Pakai Surat Kuasa Palsu Pailitkan Perusahaan, Dimas Abimanyu Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Dimas Abimanyu, menjalani sidang di ruang Candra PN Surabaya, secara online Kamis (29/07/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Dimas Abimanyu, menjalani sidang di ruang Candra PN Surabaya, secara online Kamis (29/07/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dimas Abimanyu tidak pernah bertemu dengan Leny. Namun, advokat ini menandatangani surat kuasa sebagai pengacara Leny untuk mengajukan permohonan pailit di Pengadilan Niaga Surabaya. Hingga permohonan pailit itu benar-benar disidangkan dan perusahaan yang dimohonkan pada akhirnya dinyatakan pailit oleh majelis hakim. Padahal, Leny ternyata tidak pernah memberikan surat kuasa kepada terdakwa. 

Jaksa penuntut umum Putu Eka Wisniawati dalam dakwaannya menyatakan, Dimas bersama Fahrul Siregar koleganya sesama advokat yang kini buron awalnya bertemu dengan Tafrizal H. Gewang di Tangerang pada 2017 lalu. Tafrizal memberikan surat kuasa kepada kedua advokat ini atas nama pemberi kuasa Leny. Surat itu telah berisi tanda tangan Leny.

"Yang mana saksi Leny tidak pernah membubuhkan tanda tangannya ke dalam surat kuasa guna mengajukan pailit, khusus memberikan kuasa selaku pemohon pailit untuk mengajukan pailit di Pengadilan Niaga Surabaya terhadap PT Gusher Tarakan," ujar jaksa Putu dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya Kamis (29/07/2021).

Dimas dan Fahrul menandatangani surat kuasa itu tanpa pernah bertemu Leny. Sebulan kemudian terdakwa Dimas mengajukan permohonan pailit terhadap PT Gusher Tarakan di Pengadilan Niaga Surabaya. Dia mengaku sebagai kuasa hukum Leny selaku pemohon. Permohonan itupun disidangkan hingga PT Gusher dinyatakan pailit. 

"Padahal sejak menandatangani surat kuasa, menghadiri sidang sampai putusan terdakwa Dimas dan Fahrul Siregar tidak pernah bertemu, mengkonfirmasi dan memberi laporan kepada saksi Leny selaku pemberi kuasa," tuturnya. 

Tanda tangan Leny dalam berkas surat kuasa terdakwa ternyata palsu. Berdasar pemeriksaan laboratorik kriminalistik diketahui bahwa tanda tangan tersebut non identik dengan tanda tangan Leny yang asli. Perbuatan terdakwa Dimas dianggap telah merugikan Leny. 

Menurut jaksa, akibat perbuatan terdakwa, PT Gusher Tarakan dinyatakan pailit. Leny juga akhirnya tidak dapat memanfaatkan ruang usaha yang ada di Grand Tarakan Mall yang dikelola oleh PT Gusher. Terdakwa Dimas keberatan dengan dakwaan jaksa. "Kami mengajukan eksepsi. Belum menerima surat dakwaan dari jaksa penuntut umum," ujar terdakwa Dimas dalam persidangan. nbd

 

 

 

Berita Terbaru

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Menyambut momentum bulan Muharram atau yang dikenal masyarakat Jawa sebagai bulan Suro, Polres Gresik memperkuat koordinasi bersama b…

Pangkalan AS di Bahrain, Diserang Iran

Pangkalan AS di Bahrain, Diserang Iran

Kamis, 11 Jun 2026 18:51 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Iran dilaporkan telah melancarkan serangan ke pangkalan AS di Bahrain. Dilansir kantor berita AFP, Kamis (11/6/2026), media Iran…

Terkuat Persekongkolan Jenderal Polisi (Purn) Sony Sonjaya, dengan Pihak Swasta

Terkuat Persekongkolan Jenderal Polisi (Purn) Sony Sonjaya, dengan Pihak Swasta

Kamis, 11 Jun 2026 18:46 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejagung menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi penyimpangan program Makan Bergizi Gratis atau MBG di Badan Gizi Nasional…

Menteri UMKM Minta Tambahan Anggaran Rp 1,5 Triliun

Menteri UMKM Minta Tambahan Anggaran Rp 1,5 Triliun

Kamis, 11 Jun 2026 18:44 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengusulkan tambahan anggaran Rp 1,5 triliun untuk tahun anggaran…

Pejabat di Istana Dituding Minta Dapur MBG

Pejabat di Istana Dituding Minta Dapur MBG

Kamis, 11 Jun 2026 18:40 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kini mantan Wakil BGN Irjen (Purn) Sony Sanjaya, mulai menggulirkan keterlibatan sejumlah petinggi di pemerintahan yang minta…

Dalam Kasus Blueray, Raffi Ahmad: Saya Basa-basi

Dalam Kasus Blueray, Raffi Ahmad: Saya Basa-basi

Kamis, 11 Jun 2026 18:36 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya -  Presenter Raffi Ahmad beberkan soal keterkaitan namanya dalam kasus penyelundupan barang elektronik ilegal yang menjerat …