Buka Layanan Dine In, Restoran di Gubeng Didenda Rp 500 Ribu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya menertibkan salah satu restoran di Jalan Sulawesi, Kota Surabaya, Sabtu (17/7/2021).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya menertibkan salah satu restoran di Jalan Sulawesi, Kota Surabaya, Sabtu (17/7/2021).

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sebuah restoran yang berada di kawasan Gubeng, Surabaya mendapat sanksi tegas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya karena melanggar aturan PPKM Darurat, Sabtu (17/7). Restoran tersebut disanksi karena membuka pelayanan dine in atau makan dan minum di tempat, padahal selama pemberlakuan PPKM Darurat hal itu dilarang.

"Kemarin, petugas telah menindak restoran yang melanggar aturan di kawasan Gubeng," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Eddy Christijanto di Surabaya, Sabtu (17/7).

Menurut dia, restoran yang ditertibkan tersebut salah satunya adalah White House di Jalan Sulawesi No. 61, Gubeng, Surabaya. Restoran tersebut, kata dia, dengan terang-terang membuka pelayanan dine in atau makan dan minum di tempat.

Bahkan, lanjut dia, pihaknya juga menyayangkan restoran tersebut juga beriklan terkait pelayanan tersebut di salah media. Padahal, lanjut dia, aturan PPKM Darurat disertai dengan surat edaran wali kota sudah jelas melarang pelayanan dine in, apalagi diiklankan. 

Sedangkan aturan PPKM, hanya berlaku untuk pelayanan take away (makan dibawa pulang) dan online food (layanan pesan antar makanan daring).

"Saat didatangi petugas, mereka yang buka layanan dine ketakutan. Petugas langsung menyingkrikan kursi yang ada di restoran itu," ujarnya.

Selain itu, kata dia, petugas juga mencopot pamflet pengumuman di pintu kaca depan restoran yang bertuliskan "we're open monday to friday, dine in, take away, online food" dan diganti oleh petugas dengan pamflet bertuliskan "no dine in".

"Peringatan langsung berhenti dan denda Rp 500 ribu," ujarnya. 

Berita Terbaru

Bupati PKB Peras Staf untuk THR

Bupati PKB Peras Staf untuk THR

Minggu, 15 Mar 2026 20:50 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:50 WIB

Bupati Cilacap Tugaskan Sekda, Cari Dana ke Setiap Perangkat Daerah Sebesar Rp 515 juta     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK resmi menahan Bupati Cilacap S…

Bupati "Setor" THR ke Forkopimda, Terjadi Dimana-mana

Bupati "Setor" THR ke Forkopimda, Terjadi Dimana-mana

Minggu, 15 Mar 2026 20:43 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:43 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus Bupati Cilacap yang diduga meminta sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan "target setoran"…

Presiden Perintahkan Kapolri Usut Tuntas dan Transparan

Presiden Perintahkan Kapolri Usut Tuntas dan Transparan

Minggu, 15 Mar 2026 20:42 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS,…

Aktivis KontraS, Teriak Kesakitan

Aktivis KontraS, Teriak Kesakitan

Minggu, 15 Mar 2026 20:39 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Andrie sontak berteriak kesakitan hingga menjatuhkan motornya. Berdasarkan kronologi dari KontraS, Andrie Yunus sedang mengendarai…

Bahlil Gertak Penjual Minyak di Singapura

Bahlil Gertak Penjual Minyak di Singapura

Minggu, 15 Mar 2026 20:37 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:37 WIB

Kini Stok BBM dan LPG Aman Jelang Lebaran 2026     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kebutuhan BBM menjelang Lebaran 2026 diproyeksikan meningkat signifikan, m…

Puasa di Zaman Alkitab

Puasa di Zaman Alkitab

Minggu, 15 Mar 2026 20:35 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ramadan adalah bulan kesembilan menurut kalender lunar, bulan di mana orang-orang menyatakan puasa di hadapan Tuhan dalam Alkitab…