Pemkab Situbondo Tiadakan Sholat Ied di Masjid dan Lapangan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 16 Jul 2021 18:21 WIB

Pemkab Situbondo Tiadakan Sholat Ied di Masjid dan Lapangan

i

Bupati Situbondo Karna Suswandi memberikan sambutan Rakor Penanganan Kemisikinan di Pendopo Kabupaten Situbondo. Jumat (12/3/2021).

SURABAYAPAGI.COM, Situbondo - Selama PPKM Darurat masih diberlakukan, semua kegiatan keagamaan diminta dilakukan di rumah masing-masing. Menyikapi hal itu, Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, meniadakan sementara Shalat Idul Adha 1442 Hijriah di masjid dan lapangan.

Baca Juga: Banyak Koperasi Tidak Sehat, Pemkab Situbondo Tingkatkan Pembinaan

Bupati Situbondo Karna Suswandi mengatakan bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan adanya instruksi Menteri Dalam Negeri tentang penerapan PPKM darurat COVID-19 dan Surat Edaran Menteri Agama tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, malam takbiran maupun Shalat Idul Adha.

"Sementara waktu Shalat Idul Adha dilaksanakan di rumah masing-masing. Ini demi kebaikan bersama," kata Bung Karna, sapaan bupati, di Situbondo, Jumat (16/7).

Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil dalam rangka penanggulangan wabah COVID-19 yang lebih optimal, sehingga terjadi penurunan kasus virus corona, khususnya di Situbondo yang hingga saat ini tren kasusnya terus mengalami kenaikan.

Namun demikian, lanjut dia, suara adzan dan takbiran tetap dikumandangkan dengan syarat cukup menggunakan audio dan tidak mengundang jamaah yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Takbir keliling dilarang. Takbir hanya boleh dilaksanakan di masjid atau mushalla, tanpa mengundang jamaah, cukup menggunakan audio saja," tuturnya.

Bung Karna menambahkan pelaksanaan kurban wajib memenuhi ketentuan, di antaranya penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang akan disembelih.

Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah, agar waktu yang dibutuhkan tiap hari, tidak terlalu lama yaitu 4 sampai 5 jam antara pukul 07:00-12:00 WIB.

Penyembelihan hewan kurban boleh di luar RPH, dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, yakni dengan menghindari kerumunan saat pemotongan dan pembagian.

"Disembelih di luar RPH boleh dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat," tuturnya. 

Baca Juga: Bupati Situbondo Panen Padi Varietas Unggul Baru

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU