Kasus Suap Jabatan Nganjuk

Saksi-saksi Akui Tak Pernah Diminta Uang oleh Bupati

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang lanjutan Bupati nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidhayat terkait uang suap jual beli jabatan di Pengadilan Tipikor Juanda Surabaya. SP/Budi Mulyono
Sidang lanjutan Bupati nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidhayat terkait uang suap jual beli jabatan di Pengadilan Tipikor Juanda Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sejumlah saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nganjuk mengakui tak pernah mendapat perintah maupun permintaan langsung dari Bupati nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidhayat terkait uang suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk. Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan dari 8 saksi. 

8 saksi yang dihadirkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Juanda Surabaya itu antara lain, sejumlah kades, dan sejumlah pegawai di lingkungan Pemkab Nganjuk. Diantaranya, Supriyadi Sekcam Tanjung Anom, M Muhtari Protokol Pemkab Nganjuk, Sopi Kadindik Pemkab Nganjuk, Susilo Priambodo Humas dan Protokol Pemkab Nganjuk. 

Selain itu juga ada Agus Hari Widodo Kabid Pengadaan Pemkab Nganjuk, Supriyadi Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Tanjung Anom yang kini menjabat Sekcam di kecamatan yang sama. Lalu ada juga Kades Kepanjen Sugeng Purnomo, dan lain-lain. 

Dalam keterangannya, beberapa saksi mengakui telah menyetorkan sejumlah uang karena masalah jabatan. Seperti diungkapkan oleh saksi Supriyadi, sebelum menjadi Sekcam, dirinya merupakan seorang Kasi atau kepala seksi di kantor Kecamatan Tanjung Anom. 

Saat itu lah, dirinya mengaku mendapatkan pemberitahuan promosi dari camatnya Edi Srijanto. "Saya diberitahu bahwa saya diusulkan menjadi  Sekcam oleh pak Camat. Itu promosi," ujarnya, Senin (4/10). 

Dalam prosesnya, sang camat ternyata meminta sejumlah uang dengan dalih untuk diberikan pada "bapaknya". Saat dipertegas oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta siapa "bapak" yang dimaksud?, meski tak bisa menyebutkan pasti, namun ia menyebut jika kebiasaan sebutan bapak itu ditujukan pada Bupati Novi. 

"Dimintai uang Rp50 juta untuk dikasihkan ke bapake. Biasanya bapake sebutan bupati," tukasnya. 

Kesaksian senada disampaikan oleh Sugeng Purnomo, Kades Kepanjen. Ia mengaku pernah mengusulkan adanya pergantian camat di kecamatannya. Usulnya ini rupanya juga diamini oleh kades lainnya, yang merasa tak cocok dengan camat definitif saat itu. Usulan itu pun, disampaikannya pada ajudan Bupati Novi, M Izza Muhtadin. Oleh sang ajudan, ia pun diberikan waktu untuk mengusulkan sebuah nama. 

"Karena saya tak bisa mengusulkan, saya minta pada paguyuban Kades untuk turut mengusulkan. Oleh paguyuban, diarahkan pada salah seorang camat. Namun, camat itu menolak dan mengusulkan nama lain. Nama ini lah yang kita setorkan ke ajudan Bupati," tegasnya. 

Saat itu lah, ia juga mengaku pernah ditelepon oleh sang ajudan agar menyediakan sesuatu untuk "bapaknya". Meski tak secara tegas berapa nominal yang diminta dan untuk bapak siapa yang dimaksud, ia pun tak berani bertanya lebih lanjut. 

"Saya cuma ditanya untuk bapak e mana. Karena saya tidak mengerti, saya diarahkan pada Dupriyono, nama yang diusulkan sebagai camat. Katanya, nanti ia (Dupriyono) akan mengerti," ujarnya menirukan. 

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Bupati Tis'ad Afriyandi lalu mempertanyakan semua saksi, apakah pernah mendapat perintah atau permintaan maupun memberikan secara langsung uang yang dimaksud. Semua saksi menjawab tidak pernah. 

"Tidak pernah (secara langsung)," jawab semua saksi secara bergantian. 

Usai sidang Tis'at mengatakan, sejak awal saksi saksi yang dihadirkan oleh JPU, tidak ada satupun yang mengaku mendapat perintah, atau permintaan langsung dari Bupati Novi soal uang jual beli jabatan. Meski demikian, ia tidak mau menanggapi soal uang suap yang melewati sang ajudan maupun pihak ketiga lainnya. 

"Dari saksi hari ini 8 orang dan saksi kemarin 5 orang, tidak ada satupun yang pernah mendapat permintaan atau perintah langsung dari bupati terkait uang itu. Soal yang lain (lewat Ajudan maupun para camat) saya tidak mau menanggapi," tegasnya. 

Ia pun menegaskan, dengan keterangan para saksi itu, semakin menegaskan bahwa JPU tidak dapat membuktikan keterlibatan Bupati Novi dalam kasus ini. "13 saksi itu tidak bisa membuktikan keterlibatan Bupati Novi dalam kasus ini," tandasnya. Nbd

Berita Terbaru

Pemprov Jatim Siapkan Pola Kerja ASN Saat Ramadan Lebaran, Pelayanan Publik Tetap Prioritas

Pemprov Jatim Siapkan Pola Kerja ASN Saat Ramadan Lebaran, Pelayanan Publik Tetap Prioritas

Jumat, 13 Mar 2026 04:15 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 04:15 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan pengaturan pola kerja aparatur sipil negara (ASN) menjelang Hari Raya Idul Fitri 2…

Pemindahan Ibu Kota Mojokerto: Antara Ambisi Pembangunan dan Ujian Tata Kelola

Pemindahan Ibu Kota Mojokerto: Antara Ambisi Pembangunan dan Ujian Tata Kelola

Jumat, 13 Mar 2026 03:09 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 03:09 WIB

RENCANA pemindahan pusat pemerintahan atau ibu kota Kabupaten Mojokerto ke Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, sejak awal diposisikan sebagai salah satu program…

Di Tengah Narasi Bela UMKM, Khofifah Ajak Siswa SLB Belanja di Mal

Di Tengah Narasi Bela UMKM, Khofifah Ajak Siswa SLB Belanja di Mal

Kamis, 12 Mar 2026 20:25 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 20:25 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM,Madiun - Di tengah gencarnya narasi keberpihakan pada UMKM dan pasar rakyat, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa justru mengajak pul…

Bupati Masih Bisa Jadi "Ratu" di Daerah

Bupati Masih Bisa Jadi "Ratu" di Daerah

Kamis, 12 Mar 2026 19:39 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:39 WIB

KPK Ungkap Temuan Korupsi di Kabupaten Pekalongan Hingga Rp 46 Miliar oleh Keluarga Mantan Pedangdut   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bupati Pekalongan nonaktif …

Desakan DK PBB tak Dihiraukan Iran

Desakan DK PBB tak Dihiraukan Iran

Kamis, 12 Mar 2026 19:34 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:34 WIB

Trump Isyaratkan Akhiri Perang, Karena Harga Minyak   SURABAYAPAGI.COM, New York - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) pada Rabu (11/3) …

Hentikan Aksi Militer di Kawasan Timur Tengah

Hentikan Aksi Militer di Kawasan Timur Tengah

Kamis, 12 Mar 2026 19:31 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:31 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman (MbS) dan Presiden Indonesia Prabowo Subianto…