Edarkan Uang Palsu Sebanyak 15 Ribu US Dolar, Divonis 4 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Made (kiri) dan Wayan saat mendengarkan majelis hakim membacakan amar putusan dalam sidang di ruang Candra PN Surabaya, secara online, Kamis (02/09/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Made (kiri) dan Wayan saat mendengarkan majelis hakim membacakan amar putusan dalam sidang di ruang Candra PN Surabaya, secara online, Kamis (02/09/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Joseph Francis Kurnya rencananya akan memasukkan uang dolar Amerika Serikat sebanyak 23 bendel yang masing-masing berisi 100 lembar ke rekening valas miliknya di bank pelat merah. Dia sudah memanggil pegawai bank untuk datang ke tokonya di Jalan Penghela Nomor 50-52 Surabaya mengambil uang dolar miliknya. Namun, tidak lama setelah pegawai bank pergi dengan membawa uang miliknya, mereka kembali lagi ke tokonya. Ternyata uang dolar itu palsu. 

Jaksa penuntut umum Febrian Dirgantara dalam dakwaannya menyatakan, Joseph mendapatkan uang dolar itu dari I Wayan Widana dan Sang Made Jamin. Wayan awalnya datang ke Surabaya menemui Joseph untuk membicarakan perihal uang dolar palsu miliknya. Dia mengaku mendapatkan uang dolar pecahan USD 100 sebanyak 15.000 lembar dari Abah Amid di hotel kawasan Tanah Abang, Jakarta pada 2015 lalu. 

Berselang beberapa lama setelah pertemuan pada Desember tahun lalu, Wayan datang bersama Made ke Surabaya untuk menemui Joseph menyerahkan uang tersebut. Wayan naik pesawat dari Jakarta. Sedangkan Made yang membawa uang dolar palsu naik bis untuk menghindari pemeriksaan. Keduanya bertemu di kawasan Bandara Juanda. 

Joseph lalu menyerahkan uang tersebut ke bank pelat merah yang datang ke tokonya. Setelah itu, pegawai bank datang lagi ke tokonya bersama polisi. Wayan dan Made langsung ditangkap polisi saat itu. 

Dalam persidangan, Wayan dan Made dihukum pidana 4 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Martin Ginting menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah mengedarkan uang palsu.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 245 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa I dan terdakwa II secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memalsukan uang," ujar hakim Martin Ginting saat membacakan amar putusan dalam sidang di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, (02/09/2021). 

Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa Febrian sebelumnya menuntut keduanya pidana 5 tahun penjara. Kedua terdakwa menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding. "Menerima Yang Mulia," kata terdakwa Wayan kepada majelis hakim dalam persidangan. nbd

 

Berita Terbaru

Sengketa Tanah Lontar Surabaya Kembali Mengemuka di DPR RI

Sengketa Tanah Lontar Surabaya Kembali Mengemuka di DPR RI

Senin, 06 Apr 2026 21:09 WIB

Senin, 06 Apr 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Sengketa tanah di kawasan Lontar, Surabaya kembali menjadi perhatian nasional setelah dibawa ke forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) K…

KPK Geledah Rumah Kadiskominfo, Sita 2 HP dan Dokumen SPPD

KPK Geledah Rumah Kadiskominfo, Sita 2 HP dan Dokumen SPPD

Senin, 06 Apr 2026 17:54 WIB

Senin, 06 Apr 2026 17:54 WIB

‎SURABAYAPAGI, Kota Madiun – KPK menyita dua handphone dan dokumen SPPD saat menggeledah rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mad…

Warga Tolak KKMP di Lapangan Josenan, Kelurahan Pilih Pending Proyek ‎

Warga Tolak KKMP di Lapangan Josenan, Kelurahan Pilih Pending Proyek ‎

Senin, 06 Apr 2026 17:52 WIB

Senin, 06 Apr 2026 17:52 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun –Rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun ditolak warga. Pem…

Jelang Keberangkatan, Ratusan Calon Jamaah Haji Asal Lamongan Belum Terima Seragam

Jelang Keberangkatan, Ratusan Calon Jamaah Haji Asal Lamongan Belum Terima Seragam

Senin, 06 Apr 2026 16:04 WIB

Senin, 06 Apr 2026 16:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Menjelang keberangkatan ibadah haji 1447 H tahun 2026, ratusan calon jamaah haji (CJH) asal Kabupaten Lamongan, dilaporkan belum…

Nekat Seberangi Palpin Rel KA Sambil Angkat Sepeda, Kakek 74 Tahun Tewas Disambar Kereta Api

Nekat Seberangi Palpin Rel KA Sambil Angkat Sepeda, Kakek 74 Tahun Tewas Disambar Kereta Api

Senin, 06 Apr 2026 15:45 WIB

Senin, 06 Apr 2026 15:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nandam 74 warga Desa Bendosari Kec.Sanankulon Kab.Blitar nekat seberangi Rel KA yang tak berpalang pintu, yang berujung tertemper…

PMI Kota Mojokerto Lampaui Target Kuartal I, Optimistis Capai 22 Ribu Kantong Darah di 2026

PMI Kota Mojokerto Lampaui Target Kuartal I, Optimistis Capai 22 Ribu Kantong Darah di 2026

Senin, 06 Apr 2026 15:39 WIB

Senin, 06 Apr 2026 15:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Kinerja Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Mojokerto menunjukkan capaian positif di awal tahun 2026. Hingga kuartal pertama, PMI…