Edarkan Pil Koplo, Sarjana Pengangguran Ditangkap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Riptu Himawan menunjukkan barang bukti dalam pers release yang digelar di halaman Mapolresta Mojokerto, Selasa (22/06/2021). SP/Dwy 
Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Riptu Himawan menunjukkan barang bukti dalam pers release yang digelar di halaman Mapolresta Mojokerto, Selasa (22/06/2021). SP/Dwy 

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mojokerto mengamankan seorang pemuda pengangguran yang mengedarkan pil koplo. Ikut disita 20 ribu butir pil ekstasi dan 98 pil inex. 

Tersangka yang diamankan adalah AGS (26) warga Dusun Warugunung Desa Kupang Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto. Sarjana S1 jurusan ekonomi ini ditangkap saat sedang berada di kediamannya.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pengedaran narkoba di wilayah Desa Kupang Kecamatan Jetis” jelas AKBP Rofiq Riptu Himawan dalam pers release yang digelar di halaman Mapolresta Mojokerto, Selasa (22/06/2021)

Kapolresta Mojokerto baru inipun menjelaskan pada hari Selasa (15/06/2021) Satres narkoba Polresta Mojokerto melakukan penangkapan terhadap AGS di Kediamannya.

“Pelaku menyembunyikan barang tersebut di belakang rumah mertuanya yang berada di Desa Berat Wetan” jelas Rofiq

Dari hasil penggeledahan berhasil diamankan 20.000 pil ekstasi dalam kemasan 20 botol dan 98 pil inex warna kuning 

Dari keterangan AGS mengaku mengedarkan narkoba karena alasan ekonomi serta menganggur. Setiap botol pil yang dia kirim, AGS mendapat upah sebesar 25 ribu 

“Sudah mengedarkan selama satu bulan, baru sekali transaksi dan tertangkap” jelas AGS

Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial T yang berada dalam lembaga pemasyarakatan.

“Saya mengenal T karena dulu merupakan orang satu desa” lanjutnya 

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU RI No 32 tentang Narkoba serta pasal 197 dan pasal 196 UU RI No 36 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun

“Kami akan memberikan hukuman maksimal kepada para penyalahgunaan narkoba” jelas Rofiq. Dwi

 

Berita Terbaru

Tragisnya Perselingkuhan

Tragisnya Perselingkuhan

Minggu, 22 Feb 2026 20:28 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:28 WIB

Rencana Seret Anak ke Komnas HAM Anak, Laporkan Suami ke Bareskrim dan Dorong Pelakor Diperiksa Polda DKI Jakarta     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus d…

Keluh Kesah Penerima Bea Siswa LPDP

Keluh Kesah Penerima Bea Siswa LPDP

Minggu, 22 Feb 2026 20:21 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:21 WIB

      Anak Suami Istri jadi WN Inggris       SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Viral ungkapan 'cukup aku saja yang WNI, anak-anakku jangan' di media sosial, pe…

Jamaah Umroh Tawaf di Rooftop Gunakan Mobil Golf

Jamaah Umroh Tawaf di Rooftop Gunakan Mobil Golf

Minggu, 22 Feb 2026 20:16 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:16 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Masjidil Haram sangat ramai, terutama menjelang salat Subuh dan saat berbuka puasa, dengan suasana ibadah yang kental. Menjelang…

12 Konglomerat AS Percaya, Iklim Bisnis di RI Terus Membaik

12 Konglomerat AS Percaya, Iklim Bisnis di RI Terus Membaik

Minggu, 22 Feb 2026 20:12 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto, dalam kunjungan ke AS, menyempatkan diri bertemu dengan 12 konglomerat Amerika Serikat (AS),…

Kasih Kristus

Kasih Kristus

Minggu, 22 Feb 2026 20:10 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Seorang Pendeta di sebuah Gereja Jakarta mengingatkan umat kristiani untuk melakukan toleransi  bagi umat Islam yang sedang …

BC Mulai Incar Gerai Perhiasan Mewah 'Spanyolan' 

BC Mulai Incar Gerai Perhiasan Mewah 'Spanyolan' 

Minggu, 22 Feb 2026 20:05 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta serta Direktorat Jenderal Pajak Kantor…