Tipu Dua Korban, Salikin Gelapkan Uang Penjualan Berlian Rp 1,5 Miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Saksi korban Jimmy Widjaja dan saksi korban Farhad Djailani, saat memberikan keterangan di ruang sidang sari 3 PN Surabaya, Rabu (02/06/2021). SP/Budi Mulyono
Saksi korban Jimmy Widjaja dan saksi korban Farhad Djailani, saat memberikan keterangan di ruang sidang sari 3 PN Surabaya, Rabu (02/06/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sungguh cerdik hal yang telah dilakukan Salikin. Ia menggelapkan uang hasil penjualan berlian senilai 1,5 miliar milik korbannya Jimmy Widjaja. Namun, tidak hanya Jimmy, Salikin juga memperdaya Farhad Djailani sebesar 285 juta.

Awalnya, pada sekitar tahun 2019 terdakwa mendatangi Jimmy dan Farhad di salah satu tempat di Surabaya. Maksud kedatangannya pada kedua korbannya adalah untuk membantu menjualkan cincin dan perhiasan. Jimmy dan Farhad memang merupakan pengusaha salah satu toko perhiasan.

Jimmy lalu menawarkan kepada terdakwa perhiasan jenis Emerald seberat 8,87 karat dan 10,03 karat. Keduanya bernilai masing masing 800 juta dan 700 juta. Jimmy pun memberikan nota titip jual perhiasan tersebut kepada terdakwa di toko milik Farhad.

Namun, setelah diserahkan pada Salikin, terdakwa justru tidak memberikan uang hasil penjualan perhiasan milik Jimmy. Korban pun menagih uang tersebut. Saat itu, terdakwa sempat membuat surat pernyataan yang pada intinya sanggup mengembalikan uang penjualan dua berlian tersebut.

“Sampai batas waktu jatuh tempo, terdakwa tidak dapat mengembalikan uang hasil penjual berlian,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida pada Rabu (02/06/2021).

Modus yang sama juga terdakwa lakukan pada Farhad. Di tahun yang sama pula, Farhad menitip jualkan perhiasan pada Salikin berupa 1 kalung dengan berat 23,07 gram, 1 gelang model bulat seberat 24,25 gram, 1 gelang model markuis, 1 cincin blue safire, 10 karat berlian tabur, dan 1 biji batu yellow safire. Total keseluruhan nilainya sebesar 285 juta.

 “Saya percaya saja karena Salikin adalah pengrajin atau jasa pembuat ring atau cincin. Terdakwa juga bilang ada orang yang mencari batu permata. Dan saya tahu dia yang membuat ring cincin disitu,” terang Farhad saat bersaksi di Pengadilan Negeri Surabaya.

Karena tidak segera mendapat kabar perihal barang yang dititip jualkan kepada terdakwa, Farhad pun ingin menagih barangnya. Namun, barang tersebut sudah tidak ada dan uang hasil penjualan pun ikut lenyap. Salikin pun kembali membuat surat pernyataan yang mengatakan sanggup mengembalikan barang atau uang tersebut.

Namun hingga saat ditagih berulang ulang, terdakwa tidak mampu memenuhi janjinya. Diketahui, barang milik kedua korbannya ternyata telah dijual oleh terdakwa dengan harga murah dan tidak sesuai dengan perjanjian di nota titip jual. Uang itu lalu digunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan pribadinya. nbd

 

 

Berita Terbaru

Gus Fawait Tanggapi Santai Soal Dukungan Maju Pilgub Jatim, Fokus Kerja untuk Jember

Gus Fawait Tanggapi Santai Soal Dukungan Maju Pilgub Jatim, Fokus Kerja untuk Jember

Selasa, 15 Sep 2026 22:05 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 22:05 WIB

Jember, Nawacita - Bupati Jember, Gus Fawait, memilih merespons santai perihal dukungan naik ke level provinsi oleh sejumlah kepala Desa di Madura saat event…

NFH Expo 2026 Masuk Surabaya, Industri F&B dan Hospitality Jatim Dibidik

NFH Expo 2026 Masuk Surabaya, Industri F&B dan Hospitality Jatim Dibidik

Selasa, 15 Sep 2026 21:28 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 21:28 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Industri food and beverage (F&B) dan hospitality di Jawa Timur menjadi sasaran perluasan Nusantara Food & Hotel (NFH) Expo 2026. Untuk …

PWU Butuh Rp100 - 300 Miliar, Ketua DPRD Jatim Buka Peluang Penyertaan Modal

PWU Butuh Rp100 - 300 Miliar, Ketua DPRD Jatim Buka Peluang Penyertaan Modal

Selasa, 15 Sep 2026 20:26 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 20:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM – PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur mengungkap besarnya kebutuhan anggaran untuk membenahi tata kelola sekaligus mengoptimalkan aset-aset l…

Eksepsi Raditya Kritik Tajam JPU Tidak Cermat

Eksepsi Raditya Kritik Tajam JPU Tidak Cermat

Selasa, 15 Sep 2026 20:20 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 20:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM,Surabaya. Terdakwa Raditya Mohammer Khadaffi mengajukan eksepsi atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya dalam…

IndoBuildTech Kembali ke Surabaya, Industri Konstruksi Jatim Bidik Peluang Bisnis dan Proyek

IndoBuildTech Kembali ke Surabaya, Industri Konstruksi Jatim Bidik Peluang Bisnis dan Proyek

Selasa, 15 Sep 2026 18:20 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 18:20 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Pasar konstruksi dan industri bahan bangunan di Jawa Timur kembali menjadi perhatian melalui penyelenggaraan IndoBuildTech Expo S…

Hadir Di 100 Tahun Gontor, Presiden Prabowo Akan Resmikan Fakultas Kedokteran UNIDA

Hadir Di 100 Tahun Gontor, Presiden Prabowo Akan Resmikan Fakultas Kedokteran UNIDA

Selasa, 15 Sep 2026 17:31 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 17:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo -Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dijadwalkan meresmikan Fakultas Kedokteran Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor dalam…