Sindikat Pemalsu Dokumen Antigen di Banyuwangi Tertangkap, 1 DPO

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi menunjukkan pelaku dan barang bukti dalam rilis yang digelar di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (2/9).
Polisi menunjukkan pelaku dan barang bukti dalam rilis yang digelar di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (2/9).

i

SURABAYAPAGI.COM, Banyuwangi - Penyelidikan polisi terkait peredaran dokumen rapid test antigen palsu di penyeberangan Ketapang, Banyuwangi membuahkan hasil. Tiga orang yang diduga merupakan sindikat ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Mapolresta Banyuwangi.

Mereka yakni AF (27) warga Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi; DNE (31) warga Kecamatan Glagah, Banyuwangi; dan SA (37) warga Kabupaten Lumajang, sedangkan tersangka berstatus DPO yakni VJM (40) warga Banyuwangi.

"Modusnya saling kerja sama menawarkan rapid test antigen dengan hasil negatif tanpa harus tes. Dua pelaku diduga sebagai tokoh utama, satu pelaku lainnya hanya turut serta atau perantara," kata Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu saat pers rilis di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (2/9/2021).

Nasrun mengatakan, petugas kepolisian telah melakukan penyelidikan selama tiga bulan terakhir dalam kasus ini. Di mana, hasil rapid test antigen palsu yang mencatut nama sebuah klinik tersebut untuk keperluan penyeberangan ke Pelabuhan Gilimanuk, Bali, ataupun sebaliknya.

Dari pengakuan tersangka, jelas Nasrun, sudah berjalan tiga bulan lamanya dan telah membuat dokumen palsu tersebut sebanyak 48 kali. "Untuk biaya pembuatan rapid test antigen sebesar Rp 100 ribu. Di mana pembagian itu dibagi 60 persen dan 40 persen kepada masing-masing pelaku," tegas Kapolresta Banyuwangi.

Dalam pengungkapan tersebut, Nasirun mengatakan, ketiga pelaku tersebut mempunyai peranan masing masing. Petugas menyita barang bukti berupa laptop, printer dan kertas cetak antigen palsu.

Sebelumnya, menurut Nasrun, ada keluhan bahwa salah satu klinik di Banyuwangi merasa dirugikan.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa laptop, printer, dan kertas cetak antigen palsu. "Atas perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 263 Ayat (1) tentang Dugaan Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman 6 tahun penjara," pungkasnya.

Nasrun menambahkan, pihaknya kini tengah melakukan pengembangan penyelidikan guna menangkap satu orang pelaku lainnya yang masih dalam pencarian alias DPO.

Berita Terbaru

Bawaslu Kota Madiun Kooperatif Pasca Penggeledahan Kejari

Bawaslu Kota Madiun Kooperatif Pasca Penggeledahan Kejari

Kamis, 20 Agu 2026 18:58 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 18:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Madiun menyatakan kooperatif dan mendukung proses hukum setelah kantornya digeledah tim…

IJTI Pantura Raya Dorong Pelajar Pahami Peran Jurnalis dengan Karya Jurnalistiknya di Era Digitalisasi

IJTI Pantura Raya Dorong Pelajar Pahami Peran Jurnalis dengan Karya Jurnalistiknya di Era Digitalisasi

Kamis, 20 Agu 2026 17:54 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 17:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan, - Di era keterbukaan apalagi digitalisasi yang kian berkembang pesat, pelajar didorong untuk bisa memahami peran jurnalis dalam…

PLN UIT JBM Perkuat Kemitraan dengan Pelanggan KTT melalui Customer Gathering 2026

PLN UIT JBM Perkuat Kemitraan dengan Pelanggan KTT melalui Customer Gathering 2026

Kamis, 20 Agu 2026 17:27 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 17:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan k…

Wisnu Wardhana Kembalikan Formulir Calon Ketua Demokrat Jatim, Siap Menang di Pemilu 2029

Wisnu Wardhana Kembalikan Formulir Calon Ketua Demokrat Jatim, Siap Menang di Pemilu 2029

Kamis, 20 Agu 2026 16:02 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 16:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Musyawarah Daerah ke VII Partai Demokrat Jawa Timur berpeluang diikuti dua kandidat Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur periode 2…

HONOR Bidik Pasar Smartphone Jawa, Surabaya Jadi Titik Awal Ekspansi Ritel

HONOR Bidik Pasar Smartphone Jawa, Surabaya Jadi Titik Awal Ekspansi Ritel

Kamis, 20 Agu 2026 15:33 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 15:33 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Persaingan pasar smartphone di Indonesia semakin mendorong produsen memperkuat penetrasi di wilayah dengan basis konsumen dan a…

Diduga Ngantuk saat Mengemudi Pickup, Kakek 64 Tahun Terjun ke Sungai Ditemukan Meninggal

Diduga Ngantuk saat Mengemudi Pickup, Kakek 64 Tahun Terjun ke Sungai Ditemukan Meninggal

Kamis, 20 Agu 2026 14:20 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 14:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Masarakat yang melintasi di jembatan Sungai di Desa Mronjo Kec.Selopuro Kab.Blitar di kejutkan adanya mobil Pickup berada di dasar…