Tukang Ojek yang Cabuli Santri di Lamongan Tertangkap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sueb, tersangka pencabulan saat diamankan polisi. 
Sueb, tersangka pencabulan saat diamankan polisi. 

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Upaya polisi menangkap pelaku pencabulan santri di salah satu Ponpes di Lamongan membuahkan hasil. Satreskrim Polres Lamongan menangkap Sueb (39) asal warga Desa Pangkatrejo Kecamatan Sugio Kabupaten Lamogan terduga pelaku pencabulan terhadap anak panti.

Penangkapan terhadap pelaku Sueb bermula salah satu pengurus pondok berinisial RZ (39) melaporkan tindak pidana pencabulan yang menimpa anak didiknya berinisial LK (16) ke Mapolres Lamongan pada Jumat (23/7/2021) lalu. Dari laporan itu, petugas Satreskrim Polres Lamongan melakukan penyelidikan dan mendapat titik terang terduga pelaku pencabulan terhadap anak panti adalah seorang tukang ojek tersebut.

“Terduga pelaku berhasil ditangkap pada Senin (26/7/2021) sekira pukul 13.00 WIB. Ketika itu Unit PPA Polres Lamongan telah mendapatkan informasi tentang identitas tukang ojek tersebut akhirnya berhasil kita amankan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri, kepada wartawan saat dikonfirmasi, Kamis (29/7/2021).

Dalam pemeriksaan pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban. Pelaku juga mengakui melakukan perbuatan tersebut karena khilaf.

AKP Yoan menambahkan, kejadian dugaan perbuatan setubuh cabul terhadap korban (anak panti-red) tersebut dirumah pelaku. “TKP di rumah pelaku di Desa Pangkatrejo Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan,” tambahnya.

Lebih lanjut AKP Yoan menjelaskan, kejadian berawal pada Kamis (22/7/2021) sekira pukul 09.30 WIB pelapor ditelfon oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal dan mengaku bernama Udin, bahwa ada seorang perempuan yang ditemukan di jalan dan mengaku bernama RA dan kebetulan RA adalah salah satu anak panti di Pondok diwilayah Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan yang pelapor asuh.

“Setelah itu pelapor cek ke asrama RA dan bertanya ke teman-temannya. Dimana, RA dan teman-temannya menjawab bahwa sejak semalam RA pergi karena habis bertengkar dengan temannya. Akhirnya pelapor koordinasi dengan pengasuh yang lain dan menjemput RA,” terangnya.

Ditengah perjalanan sambung AKP Yoan, pelapor menerima telfon dari Polsek Sugio bahwa RA sudah diamankan di Polsek Sugio dan pelapor disuruh menjemput disana. Sesampainya di Polsek Sugio, korban menceritakan kepada pelapor bahwa telah mengalami persetubuhan yang dilakukan oleh tukang ojek yang rumahnya di Desa Pangkatrejo Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan.

Atas kejadian tersebut, kemudian pelapor memilih melaporkan kejadian tersebut ke unit PPA polres lamongan. “Atas perbuatannya terduga pelaku terancam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.

 

Berita Terbaru

Kebutuhan Lapangan Kerja Mewarnai Aspirasi Warga,  Pimpinan Dewan Minta Pelatihan Kerja Disesuaikan dengan Investasi ya

Kebutuhan Lapangan Kerja Mewarnai Aspirasi Warga, Pimpinan Dewan Minta Pelatihan Kerja Disesuaikan dengan Investasi ya

Rabu, 10 Jun 2026 06:05 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 06:05 WIB

Surabaya Pagi.com – Pelaksanaan reses anggota DPRD Kota Surabaya tahun ini memunculkan fenomena baru yang menarik. Jika selama bertahun-tahun aspirasi warga d…

Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni: Reses Bukan Seremoni, Melainkan Kewajiban Konstitusional untuk Menyerap Aspirasi

Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni: Reses Bukan Seremoni, Melainkan Kewajiban Konstitusional untuk Menyerap Aspirasi

Rabu, 10 Jun 2026 06:00 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 06:00 WIB

Surabaya Pagi.com  –Reses merupakan instrumen penting untuk memastikan suara masyarakat masuk dalam proses pembangunan daerah.kegiatan tersebut merupakan am…

Raffi Ahmad Terseret Dugaan Suap Importasi Barang

Raffi Ahmad Terseret Dugaan Suap Importasi Barang

Rabu, 10 Jun 2026 05:58 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 05:58 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Raffi Ahmad selebritas, pembawa acara, dan pengusaha berjuluk "Sultan Andara" , menggandeng pengacara Hotman Paris. Ini terkait dugaan suap…

Kementan Keluarkan Rp 40 triliun untuk Riset dan Pembinaan Petani

Kementan Keluarkan Rp 40 triliun untuk Riset dan Pembinaan Petani

Rabu, 10 Jun 2026 05:57 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 05:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Kementerian Pertanian (Kementan) bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menambah produksi sektor pertanian dan…

Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002, Jenderal Polri Bisa Berusia 63 Tahun

Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002, Jenderal Polri Bisa Berusia 63 Tahun

Rabu, 10 Jun 2026 05:52 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 05:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM : DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia…

Kinerja Bank Himbara Sangat Bagus

Kinerja Bank Himbara Sangat Bagus

Rabu, 10 Jun 2026 05:50 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 05:50 WIB

SURABAYAPAGI.com : Kemarin, para direktur bank pelat merah (Himbara), membahas terkait fenomena pasar saham yang saat ini sedang bergejolak termasuk anjloknya…