Tolak Diadili, Pasutri Tinggalkan Ruang Sidang Sebelum Didakwa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Tutik Rahayu dan Guntual memprotes majelis hakim dan meninggalkan ruang persidangan, di ruang Candra PN Surabaya, Senin (20/09/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Tutik Rahayu dan Guntual memprotes majelis hakim dan meninggalkan ruang persidangan, di ruang Candra PN Surabaya, Senin (20/09/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pasangan suami istri Guntual dan Tutik Rahayu menolak disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa perkara Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ini memilih untuk meninggalkan ruang sidang setelah majelis hakim Darmanto Dachlan mempersilakan jaksa penuntut umum Guntur Arief Witjaksono dari Kejari Sidoarjo membacakan surat dakwaan.

Sebelum kedua terdakwa, sempat terjadi perdebatan panjang antara terdakwa dengan majelis hakim. Terdakwa yang sebelumnya sempat disidangkan di PN Sidoarjo atas kasus yang sama keberatan disidangkan di PN Surabaya. Menurut Guntual, tidak ada alasan kuat perkaranya disidangkan di PN Surabaya. Terlebih ketika disidangkan di PN Sidoarjo, perkaranya sudah sampai di tengah jalan dan tidak ada putusan apapun sebelum dilimpahkan ke PN Surabaya. 

Pengacara terdakwa, Rommel Sihole saat dikonfirmasi seusai meninggalkan ruang sidang menyatakan, pemindahan lokasi persidangan hanya bisa terjadi jika ada keadaan force majeure. "Saya rasa, Sidoarjo aman-aman saja dan tidak ada bencana alam. Saya pikir tidak memenuhi syarat pemindahan itu," kata Rommel di PN Surabaya, Senin (20/09/2021).

Sementara itu, majelis hakim berpendapat bahwa mereka menyidangkan perkara tersebut berdasar penetapan dari Mahkamah Agung (MA) bahwa PN Sidoarjo tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut. PN Sidoarjo mengembalikan perkara itu ke jaksa penuntut umum untuk dilimpahkan ke PN Sidoarjo. 

Majelis hakim akhirnya menunda sidang tersebut setelah kedua terdakwa meninggalkan ruang sidang. Mereka tidak bisa melanjutkan sidang tersebut dan meminta jaksa penuntut umum kembali menghadirkan kedua terdakwa yang tidak ditahan pekan depan untuk disidangkan lagi. "Karena tanpa kehadiran terdakwa, persidangan tidak dapat dilanjutkan," kata hakim Darmanto. 

Berdasar surat dakwaan jaksa, kedua terdakwa yang berprofesi sebagai advokat ini dianggap telah mencemarkan nama baik PN Sidoarjo melalui unggahan di media sosial Facebook pada 2018. Ketika itu mereka sebagai penasihat hukum sedang mendampingi klien yang menjadi terdakwa dalam perkara pidana. 

Mereka tidak puas dengan putusan majelis hakim yang tidak memihak kliennya. Di dalam ruang sidang keduanya melontarkan kalimat yang menjelekkan majelis hakim dan institusi PN Sidoarjo. Para terdakwa kemudian mengunggah video rekaman tersebut di Facebook. Unggahan itu juga disampaikan dengan kalimat yang dianggap mencemarkan nama baik. Sekretaris PN Sidoarjo Jitu Nove Wardoyo melihat tayangan video itu di Facebook lalu melaporkan keduanya ke polisi. nbd

 

Berita Terbaru

Merawat Harapan di Hari Kartini, Srikandi PLN Kembali Gelar Posyandu Disabilitas di Malang

Merawat Harapan di Hari Kartini, Srikandi PLN Kembali Gelar Posyandu Disabilitas di Malang

Senin, 13 Apr 2026 17:31 WIB

Senin, 13 Apr 2026 17:31 WIB

SurabayaPagi, Malang — Dalam rangka menyambut Hari Kartini, Srikandi PLN Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Malang berkolaborasi dengan Yayasan Bersama Anak Bangsa …

DBMCKTR: Menunggu Penghitungan Retribusi, Izin PBG Perum Grand Zam-Zam Segera Terbit

DBMCKTR: Menunggu Penghitungan Retribusi, Izin PBG Perum Grand Zam-Zam Segera Terbit

Senin, 13 Apr 2026 15:40 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele melontarkan kritik keras terhadap kinerja pihak-pihak terkait, dalam penanganan dugaan…

Siap Tampung 1000 Siswa, Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Surabaya Tahap II Capai 45 Persen

Siap Tampung 1000 Siswa, Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Surabaya Tahap II Capai 45 Persen

Senin, 13 Apr 2026 15:31 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti program terbaru Presiden Prabowo Subianto terkait Sekolah Rakyat (SR), saat ini untuk progres pembangunan Sekolah…

Hari Pertama Penerapan WFH, Pemkot Surabaya Tegaskan Pantau ASN Lewat Aplikasi ‘Kantorku’

Hari Pertama Penerapan WFH, Pemkot Surabaya Tegaskan Pantau ASN Lewat Aplikasi ‘Kantorku’

Senin, 13 Apr 2026 15:22 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Di hari pertama penerapan  work from home (WFH) pada Jumat (10/04/2026), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan tetap …

Satgas MBG Trenggalek Bakal Beri Sanksi Suspend, Jika SPPG Abaikan Standar Standar Kualitas

Satgas MBG Trenggalek Bakal Beri Sanksi Suspend, Jika SPPG Abaikan Standar Standar Kualitas

Senin, 13 Apr 2026 15:04 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Trenggalek dengan tegas menyatakan bahwa seluruh Satuan Pelayanan…

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pengedar Uang Palsu Lembaran Rp100 Ribuan

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pengedar Uang Palsu Lembaran Rp100 Ribuan

Senin, 13 Apr 2026 15:00 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Akhirnya Satreskrim berhasil bekuk pria berusia 50 tahun yang di duga pengedar uang palsu. Ditangkapnya seorang Pria setengah baya…