Jiwasraya kembali Keok, Wajib Bayar Nilai Tunai Asuransi Sebesar Rp 500 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengacara Ridwan Rachmat selaku kuasa hukum nasabah Jacky menunjukkan relaas putusan pengadilan.SP/BUDI MULYONO.
Pengacara Ridwan Rachmat selaku kuasa hukum nasabah Jacky menunjukkan relaas putusan pengadilan.SP/BUDI MULYONO.

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Jacky Sumargo menang lagi melawan PT Asuransi Jiwasraya (AJS). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Widarti menolak keberatan yang diajukan PT AJS. Putusan keberatan menguatkan putusan tingkat pertama yang memenangkan Jacky. 

"Menolak permohonan keberatan yang diajukan oleh pemohon keberatan semula tergugat (PT AJS)," terang majelis hakim dalam amar putusannya.

Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan sederhana Jacky. Hakim menganggap PT AJS sudah berbuat wanprestasi karena gagal bayar asuransi. Perjanjian polis asuransi antara Jacky dengan PT AJS yang menyatakan dana pokok dibayarkan beserta bunga setelah jatuh tempo dinyatakan sah dan mengikat. PT AJS dihukum membayar Rp 500 juta kepada Jacky.

PT AJS tidak terima dengan putusan tingkat pertama tersebut. Mereka lantas mengajukan keberatan. Namun, pengacara PT AJS, Sultan Akbar masih belum dapat mengomentari putusan keberatan ini. Dia berdalih masih belum menerima salinan putusannya. "Belum dapat putusannya kami. Belum ada relaas," kata Akbar saat dikonfirmasi kemarin (13/6).

Sementara itu, pengacara Jacky, Ridwan Rachmat menyatakan, dengan ditolaknya keberatan PT AJS berarti perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap. PT AJS wajib melaksanakan isi putusan sebagaimana diperintahkan majelis hakim. Kini pihaknya berharap itikad baik dari PT AJS untuk mengembalikan kerugian Jacky. 

"Intinya Jiwasraya harus bayar ke Jacky Rp 500 juta secara tunai sesuai putusan awal. Karena putusan keberatan memperkuat putusan awal dan sudah inkracht," ujar Ridwan.

Selain itu pihaknya juga  akan segera mengajukan sita eksekusi terhadap Jiwasraya. Jacky sebelumnya menggugat PT AJS karena menganggap perusahaan asuransi tersebut wanprestasi setelah gagal bayar polis asuransinya ketika sudah lewat jatuh tempo. Jacky awalnya sudah bayar premi asuransi Rp 500 juta secara tunai pada 27 November 2017. Dia tidak pernah mengklaimkan polis itu untuk kecelakaan, kematian atau menarik tunai.

Ridwan menyatakan, polis asuransi itu jatuh tempo pada 10 November 2018. Sesuai perjanjian apabila polis asuransi itu tidak pernah diklaimkan atau ditarik tunai hingga jatuh tempo, maka Jacky akan mendapatkan bunga Rp 32,5 juta. "Bunganya sudah dibayar meskipun setelah lewat jatuh tempo," ujar Ridwan.

Namun, dana pokok Rp 500 juta yang sudah dibayarkan Jacky hingga kini masih belum dikembalikan. Padahal, sesuai perjanjiannya ketika sudah jatuh tempo dana pokok dapat diambil beserta bunganya setelah jatuh tempo. Jacky kerap menagih ke PT AJS, tetapi hingga tiga tahun berlalu, dia tetap tidak pernah menerima uangnya tersebut. bd

Berita Terbaru

1000 Pramuka Garuda Kota Kediri Dilantik, Mbak Vinanda Tekankan Pembentukam Karakter Generasi Muda

1000 Pramuka Garuda Kota Kediri Dilantik, Mbak Vinanda Tekankan Pembentukam Karakter Generasi Muda

Jumat, 12 Jun 2026 20:40 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 20:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Kediri menggelar kegiatan Seleksi dan Pelantikan Pramuka Garuda tingkat Penggalang, P…

Pertegas Visi Kota Agamis, Ini Langkah Tegas Mbak Wali Berantas Peredaran Miras Ilegal di Kota Kediri

Pertegas Visi Kota Agamis, Ini Langkah Tegas Mbak Wali Berantas Peredaran Miras Ilegal di Kota Kediri

Jumat, 12 Jun 2026 20:09 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Menjelang peringatan 1 Muharram yang lekat dengan momen malam 1 Suro, Pemerintah Kota Kediri mengambil langkah agresif untuk menjaga…

Didorong Permintaan AMDK, Kinerja Emiten Kemasan Plastik Menguat di Awal 2026

Didorong Permintaan AMDK, Kinerja Emiten Kemasan Plastik Menguat di Awal 2026

Jumat, 12 Jun 2026 18:54 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 18:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Asia Pramulia Tbk mencatat pertumbuhan kinerja pada awal 2026 di tengah prospek positif industri kemasan plastik nasional yang d…

Cari Solusi Eks Tanah Ganjaran Sumur Welut, DPRD Surabaya Minta Pemkot Hadir Beri Manfaat untuk Warga

Cari Solusi Eks Tanah Ganjaran Sumur Welut, DPRD Surabaya Minta Pemkot Hadir Beri Manfaat untuk Warga

Jumat, 12 Jun 2026 18:28 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Komisi A DPRD Surabaya memastikan persoalan eks tanah ganjaran Kelurahan Sumur Welut tidak berhenti pada polemik ruilslag yang t…

Wali Kota Mojokerto Ajak Remaja Jaga Kesehatan Reproduksi untuk Wujudkan Generasi Emas 2045

Wali Kota Mojokerto Ajak Remaja Jaga Kesehatan Reproduksi untuk Wujudkan Generasi Emas 2045

Jumat, 12 Jun 2026 16:46 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Menyiapkan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045 tidak cukup hanya dengan pendidikan yang baik, tetapi juga harus didukung…

Tinjau Kesiapan Infrastruktur Kelistrikan, Dewan Komisaris PLN Tekankan Keandalan Sistem Transmisi

Tinjau Kesiapan Infrastruktur Kelistrikan, Dewan Komisaris PLN Tekankan Keandalan Sistem Transmisi

Jumat, 12 Jun 2026 16:30 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 16:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dalam rangka memastikan keandalan sistem kelistrikan serta memantau progres pembangunan infrastruktur strategis ketenagalistrikan, D…