Dilarang Pacaran dengan LC, Cleaning Service Kepruk Kepala Bos

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jaksa hadirkan saksi korban Parno (paling kanan), dan dua Polisi di ruang Sari 1, PN Surabaya, Kamis (17/06/2021). SP/Budi Mulyono
Jaksa hadirkan saksi korban Parno (paling kanan), dan dua Polisi di ruang Sari 1, PN Surabaya, Kamis (17/06/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara Penganiayaan terhadap pengelolaan Cafe Planet di jalan Klakahrejo Benowo , dengan terdakwa Slamet Alias Hemek bin Misjo, digelar di ruang Sari 1 PN Surabaya, secara Video call, Kamis (17/06/2021).

Jaksa Yusuf Akbar menghadirkan tiga orang saksi yaitu saksi korban Parno pemilik cafe Planet, saksi Supriyadi Polisi dan saksi Sukadi Polisi.

Saksi korban Parno yang juga pengelolah Cafe Planet menerangkan kronologi kejadian, saat dirinya tiba- tiba dipukul pakai botol bir sampai dua kali, sehingga kepala korban berdarah mendapatkan 12 jahitan.

" Saya tidak tau penyebabnya, tiba-tiba terdakwa memukul saya dengan botol bir bintang sebanyak dua kali," ungkap saksi Parno.

" Sebabnya apa kamu dipukul pakai botol, gak mungkin gak ada sebab kok dipukul, berarti gendeng terdakwa ini kok gak ada masalah tiba- tiba mukul." tanya hakim.

" Ya pak hakim, terdakwa itu pacaran sama LC di cafe saya, karena dalam menejemen cafe tidak boleh pacaran, dan saya larang, keduanya cinta lokasi pak hakim, terdakwa itu karyawan saya di bagian cleaning service," jelas saksi lagi.

Saksi kedua polisi Supriyadi dan Sukadi , menerangkan kalau terdakwa memukul sendirian, dan melakukan pengamanan terhadap terdakwa saat kejadian.

" Bagaimana Slamet, keterangan para saksi, apa benar," tanya hakim.

" Benar yang mulia, "jawab terdakwa.

Sidang dilanjutkan Kamis pekan depan, dengan agenda tuntutan dari Jaksa.

Diketahui, terdakwa Slamet alias Hemek bin Misjo hari Selasa 22 Oktober 2019, jam 03.00 wib di cafe Planet Rasa Sayang jalan Klakahrejo No. 100 Benowo Surabaya, melakukan penganiayaan terhadap saksi Parno.

Berawal saat saksi korban Parno dan saksi Moch.Choirul Anam sedang berada di kasir, tiba-tiba datang terdakwa Slamet langsung memukul korban dari belakang menggunakan botol bir bintang yang mengenai kepala bagian belakang, mengakibatkan luka robek dan berdarah.

Selanjutnya terdakwa mengambil botol bir hitam memukul korban lagi mengenai jari- jari korban, memukul pakai kursi sehingga mengalami luka lebam di tangan sebelah kiri. Hingga akhirnya korban parno lakukan Visum ET Repertum di RS.Bunda Surabaya.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. nbd

Berita Terbaru

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melantik Mujiani sebagai Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan …

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…