Pakai Surat Kuasa Palsu Pailitkan Perusahaan, Dimas Abimanyu Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Dimas Abimanyu, menjalani sidang di ruang Candra PN Surabaya, secara online Kamis (29/07/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Dimas Abimanyu, menjalani sidang di ruang Candra PN Surabaya, secara online Kamis (29/07/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dimas Abimanyu tidak pernah bertemu dengan Leny. Namun, advokat ini menandatangani surat kuasa sebagai pengacara Leny untuk mengajukan permohonan pailit di Pengadilan Niaga Surabaya. Hingga permohonan pailit itu benar-benar disidangkan dan perusahaan yang dimohonkan pada akhirnya dinyatakan pailit oleh majelis hakim. Padahal, Leny ternyata tidak pernah memberikan surat kuasa kepada terdakwa. 

Jaksa penuntut umum Putu Eka Wisniawati dalam dakwaannya menyatakan, Dimas bersama Fahrul Siregar koleganya sesama advokat yang kini buron awalnya bertemu dengan Tafrizal H. Gewang di Tangerang pada 2017 lalu. Tafrizal memberikan surat kuasa kepada kedua advokat ini atas nama pemberi kuasa Leny. Surat itu telah berisi tanda tangan Leny.

"Yang mana saksi Leny tidak pernah membubuhkan tanda tangannya ke dalam surat kuasa guna mengajukan pailit, khusus memberikan kuasa selaku pemohon pailit untuk mengajukan pailit di Pengadilan Niaga Surabaya terhadap PT Gusher Tarakan," ujar jaksa Putu dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya Kamis (29/07/2021).

Dimas dan Fahrul menandatangani surat kuasa itu tanpa pernah bertemu Leny. Sebulan kemudian terdakwa Dimas mengajukan permohonan pailit terhadap PT Gusher Tarakan di Pengadilan Niaga Surabaya. Dia mengaku sebagai kuasa hukum Leny selaku pemohon. Permohonan itupun disidangkan hingga PT Gusher dinyatakan pailit. 

"Padahal sejak menandatangani surat kuasa, menghadiri sidang sampai putusan terdakwa Dimas dan Fahrul Siregar tidak pernah bertemu, mengkonfirmasi dan memberi laporan kepada saksi Leny selaku pemberi kuasa," tuturnya. 

Tanda tangan Leny dalam berkas surat kuasa terdakwa ternyata palsu. Berdasar pemeriksaan laboratorik kriminalistik diketahui bahwa tanda tangan tersebut non identik dengan tanda tangan Leny yang asli. Perbuatan terdakwa Dimas dianggap telah merugikan Leny. 

Menurut jaksa, akibat perbuatan terdakwa, PT Gusher Tarakan dinyatakan pailit. Leny juga akhirnya tidak dapat memanfaatkan ruang usaha yang ada di Grand Tarakan Mall yang dikelola oleh PT Gusher. Terdakwa Dimas keberatan dengan dakwaan jaksa. "Kami mengajukan eksepsi. Belum menerima surat dakwaan dari jaksa penuntut umum," ujar terdakwa Dimas dalam persidangan. nbd

 

 

 

Berita Terbaru

Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkab Banyuwangi Hadirkan 19 PNS Tenaga Kesehatan

Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkab Banyuwangi Hadirkan 19 PNS Tenaga Kesehatan

Kamis, 13 Agu 2026 11:27 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 11:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Guna memperkuat pelayanan kesehatan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi menghadirkan 19 pegawai negeri sipil (PNS) tenaga…

Perkuat Layanan Pendidikan, Pemkab Sidoarjo Targetkan Tak Ada Lagi Siswa Putus Sekolah Akibat Ekonomi

Perkuat Layanan Pendidikan, Pemkab Sidoarjo Targetkan Tak Ada Lagi Siswa Putus Sekolah Akibat Ekonomi

Kamis, 13 Agu 2026 11:26 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 11:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sebagai langkah strategis dalam memperkuat layanan pendidikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menargetkan tak ada lagi…

Atasi Sampah Organik, Pemkot Madiun Kembangkan Budidaya Maggot

Atasi Sampah Organik, Pemkot Madiun Kembangkan Budidaya Maggot

Kamis, 13 Agu 2026 10:48 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 10:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Guna mengatasi masalah sampah organik yang dihasilkan masyarakat serta mendukung gerakan pemilahan sampah dari rumah, Pemerintah…

Masuki Panen, Pemkab Bojonegoro Dorong Kenaikan Harga Jual Tembakau Rajangan Kering

Masuki Panen, Pemkab Bojonegoro Dorong Kenaikan Harga Jual Tembakau Rajangan Kering

Kamis, 13 Agu 2026 10:44 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 10:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Memasuki masa panen, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro terus berupaya mendorong kenaikan harga jual tembakau rajangan…

2.056 Wisatawan Berbondong-bondong Ajukan ‘Refund Imbas Bromo Ditutup Total

2.056 Wisatawan Berbondong-bondong Ajukan ‘Refund Imbas Bromo Ditutup Total

Kamis, 13 Agu 2026 10:36 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 10:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menindaklanjuti pasca insiden meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda kawasan tersebut dalam beberapa hari…

Antisipasi Karhutla Bromo Tak Berulang, Pemkab Probolinggo Perkuat Mitigasi

Antisipasi Karhutla Bromo Tak Berulang, Pemkab Probolinggo Perkuat Mitigasi

Kamis, 13 Agu 2026 10:18 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 10:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Dalam rangka mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Gunung Bromo agar tak berulang karena penyebab kebakaran…