Banyak Putusan "Mangkrak", Jaksa Harus Diberi Kewenangan PK

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala pusat Daskrimti Kejaksaan Agung  Didik Farkhan. SP/Budi Mulyono
Kepala pusat Daskrimti Kejaksaan Agung  Didik Farkhan. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Hasil penelitian Disertasi mahasiswa program doktor fakultas hukum Universitas Airlangga Didik Farkhan mengungkap fakta yang cukup mencengangkan. Ternyata selama ini banyak  putusan kasasi yang tidak dapat dilaksanakan eksekusi oleh jaksa. Alias mangkrak, karena bersifat non executable. Terutama terhadap barang bukti. 

Hal ini disampaikan Didik Farkhan dalam ujian tahap II (terbuka) program doktor ilmu hukum fakultas hukum universitas Airlangga, Kamis (19/8/2021). 

"Putusan itu seperti ada sebuah SPBU (pom bensin) dan rumah hasil korupsi diputus terlampir dalam berkas. Lalu sebuah laboratorium dan uang puluhan milyar diputus untuk perkara lain, padahal perkara lainnya sudah tidak ada,"urai Kepala pusat Daskrimti Kejaksaan Agung itu. 

Bahkan di Kejari Jakarta Utara ada kasus penipuan tanah yang melibatkan Notaris di Bengkulu ada barang bukti tanah senilai Rp 30 Milyar diputus saling bertentangan di putusan kasasi. Ada dua terdakwa. Di perkara dengan terdakwa notaris barang bukti tanah itu diputus dikembalikan kepada korban. Lalu di perkara split terdakwa satunya tanah dikembalikan kepada pembeli terakhir. 

"Kalau diputus bertentangan begini terus jaksa mau eksekusi barang bukti kemana,"tanya mantan Kajari Surabaya itu. 

Ada lagi di Kejari Jakarta Barat ada putusan "salah ketik" ada barang bukti kasus korupsi uang sebesar Rp 40 juta, ternyata tertulis dua kali. Sehingga kalau ditotal jadi 80 juta. Sekarang jadi temuan BPK, jaksa harus melaksanakan sesuai putusan karena sudah inkracht. 

"Kasihan jaksanya versi BPK harus nombok 40 juta kalau putusannya tidak diperbaiki,"jelas Didik. 

Masalahnya, urai Didik, merubah putusan itu sudah tidak bisa dilakukan. Jaksa tidak bisa melakukan upaya hukum lagi. Pasca putusan Mahkamah Konstitusi  nomor 33 tahun 2016 Jaksa dilarang PK. PK itu hanya hak terpidana dan ahli warisnya. 

Ada lagi perkara korupsi di Kejari Surabaya, salah satu putusannya menjatuhkan pidana membayar uang pengganti tidak ada jumlah rupiahnya, hanya tertulis pidana penjara penggantinya. Akhirnya tidak dapat dieksekusi, meski itu putusan kasasi. 

Ternyata perkara-perkara seperti ini, tambah Didik jumlahnya sangat banyak se Indonesia. Perkara jenis ini tentu mengakibatkan berlarut-larut penyelesaiannya. "Ini melanggar asas Litis fineri oportet. Yang artinya setiap perkara harus  ada akhirnya,"jelas Kang DF, panggilan akrabnya. 

Lantas apa solusinya? Didik mengusulkan agar terhadap perkara-perkara mangkrak itu bisa dituntaskan, kalau Jaksa diberi kewenangan mengajukan PK. Konsep yang ditawarkan mantan Wakajati Bali adalah pengajuan PK demi kepentingan hukum. Kewenangan itu harus masuk dalam revisi KUHAP. 

Bahkan sebelum ada revisi KUHAP, kata Didik, dia mengusulkan agar ada langkah hukum progresif yaitu agar Mahkamah Agung menerima dan memutus PK yang diajukan Jaksa. Asal tidak terkait pemidanaan. 

"Ini sesuai asas contra legem, hakim bisa mengesampingkan aturan sebagaimana dulu pernah dilakukan Mahkamah Agung menerima kasasi putusan bebas kasus Natalegawa tahun 1983. Padahal jelas pasal 244 KUHAP jaksa dilarang kasasi untuk perkara bebas," saran Didik. 

Lalu apakah perkara-perkara itu memenuhi syarat untuk diajukan PK? Didik menyebut salah satu syarat bisa diajukan PK sesuai pasal 263 ayat 2, bersifat alternatif selain novum adalah bila ada kekhilafan Hakim. " Jelas putusan-putusan yang tidak dapat dilaksanakan itu karena kekhilafan Hakim," tandasnya dihadapan 10 dosen penyanggah yang hampir semuanya adalah guru besar fakultas hukum unair. nbd

Tag :

Berita Terbaru

Presiden BEM Unair Dijemput Paksa Polda Jatim

Presiden BEM Unair Dijemput Paksa Polda Jatim

Rabu, 28 Okt 2026 02:05 WIB

Rabu, 28 Okt 2026 02:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden BEM Unair, M Rizqi Senja Wirawan disebut sempat dijemput oleh Polda Jatim di kediamannya pada 19 Oktober 2026…

Mabuk! Tabrak Lari di Depan Grahadi, Erica Natasha Diadili

Mabuk! Tabrak Lari di Depan Grahadi, Erica Natasha Diadili

Rabu, 28 Okt 2026 02:03 WIB

Rabu, 28 Okt 2026 02:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Erica Natasha Risakotta diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas perkara kecelakaan beruntun yang menewaskan Rachmad P…

MENGACU TERORISME, UU TIPIKOR AKAN DIKAJI ULANG

MENGACU TERORISME, UU TIPIKOR AKAN DIKAJI ULANG

Rabu, 28 Okt 2026 02:00 WIB

Rabu, 28 Okt 2026 02:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra…

TEP Unair kembangkan format keuangan digital untuk BUMDes

TEP Unair kembangkan format keuangan digital untuk BUMDes

Rabu, 28 Okt 2026 01:58 WIB

Rabu, 28 Okt 2026 01:58 WIB

SURABAYAPAGI.com – Tim Ekspedisi Patriot (TEP) Universitas Airlangga (Unair) mengembangkan format laporan keuangan digital guna memudahkan pengurus BUMDes di D…

Wamendag Tekankan Inovasi untuk Perkuat Daya Saing Fesyen Lokal

Wamendag Tekankan Inovasi untuk Perkuat Daya Saing Fesyen Lokal

Rabu, 28 Okt 2026 01:56 WIB

Rabu, 28 Okt 2026 01:56 WIB

SURABAYAPAGI.com – Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti Widya Putri mendorong penguatan daya saing produk fesyen Indonesia melalui integrasi i…

Danantara Jadikan Koperasi Merah Putih Pusat Distribusi Barang Subsidi

Danantara Jadikan Koperasi Merah Putih Pusat Distribusi Barang Subsidi

Rabu, 28 Okt 2026 01:54 WIB

Rabu, 28 Okt 2026 01:54 WIB

SURABAYAPAGI.com – Badan Pengelola (BP) BUMN bersama Daya Anagata Nusantara (Danantara) terus mempererat sinergi antar-BUMN untuk menyokong program Koperasi D…