Sindikat Pemalsu Dokumen Antigen di Banyuwangi Tertangkap, 1 DPO

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi menunjukkan pelaku dan barang bukti dalam rilis yang digelar di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (2/9).
Polisi menunjukkan pelaku dan barang bukti dalam rilis yang digelar di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (2/9).

i

SURABAYAPAGI.COM, Banyuwangi - Penyelidikan polisi terkait peredaran dokumen rapid test antigen palsu di penyeberangan Ketapang, Banyuwangi membuahkan hasil. Tiga orang yang diduga merupakan sindikat ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Mapolresta Banyuwangi.

Mereka yakni AF (27) warga Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi; DNE (31) warga Kecamatan Glagah, Banyuwangi; dan SA (37) warga Kabupaten Lumajang, sedangkan tersangka berstatus DPO yakni VJM (40) warga Banyuwangi.

"Modusnya saling kerja sama menawarkan rapid test antigen dengan hasil negatif tanpa harus tes. Dua pelaku diduga sebagai tokoh utama, satu pelaku lainnya hanya turut serta atau perantara," kata Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu saat pers rilis di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (2/9/2021).

Nasrun mengatakan, petugas kepolisian telah melakukan penyelidikan selama tiga bulan terakhir dalam kasus ini. Di mana, hasil rapid test antigen palsu yang mencatut nama sebuah klinik tersebut untuk keperluan penyeberangan ke Pelabuhan Gilimanuk, Bali, ataupun sebaliknya.

Dari pengakuan tersangka, jelas Nasrun, sudah berjalan tiga bulan lamanya dan telah membuat dokumen palsu tersebut sebanyak 48 kali. "Untuk biaya pembuatan rapid test antigen sebesar Rp 100 ribu. Di mana pembagian itu dibagi 60 persen dan 40 persen kepada masing-masing pelaku," tegas Kapolresta Banyuwangi.

Dalam pengungkapan tersebut, Nasirun mengatakan, ketiga pelaku tersebut mempunyai peranan masing masing. Petugas menyita barang bukti berupa laptop, printer dan kertas cetak antigen palsu.

Sebelumnya, menurut Nasrun, ada keluhan bahwa salah satu klinik di Banyuwangi merasa dirugikan.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa laptop, printer, dan kertas cetak antigen palsu. "Atas perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 263 Ayat (1) tentang Dugaan Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman 6 tahun penjara," pungkasnya.

Nasrun menambahkan, pihaknya kini tengah melakukan pengembangan penyelidikan guna menangkap satu orang pelaku lainnya yang masih dalam pencarian alias DPO.

Berita Terbaru

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melantik Mujiani sebagai Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan …

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…