Gelapkan 80 Ribu Batang Besi, Rommy Hartono Kemplang Pembayaran Rp 3 Miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Rommy Hartono perkara penggelapan uang supplier besi, menjalani sidang di ruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online Rabu (08/09/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Rommy Hartono perkara penggelapan uang supplier besi, menjalani sidang di ruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online Rabu (08/09/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Rommy Hartono memesan kawat besi ke PT Gunung Baja (GB) di Pergudangan Romokalisari untuk dijual kembali di perusahaan miliknya, UD Jaya Mandiri di Kendari, Sulawesi Tenggara. Selama Oktober 2014 hingga September 2016, terdakwa telah memesan 104.170 kawat besi kepada Jerry Evan Tandra, direktur PT GB. Harganya Rp 10,9 miliar. 

Pengiriman besi itu awalnya berjalan lancar. Barang dikirim oleh Jerry dan kemudian Rommy membayarnya. Namun, belakangan Rommy tidak membayar pesanannya. Padahal, kawat besi pesanan sudah dikirim oleh Jerry ke toko milik terdakwa di Kendari. 

Jaksa penuntut umum Winarko dalam dakwaannya menyatakan, Rommy sepakat untuk membayar pemesanan kawat besi itu sepekan setelah barang dikirim. Jerry lantas mengirim kawat besi pesanan terdakwa melalui jasa ekspedisi ke Kendari. Jumlahnya yang dikirim 80.000 batang besi seharga Rp 3 miliar. 

Besi-besi itu dikirim secara bertahap selama Juni hingga Oktober 2016. Ada 22 invoice yang mencatat pengiriman hingga pemesanan besi tersebut. Kawat besi pesanan itu juga sudah diterima Rommy dan telah dijual tokonya di Kendari. Namun, Rommy tidak membayarnya. 

"Setelah jatuh tempo waktu pembayarannya, ternyata terdakwa tidak membayarnya sehingga terdakwa tidak dapat memesan besi lagi kepada Jerry," ujar jaksa Winarko saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (08/09/2021).

Terdakwa selalu berjanji akan segera membayarnya setelah lewat jatuh tempo. Jerry sempat percaya dengan janji terdakwa hingga dia masih sempat mengirim besi-besi pesanan Rommy meskipun pelanggannya itu belum membayar pesanan sebelumnya. Namun, dia akhirnya menghentikan pengiriman besi ke terdakwa setelah pesanan sebelumnya tidak kunjung dibayar dan tagihan terus membengkak.

Jerry masih tetap berusaha menagih utang Rommy dari pemesanan yang belum dibayar. Namun, saat didatangi ke Kendari, perusahaan Rommy sudah tidak lagi beroperasi. "Terdakwa menutup tempat usahanya yaitu UD Jaya Mandiri sehingga mengakibatkan Jerry merugi Rp 3 miliar," kata Winarko.

Jaksa Winarko mendakwa Rommy dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Rommy melalui pengacaranya tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan jaksa. Pengacara terdakwa, Aris Abdullah saat dikonfirmasi seusai persidangan menyatakan bahwa pihaknya masih akan mempelajari perkara ini terlebih dahulu. Dia juga masih akan mendengarkan keterangan para saksi dulu.

"Kami wait and see menunggu sama mempelajari. Baru kami akan memberikan uraian mengenai terang benderangnya kasus ini," kata Aris. nbd

 

Berita Terbaru

Dukung Efisiensi BBM, Pemkot Surabaya Lelang Puluhan Kendaraan Dinas dengan Masa Pakai Lebih dari 7 Tahun

Dukung Efisiensi BBM, Pemkot Surabaya Lelang Puluhan Kendaraan Dinas dengan Masa Pakai Lebih dari 7 Tahun

Minggu, 12 Apr 2026 14:53 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mendukung efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai melelang sebanyak…

Bangunan SPPG di Bojonegoro Rusak Diterjang Hujan Disertai Angin Kencang

Bangunan SPPG di Bojonegoro Rusak Diterjang Hujan Disertai Angin Kencang

Minggu, 12 Apr 2026 14:45 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Hujan deras yang disertai angin kencang baru saja mengakibatkan bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Mlideg,…

Pasca Lebaran 2026: Harga Plastik Melonjak 100 Persen, UMKM-Pedagang di Lamongan Menjerit

Pasca Lebaran 2026: Harga Plastik Melonjak 100 Persen, UMKM-Pedagang di Lamongan Menjerit

Minggu, 12 Apr 2026 14:37 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 14:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Baru-baru ini viral di berbagai daerah, tak terkecuali di Lamongan, Jawa Timur, dimana harga plastik di pasar tradisional melonjak…

Dongkrak Pembayaran PBB, Pemkot Madiun Gulirkan Program Layanan Pajak Keliling

Dongkrak Pembayaran PBB, Pemkot Madiun Gulirkan Program Layanan Pajak Keliling

Minggu, 12 Apr 2026 13:53 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 13:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat telah berkomitmen mendongkrak pembayaran Pajak…

Jaga Kelestarian Alam, TNBTS Ajak Wisatawan Gencarkan Gerakan ‘Bawa Turun Sampahmu’ di Kawasan Bromo

Jaga Kelestarian Alam, TNBTS Ajak Wisatawan Gencarkan Gerakan ‘Bawa Turun Sampahmu’ di Kawasan Bromo

Minggu, 12 Apr 2026 13:43 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 13:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Dalam rangka menjaga kelestarian alam di kawasan wisata Bromo, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mengajak…

Tulungagung Catat Tren Positif, Realisasi PAD Program Parkir Berlangganan Capai 21 Persen

Tulungagung Catat Tren Positif, Realisasi PAD Program Parkir Berlangganan Capai 21 Persen

Minggu, 12 Apr 2026 13:28 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 13:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur mencatat tren positif terkait pendapatan asli daerah (PAD) dari program…