Mabuk Tuak, Warga Lamongan Bunuh Pengunjung Warung

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku Suyitno saat menjalani pemeriksaan.
Pelaku Suyitno saat menjalani pemeriksaan.

i

SURABAYAPAGI.COM, Tuban - Suyitno (30), warga Desa Labuhan, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan harus berurusan dengan pihak kepolisian usai menganiaya Ismail hingga tewas bersimbah darah.

Kejadian itu terjadi sesaat setelah korban selesai minum tuak di sebuah warung milik Saudari T (46) alias Linda yang berlokasi di lingkungan makam desa setempat, Rabu (9/6/2021).

Kasatreskrim Polres Tuban AKP M. Adhi Makayasa mengatakan, di warung itu terdapat beberapa pengunjung, di antaranya pelaku dan korban. Saat berada di dalam warung, korban dalam keadaan mabuk dan mengganggu pemilik warung dan pengunjung lainnya.

"Pelaku mengaku tidak mengenal korban dan dalam pengaruh minuman keras jenis tuak. Korban ditemukan tergeletak di pinggir jalan bersimbah darah dengan luka serius di bagian kepala," ucap AKP M. Adhi Makayasa.

Sebelum kejadian tersebut, sempat terjadi perselisihan antara korban dengan pengunjung lainnya. Melihat kejadian cekcok itu, pelaku berusaha mengingatkan korban namun tidak dihiraukan. Setelah itu korban keluar warung. Tiba-tiba pelaku mengambil sebuah batu kemudian dilemparkan ke arah korban.

"Korban sempat jatuh di jalan, kemudian pelaku kembali mengambil batu dan dilemparkan kembali ke arah kepala korban hingga mengakibatkan luka di kepala bagian belakang. Korban bersimbah darah dan tewas di lokasi," imbuhnya.

Menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Tuban langsung bergerak cepat dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi serta mengamankan pelaku berikut barang bukti.

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa sebuah batu yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban. Pelaku sendiri telah dibawa ke Polres Tuban untuk dimintai keterangan guna penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku merasa tersinggung karena sebelumnya korban yang sempat ribut dengan pemilik warung dan teman pelaku. Saat itu pelaku menyuruh untuk berhenti membuat keributan namun tidak dihiraukan oleh korban," pungkasnya.

Adapun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 Sub Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.

 

Berita Terbaru

Pengembangan Realme UI Beralih ke ColorOS

Pengembangan Realme UI Beralih ke ColorOS

Selasa, 28 Jul 2026 03:10 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 03:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Perusahaan dipastikan akan menghentikan pengembangan Realme UI dan beralih sepenuhnya ke ColorOS, antarmuka yang selama ini d…

Afrika, Ekonominya Terkoyak El Nino

Afrika, Ekonominya Terkoyak El Nino

Selasa, 28 Jul 2026 03:07 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 03:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Direktur Perubahan Iklim dan Pertumbuhan Hijau Bank Pembangunan Afrika (African Development Bank/AfDB), Anthony Nyong m…

Ticket Ludes Terjual, Pendaftaran Early Bird PLN Electric Run 2026 Dibuka Besok

Ticket Ludes Terjual, Pendaftaran Early Bird PLN Electric Run 2026 Dibuka Besok

Senin, 27 Jul 2026 22:25 WIB

Senin, 27 Jul 2026 22:25 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - Antusiasme masyarakat terhadap ajang PLN Electric Run 2026 terus meningkat. Seluruh kuota Special Ticket yang disediakan PT PLN…

Mitchell Baker, 2-0

Mitchell Baker, 2-0

Senin, 27 Jul 2026 21:15 WIB

Senin, 27 Jul 2026 21:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Timnas Indonesia unggul 2-0 atas Kamboja pada laga perdana Grup A Piala AFF 2026 di Stadion Pakansari, Cibinong, Bogor, Senin pukul 21.00…

Gubernur BI Baru Harus Memimpin Koordinasi Menjaga Stabilitas Nilai Tukar Rupiah

Gubernur BI Baru Harus Memimpin Koordinasi Menjaga Stabilitas Nilai Tukar Rupiah

Senin, 27 Jul 2026 20:40 WIB

Senin, 27 Jul 2026 20:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, Ph.D., menilai Bank Indonesia (BI) perlu memperkuat perannya dalam menjaga…

Malaysia Selenggarakan Sirkuit untuk GP Bahrain

Malaysia Selenggarakan Sirkuit untuk GP Bahrain

Senin, 27 Jul 2026 20:35 WIB

Senin, 27 Jul 2026 20:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Lewat pengumuman di situs resmi F1 pada Minggu (26/7), Malaysia ditetapkan sebagai sirkuit untuk GP Bahrain yang digelar 4 Oktober…