Pasca Divonis 4 Tahun, Rizieq Diduga akan Dibidik Kasus Munarman, Firza Husein sampai Henry Yoso

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Habib Rizieq
Habib Rizieq

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Praktis, terdakwa Habib Rizieq telah divonis dalam tiga kasus. Pertama,keramaian di Petamburan. Kedua, kerumunan di Megamendung dan ketiga menyuarakan berita bohong tentang tes swab di RS UMMI Bogor.

Setelah tiga kasus divonis, pengacara Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, memberitahu, Rizieq terancam akan ikut terseratke kasus lain. Artinya, Habib Rizieq berisiko terseret ke kasus lain. Termasuk dalam perkembangan kasus Munarman.

Sugito Atmo Prawiro tak menampik, ada kemungkinan imam besar FPI akan kembali diperiksa dalam kasus Munarman yang merupakan mantan Sekjen FPI itu. “Bisa saja terjadi. Saya kira perkara Munarman ini ke Habib Rizieq. Soalnya ini ada kaitannya dengan kasus 6 laskar FPI,” kata Sugito Atmo Prawiro, sebagaimana dikutip dari YouTube Hersubeno Point, Jumat (25/6/2021).

Sugito menganalisis, kecurigaan Habib Rizieq dan Munarman tak lain untuk mencegah pembunuhan ilegal 6 laskar penjaga Habib Rizieq pada Desember tahun lalu.

 

Tim Hukumnya Diingatkan

“Jadi kalau dilihat Habib Rizieq ditahan jadi terdakwa dan Munarman juga tersangka ini merupakan upaya memecah konsentrasi terhadap kasus KM 50. Kan jadi kesulitan, karena tokohnya masuk tahanan,” tutur Sugito Atmo Prawiro.

Selain hilangnya penyelesaian KM 50, Sugito dan tim penasihat hukumnya, Habib Rizieq, prihatin dengan pola pembenaran pembantaian 6 tentara FPI dengan akun organisasi terlarang FPI.

Skema ini telah diantisipasi dan dibaca oleh para ahli hukum. Sugito mengaku para aktivis hukum mengingatkan tim Habib Rizieq untuk berhati-hati dan berhati-hati dalam mengambil tindakan hukum.

Pakar hukum juga telah memperingatkan potensi hilangnya penyelidikan kasus KM 50. “Ini harus hati-hati, sebab ini menyangkut nyawa, kami diingatkan oleh beberapa pegiat hukum,” tutur Sugito Atmo Prawiro.

Ia ingin pertarungan hukum ini berlangsung lama, namun tim hukum Habib Rizieq yakin perjuangan keadilan akan berakhir, entah kapan.

 

Chat Mesum Rizieq-Firza

Kasus lain yang menyeret Rizieq terjadi Kamis, 29 Januari 2017. Ini terkait kasus chat mesum Rizieq dan Firza.

Tangkapan layar chat yang diduga dilakukan keduanya viral di media sosial. Dari tangkapan layar itu, obrolan berbasis aplikasi WhatsApp dan diduga terjadi pada Agustus 2016.

Keesokan harinya, Jumat, 30 Januari 2017, Aliansi Mahasiswa Antipornografi melaporkan penyebaran chat berkonten pornografi tersebut ke Polda Metro Jaya.

Mereka meminta polisi menyelidiki keaslian dokumen tersebut dan mencari penyebar konten tersebut. Polisi menyatakan akan menyelidiki kasus tersebut.

 

Rizieq Siap Dipermalukan

Polisi juga menuturkan sudah mengantongi identitas penyebar konten. Di lain pihak, kubu Firza dan Rizieq membantahnya

Setelah bergulir cukup lama dan penahanan terhadap Firza karena kasus makar, polisi akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), tapi sekarang dibatalkan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini berarti, Rizieq siap-siap dipermalukan public atas chat mesumnya dengan Firza Husein.

Kasus hukum lain MRS, pada Desember 2016, Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Student Peace Institute melaporkan MRS ke Polisi Daerah Metropolitan Jakarta Raya.

Pelaporan itu terkait dengan ceramah sang Imam Besar yang tersebar di YouTube. Dalam ceramah yang terjadi di Pondok Kelapa, Jakarta Timur itu, Rizieq dianggap melecehkan umat Kristen dengan mengatakan, "Kalau Tuhan beranak, terus bidannya siapa?"

MRS dituduh melanggar Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang: Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Jaringan Intelektual Muda Antifitnah melaporkan RIzieq terkait ceramahnya soal mata uang baru berlogo "palu-arit" ke Polda Metro Jaya pada Januari 2018.

MRS dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang ITE.

Bank Indonesia (BI) yang merupakan lembaga yang mengeluarkan mata uang baru tersebut sudah memberikan klarifikasi soal logo yang dianggap palu arit tersebut.

Dijelaskan, bahwa logo BI yang tampak seperti palu arit tersebut merupakan pengaman dengan teknik rectoverso yang salah satunya bertujuan agar tidak mudah dipalsukan.

 

Pencemaran Nama Baik

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Henry Yosodiningrat, melaporkan Rizieq ke Polisi Daerah Metropolitan Jakarta Raya, atas pencemaran nama baik.

Pencemaran nama baik itu diduga dilakukan melalui akun Facebook Satu Channel dan akun Instagram habib.rizieq.

Henry dituduh sebagai komunis dan memusuhi umat Islam. Henry kemudian melakukan pelaporan ke Polda Metro Jaya pada Januari 2017 dan diterima dengan nomor laporan LP/529/l/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Kasus dugaan penodaan agama kristen yang dilaporkan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) pada 26 Desember 2016 ke Polda Metro Jaya.

Lalu, kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dan penghinaan agama atas ceramah Rizieq di Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada 25 Desember 2016.

Kasus tersebut dilaporkan Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama pada 30 Desember 2016.

Terakhir, ceramah MRS soal pecahan uang rupiah Rp100 ribu yang disebut mirip lambang Partai Komunis Indonesia (PKI), yakni palu arit. n jk/erc/cr4/rmc

Berita Terbaru

Penyaluran bantuan pangan kepada masyarakat di Desa Jubung

Penyaluran bantuan pangan kepada masyarakat di Desa Jubung

Rabu, 20 Mei 2026 06:00 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 06:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM  – Pemerintah Kabupaten Jember kembali menyalurkan bantuan pangan kepada masyarakat melalui kegiatan distribusi bantuan di Balai Desa Jubung, K…

Kunjungan Wisata Naik 12,5 Persen, Surabaya Vaganza 2026 Dongkrak Ekonomi dan Pariwisata

Kunjungan Wisata Naik 12,5 Persen, Surabaya Vaganza 2026 Dongkrak Ekonomi dan Pariwisata

Rabu, 20 Mei 2026 05:57 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 05:57 WIB

Surabaya Pagi.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mencatat kenaikan kunjungan wisata sebesar 12,5 persen selama pelaksanaan Surabaya Vaganza 2026 yang…

Wali Kota Kediri Jelaskan Tiga Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD

Wali Kota Kediri Jelaskan Tiga Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD

Rabu, 20 Mei 2026 05:55 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 05:55 WIB

SURABAYAPAGI.com - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memberikan penjelasan atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Yakni, Raperda tentang…

Bupati Jember Gus Fawait Lantik Direktur Perumda Kahyangan Perkebunan

Bupati Jember Gus Fawait Lantik Direktur Perumda Kahyangan Perkebunan

Rabu, 20 Mei 2026 05:53 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 05:53 WIB

 SURABAYAPAGI.COM : Pelantikan direksi baru Perumda Perkebunan Kahyangan menjadi momentum penguatan peran badan usaha milik daerah (BUMD) dalam mendukung …

Presenter Daniel, akan Jajal Hybrid Fitness Cape Town Marathon

Presenter Daniel, akan Jajal Hybrid Fitness Cape Town Marathon

Rabu, 20 Mei 2026 05:50 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 05:50 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Setelah sukses menaklukkan berbagai lintasan lari, presenter yang selalu tampil bugar ini bersiap untuk terjun ke dunia kompetisi hybrid…

Eks Bupati Ponorogo, Seret Pengusaha Wanita Pacitan

Eks Bupati Ponorogo, Seret Pengusaha Wanita Pacitan

Rabu, 20 Mei 2026 05:50 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 05:50 WIB

SURABAYAPAGI.COM  : Penggeledahan KPK di rumah teman Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sukoco, makin ramai. Penggeledahan ini merupakan pengembangan penyidikan …