Buka Layanan Dine In, Restoran di Gubeng Didenda Rp 500 Ribu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya menertibkan salah satu restoran di Jalan Sulawesi, Kota Surabaya, Sabtu (17/7/2021).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya menertibkan salah satu restoran di Jalan Sulawesi, Kota Surabaya, Sabtu (17/7/2021).

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sebuah restoran yang berada di kawasan Gubeng, Surabaya mendapat sanksi tegas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya karena melanggar aturan PPKM Darurat, Sabtu (17/7). Restoran tersebut disanksi karena membuka pelayanan dine in atau makan dan minum di tempat, padahal selama pemberlakuan PPKM Darurat hal itu dilarang.

"Kemarin, petugas telah menindak restoran yang melanggar aturan di kawasan Gubeng," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Eddy Christijanto di Surabaya, Sabtu (17/7).

Menurut dia, restoran yang ditertibkan tersebut salah satunya adalah White House di Jalan Sulawesi No. 61, Gubeng, Surabaya. Restoran tersebut, kata dia, dengan terang-terang membuka pelayanan dine in atau makan dan minum di tempat.

Bahkan, lanjut dia, pihaknya juga menyayangkan restoran tersebut juga beriklan terkait pelayanan tersebut di salah media. Padahal, lanjut dia, aturan PPKM Darurat disertai dengan surat edaran wali kota sudah jelas melarang pelayanan dine in, apalagi diiklankan. 

Sedangkan aturan PPKM, hanya berlaku untuk pelayanan take away (makan dibawa pulang) dan online food (layanan pesan antar makanan daring).

"Saat didatangi petugas, mereka yang buka layanan dine ketakutan. Petugas langsung menyingkrikan kursi yang ada di restoran itu," ujarnya.

Selain itu, kata dia, petugas juga mencopot pamflet pengumuman di pintu kaca depan restoran yang bertuliskan "we're open monday to friday, dine in, take away, online food" dan diganti oleh petugas dengan pamflet bertuliskan "no dine in".

"Peringatan langsung berhenti dan denda Rp 500 ribu," ujarnya. 

Berita Terbaru

Kejari Gresik Banding Vonis Ringan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Ada Perbedaan Dasar Pasal dalam Putusan Hakim

Kejari Gresik Banding Vonis Ringan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Ada Perbedaan Dasar Pasal dalam Putusan Hakim

Rabu, 05 Agu 2026 16:13 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 16:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan ringan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan T…

Hama Tikus Liar, Puluhan Hektare Jagung di Tuban Diambang Gagal Panen

Hama Tikus Liar, Puluhan Hektare Jagung di Tuban Diambang Gagal Panen

Rabu, 05 Agu 2026 15:44 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 15:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tuban - Seluas puluhan hektare tanaman jagung yang siap panen hancur digerogoti kawanan pengerat hama tikus liar yang meneror lahan pertanian…

Siapkan Blok Makam Muslim dan Nonmuslim, Pemkot Surabaya Perluasan TPU Keputih

Siapkan Blok Makam Muslim dan Nonmuslim, Pemkot Surabaya Perluasan TPU Keputih

Rabu, 05 Agu 2026 15:22 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai bagian dari upaya perluasan area pemakaman, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan bangunan liar (bangli) di…

Program Sekolah Rakyat, Wali Kota Eri Optimistis Lahirkan Pemimpin Masa Depan

Program Sekolah Rakyat, Wali Kota Eri Optimistis Lahirkan Pemimpin Masa Depan

Rabu, 05 Agu 2026 15:15 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 15:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Progres pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Pahlawan sudah mulai berjalan. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi optimistis Sekolah Rakyat…

Siap Dibangun, Lahan Sekolah Rakyat Tahap III Magetan Masih Ditanami Tebu

Siap Dibangun, Lahan Sekolah Rakyat Tahap III Magetan Masih Ditanami Tebu

Rabu, 05 Agu 2026 14:37 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 14:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Menindaklanjuti pembangunan Sekolah Rakyat (SR) Tahap III di Magetan yang didanai APBN, saat ini terkait kesiapan lahan sekolah…

Kaji Perampingan OPD, Pemkab Magetan Berlakukan Batas Belanja Pegawai 30 Persen

Kaji Perampingan OPD, Pemkab Magetan Berlakukan Batas Belanja Pegawai 30 Persen

Rabu, 05 Agu 2026 14:34 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 14:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Pemerintah Kabupaten Magetan mulai menyusun strategi menghadapi pemberlakuan ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30…