Pakai Surat Kuasa Palsu Pailitkan Perusahaan, Dimas Abimanyu Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Dimas Abimanyu, menjalani sidang di ruang Candra PN Surabaya, secara online Kamis (29/07/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Dimas Abimanyu, menjalani sidang di ruang Candra PN Surabaya, secara online Kamis (29/07/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dimas Abimanyu tidak pernah bertemu dengan Leny. Namun, advokat ini menandatangani surat kuasa sebagai pengacara Leny untuk mengajukan permohonan pailit di Pengadilan Niaga Surabaya. Hingga permohonan pailit itu benar-benar disidangkan dan perusahaan yang dimohonkan pada akhirnya dinyatakan pailit oleh majelis hakim. Padahal, Leny ternyata tidak pernah memberikan surat kuasa kepada terdakwa. 

Jaksa penuntut umum Putu Eka Wisniawati dalam dakwaannya menyatakan, Dimas bersama Fahrul Siregar koleganya sesama advokat yang kini buron awalnya bertemu dengan Tafrizal H. Gewang di Tangerang pada 2017 lalu. Tafrizal memberikan surat kuasa kepada kedua advokat ini atas nama pemberi kuasa Leny. Surat itu telah berisi tanda tangan Leny.

"Yang mana saksi Leny tidak pernah membubuhkan tanda tangannya ke dalam surat kuasa guna mengajukan pailit, khusus memberikan kuasa selaku pemohon pailit untuk mengajukan pailit di Pengadilan Niaga Surabaya terhadap PT Gusher Tarakan," ujar jaksa Putu dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya Kamis (29/07/2021).

Dimas dan Fahrul menandatangani surat kuasa itu tanpa pernah bertemu Leny. Sebulan kemudian terdakwa Dimas mengajukan permohonan pailit terhadap PT Gusher Tarakan di Pengadilan Niaga Surabaya. Dia mengaku sebagai kuasa hukum Leny selaku pemohon. Permohonan itupun disidangkan hingga PT Gusher dinyatakan pailit. 

"Padahal sejak menandatangani surat kuasa, menghadiri sidang sampai putusan terdakwa Dimas dan Fahrul Siregar tidak pernah bertemu, mengkonfirmasi dan memberi laporan kepada saksi Leny selaku pemberi kuasa," tuturnya. 

Tanda tangan Leny dalam berkas surat kuasa terdakwa ternyata palsu. Berdasar pemeriksaan laboratorik kriminalistik diketahui bahwa tanda tangan tersebut non identik dengan tanda tangan Leny yang asli. Perbuatan terdakwa Dimas dianggap telah merugikan Leny. 

Menurut jaksa, akibat perbuatan terdakwa, PT Gusher Tarakan dinyatakan pailit. Leny juga akhirnya tidak dapat memanfaatkan ruang usaha yang ada di Grand Tarakan Mall yang dikelola oleh PT Gusher. Terdakwa Dimas keberatan dengan dakwaan jaksa. "Kami mengajukan eksepsi. Belum menerima surat dakwaan dari jaksa penuntut umum," ujar terdakwa Dimas dalam persidangan. nbd

 

 

 

Berita Terbaru

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Komandan Kodim 0812/Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, terpilih mewakili Kodam V/Brawijaya, mendapatkan penghormatan…

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi.com :  Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk memiliki iPhone terbaru, mengetahui harga iphone 16 pro max serta spesifikasinya sangat penting. …

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pendidikan kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi J…

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - PT Zam-Zam pengembang perumahan Grand Zam-Zam mengklaim pihaknya sudah mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk…

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Korbinmas Baharkam Polri terus mendorong penguatan peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan kepolisian dalam membangun hubungan y…

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

SurabayaPagi.com :  Puma adalah merek yang berasal dari Jepang dan kemungkinan besar sudah banyak dikenal oleh kalangan masyarakat Indonesia dengan terkenalnya …