Tukang Ojek yang Cabuli Santri di Lamongan Tertangkap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sueb, tersangka pencabulan saat diamankan polisi. 
Sueb, tersangka pencabulan saat diamankan polisi. 

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Upaya polisi menangkap pelaku pencabulan santri di salah satu Ponpes di Lamongan membuahkan hasil. Satreskrim Polres Lamongan menangkap Sueb (39) asal warga Desa Pangkatrejo Kecamatan Sugio Kabupaten Lamogan terduga pelaku pencabulan terhadap anak panti.

Penangkapan terhadap pelaku Sueb bermula salah satu pengurus pondok berinisial RZ (39) melaporkan tindak pidana pencabulan yang menimpa anak didiknya berinisial LK (16) ke Mapolres Lamongan pada Jumat (23/7/2021) lalu. Dari laporan itu, petugas Satreskrim Polres Lamongan melakukan penyelidikan dan mendapat titik terang terduga pelaku pencabulan terhadap anak panti adalah seorang tukang ojek tersebut.

“Terduga pelaku berhasil ditangkap pada Senin (26/7/2021) sekira pukul 13.00 WIB. Ketika itu Unit PPA Polres Lamongan telah mendapatkan informasi tentang identitas tukang ojek tersebut akhirnya berhasil kita amankan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri, kepada wartawan saat dikonfirmasi, Kamis (29/7/2021).

Dalam pemeriksaan pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban. Pelaku juga mengakui melakukan perbuatan tersebut karena khilaf.

AKP Yoan menambahkan, kejadian dugaan perbuatan setubuh cabul terhadap korban (anak panti-red) tersebut dirumah pelaku. “TKP di rumah pelaku di Desa Pangkatrejo Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan,” tambahnya.

Lebih lanjut AKP Yoan menjelaskan, kejadian berawal pada Kamis (22/7/2021) sekira pukul 09.30 WIB pelapor ditelfon oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal dan mengaku bernama Udin, bahwa ada seorang perempuan yang ditemukan di jalan dan mengaku bernama RA dan kebetulan RA adalah salah satu anak panti di Pondok diwilayah Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan yang pelapor asuh.

“Setelah itu pelapor cek ke asrama RA dan bertanya ke teman-temannya. Dimana, RA dan teman-temannya menjawab bahwa sejak semalam RA pergi karena habis bertengkar dengan temannya. Akhirnya pelapor koordinasi dengan pengasuh yang lain dan menjemput RA,” terangnya.

Ditengah perjalanan sambung AKP Yoan, pelapor menerima telfon dari Polsek Sugio bahwa RA sudah diamankan di Polsek Sugio dan pelapor disuruh menjemput disana. Sesampainya di Polsek Sugio, korban menceritakan kepada pelapor bahwa telah mengalami persetubuhan yang dilakukan oleh tukang ojek yang rumahnya di Desa Pangkatrejo Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan.

Atas kejadian tersebut, kemudian pelapor memilih melaporkan kejadian tersebut ke unit PPA polres lamongan. “Atas perbuatannya terduga pelaku terancam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.

 

Berita Terbaru

Santer Dijodohkan dengan Ruben Onsu

Santer Dijodohkan dengan Ruben Onsu

Rabu, 05 Agu 2026 05:18 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 05:18 WIB

SURABAYAPAGI.com - Catherine Wilson (45 tahun) saat ini tengah ramai dijodoh-jodohkan dengan presenter Ruben Onsu setelah kedapatan menghadiri kajian…

Pohon Raksasa Hidup Lebih 1.600 Tahun

Pohon Raksasa Hidup Lebih 1.600 Tahun

Rabu, 05 Agu 2026 05:15 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 05:15 WIB

SURABAYAPAGI.com - Di tengah hutan purba California, Amerika Serikat, berdiri salah satu makhluk hidup paling mengagumkan di Bumi. Namanya General Grant Tree,…

Delapan Anggota DPR RI Jadi Pengusul, Termasuk Istri Ipong

Delapan Anggota DPR RI Jadi Pengusul, Termasuk Istri Ipong

Rabu, 05 Agu 2026 05:12 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 05:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Persidangan dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 mengungkap…

Febrie Adriansyah akan Praperadilan, Kejagung dan Kortas Tipikor Polri, Siap Hadapi

Febrie Adriansyah akan Praperadilan, Kejagung dan Kortas Tipikor Polri, Siap Hadapi

Rabu, 05 Agu 2026 05:10 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 05:10 WIB

SURABAYAPAGI.com - Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah akan mengajukan dua gugatan praperadilan. Polri dan Kejagung menyatakan siap menghadapi gugatan…

Purbaya Dituding Menteri Paling Kurang Beruntung di Dunia

Purbaya Dituding Menteri Paling Kurang Beruntung di Dunia

Rabu, 05 Agu 2026 05:07 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 05:07 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bercerita saat dirinya mendatangi forum internasional, seperti Bank Dunia (World Bank) dan…

PULAU JAWA MASUK ZONA MERAH KEKERINGAN RABU WAGE

PULAU JAWA MASUK ZONA MERAH KEKERINGAN RABU WAGE

Rabu, 05 Agu 2026 05:05 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 05:05 WIB

SURABAYAPAGI.com - Untuk periode Dasar I Agustus (1-10 Agustus 2026. berbagai wilayah di pulau Jawa masuk zona merah atau dalam kategori awas SEBAGIAN wilayah…