Divonis 4 Tahun, Rizieq Tolak Minta Ampun ke Presiden Jokowi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana diluar sidang Rizieq Shihab menjelang vonis kasus penyiaran berita bohong kasus Swab Palsu di RS Ummi Bogor membuat kerumunan padat. SP/DN/Agung pambudhy/Youtube
Suasana diluar sidang Rizieq Shihab menjelang vonis kasus penyiaran berita bohong kasus Swab Palsu di RS Ummi Bogor membuat kerumunan padat. SP/DN/Agung pambudhy/Youtube

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Terdakwa Rizieq Shihab, divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

"...menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, seperti disimak melalui tayangan virtual di YouTube.

Dalam putusannya, ketua majelis hakim menyatakan Rizieq Shihab terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran.

Majelis Hakim menilai Habib Rizieq bersalah melakukan tidak tindak pidana, menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

Rizieq Shihab juga dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut HRS 6 tahun penjara. Hal yang meringankan vonis Rizieq yakni ia memiliki tanggungan keluarga.

Meski menolak putusan, Habib Rizieq menjabat tangan majelis hakim dan kuasa hukum dan sejumlah orang yang menyaksikan sidang .

 

Tolak Salaman dengan Jaksa

Saat itu, terlihat kekesalan Habib Rizieq terhadap Jaksa Penuntut Umum. Habib Rizieq tidak menjabat tangan Jaksa Penuntut Umum. Habib Rizieq bahkan berteriak akan terus melawan Jaksa Penuntut Umum. Di hadapan tamu yang hadir di bangku sidang bagian belakang habib Rizieq teriak melawan. "Lawan," pekik habib Rizieq, Kamis (24/6/2021).

Terdakwa Rizieq menolak opsi meminta permohonan pengampunan kepada Presiden Joko Widodo usai divonis empat tahun penjara.

Awal penolakan ini, saat Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Khadwanto memberikan tiga opsi terhadap Rizieq untuk menanggapi hasil vonis tersebut.

Di antaranya hak memutuskan untuk menerima atau menolak putusan atau banding saat ini juga. Opsi kedua yakni pikir-pikir dahulu selama tujuh hari dan opsi terakhir meminta permohonan pengampunan kepada Presiden Joko Widodo atau grasi.

 

Ada Ketidaklaziman

Ditempat terpisah, Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, mengungkapkan ketidaklaziman saat majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, memberikan opsi salah satunya meminta ampunan Presiden Jokowi untuk Habib Rizieq Sihab (HRS) merespons vonis 4 tahun bui.

 

Ia menyoroti penjelasan hakim mengenai opsi pengampunan presiden dalam menyikapi putusan pengadilan. Menurut dia, hal tersebut biasanya dijelaskan hakim ketika terdakwa mengakui perbuatannya.

“Saya kira wajar saja (hakim memberi penjelasan). Jadi tidak lazim karena hakim semestinya tahu pengampunan hanya dapat dilakukan oleh orang yang mengaku bersalah, sedangkan HRS, selama persidangan meyakini dirinya tidak salah,” ujar Huda, Jakarta, Kamis (24/6/2021).

Ia berpendapat sikap hakim tersebut memberikan kesan seolah-olah masalah yang menjerat eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu bukan ranah pengadilan.

 

Bentrok dengan Petugas

Simpatisan Habib Rizieq Shihab sempat bentrok dengan polisi ketika diadang saat menuju Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). Para simpatisan itu ingin memberikan dukungan kepada Habib Rizieq menghadapi sidang vonis perkara RS Ummi Bogor.

Pantauan di lokasi, para simpatisan bertahan di Flyover Pondok Kopi, Jakarta Timur karena tidak berhasil menembus barikade polisi. Massa juga sempat melempari petugas dan dibalas dengan tembakan gas air mata.

Kericuhan mereda setelah perwakilan massa berdialog dengan petugas. Massa kemudian tetap bertahan sambil melantunkan selawat. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Semarak HUT ke-108 Kota Mojokerto, Warga Prajurit Kulon Gelar Senam Bersama

Semarak HUT ke-108 Kota Mojokerto, Warga Prajurit Kulon Gelar Senam Bersama

Sabtu, 13 Jun 2026 12:36 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 12:36 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Semangat hidup sehat mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun ke-108 Kota Mojokerto melalui kegiatan Senam Bersama yang digelar K…

Pelepasan Murid SMP Negeri 1 Jabon Angkatan ke-41 tahun 2026

Pelepasan Murid SMP Negeri 1 Jabon Angkatan ke-41 tahun 2026

Sabtu, 13 Jun 2026 10:17 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 10:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Acara pelepasan Murid SMP Negeri 1 Jabon Sidoarjo kelas IX angkatan ke-41 tahun 2026 depan halaman sekolah oleh Kepala SMP Negeri 1…

1000 Pramuka Garuda Kota Kediri Dilantik, Mbak Vinanda Tekankan Pembentukam Karakter Generasi Muda

1000 Pramuka Garuda Kota Kediri Dilantik, Mbak Vinanda Tekankan Pembentukam Karakter Generasi Muda

Jumat, 12 Jun 2026 20:40 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 20:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Kediri menggelar kegiatan Seleksi dan Pelantikan Pramuka Garuda tingkat Penggalang, P…

Pertegas Visi Kota Agamis, Ini Langkah Tegas Mbak Wali Berantas Peredaran Miras Ilegal di Kota Kediri

Pertegas Visi Kota Agamis, Ini Langkah Tegas Mbak Wali Berantas Peredaran Miras Ilegal di Kota Kediri

Jumat, 12 Jun 2026 20:09 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Menjelang peringatan 1 Muharram yang lekat dengan momen malam 1 Suro, Pemerintah Kota Kediri mengambil langkah agresif untuk menjaga…

Didorong Permintaan AMDK, Kinerja Emiten Kemasan Plastik Menguat di Awal 2026

Didorong Permintaan AMDK, Kinerja Emiten Kemasan Plastik Menguat di Awal 2026

Jumat, 12 Jun 2026 18:54 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 18:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Asia Pramulia Tbk mencatat pertumbuhan kinerja pada awal 2026 di tengah prospek positif industri kemasan plastik nasional yang d…

Cari Solusi Eks Tanah Ganjaran Sumur Welut, DPRD Surabaya Minta Pemkot Hadir Beri Manfaat untuk Warga

Cari Solusi Eks Tanah Ganjaran Sumur Welut, DPRD Surabaya Minta Pemkot Hadir Beri Manfaat untuk Warga

Jumat, 12 Jun 2026 18:28 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Komisi A DPRD Surabaya memastikan persoalan eks tanah ganjaran Kelurahan Sumur Welut tidak berhenti pada polemik ruilslag yang t…