Tolak Diadili, Pasutri Tinggalkan Ruang Sidang Sebelum Didakwa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Tutik Rahayu dan Guntual memprotes majelis hakim dan meninggalkan ruang persidangan, di ruang Candra PN Surabaya, Senin (20/09/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Tutik Rahayu dan Guntual memprotes majelis hakim dan meninggalkan ruang persidangan, di ruang Candra PN Surabaya, Senin (20/09/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pasangan suami istri Guntual dan Tutik Rahayu menolak disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa perkara Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ini memilih untuk meninggalkan ruang sidang setelah majelis hakim Darmanto Dachlan mempersilakan jaksa penuntut umum Guntur Arief Witjaksono dari Kejari Sidoarjo membacakan surat dakwaan.

Sebelum kedua terdakwa, sempat terjadi perdebatan panjang antara terdakwa dengan majelis hakim. Terdakwa yang sebelumnya sempat disidangkan di PN Sidoarjo atas kasus yang sama keberatan disidangkan di PN Surabaya. Menurut Guntual, tidak ada alasan kuat perkaranya disidangkan di PN Surabaya. Terlebih ketika disidangkan di PN Sidoarjo, perkaranya sudah sampai di tengah jalan dan tidak ada putusan apapun sebelum dilimpahkan ke PN Surabaya. 

Pengacara terdakwa, Rommel Sihole saat dikonfirmasi seusai meninggalkan ruang sidang menyatakan, pemindahan lokasi persidangan hanya bisa terjadi jika ada keadaan force majeure. "Saya rasa, Sidoarjo aman-aman saja dan tidak ada bencana alam. Saya pikir tidak memenuhi syarat pemindahan itu," kata Rommel di PN Surabaya, Senin (20/09/2021).

Sementara itu, majelis hakim berpendapat bahwa mereka menyidangkan perkara tersebut berdasar penetapan dari Mahkamah Agung (MA) bahwa PN Sidoarjo tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut. PN Sidoarjo mengembalikan perkara itu ke jaksa penuntut umum untuk dilimpahkan ke PN Sidoarjo. 

Majelis hakim akhirnya menunda sidang tersebut setelah kedua terdakwa meninggalkan ruang sidang. Mereka tidak bisa melanjutkan sidang tersebut dan meminta jaksa penuntut umum kembali menghadirkan kedua terdakwa yang tidak ditahan pekan depan untuk disidangkan lagi. "Karena tanpa kehadiran terdakwa, persidangan tidak dapat dilanjutkan," kata hakim Darmanto. 

Berdasar surat dakwaan jaksa, kedua terdakwa yang berprofesi sebagai advokat ini dianggap telah mencemarkan nama baik PN Sidoarjo melalui unggahan di media sosial Facebook pada 2018. Ketika itu mereka sebagai penasihat hukum sedang mendampingi klien yang menjadi terdakwa dalam perkara pidana. 

Mereka tidak puas dengan putusan majelis hakim yang tidak memihak kliennya. Di dalam ruang sidang keduanya melontarkan kalimat yang menjelekkan majelis hakim dan institusi PN Sidoarjo. Para terdakwa kemudian mengunggah video rekaman tersebut di Facebook. Unggahan itu juga disampaikan dengan kalimat yang dianggap mencemarkan nama baik. Sekretaris PN Sidoarjo Jitu Nove Wardoyo melihat tayangan video itu di Facebook lalu melaporkan keduanya ke polisi. nbd

 

Berita Terbaru

Kejaksaan Didesak Telusuri Uang Anggota KPRI Sejahtera Jombang yang Capai Miliaran

Kejaksaan Didesak Telusuri Uang Anggota KPRI Sejahtera Jombang yang Capai Miliaran

Sabtu, 22 Agu 2026 18:51 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 18:51 WIB

SURABAYA PAGI, Jombang- Aktivis dari LSM ALMAS Independen, Arifin mengungkapkan kejanggalan dalam kasus Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera…

Diikuti Ratusan Regu, Gerak Jalan Kota Mojokerto Meriah Bertabur Kostum Menarik

Diikuti Ratusan Regu, Gerak Jalan Kota Mojokerto Meriah Bertabur Kostum Menarik

Sabtu, 22 Agu 2026 15:07 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 15:07 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Sebanyak 120 regu pelajar dari berbagai jenjang pendidikan mengikuti Lomba Gerak Jalan Merah Putih Kota Mojokerto, Sabtu (2…

Setelah APJ, Pemkab Madiun Siapkan Skema KPBU untuk Pembangunan Jalan

Setelah APJ, Pemkab Madiun Siapkan Skema KPBU untuk Pembangunan Jalan

Sabtu, 22 Agu 2026 14:59 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 14:59 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun –Pemerintah Kabupaten Madiun siapkan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk pembangunan infrastruktur jembatan dan…

SIMGROUP Perkuat Transformasi dan Budaya Inovasi Hadapi Perubahan Dunia Kerja

SIMGROUP Perkuat Transformasi dan Budaya Inovasi Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Sabtu, 22 Agu 2026 14:21 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 14:21 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Swakarya Insan Mandiri atau SIMGROUP memasuki usia ke-19 dengan membawa semangat transformasi dan inovasi. Mengusung tema Leading t…

ORADO Jatim Bidik Lahirnya Atlet Domino Baru Lewat Turnamen Jurnalis Kemerdekaan 2026

ORADO Jatim Bidik Lahirnya Atlet Domino Baru Lewat Turnamen Jurnalis Kemerdekaan 2026

Sabtu, 22 Agu 2026 13:30 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 13:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Turnamen Domino Jurnalis Kemerdekaan 2026 menjadi momentum untuk memperkenalkan domino sebagai cabang olahraga yang mengedepankan s…

KPU Kota Blitar Gelar Bedah Buku Catatan Teknis Pilkada 2024

KPU Kota Blitar Gelar Bedah Buku Catatan Teknis Pilkada 2024

Sabtu, 22 Agu 2026 12:15 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 12:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar — Kantor KPU Kota Blitar gelar bedah buku tentang catatan teknis penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 silam, pada Jumat, (…