Meninggal di Surabaya, Pemakamannya Ditolak Pemkot

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jenazah Eko Susilowati yang tidak mendapat tempat pemakaman karena bukan KTP Surabaya. Hingga Kini masih disemayamkan di Adi Yasa. SP/Alqomar
Jenazah Eko Susilowati yang tidak mendapat tempat pemakaman karena bukan KTP Surabaya. Hingga Kini masih disemayamkan di Adi Yasa. SP/Alqomar

i

Merananya Arek Suroboyo Ber-KTP Luar Surabaya

 

 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sejak meninggal pada Senin (12/7) lalu, hingga saat ini Eko Susilowati belum mendapatkan tempat pemakaman. Jenazahnya masih diharuskan berada di tempat persemayaman Adi Yasa di Jalan Demak.

Susilowati sendiri sebenarnya adalah Arek Suroboyo asli yang lahir di Surabaya pada 16 April 1978 silam, kuliah di ITS, dan dia pindah KTP ke Banjarmasin karena diangkat sebagai PNS di Universitas Lambung Mangkurat, Kalimantan Selatan.

Namun, semenjak sakit dia kembali ke rumahnya di Jalan Indragiri lima tahun belakangan ini. Dan belum sempat mengurus perpindahan KTP lagi di Surabaya, dan keinginannya dimakamkan di tanah kelahiran, Surabaya.

"Ini bukan meninggal karena Covid-19, sakit kanker payudara. Cuma ditolak sama Pemkot Surabaya dengan alasan KTP luar," terang Andi Budi yang merupakan teman dari almarhumah.

Andi menceritakan perihal penolakan itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pertamanan Pemkot Surabaya Ana Fajriatin. "Saya hubungi lewat telepon secara baik-baik dibilang tidak bisa membantu," terangnya.

Lantas Andi Budi, yang juga Wakil Ketua Lakpesdam PBNU ini kemudian menanyakan dasar aturan penolakan. "Tapi oleh Bu Ana tidak bisa dijelaskan dan tetap tak mau membantu," geram dia.

Andi pun kemudian meminta agar Ana Fajriatin bisa dievaluasi sebagai kepala dinas oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. "Masak karena alasan administrasi ditolak. Ini kan persoalan kemanusiaan saja," cecarnya.

Andi pun menganggap saran dari Ana agar jenazah almarhum dibawa ke Banjarmasin sebagai hal yang tak masuk akal. "Sekarang ini lagi PPKM darurat. Tidak mudah. Sedangkan jenazah harus segera dikuburkan," lanjut dia.

Sementara, Kepala Dinas Pertamanan Kota Surabaya Ana Fajriatin, saat dikonfirmasi Surabaya Pagi, melalui pesan WhatsApp, Selasa (13/7/2021) kemarin.

"Assalamualaikum Bu Anna, Saya Alqomar, dari Surabaya Pagi. Mohon izin mau konfirmasi terkait penolakan pemakaman orang Surabaya tetapi ber-KTP luar Surabaya, dan meninggalknya di Surabaya. Apa orang yang ber-KTP luar Surabaya, meninggal di Surabaya sedangkan, keluarga besar di Surabaya semua. Tidak bisa dimakamkan di tempat pemakaman Surabaya? Mohon penjelasan ibu," tulis Surabaya Pagi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pertamanan, yang dikirimkan Selasa (13/7/2021) pukul 19:58 WIB.

Namun, hingga Selasa pukul 21:00 WIB, Ana Fajriatin belum merespon dan belum menjawab konfirmasi dari Surabaya Pagi. Padahal, pesan WhatsApp yang dikirim Surabaya Pagi, sudah dibaca oleh Ana Fajriatin. Hal ini ditunjukkan dengan terlihatnya centang biru dua pada pesan WA.

Hal yang sama saat hendak konfirmasi ke Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara. Hingga Selasa malam, Febri, sapaan Febriadhitya itu tidak merespon pesan WA dan sambungan telepon langsung. alq/cr2/rmc

Berita Terbaru

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai keterangan kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun, Ika Puspitaria, dalam p…

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara antara terdakwa Rochim R…

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – IBCA BFC MMA Kota Madiun menurunkan 35 atlet untuk memburu gelar juara umum pada ajang Adu Wani Wali Kota Cup 2026. Kejuaraan MMA p…

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tancap gas untuk merampungkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan dan…

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk…

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi, Banyuwangi – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung p…