Pakai Surat Kuasa Palsu Pailitkan Perusahaan, Dimas Abimanyu Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Dimas Abimanyu, menjalani sidang di ruang Candra PN Surabaya, secara online Kamis (29/07/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Dimas Abimanyu, menjalani sidang di ruang Candra PN Surabaya, secara online Kamis (29/07/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dimas Abimanyu tidak pernah bertemu dengan Leny. Namun, advokat ini menandatangani surat kuasa sebagai pengacara Leny untuk mengajukan permohonan pailit di Pengadilan Niaga Surabaya. Hingga permohonan pailit itu benar-benar disidangkan dan perusahaan yang dimohonkan pada akhirnya dinyatakan pailit oleh majelis hakim. Padahal, Leny ternyata tidak pernah memberikan surat kuasa kepada terdakwa. 

Jaksa penuntut umum Putu Eka Wisniawati dalam dakwaannya menyatakan, Dimas bersama Fahrul Siregar koleganya sesama advokat yang kini buron awalnya bertemu dengan Tafrizal H. Gewang di Tangerang pada 2017 lalu. Tafrizal memberikan surat kuasa kepada kedua advokat ini atas nama pemberi kuasa Leny. Surat itu telah berisi tanda tangan Leny.

"Yang mana saksi Leny tidak pernah membubuhkan tanda tangannya ke dalam surat kuasa guna mengajukan pailit, khusus memberikan kuasa selaku pemohon pailit untuk mengajukan pailit di Pengadilan Niaga Surabaya terhadap PT Gusher Tarakan," ujar jaksa Putu dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya Kamis (29/07/2021).

Dimas dan Fahrul menandatangani surat kuasa itu tanpa pernah bertemu Leny. Sebulan kemudian terdakwa Dimas mengajukan permohonan pailit terhadap PT Gusher Tarakan di Pengadilan Niaga Surabaya. Dia mengaku sebagai kuasa hukum Leny selaku pemohon. Permohonan itupun disidangkan hingga PT Gusher dinyatakan pailit. 

"Padahal sejak menandatangani surat kuasa, menghadiri sidang sampai putusan terdakwa Dimas dan Fahrul Siregar tidak pernah bertemu, mengkonfirmasi dan memberi laporan kepada saksi Leny selaku pemberi kuasa," tuturnya. 

Tanda tangan Leny dalam berkas surat kuasa terdakwa ternyata palsu. Berdasar pemeriksaan laboratorik kriminalistik diketahui bahwa tanda tangan tersebut non identik dengan tanda tangan Leny yang asli. Perbuatan terdakwa Dimas dianggap telah merugikan Leny. 

Menurut jaksa, akibat perbuatan terdakwa, PT Gusher Tarakan dinyatakan pailit. Leny juga akhirnya tidak dapat memanfaatkan ruang usaha yang ada di Grand Tarakan Mall yang dikelola oleh PT Gusher. Terdakwa Dimas keberatan dengan dakwaan jaksa. "Kami mengajukan eksepsi. Belum menerima surat dakwaan dari jaksa penuntut umum," ujar terdakwa Dimas dalam persidangan. nbd

 

 

 

Berita Terbaru

KPBU APJ Dinilai Sukses, Bupati Madiun Bakal Tambah 4.000 Titik   ‎

KPBU APJ Dinilai Sukses, Bupati Madiun Bakal Tambah 4.000 Titik  ‎

Rabu, 01 Jul 2026 21:23 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 21:23 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun berencana menambah 4.000 titik Alat Penerangan Jalan (APJ) setelah proyek penerangan jalan dengan skema …

Penyidikan TP DPRD Ponorogo, Sejumlah Anggota Dewan Aktif Diperiksa

Penyidikan TP DPRD Ponorogo, Sejumlah Anggota Dewan Aktif Diperiksa

Rabu, 01 Jul 2026 18:18 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 18:18 WIB

SURABAYA PAGI,Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari ) Ponorogo terus melakukan penanganan dugaan korupsi Tunjangan Perumahaan (TP) anggota Dewan Perwakilan Rakyat…

Kadin Jatim Soroti Aturan Kemasan Polos Rokok, Khawatir Tekan Ekosistem Tembakau

Kadin Jatim Soroti Aturan Kemasan Polos Rokok, Khawatir Tekan Ekosistem Tembakau

Rabu, 01 Jul 2026 17:26 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 17:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur menggelar Sarasehan Nasional untuk membahas rencana kebijakan standardisasi kemasan rokok…

Ungkap Kasus Besar hingga Kejahatan Internasional, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Diganjar 6 Penghargaan

Ungkap Kasus Besar hingga Kejahatan Internasional, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Diganjar 6 Penghargaan

Rabu, 01 Jul 2026 17:07 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 17:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Momentum Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Dr. Edy Herwiyanto di ganjar enam penghargaan…

Anggota Komisi A Desak Wali Kota Tinjau Ulang Kebijakan Izin Suami Untuk ASN Perempuan

Anggota Komisi A Desak Wali Kota Tinjau Ulang Kebijakan Izin Suami Untuk ASN Perempuan

Rabu, 01 Jul 2026 16:53 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 16:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kebijakan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi terkait kewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan mengantongi izin tertulis dari…

Pemkab Mojokerto Kebut Pengerjaan 9 Proyek Pengairan Senilai Rp 5,4 M

Pemkab Mojokerto Kebut Pengerjaan 9 Proyek Pengairan Senilai Rp 5,4 M

Rabu, 01 Jul 2026 16:50 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 16:50 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto resmi memulai pembangunan 9 proyek infrastruktur pengairan dengan total senilai Rp 5,4…