Edarkan Uang Palsu Sebanyak 15 Ribu US Dolar, Divonis 4 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Made (kiri) dan Wayan saat mendengarkan majelis hakim membacakan amar putusan dalam sidang di ruang Candra PN Surabaya, secara online, Kamis (02/09/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Made (kiri) dan Wayan saat mendengarkan majelis hakim membacakan amar putusan dalam sidang di ruang Candra PN Surabaya, secara online, Kamis (02/09/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Joseph Francis Kurnya rencananya akan memasukkan uang dolar Amerika Serikat sebanyak 23 bendel yang masing-masing berisi 100 lembar ke rekening valas miliknya di bank pelat merah. Dia sudah memanggil pegawai bank untuk datang ke tokonya di Jalan Penghela Nomor 50-52 Surabaya mengambil uang dolar miliknya. Namun, tidak lama setelah pegawai bank pergi dengan membawa uang miliknya, mereka kembali lagi ke tokonya. Ternyata uang dolar itu palsu. 

Jaksa penuntut umum Febrian Dirgantara dalam dakwaannya menyatakan, Joseph mendapatkan uang dolar itu dari I Wayan Widana dan Sang Made Jamin. Wayan awalnya datang ke Surabaya menemui Joseph untuk membicarakan perihal uang dolar palsu miliknya. Dia mengaku mendapatkan uang dolar pecahan USD 100 sebanyak 15.000 lembar dari Abah Amid di hotel kawasan Tanah Abang, Jakarta pada 2015 lalu. 

Berselang beberapa lama setelah pertemuan pada Desember tahun lalu, Wayan datang bersama Made ke Surabaya untuk menemui Joseph menyerahkan uang tersebut. Wayan naik pesawat dari Jakarta. Sedangkan Made yang membawa uang dolar palsu naik bis untuk menghindari pemeriksaan. Keduanya bertemu di kawasan Bandara Juanda. 

Joseph lalu menyerahkan uang tersebut ke bank pelat merah yang datang ke tokonya. Setelah itu, pegawai bank datang lagi ke tokonya bersama polisi. Wayan dan Made langsung ditangkap polisi saat itu. 

Dalam persidangan, Wayan dan Made dihukum pidana 4 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Martin Ginting menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah mengedarkan uang palsu.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 245 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa I dan terdakwa II secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memalsukan uang," ujar hakim Martin Ginting saat membacakan amar putusan dalam sidang di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, (02/09/2021). 

Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa Febrian sebelumnya menuntut keduanya pidana 5 tahun penjara. Kedua terdakwa menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding. "Menerima Yang Mulia," kata terdakwa Wayan kepada majelis hakim dalam persidangan. nbd

 

Berita Terbaru

Hakim Peringatkan Saksi Untuk Memberikan Kesaksian Jujur Dalam Persidangan 

Hakim Peringatkan Saksi Untuk Memberikan Kesaksian Jujur Dalam Persidangan 

Kamis, 16 Jul 2026 13:43 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 13:43 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Majelis Hakim menilai saksi dari Inspektorat, Kasatpol PP hingga kepala dinas Pendidikan dalam memberikan keterangan b…

JPU KPK Hadirkan 11 Saksi Dalam Persidangan Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Walikota Madiun Nonaktif Maidi 

JPU KPK Hadirkan 11 Saksi Dalam Persidangan Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Walikota Madiun Nonaktif Maidi 

Kamis, 16 Jul 2026 13:34 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 13:34 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang kasus dugaan korupsi Walikota Madiun nonaktif Maidi kembali digelar pada Kamis (16/7/2026), di Pengadilan Tipikor S…

Fokuskan Kenyamanan saat Berobat, Pemkot Surabaya Perbaiki Layanan RSUD Soewandhie

Fokuskan Kenyamanan saat Berobat, Pemkot Surabaya Perbaiki Layanan RSUD Soewandhie

Kamis, 16 Jul 2026 13:33 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 13:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai salah satu upaya memberikan kenyamanan kepada masyarakat saat berobat, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan akan…

Genjot IKD, Disdukcapil Surabaya Catat Ratusan Ribu Warga Beralih ke Identitas Digital

Genjot IKD, Disdukcapil Surabaya Catat Ratusan Ribu Warga Beralih ke Identitas Digital

Kamis, 16 Jul 2026 13:25 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 13:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai salah satu wujud nyata dukungan terhadap transformasi pelayanan publik yang semakin modern, mudah, dan berbasis digital,…

Fungsi Jalan Tetap Dijaga, Pemkot: Kuliner Malam Kedungdoro-Genteng Surabaya Sesuai SK

Fungsi Jalan Tetap Dijaga, Pemkot: Kuliner Malam Kedungdoro-Genteng Surabaya Sesuai SK

Kamis, 16 Jul 2026 13:14 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 13:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Berdasarkan surat keputusan (SK) yang telah berlaku sejak puluhan tahun lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan kawasan…

Tahun Ajaran Baru, Sekolah Rakyat Banyuwangi Fokuskan Pembentukan Karakter dan Keterampilan

Tahun Ajaran Baru, Sekolah Rakyat Banyuwangi Fokuskan Pembentukan Karakter dan Keterampilan

Kamis, 16 Jul 2026 13:06 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 13:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Tahun Ajaran Baru 2026/2027, Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) di Kabupaten Banyuwangi, menerima siswa baru sebanyak sembilan…