Gelapkan 80 Ribu Batang Besi, Rommy Hartono Kemplang Pembayaran Rp 3 Miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Rommy Hartono perkara penggelapan uang supplier besi, menjalani sidang di ruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online Rabu (08/09/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Rommy Hartono perkara penggelapan uang supplier besi, menjalani sidang di ruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online Rabu (08/09/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Rommy Hartono memesan kawat besi ke PT Gunung Baja (GB) di Pergudangan Romokalisari untuk dijual kembali di perusahaan miliknya, UD Jaya Mandiri di Kendari, Sulawesi Tenggara. Selama Oktober 2014 hingga September 2016, terdakwa telah memesan 104.170 kawat besi kepada Jerry Evan Tandra, direktur PT GB. Harganya Rp 10,9 miliar. 

Pengiriman besi itu awalnya berjalan lancar. Barang dikirim oleh Jerry dan kemudian Rommy membayarnya. Namun, belakangan Rommy tidak membayar pesanannya. Padahal, kawat besi pesanan sudah dikirim oleh Jerry ke toko milik terdakwa di Kendari. 

Jaksa penuntut umum Winarko dalam dakwaannya menyatakan, Rommy sepakat untuk membayar pemesanan kawat besi itu sepekan setelah barang dikirim. Jerry lantas mengirim kawat besi pesanan terdakwa melalui jasa ekspedisi ke Kendari. Jumlahnya yang dikirim 80.000 batang besi seharga Rp 3 miliar. 

Besi-besi itu dikirim secara bertahap selama Juni hingga Oktober 2016. Ada 22 invoice yang mencatat pengiriman hingga pemesanan besi tersebut. Kawat besi pesanan itu juga sudah diterima Rommy dan telah dijual tokonya di Kendari. Namun, Rommy tidak membayarnya. 

"Setelah jatuh tempo waktu pembayarannya, ternyata terdakwa tidak membayarnya sehingga terdakwa tidak dapat memesan besi lagi kepada Jerry," ujar jaksa Winarko saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (08/09/2021).

Terdakwa selalu berjanji akan segera membayarnya setelah lewat jatuh tempo. Jerry sempat percaya dengan janji terdakwa hingga dia masih sempat mengirim besi-besi pesanan Rommy meskipun pelanggannya itu belum membayar pesanan sebelumnya. Namun, dia akhirnya menghentikan pengiriman besi ke terdakwa setelah pesanan sebelumnya tidak kunjung dibayar dan tagihan terus membengkak.

Jerry masih tetap berusaha menagih utang Rommy dari pemesanan yang belum dibayar. Namun, saat didatangi ke Kendari, perusahaan Rommy sudah tidak lagi beroperasi. "Terdakwa menutup tempat usahanya yaitu UD Jaya Mandiri sehingga mengakibatkan Jerry merugi Rp 3 miliar," kata Winarko.

Jaksa Winarko mendakwa Rommy dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Rommy melalui pengacaranya tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan jaksa. Pengacara terdakwa, Aris Abdullah saat dikonfirmasi seusai persidangan menyatakan bahwa pihaknya masih akan mempelajari perkara ini terlebih dahulu. Dia juga masih akan mendengarkan keterangan para saksi dulu.

"Kami wait and see menunggu sama mempelajari. Baru kami akan memberikan uraian mengenai terang benderangnya kasus ini," kata Aris. nbd

 

Berita Terbaru

Meriahkan Bersih Desa 2026, Warga Dukuhsari Jabon Gelar Hiburan Ludruk Mojokerto

Meriahkan Bersih Desa 2026, Warga Dukuhsari Jabon Gelar Hiburan Ludruk Mojokerto

Minggu, 05 Jul 2026 07:15 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 07:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Agenda rutin tahunan yang selalu dilaksanakan oleh warga Desa Dukuhsari, Kecamatan Jabon, Sidoarjo, adalah acara tradisi "Tegal D…

Gerebek Eks Tol HK, Wabup Sidoarjo Mimik Idayana Segel Kafe Karaoke dan Sita Puluhan Miras

Gerebek Eks Tol HK, Wabup Sidoarjo Mimik Idayana Segel Kafe Karaoke dan Sita Puluhan Miras

Minggu, 05 Jul 2026 07:10 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 07:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Setelah warung remang-remang di eks Tol HK Jabon menjadi sorotan publik akibat maraknya praktik maksiat di kawasan tersebut, k…

Turnamen Elite Sepak Bola Putri U-15 & U-18 Digelar di Kudus, 60 Pemain Dipantau Timnas Indonesia

Turnamen Elite Sepak Bola Putri U-15 & U-18 Digelar di Kudus, 60 Pemain Dipantau Timnas Indonesia

Sabtu, 04 Jul 2026 18:15 WIB

Sabtu, 04 Jul 2026 18:15 WIB

SurabayaPagi, Kudus – Bakti Olahraga Djarum Foundation bersama HYDROPLUS menggelar HYDROPLUS Soccer League All-Stars 2025/2026 pada 5–12 Juli 2026 di Sup…

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia

Jumat, 03 Jul 2026 21:59 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 21:59 WIB

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia   Foto Prof. Dr. KH Ma'ruf Amin, mantan Wakil Presiden Republik Indonesia; Dr. …

Warung Oregano Padukan Steak Terjangkau dan Teaching Factory di Kota Madiun

Warung Oregano Padukan Steak Terjangkau dan Teaching Factory di Kota Madiun

Jumat, 03 Jul 2026 19:32 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 19:32 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Di tengah menjamurnya bisnis kuliner di Kota Madiun, Warung Oregano hadir dengan konsep berbeda. Usaha UMKM ini mencoba mematahkan a…

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Jumat, 03 Jul 2026 18:48 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 18:48 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan III (periode J…