dr. Rahmadi Indra Tektona, S.H., M.H., melakukan kunjungan dan pemantauan langsung t…

Oknum Outsourcing Dishub Gresik Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Sabu Jaringan Bangkalan

Oknum Outsourcing Dishub Gresik Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Sabu Jaringan Bangkalan

Rabu, 05 Agu 2026 19:43 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 19:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua pria y…

Sambut Kemerdekaan, PLN Jaga Keandalan Pasokan Listrik Saat Peresmian Program PPKT di Gresik

Sambut Kemerdekaan, PLN Jaga Keandalan Pasokan Listrik Saat Peresmian Program PPKT di Gresik

Rabu, 05 Agu 2026 19:07 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 19:07 WIB

SurabayaPagi, Gresik – Dalam semangat menyambut Kemerdekaan Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur melalui Unit Pelaksana P…

Kunjungi Booth PLN di GIIAS 2026, Nikmati Promo Tambah Daya 50 Persen

Kunjungi Booth PLN di GIIAS 2026, Nikmati Promo Tambah Daya 50 Persen

Rabu, 05 Agu 2026 19:03 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 19:03 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT PLN (Persero) menghadirkan promo spesial tambah daya listrik bagi masyarakat yang berkunjung ke Gaikindo Indonesia International A…

Kejari Gresik Banding Vonis Ringan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Ada Perbedaan Dasar Pasal dalam Putusan Hakim

Kejari Gresik Banding Vonis Ringan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Ada Perbedaan Dasar Pasal dalam Putusan Hakim

Rabu, 05 Agu 2026 16:13 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 16:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan ringan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan T…