Sekap dan Cabuli Gadis Dibawah Umur, Pria Trenggalek Divonis 5 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Dedo Prasetyo Utomo mendengarkan putusan hakim di PN Surabaya, Selasa (28/09/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Dedo Prasetyo Utomo mendengarkan putusan hakim di PN Surabaya, Selasa (28/09/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dedi Prasetyo Utomo dihukum selama 5 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini bahwa pemuda kelahiran Trenggalek itu terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap korban FN (14). 

" Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dedi Prasetyo Utono dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan," tutur ketua majelis hakim Suparno saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (28/9).

Hakim menyatakan pria berusia 21 tahun tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal perlindungan anak.

" Terdakwa terbukti melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 135 tahun 2014 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang," ucap Suparno. 

Adapun hal yang memberatkan dalam pertimbangan JPU dalam penuntutan. Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami trauma." Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," bebernya.

Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya, dan JPU Anggraini sama-sama menyatakan menerima."Terima Pak Hakim," ujar Dedi. 

Untuk diketahui, sebelum melakukan perbuatan bejat itu, Dedi berkenalan dengan korban melalui Facebook. Setelah intens berbalas pesan akhirnya mereka berdua bertukar nomor telepon. 

Selama setahun mereka berhubungan, Dedi mulai melakukan bujuk rayu dan berhasil mengambil hati korban. Mei 2021, terdakwa meminta korban datang ke Surabaya dijanjikan pekerjaan dan diberi motor. Kemudian dia (korban, red) dijemput terdakwa di Terminal Bungurasih.

Terdakwa akhirnya mengajak korban ke hotel untuk tinggal. Ternyata tinggal berdua sambil dibujuk rayu, dijanjikan pekerjaan. Korban akhirnya mau tinggal bersama dengan pelaku selama 17 hari tanpa kejelasan mengenai pekerjaan yang dijanjikan.

Orang tua korban kemudian melaporkan terkait kehilangan putrinya. Akhirnya korban dan tersangka dibawa ke kantor polisi guna menjalani pemeriksaan. nbd

 

Berita Terbaru

Lewat Jaminan Sosial, Pemkab Lumajang Lindungi 15.188 Pekerja Rentan

Lewat Jaminan Sosial, Pemkab Lumajang Lindungi 15.188 Pekerja Rentan

Rabu, 23 Sep 2026 15:22 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Melalui jaminan sosial berupa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, melindungi sebanyak 15.188…

Sekolah Nasional Terintegrasi, Langkah Terencana Akses Pendidikan Berkualitas di Situbondo

Sekolah Nasional Terintegrasi, Langkah Terencana Akses Pendidikan Berkualitas di Situbondo

Rabu, 23 Sep 2026 15:01 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 15:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Sebagai bagian dari upaya memperluas akses pendidikan berkualitas, dan dukungan dari berbagai pihak, diantaranya menghadirkan…

Pemkot Batu Siapkan Insentif bagi Pelaku Usaha, Perkuat Iklim Investasi Berkualitas

Pemkot Batu Siapkan Insentif bagi Pelaku Usaha, Perkuat Iklim Investasi Berkualitas

Rabu, 23 Sep 2026 14:48 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 14:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Guna memperkuat iklim investasi sekaligus memastikan modal yang masuk memberikan dampak yang lebih luas bagi perekonomian dan…

Pemkot Batu Gencarkan 41 Titik Screening TBC Massal Gratis, Target Eliminasi 2030

Pemkot Batu Gencarkan 41 Titik Screening TBC Massal Gratis, Target Eliminasi 2030

Rabu, 23 Sep 2026 14:43 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 14:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Dalam rangka mengejar target eliminasi tuberkulosis (TBC) pada 2030, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu terus menggelar screening TBC…

Pemkot Madiun Optimalkan Bantuan Disabilitas-Lansia, Dapat Rp8 Juta per Tahun Sesuai Kebutuhan

Pemkot Madiun Optimalkan Bantuan Disabilitas-Lansia, Dapat Rp8 Juta per Tahun Sesuai Kebutuhan

Rabu, 23 Sep 2026 14:36 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 14:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun berencana mengoptimalkan penyesuaian pemanfaatan bantuan yang diberikan Rp8 juta pertahun untuk…

Harga Komoditas Cabai dan Tomat di Jombang Meroket, Dampak Cuaca Ekstrem

Harga Komoditas Cabai dan Tomat di Jombang Meroket, Dampak Cuaca Ekstrem

Rabu, 23 Sep 2026 14:27 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 14:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Di tengah cuaca ekstrem yang melanda wilayah Jombang dalam beberapa pekan terakhir, memicu kenaikan sejumlah komoditas harga cabai…