Tolak Diadili, Pasutri Tinggalkan Ruang Sidang Sebelum Didakwa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Tutik Rahayu dan Guntual memprotes majelis hakim dan meninggalkan ruang persidangan, di ruang Candra PN Surabaya, Senin (20/09/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Tutik Rahayu dan Guntual memprotes majelis hakim dan meninggalkan ruang persidangan, di ruang Candra PN Surabaya, Senin (20/09/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pasangan suami istri Guntual dan Tutik Rahayu menolak disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa perkara Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ini memilih untuk meninggalkan ruang sidang setelah majelis hakim Darmanto Dachlan mempersilakan jaksa penuntut umum Guntur Arief Witjaksono dari Kejari Sidoarjo membacakan surat dakwaan.

Sebelum kedua terdakwa, sempat terjadi perdebatan panjang antara terdakwa dengan majelis hakim. Terdakwa yang sebelumnya sempat disidangkan di PN Sidoarjo atas kasus yang sama keberatan disidangkan di PN Surabaya. Menurut Guntual, tidak ada alasan kuat perkaranya disidangkan di PN Surabaya. Terlebih ketika disidangkan di PN Sidoarjo, perkaranya sudah sampai di tengah jalan dan tidak ada putusan apapun sebelum dilimpahkan ke PN Surabaya. 

Pengacara terdakwa, Rommel Sihole saat dikonfirmasi seusai meninggalkan ruang sidang menyatakan, pemindahan lokasi persidangan hanya bisa terjadi jika ada keadaan force majeure. "Saya rasa, Sidoarjo aman-aman saja dan tidak ada bencana alam. Saya pikir tidak memenuhi syarat pemindahan itu," kata Rommel di PN Surabaya, Senin (20/09/2021).

Sementara itu, majelis hakim berpendapat bahwa mereka menyidangkan perkara tersebut berdasar penetapan dari Mahkamah Agung (MA) bahwa PN Sidoarjo tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut. PN Sidoarjo mengembalikan perkara itu ke jaksa penuntut umum untuk dilimpahkan ke PN Sidoarjo. 

Majelis hakim akhirnya menunda sidang tersebut setelah kedua terdakwa meninggalkan ruang sidang. Mereka tidak bisa melanjutkan sidang tersebut dan meminta jaksa penuntut umum kembali menghadirkan kedua terdakwa yang tidak ditahan pekan depan untuk disidangkan lagi. "Karena tanpa kehadiran terdakwa, persidangan tidak dapat dilanjutkan," kata hakim Darmanto. 

Berdasar surat dakwaan jaksa, kedua terdakwa yang berprofesi sebagai advokat ini dianggap telah mencemarkan nama baik PN Sidoarjo melalui unggahan di media sosial Facebook pada 2018. Ketika itu mereka sebagai penasihat hukum sedang mendampingi klien yang menjadi terdakwa dalam perkara pidana. 

Mereka tidak puas dengan putusan majelis hakim yang tidak memihak kliennya. Di dalam ruang sidang keduanya melontarkan kalimat yang menjelekkan majelis hakim dan institusi PN Sidoarjo. Para terdakwa kemudian mengunggah video rekaman tersebut di Facebook. Unggahan itu juga disampaikan dengan kalimat yang dianggap mencemarkan nama baik. Sekretaris PN Sidoarjo Jitu Nove Wardoyo melihat tayangan video itu di Facebook lalu melaporkan keduanya ke polisi. nbd

 

Berita Terbaru

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pemuda 26 th Ketahuan Mencuri

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pemuda 26 th Ketahuan Mencuri

Jumat, 31 Jul 2026 15:13 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 15:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Satreskrim Polres Blitar Kota bekuk pemuda 26 th ketahuan mencuri, Setelah menerima laporan dari Dma 26 warga Desa Selodung Kec. S…

Home Care Jember Jadi Layanan Jemput Bola sampai Pelosok Desa, Pertama di Indonesia

Home Care Jember Jadi Layanan Jemput Bola sampai Pelosok Desa, Pertama di Indonesia

Jumat, 31 Jul 2026 15:01 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 15:01 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menghadirkan inovasi layanan kesehatan melalui Program Home Care yang mengusung konsep jemput …

Gencarkan Homecare di Rowotamtu Rambipuji, Gus Fawait Pimpin Wujudkan Asta Cita Presiden Prabowo

Gencarkan Homecare di Rowotamtu Rambipuji, Gus Fawait Pimpin Wujudkan Asta Cita Presiden Prabowo

Jumat, 31 Jul 2026 14:10 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 14:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember — Pemerintah Kabupaten Jember terus memaksimalkan pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan dan pengentasan kemiskinan. Paling a…

Bangun Ekosistem Futsal Usia Muda Lewat Wondr Futsal Series 2026

Bangun Ekosistem Futsal Usia Muda Lewat Wondr Futsal Series 2026

Jumat, 31 Jul 2026 13:43 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 13:43 WIB

Surabaya Pagi – Membangun talenta muda ekosistem olahraga Futsal Games of Society menggelar Wondr Futsal Series 2026. Even tersebut resmi dirgulir di Surabaya, …

Lewat JConnect, Bank Jatim Boyong Dua Penghargaan Sekaligus

Lewat JConnect, Bank Jatim Boyong Dua Penghargaan Sekaligus

Jumat, 31 Jul 2026 13:39 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 13:39 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - Komitmen PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) dalam menghadirkan layanan perbankan digital yang inovatif kembali…

Kebakaran Melanda wilayah Kabupaten Blitar, Kurun Waktu Bulan Juli 2026 Capai Puluhan Kali.

Kebakaran Melanda wilayah Kabupaten Blitar, Kurun Waktu Bulan Juli 2026 Capai Puluhan Kali.

Jumat, 31 Jul 2026 13:36 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 13:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Seiring musim kemarau yang panjang termasuk wilayah Blitar Raya (Kabupaten/Kota) terjadi kebakaran pemukiman dan beberapa rumah b…