SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Kepala Desa Sekarjoho, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Rustin didenda Rp 5 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangil. Denda tersebut merupakan imbas karena menggelar musik elekton dan hajatan saat perayaan HUT RI ke 76 yang mana melanggar protokol kesehatan.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar protokol kesehatan dalam pencegahaan pengendalian Covid-19. Menjatuhkan pidana denda sebesar lima juta rupiah. Jika denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 hari," jelas Hakim Sidang Tipiring, Hadi Ediyarsyah, Rabu (25/8/2021).
Dalam amar putusannya, Hadi menyebutkan jika sebagai kepala desa, seharusnya Rustin menyadari jika kegiatan yang digelarnya bersama warga melanggar aturan PPKM Darurat.
Di dalam sidang, Rustin mengaku terpaksa mengabulkan permintaan warga karena mereka secara kompak menginisiasi adanya kegiatan perayaan 17 Aguatus tersebut.
Mulai dari perlombaan, syukuran, sampai menggelar musik elekton.
"Sebagai kepala desa kalau tidak menggendaki kemauan warga desa kan ya tidak enak. Jadi sebelum ada peringatan ya tidak saya bubarkan, gak enak sama warga," ungak Kades Sekarjoho, Rustin.
Ia juga tidak menyangka jika keputusan yang diambilnya bakal berbuntut pidana denda sebesar Rp 5 juta.
"Kami beranggapan perayaan kemerdekaan di PPKM level 3 ini dimaafkan karena setahun sekali. Tapi kalau jadinya seperti ini ya saya jalani dengan ikhlas. Karena kegiatan itu juga untuk masyarakat," tuturnya.
Editor : Moch Ilham