Tolak Diadili, Pasutri Tinggalkan Ruang Sidang Sebelum Didakwa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Tutik Rahayu dan Guntual memprotes majelis hakim dan meninggalkan ruang persidangan, di ruang Candra PN Surabaya, Senin (20/09/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Tutik Rahayu dan Guntual memprotes majelis hakim dan meninggalkan ruang persidangan, di ruang Candra PN Surabaya, Senin (20/09/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pasangan suami istri Guntual dan Tutik Rahayu menolak disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa perkara Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ini memilih untuk meninggalkan ruang sidang setelah majelis hakim Darmanto Dachlan mempersilakan jaksa penuntut umum Guntur Arief Witjaksono dari Kejari Sidoarjo membacakan surat dakwaan.

Sebelum kedua terdakwa, sempat terjadi perdebatan panjang antara terdakwa dengan majelis hakim. Terdakwa yang sebelumnya sempat disidangkan di PN Sidoarjo atas kasus yang sama keberatan disidangkan di PN Surabaya. Menurut Guntual, tidak ada alasan kuat perkaranya disidangkan di PN Surabaya. Terlebih ketika disidangkan di PN Sidoarjo, perkaranya sudah sampai di tengah jalan dan tidak ada putusan apapun sebelum dilimpahkan ke PN Surabaya. 

Pengacara terdakwa, Rommel Sihole saat dikonfirmasi seusai meninggalkan ruang sidang menyatakan, pemindahan lokasi persidangan hanya bisa terjadi jika ada keadaan force majeure. "Saya rasa, Sidoarjo aman-aman saja dan tidak ada bencana alam. Saya pikir tidak memenuhi syarat pemindahan itu," kata Rommel di PN Surabaya, Senin (20/09/2021).

Sementara itu, majelis hakim berpendapat bahwa mereka menyidangkan perkara tersebut berdasar penetapan dari Mahkamah Agung (MA) bahwa PN Sidoarjo tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut. PN Sidoarjo mengembalikan perkara itu ke jaksa penuntut umum untuk dilimpahkan ke PN Sidoarjo. 

Majelis hakim akhirnya menunda sidang tersebut setelah kedua terdakwa meninggalkan ruang sidang. Mereka tidak bisa melanjutkan sidang tersebut dan meminta jaksa penuntut umum kembali menghadirkan kedua terdakwa yang tidak ditahan pekan depan untuk disidangkan lagi. "Karena tanpa kehadiran terdakwa, persidangan tidak dapat dilanjutkan," kata hakim Darmanto. 

Berdasar surat dakwaan jaksa, kedua terdakwa yang berprofesi sebagai advokat ini dianggap telah mencemarkan nama baik PN Sidoarjo melalui unggahan di media sosial Facebook pada 2018. Ketika itu mereka sebagai penasihat hukum sedang mendampingi klien yang menjadi terdakwa dalam perkara pidana. 

Mereka tidak puas dengan putusan majelis hakim yang tidak memihak kliennya. Di dalam ruang sidang keduanya melontarkan kalimat yang menjelekkan majelis hakim dan institusi PN Sidoarjo. Para terdakwa kemudian mengunggah video rekaman tersebut di Facebook. Unggahan itu juga disampaikan dengan kalimat yang dianggap mencemarkan nama baik. Sekretaris PN Sidoarjo Jitu Nove Wardoyo melihat tayangan video itu di Facebook lalu melaporkan keduanya ke polisi. nbd

 

Berita Terbaru

Minat Konsumen Nyaris Nol, Lamborghini Batalkan Peluncuran Konsep Mobil Listrik Murni

Minat Konsumen Nyaris Nol, Lamborghini Batalkan Peluncuran Konsep Mobil Listrik Murni

Selasa, 24 Feb 2026 12:18 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 12:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Baru-baru ini, merek kendaraan mewah Lamborghini membuat kejutan dengan memperkenalkan konsep mobil listrik, arah strateginya kini…

Honda Navi Tetap Jadi Motor Mini Favorit di AS, Hadirkan Warna Baru 2026

Honda Navi Tetap Jadi Motor Mini Favorit di AS, Hadirkan Warna Baru 2026

Selasa, 24 Feb 2026 12:12 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 12:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pabrikan otomotif asal Jepang, Honda dalam beberapa tahun terakhir menjadi salah satu sepeda motor kecil paling menonjol dan…

Libatkan Peran PA Kota Madiun, Pemkot Komitmen Tingkatkan Edukasi Hukum Islam

Libatkan Peran PA Kota Madiun, Pemkot Komitmen Tingkatkan Edukasi Hukum Islam

Selasa, 24 Feb 2026 12:05 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 12:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Dalam rangka penguatan pembangunan sumber daya manusia (SDM) di bidang hukum islam, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur yang…

PT Weichuang Kantongi Izin Kawasan Berikat, Serap 120 Tenaga Kerja

PT Weichuang Kantongi Izin Kawasan Berikat, Serap 120 Tenaga Kerja

Selasa, 24 Feb 2026 12:00 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 12:00 WIB

‎SURABAYA PAGI, Ngawi – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kanwil DJBC Jawa Timur II menerbitkan izin fasilitas Kawasan Berikat pertama tahun 2026…

Lewat Program ‘Wenak’ Banyuwangi Bantu Ribuan Usaha Warung Rakyat

Lewat Program ‘Wenak’ Banyuwangi Bantu Ribuan Usaha Warung Rakyat

Selasa, 24 Feb 2026 11:57 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 11:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Dalam rangka mengembangkan usaha pelaku usaha mikro dan kecil agar usaha yang masih berkembang, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi,…

Cegah Potensi KLB Terkait Keamanan Pangan, Pemkab Ponorogo Perketat Operasional SPPG

Cegah Potensi KLB Terkait Keamanan Pangan, Pemkab Ponorogo Perketat Operasional SPPG

Selasa, 24 Feb 2026 11:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 11:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Guna mencegah potensi kejadian luar biasa (KLB) akibat persoalan keamanan pangan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa…