Mokong, Pemkab Layangkan Surat Teguran ke III untuk PT Greenfields

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil Bupati Blitar Rahmad Santoso. SP/Hadi Lestariono
Wakil Bupati Blitar Rahmad Santoso. SP/Hadi Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Dua kali surat teguran dilayangkan Pemkab Blitar kepada PT Greenfields namun nyatanya tak diindahkan. Kali ini Bupati Blitar dengan tegas melayangkan surat teguran keras kepada PT Greenfields. Surat teguran ini adalah yang ke tiga kali dilayangkan Pemkab Blitar.

Surat teguran ketiga tersebut dibenarkan Wakil Bupati Blitar Rahmad Santoso SH. Surat teguran tersebut dikeluarkan Bupati Blitar Hj Rini Syarifah terhadap  PT Greenfields Indonesia yang telah terbit pada tanggal 9 Juli 202 lalu. 

“Perlu diketahui rekan rekan dalam Surat Teguran Ke 3 ini bersifat yang terakhir, untuk itu pihak  Greenfields diberikan waktu 7 hari kedepan untuk melaksanakan penanganan limbah dan melaporkan perkembangannya kepada Pemkab.Blitar,” kata Wabup Rahmat, saat ikuti pantauan PPKM Darurat Minggu (11/7).

Politisi dari PAN ini membeberkan isi surat teguran ke 3 ini sama dengan surat teguran ke 2, yang membedakan adanya tambahan pada poin ke 4 di sana menyebutkan hasil survei atau pengecekan ke Sungai Genjong di Kecamatan Wlingi pada 8 Juli 2021. 

“Jadi sehari sebelum diterbitkannya surat teguran ke 3, telah dilakukan pengecekan kondisi Sungai Genjong. Kenyataannya hasilnya masih ditemukan adanya pencemaran limbah  dari PT Greenfields yang belum ada tanda tanda penanganannya," papar Rahmad Santoso. 

Dengan kondisi itulah yang menguatkan hingga terbitnya surat teguran ke 3 dari bupati.

"Maka untuk itu kami akan tegas menutup Greenfields, dengan ketentuan yang sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada,” tegasnya lagi, sambil menerangkan mekanisme penutupan.

Lebih jauh, Rahmad menerangkan kewenangan mengeluarkan izin dari provinsi dan pemerintah pusat atau kementerian, sedang Bupati Blitar selaku kepala daerah yang bertanggung jawab terhadap wilayah dan warganya. Akan mengajukan permohonan pencabutan izin dan penutupan PT Greenfields.

“Selama proses pencabutan izin, Greenfields akan ditutup. Karena sesuai prosedur sudah kita berikan peringatan (surat teguran 3 kali), serta melanggar pernyataan atau komitmennya untuk menjaga lingkungan dan tidak secara sengaja membuang limbah ke sungai,” papar Rahmad Santoso.

Untuk diketahui setelah adanya surat teguran kesatu dan kedua dari Pemkab Blitar yang ditandatangani langsung Bupati Blitar Hj Rini Syarifah, pihak PT Greenfields  membuat  Surat Pernyataan dengan nomor surat No. 024/ESG-DF/GI/V/2021 tertanggal 27 Mei 2021 dengan jelas pihaknya menyatakan sesuai komitmen kami untuk ikut melestarikan lingkungan, kami tidak ada akan membuang/mengalirkan limbah secara sengaja ke sungai, dan ditandatangani oleh Direktur PT Greenfields Indonesia, Heru Setyo Prabowo bermaterai Rp 10.000.

"Kalau mengingkari surat pernyataan tersebut, serta terbukti sengaja membuang limbah ke sungai ya ditutup saja. Apalagi dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan tidak jelas, buat apa kalau tidak ada manfaatnya buat Kabupaten Blitar," tegas Rahmad Santoso.

Ditanya apabila  terjadi penolakan atau keberatan dari pihak PT Greenfields, atas penutupan, dengan tegas Wabup Rahmat mempersilahkan menempuh jalur hukum menggugat Pemkab Blitar.

“Intinya Greenfields harus tutup, kalau mau gugat silahkan ke PN atau PTUN,” pungkas Rahmad Santoso sambil silangkan kedua tanganya ke dada, pada wartawan.

Sebelumnya Wabup Blitar yang tegas ini, menjelaskan kasus lingkungan hidup ini menjadi perhatian publik, bahkan DPRD Provinsi Jatim dan Walhi Jatim juga memberikan dukungan dan perhatian khusus. 

“Jadi Pemkab Blitar tidak akan main-main untuk menuntaskan masalah limbah ini, apalagi menyangkut kesehatan dan kesejahteraan warga Kabupaten Blitar," papar Rahmad Santoso kala itu.

Selain teguran keras untuk upaya penutupan oleh Pemkab Blitar, warga di tiga desa yang terdampak limbah PT Greenfields, sebanyak 258 KK di dua Kecamatan yakni Kec Doko dan Kec Wlingi itu melakukan gugatan kepada PT Greenfields termasuk Gubernur Jatim dan DLH Provinsi Jatim sebagai turut tergugat, dengan  menuntut ganti rugi materiil dan immateriil.

Gugatan tersebut sudah  terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, pada Senin (5/7/2021) dengan nomor perkara : 77/Pdt.G/LH/2021/PNBlt, sedang untuk sidang awal akan di geĺar pada 21 Juli 2021 mendatang.

Sedang para penggugat dari kelompok petani, peternak ikan, peternak kambing dan sapi serta masyarakat lainya yang sehari hari pengguna air sungai. Les

Berita Terbaru

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Komandan Kodim 0812/Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, terpilih mewakili Kodam V/Brawijaya, mendapatkan penghormatan…

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi.com :  Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk memiliki iPhone terbaru, mengetahui harga iphone 16 pro max serta spesifikasinya sangat penting. …

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pendidikan kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi J…

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - PT Zam-Zam pengembang perumahan Grand Zam-Zam mengklaim pihaknya sudah mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk…

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Korbinmas Baharkam Polri terus mendorong penguatan peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan kepolisian dalam membangun hubungan y…

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

SurabayaPagi.com :  Puma adalah merek yang berasal dari Jepang dan kemungkinan besar sudah banyak dikenal oleh kalangan masyarakat Indonesia dengan terkenalnya …