Pemkab Situbondo Tiadakan Sholat Ied di Masjid dan Lapangan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bupati Situbondo Karna Suswandi memberikan sambutan Rakor Penanganan Kemisikinan di Pendopo Kabupaten Situbondo. Jumat (12/3/2021).
Bupati Situbondo Karna Suswandi memberikan sambutan Rakor Penanganan Kemisikinan di Pendopo Kabupaten Situbondo. Jumat (12/3/2021).

i

SURABAYAPAGI.COM, Situbondo - Selama PPKM Darurat masih diberlakukan, semua kegiatan keagamaan diminta dilakukan di rumah masing-masing. Menyikapi hal itu, Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, meniadakan sementara Shalat Idul Adha 1442 Hijriah di masjid dan lapangan.

Bupati Situbondo Karna Suswandi mengatakan bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan adanya instruksi Menteri Dalam Negeri tentang penerapan PPKM darurat COVID-19 dan Surat Edaran Menteri Agama tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, malam takbiran maupun Shalat Idul Adha.

"Sementara waktu Shalat Idul Adha dilaksanakan di rumah masing-masing. Ini demi kebaikan bersama," kata Bung Karna, sapaan bupati, di Situbondo, Jumat (16/7).

Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil dalam rangka penanggulangan wabah COVID-19 yang lebih optimal, sehingga terjadi penurunan kasus virus corona, khususnya di Situbondo yang hingga saat ini tren kasusnya terus mengalami kenaikan.

Namun demikian, lanjut dia, suara adzan dan takbiran tetap dikumandangkan dengan syarat cukup menggunakan audio dan tidak mengundang jamaah yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Takbir keliling dilarang. Takbir hanya boleh dilaksanakan di masjid atau mushalla, tanpa mengundang jamaah, cukup menggunakan audio saja," tuturnya.

Bung Karna menambahkan pelaksanaan kurban wajib memenuhi ketentuan, di antaranya penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang akan disembelih.

Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah, agar waktu yang dibutuhkan tiap hari, tidak terlalu lama yaitu 4 sampai 5 jam antara pukul 07:00-12:00 WIB.

Penyembelihan hewan kurban boleh di luar RPH, dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, yakni dengan menghindari kerumunan saat pemotongan dan pembagian.

"Disembelih di luar RPH boleh dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat," tuturnya. 

Berita Terbaru

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp154,79 miliar di tengah kebijakan efisiensi anggaran …

Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

Jumat, 10 Jul 2026 19:11 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:11 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto mengakui pernah meminta uang sebesar Rp50 juta kepada mantan Kepala Dinas …

APROKI Ungkap Tantangan Sektor Konstruksi Jatim Serap hingga 210 Ribu Pekerja

APROKI Ungkap Tantangan Sektor Konstruksi Jatim Serap hingga 210 Ribu Pekerja

Jumat, 10 Jul 2026 18:47 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Industri konstruksi di Jawa Timur tak hanya menjadi penggerak pembangunan infrastruktur, tetapi juga berperan besar dalam menciptakan…

APCI Tolak Kemasan Rokok Seragam, Sebut Ancam Nasib 1,5 Juta Petani Cengkeh

APCI Tolak Kemasan Rokok Seragam, Sebut Ancam Nasib 1,5 Juta Petani Cengkeh

Jumat, 10 Jul 2026 18:44 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Rencana pemerintah menerapkan kebijakan penyeragaman kemasan rokok kembali menuai penolakan. Kali ini, keberatan datang dari Asosiasi…

Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik

Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik

Jumat, 10 Jul 2026 18:42 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Upaya menjaga reputasi digital semakin marak dilakukan di tengah mudahnya informasi ditemukan melalui mesin pencari. Namun, permintaan …

Direktur PT Uler Raya Indonesia Disebut Kumpulkan Fee Proyek dalam Sidang Tipikor Maidi

Direktur PT Uler Raya Indonesia Disebut Kumpulkan Fee Proyek dalam Sidang Tipikor Maidi

Jumat, 10 Jul 2026 18:33 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:33 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Nama Direktur PT Uler Raya Indonesia, Moch Rofieq Noerhidayat, turut disebut dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang men…