Tukang Ojek yang Cabuli Santri di Lamongan Tertangkap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sueb, tersangka pencabulan saat diamankan polisi. 
Sueb, tersangka pencabulan saat diamankan polisi. 

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Upaya polisi menangkap pelaku pencabulan santri di salah satu Ponpes di Lamongan membuahkan hasil. Satreskrim Polres Lamongan menangkap Sueb (39) asal warga Desa Pangkatrejo Kecamatan Sugio Kabupaten Lamogan terduga pelaku pencabulan terhadap anak panti.

Penangkapan terhadap pelaku Sueb bermula salah satu pengurus pondok berinisial RZ (39) melaporkan tindak pidana pencabulan yang menimpa anak didiknya berinisial LK (16) ke Mapolres Lamongan pada Jumat (23/7/2021) lalu. Dari laporan itu, petugas Satreskrim Polres Lamongan melakukan penyelidikan dan mendapat titik terang terduga pelaku pencabulan terhadap anak panti adalah seorang tukang ojek tersebut.

“Terduga pelaku berhasil ditangkap pada Senin (26/7/2021) sekira pukul 13.00 WIB. Ketika itu Unit PPA Polres Lamongan telah mendapatkan informasi tentang identitas tukang ojek tersebut akhirnya berhasil kita amankan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri, kepada wartawan saat dikonfirmasi, Kamis (29/7/2021).

Dalam pemeriksaan pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban. Pelaku juga mengakui melakukan perbuatan tersebut karena khilaf.

AKP Yoan menambahkan, kejadian dugaan perbuatan setubuh cabul terhadap korban (anak panti-red) tersebut dirumah pelaku. “TKP di rumah pelaku di Desa Pangkatrejo Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan,” tambahnya.

Lebih lanjut AKP Yoan menjelaskan, kejadian berawal pada Kamis (22/7/2021) sekira pukul 09.30 WIB pelapor ditelfon oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal dan mengaku bernama Udin, bahwa ada seorang perempuan yang ditemukan di jalan dan mengaku bernama RA dan kebetulan RA adalah salah satu anak panti di Pondok diwilayah Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan yang pelapor asuh.

“Setelah itu pelapor cek ke asrama RA dan bertanya ke teman-temannya. Dimana, RA dan teman-temannya menjawab bahwa sejak semalam RA pergi karena habis bertengkar dengan temannya. Akhirnya pelapor koordinasi dengan pengasuh yang lain dan menjemput RA,” terangnya.

Ditengah perjalanan sambung AKP Yoan, pelapor menerima telfon dari Polsek Sugio bahwa RA sudah diamankan di Polsek Sugio dan pelapor disuruh menjemput disana. Sesampainya di Polsek Sugio, korban menceritakan kepada pelapor bahwa telah mengalami persetubuhan yang dilakukan oleh tukang ojek yang rumahnya di Desa Pangkatrejo Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan.

Atas kejadian tersebut, kemudian pelapor memilih melaporkan kejadian tersebut ke unit PPA polres lamongan. “Atas perbuatannya terduga pelaku terancam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.

 

Berita Terbaru

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani kesepakatan dagang terkait…