Jiwasraya kembali Keok, Wajib Bayar Nilai Tunai Asuransi Sebesar Rp 500 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengacara Ridwan Rachmat selaku kuasa hukum nasabah Jacky menunjukkan relaas putusan pengadilan.SP/BUDI MULYONO.
Pengacara Ridwan Rachmat selaku kuasa hukum nasabah Jacky menunjukkan relaas putusan pengadilan.SP/BUDI MULYONO.

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Jacky Sumargo menang lagi melawan PT Asuransi Jiwasraya (AJS). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Widarti menolak keberatan yang diajukan PT AJS. Putusan keberatan menguatkan putusan tingkat pertama yang memenangkan Jacky. 

"Menolak permohonan keberatan yang diajukan oleh pemohon keberatan semula tergugat (PT AJS)," terang majelis hakim dalam amar putusannya.

Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan sederhana Jacky. Hakim menganggap PT AJS sudah berbuat wanprestasi karena gagal bayar asuransi. Perjanjian polis asuransi antara Jacky dengan PT AJS yang menyatakan dana pokok dibayarkan beserta bunga setelah jatuh tempo dinyatakan sah dan mengikat. PT AJS dihukum membayar Rp 500 juta kepada Jacky.

PT AJS tidak terima dengan putusan tingkat pertama tersebut. Mereka lantas mengajukan keberatan. Namun, pengacara PT AJS, Sultan Akbar masih belum dapat mengomentari putusan keberatan ini. Dia berdalih masih belum menerima salinan putusannya. "Belum dapat putusannya kami. Belum ada relaas," kata Akbar saat dikonfirmasi kemarin (13/6).

Sementara itu, pengacara Jacky, Ridwan Rachmat menyatakan, dengan ditolaknya keberatan PT AJS berarti perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap. PT AJS wajib melaksanakan isi putusan sebagaimana diperintahkan majelis hakim. Kini pihaknya berharap itikad baik dari PT AJS untuk mengembalikan kerugian Jacky. 

"Intinya Jiwasraya harus bayar ke Jacky Rp 500 juta secara tunai sesuai putusan awal. Karena putusan keberatan memperkuat putusan awal dan sudah inkracht," ujar Ridwan.

Selain itu pihaknya juga  akan segera mengajukan sita eksekusi terhadap Jiwasraya. Jacky sebelumnya menggugat PT AJS karena menganggap perusahaan asuransi tersebut wanprestasi setelah gagal bayar polis asuransinya ketika sudah lewat jatuh tempo. Jacky awalnya sudah bayar premi asuransi Rp 500 juta secara tunai pada 27 November 2017. Dia tidak pernah mengklaimkan polis itu untuk kecelakaan, kematian atau menarik tunai.

Ridwan menyatakan, polis asuransi itu jatuh tempo pada 10 November 2018. Sesuai perjanjian apabila polis asuransi itu tidak pernah diklaimkan atau ditarik tunai hingga jatuh tempo, maka Jacky akan mendapatkan bunga Rp 32,5 juta. "Bunganya sudah dibayar meskipun setelah lewat jatuh tempo," ujar Ridwan.

Namun, dana pokok Rp 500 juta yang sudah dibayarkan Jacky hingga kini masih belum dikembalikan. Padahal, sesuai perjanjiannya ketika sudah jatuh tempo dana pokok dapat diambil beserta bunganya setelah jatuh tempo. Jacky kerap menagih ke PT AJS, tetapi hingga tiga tahun berlalu, dia tetap tidak pernah menerima uangnya tersebut. bd

Berita Terbaru

Selain Diduga Belum Miliki Andalalin, Izin Usaha PT JPC Kadaluwarsa   ‎

Selain Diduga Belum Miliki Andalalin, Izin Usaha PT JPC Kadaluwarsa  ‎

Jumat, 22 Mei 2026 20:08 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 20:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Selain diduga belum memiliki dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), izin berusaha milik PT Jatim Parkir Center (JPC) s…

Koordinasi Lintas Daerah, Dinsos Jatim Pulangkan Pria dengan Kondisi Psikologis Rentan Telantar dari Bali

Koordinasi Lintas Daerah, Dinsos Jatim Pulangkan Pria dengan Kondisi Psikologis Rentan Telantar dari Bali

Jumat, 22 Mei 2026 18:20 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 18:20 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dinas Sosial (Dinsos) Jawa Timur memfasilitasi pemulangan seorang warga dalam kondisi rentan dari Bali ke daerah asalnya di Kecamatan K…

Pemprov Jatim Siapkan CKG Gratis bagi 1.000 Driver Gojek di Surabaya

Pemprov Jatim Siapkan CKG Gratis bagi 1.000 Driver Gojek di Surabaya

Jumat, 22 Mei 2026 18:09 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 18:09 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggandeng Kementerian Kesehatan, Pemkot Surabaya, dan Gojek menggelar layanan Cek Kesehatan Gratis (…

Perkuat Sinergi dan Transformasi, Bank Jatim Gelar Rapat Kerja Tahunan 2026 KUB Bank Jatim

Perkuat Sinergi dan Transformasi, Bank Jatim Gelar Rapat Kerja Tahunan 2026 KUB Bank Jatim

Jumat, 22 Mei 2026 18:03 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 18:03 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) sukses menyelenggarakan Rapat Kerja Tahunan 2026 bersama seluruh anggota Kelompok…

Edukasi Pembiayaan Kredit Aman, OJK dan ACC Fokus Literasi Keuangan di Surabaya

Edukasi Pembiayaan Kredit Aman, OJK dan ACC Fokus Literasi Keuangan di Surabaya

Jumat, 22 Mei 2026 17:58 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 17:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Upaya peningkatan literasi keuangan masyarakat terus dilakukan melalui kolaborasi antara industri pembiayaan, regulator, dan media. H…

Konsep Edu Hub, Surabaya Timur Disiapkan Jadi Kawasan Terpadu Berbasis Pendidikan

Konsep Edu Hub, Surabaya Timur Disiapkan Jadi Kawasan Terpadu Berbasis Pendidikan

Jumat, 22 Mei 2026 15:52 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 15:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pengembangan kawasan terpadu berbasis pendidikan mulai dilakukan di wilayah Surabaya Timur seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat t…