Sekap dan Cabuli Gadis Dibawah Umur, Pria Trenggalek Divonis 5 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Dedo Prasetyo Utomo mendengarkan putusan hakim di PN Surabaya, Selasa (28/09/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Dedo Prasetyo Utomo mendengarkan putusan hakim di PN Surabaya, Selasa (28/09/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dedi Prasetyo Utomo dihukum selama 5 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini bahwa pemuda kelahiran Trenggalek itu terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap korban FN (14). 

" Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dedi Prasetyo Utono dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan," tutur ketua majelis hakim Suparno saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (28/9).

Hakim menyatakan pria berusia 21 tahun tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal perlindungan anak.

" Terdakwa terbukti melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 135 tahun 2014 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang," ucap Suparno. 

Adapun hal yang memberatkan dalam pertimbangan JPU dalam penuntutan. Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami trauma." Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," bebernya.

Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya, dan JPU Anggraini sama-sama menyatakan menerima."Terima Pak Hakim," ujar Dedi. 

Untuk diketahui, sebelum melakukan perbuatan bejat itu, Dedi berkenalan dengan korban melalui Facebook. Setelah intens berbalas pesan akhirnya mereka berdua bertukar nomor telepon. 

Selama setahun mereka berhubungan, Dedi mulai melakukan bujuk rayu dan berhasil mengambil hati korban. Mei 2021, terdakwa meminta korban datang ke Surabaya dijanjikan pekerjaan dan diberi motor. Kemudian dia (korban, red) dijemput terdakwa di Terminal Bungurasih.

Terdakwa akhirnya mengajak korban ke hotel untuk tinggal. Ternyata tinggal berdua sambil dibujuk rayu, dijanjikan pekerjaan. Korban akhirnya mau tinggal bersama dengan pelaku selama 17 hari tanpa kejelasan mengenai pekerjaan yang dijanjikan.

Orang tua korban kemudian melaporkan terkait kehilangan putrinya. Akhirnya korban dan tersangka dibawa ke kantor polisi guna menjalani pemeriksaan. nbd

 

Berita Terbaru

Pertalite akan Dibatasi, Siapa Dirugikan?

Pertalite akan Dibatasi, Siapa Dirugikan?

Jumat, 14 Agu 2026 01:41 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 01:41 WIB

SURABAYAPAGI.com - Penggunaan BBM Pertalite, tak lama lagi mau dibatasi. Pembatasan itu berkaitan dengan penyaluran BBM RON 90 Pertamina yang belum sepenuhnya…

Disodok Said Iqbal, Wakil Ketua DPR Berdalih

Disodok Said Iqbal, Wakil Ketua DPR Berdalih

Jumat, 14 Agu 2026 01:38 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 01:38 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pimpinan DPR bertemu dengan perwakilan serikat buruh untuk membahas RUU Ketenagakerjaan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia…

Diterpa Kasus Keracunan Ketua SPPG Karanganyar

Diterpa Kasus Keracunan Ketua SPPG Karanganyar

Jumat, 14 Agu 2026 01:35 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 01:35 WIB

SURABAYAPAGI.com - Saat Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru, Sudaryono, melakukan pembenahan tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk…

Direktur Niaga PT Garuda, Diberhentikan, Usai Saham GIAA

Direktur Niaga PT Garuda, Diberhentikan, Usai Saham GIAA

Kamis, 13 Agu 2026 23:20 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 23:20 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) memberhentikan sementara Reza Aulia Hakim dari jabatan Direktur Niaga Perseroan mulai 14 Agustus 2…

Menteri UMKM Dikejar Target Salurkan Kredit Rp 2.000 triliun 

Menteri UMKM Dikejar Target Salurkan Kredit Rp 2.000 triliun 

Kamis, 13 Agu 2026 23:18 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 23:18 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan tugas tambahan atau pekerjaan rumah (PR) bagi Menteri Usaha Mikro, K…

Galaxy Z Fold 8, Pecahkan Rekor Preorder

Galaxy Z Fold 8, Pecahkan Rekor Preorder

Kamis, 13 Agu 2026 23:16 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 23:16 WIB

SURABAYAPAGI.com – Galaxy Z Fold 8 series mencatat rekor preorder tertinggi untuk lini ponsel layar lipat Samsung di Asia Tenggara dan Oseania. Di Indonesia, p…