Edarkan Uang Palsu Sebanyak 15 Ribu US Dolar, Divonis 4 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Made (kiri) dan Wayan saat mendengarkan majelis hakim membacakan amar putusan dalam sidang di ruang Candra PN Surabaya, secara online, Kamis (02/09/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Made (kiri) dan Wayan saat mendengarkan majelis hakim membacakan amar putusan dalam sidang di ruang Candra PN Surabaya, secara online, Kamis (02/09/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Joseph Francis Kurnya rencananya akan memasukkan uang dolar Amerika Serikat sebanyak 23 bendel yang masing-masing berisi 100 lembar ke rekening valas miliknya di bank pelat merah. Dia sudah memanggil pegawai bank untuk datang ke tokonya di Jalan Penghela Nomor 50-52 Surabaya mengambil uang dolar miliknya. Namun, tidak lama setelah pegawai bank pergi dengan membawa uang miliknya, mereka kembali lagi ke tokonya. Ternyata uang dolar itu palsu. 

Jaksa penuntut umum Febrian Dirgantara dalam dakwaannya menyatakan, Joseph mendapatkan uang dolar itu dari I Wayan Widana dan Sang Made Jamin. Wayan awalnya datang ke Surabaya menemui Joseph untuk membicarakan perihal uang dolar palsu miliknya. Dia mengaku mendapatkan uang dolar pecahan USD 100 sebanyak 15.000 lembar dari Abah Amid di hotel kawasan Tanah Abang, Jakarta pada 2015 lalu. 

Berselang beberapa lama setelah pertemuan pada Desember tahun lalu, Wayan datang bersama Made ke Surabaya untuk menemui Joseph menyerahkan uang tersebut. Wayan naik pesawat dari Jakarta. Sedangkan Made yang membawa uang dolar palsu naik bis untuk menghindari pemeriksaan. Keduanya bertemu di kawasan Bandara Juanda. 

Joseph lalu menyerahkan uang tersebut ke bank pelat merah yang datang ke tokonya. Setelah itu, pegawai bank datang lagi ke tokonya bersama polisi. Wayan dan Made langsung ditangkap polisi saat itu. 

Dalam persidangan, Wayan dan Made dihukum pidana 4 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Martin Ginting menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah mengedarkan uang palsu.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 245 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa I dan terdakwa II secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memalsukan uang," ujar hakim Martin Ginting saat membacakan amar putusan dalam sidang di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, (02/09/2021). 

Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa Febrian sebelumnya menuntut keduanya pidana 5 tahun penjara. Kedua terdakwa menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding. "Menerima Yang Mulia," kata terdakwa Wayan kepada majelis hakim dalam persidangan. nbd

 

Berita Terbaru

Seleksi Kepala OPD: Bukan Siapa Orangnya, tetapi Apa Kompetensinya 

Seleksi Kepala OPD: Bukan Siapa Orangnya, tetapi Apa Kompetensinya 

Kamis, 27 Agu 2026 22:32 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 22:32 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun‎- Kota Madiun sedang menghadapi situasi tidak biasa dalam tubuh birokrasinya. Delapan jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) s…

Semakin Mantab 7 Sponsor Persela di Championship ada Toserba Sunan Drajat

Semakin Mantab 7 Sponsor Persela di Championship ada Toserba Sunan Drajat

Kamis, 27 Agu 2026 20:25 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Tim Laskar Joko Tingkir Persela Lamongan semakin mantab dalam mengarungi kompetisi Championship 2026/2027. Tim yang berhomebase di …

Hadir di Pembukaan Muktamar, Mas Dirham Sambangi Posko PCNU Lamongan di Jombang

Hadir di Pembukaan Muktamar, Mas Dirham Sambangi Posko PCNU Lamongan di Jombang

Kamis, 27 Agu 2026 19:54 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 19:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jombang – Wabup Lamongan Dirham Akbar Aksara menghadiri pembukaan Muktamar Nahdlatul Ulama ke 35 sekaligus menyambangi Posko PCNU Lamongan y…

Tawaran Mobil dan N-Max untuk Kondisikan Pilihan Muktamar NU ke-35 Mengemuka

Tawaran Mobil dan N-Max untuk Kondisikan Pilihan Muktamar NU ke-35 Mengemuka

Kamis, 27 Agu 2026 19:51 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, JOMBANG — Dugaan praktik pengondisian peserta kembali mencuat dalam pelaksanaan Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren B…

PAN Buka Teras de’PAN, Posko Silaturahmi dengan Nahdliyin di Muktamar NU

PAN Buka Teras de’PAN, Posko Silaturahmi dengan Nahdliyin di Muktamar NU

Kamis, 27 Agu 2026 19:47 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 19:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, JOMBANG - DPW PAN Jawa Timur membuka posko di area Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang. Posko yang diberi…

Sekretaris DPRD Jatim Gunakan Prinsip 3L Hadapi Arus Informasi di Era Digital

Sekretaris DPRD Jatim Gunakan Prinsip 3L Hadapi Arus Informasi di Era Digital

Kamis, 27 Agu 2026 19:18 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 19:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, YOGYA - Sekretaris DPRD Jawa Timur M Ali Kuncoro menekankan pentingnya prinsip 3L dalam mengdapai gempuran arus informasi di era digital. Hal…