Tolak Diadili, Pasutri Tinggalkan Ruang Sidang Sebelum Didakwa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Tutik Rahayu dan Guntual memprotes majelis hakim dan meninggalkan ruang persidangan, di ruang Candra PN Surabaya, Senin (20/09/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Tutik Rahayu dan Guntual memprotes majelis hakim dan meninggalkan ruang persidangan, di ruang Candra PN Surabaya, Senin (20/09/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pasangan suami istri Guntual dan Tutik Rahayu menolak disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa perkara Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ini memilih untuk meninggalkan ruang sidang setelah majelis hakim Darmanto Dachlan mempersilakan jaksa penuntut umum Guntur Arief Witjaksono dari Kejari Sidoarjo membacakan surat dakwaan.

Sebelum kedua terdakwa, sempat terjadi perdebatan panjang antara terdakwa dengan majelis hakim. Terdakwa yang sebelumnya sempat disidangkan di PN Sidoarjo atas kasus yang sama keberatan disidangkan di PN Surabaya. Menurut Guntual, tidak ada alasan kuat perkaranya disidangkan di PN Surabaya. Terlebih ketika disidangkan di PN Sidoarjo, perkaranya sudah sampai di tengah jalan dan tidak ada putusan apapun sebelum dilimpahkan ke PN Surabaya. 

Pengacara terdakwa, Rommel Sihole saat dikonfirmasi seusai meninggalkan ruang sidang menyatakan, pemindahan lokasi persidangan hanya bisa terjadi jika ada keadaan force majeure. "Saya rasa, Sidoarjo aman-aman saja dan tidak ada bencana alam. Saya pikir tidak memenuhi syarat pemindahan itu," kata Rommel di PN Surabaya, Senin (20/09/2021).

Sementara itu, majelis hakim berpendapat bahwa mereka menyidangkan perkara tersebut berdasar penetapan dari Mahkamah Agung (MA) bahwa PN Sidoarjo tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut. PN Sidoarjo mengembalikan perkara itu ke jaksa penuntut umum untuk dilimpahkan ke PN Sidoarjo. 

Majelis hakim akhirnya menunda sidang tersebut setelah kedua terdakwa meninggalkan ruang sidang. Mereka tidak bisa melanjutkan sidang tersebut dan meminta jaksa penuntut umum kembali menghadirkan kedua terdakwa yang tidak ditahan pekan depan untuk disidangkan lagi. "Karena tanpa kehadiran terdakwa, persidangan tidak dapat dilanjutkan," kata hakim Darmanto. 

Berdasar surat dakwaan jaksa, kedua terdakwa yang berprofesi sebagai advokat ini dianggap telah mencemarkan nama baik PN Sidoarjo melalui unggahan di media sosial Facebook pada 2018. Ketika itu mereka sebagai penasihat hukum sedang mendampingi klien yang menjadi terdakwa dalam perkara pidana. 

Mereka tidak puas dengan putusan majelis hakim yang tidak memihak kliennya. Di dalam ruang sidang keduanya melontarkan kalimat yang menjelekkan majelis hakim dan institusi PN Sidoarjo. Para terdakwa kemudian mengunggah video rekaman tersebut di Facebook. Unggahan itu juga disampaikan dengan kalimat yang dianggap mencemarkan nama baik. Sekretaris PN Sidoarjo Jitu Nove Wardoyo melihat tayangan video itu di Facebook lalu melaporkan keduanya ke polisi. nbd

 

Berita Terbaru

Tabligh Akbar Peringati Haul Ulama, Wabup Sumenep Tekankan Keteladanan dan Persatuan Umat

Tabligh Akbar Peringati Haul Ulama, Wabup Sumenep Tekankan Keteladanan dan Persatuan Umat

Minggu, 04 Okt 2026 17:55 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 17:55 WIB

SURABAYAPAGI com, Sumenep - Ratusan jamaah menghadiri Tabligh Akbar dalam rangka memperingati Haul Almarhum Muhammad Ali bin Sayyid Khotib dan Hasan bin Sayyid…

Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Putar Rp74,78 Miliar, UMKM hingga Hotel Ketiban Dampak

Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Putar Rp74,78 Miliar, UMKM hingga Hotel Ketiban Dampak

Minggu, 04 Okt 2026 17:31 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 17:31 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Ajang lari Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 menghasilkan perputaran ekonomi sebesar Rp74,78 miliar selama tiga hari p…

Peringati Haornas, Berbagai Cabor Dikenalkan untuk Dorong Masyarakat Aktif dan Sehat

Peringati Haornas, Berbagai Cabor Dikenalkan untuk Dorong Masyarakat Aktif dan Sehat

Minggu, 04 Okt 2026 16:58 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 16:58 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Dalam momentum peringatan Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) ke-43 Tahun 2026 di Kabupaten Lamongan, dirayakan lumayan istimewa…

DPC PPP Surabaya Optimisi Bentuk Fraksi Sendiri di DPRD Surabaya dan Siap antarkan PPP ke Senayan

DPC PPP Surabaya Optimisi Bentuk Fraksi Sendiri di DPRD Surabaya dan Siap antarkan PPP ke Senayan

Minggu, 04 Okt 2026 16:53 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 16:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kota Surabaya menggelar Sarasehan Politik yang di hadiri Ketua Umum DPP PPP Muhammad M…

Perlinsos Digital Jangkau Lebih dari 1 Juta KK di Surabaya, Data Warga Terus Dimutakhirkan

Perlinsos Digital Jangkau Lebih dari 1 Juta KK di Surabaya, Data Warga Terus Dimutakhirkan

Minggu, 04 Okt 2026 15:46 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mencatat Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital telah menjangkau 1.004.298 kepala…

Dukung Moratorium Perizinan RHU, DPRD Surabaya Gagas Raperda Pengendalian Miras

Dukung Moratorium Perizinan RHU, DPRD Surabaya Gagas Raperda Pengendalian Miras

Minggu, 04 Okt 2026 15:43 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 15:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - DPRD Surabaya mendukung langkah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan moratorium perizinan rumah hiburan umum (RHU) baru.…