Usai Sidang, Oknum Pengacara Dibekuk Tim Intelijen Kejari Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sudarmono saat digiring ke mobil untuk dibawa ke Kantor Kejari Surabaya, Selasa (5/10). SP/Budi Mulyono
Sudarmono saat digiring ke mobil untuk dibawa ke Kantor Kejari Surabaya, Selasa (5/10). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sudarmono, dibekuk tim intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya. Pria yang berprofesi sebagai pengacara tersebut tidak berkutik saat diamankan di luar ruang sidang Tirta 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Saat dibekuk, Sudarmono usai menjalani sidang gugatan sederhana. Dia bertindak sebagai kuasa hukum pihak tergugat yakni Ida Rusita, Mirah dan Mahin. Sementara penggugat, Suharni diwakili kuasa hukumnya, Gaguk Prihadi Asmito.

Sebelum dibawa ke kantor Kejari Surabaya, Sudarmono sempat meminta ijin untuk ke kamar kecil dan menghubungi keluarganya. 

Jaksa Rakhmad Hari Basuki, yang mendampingi tim intelijen Kejari Surabaya, saat melakukan penangkapan mengatakan, bahwa saat perkara itu disidangkan, dirinya saat itu sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) kedua dalam perkara Sudarmono.

"Jaksanya pas waktu itu Pak Manto (Sumanto) dan saya Jaksa keduanya,” kata Rakhmad Hari Basuki, saat ditemui usai penangkapan Sudarmono di PN Surabaya, Selasa (5/10/21).

Pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sambung Hari, Sudarmono bersama koleganya, Sutarjo, telah divonis selama tiga tahun dan enam bulan penjara. Sudarmono kemudian melakukan upaya hukum banding.

"Namun, oleh majelis hakim tingkat tinggi, banding Sudarmono tidak diterima. Justru hukuman keduanya ditambah menjadi empat tahun,"imbuh Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jatim tersebut.

Di tingkat Kasasi, kata Hari, hakim agung membuat keputusan yaitu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara. 

“ Putusan kita terima pada 2020 lalu," katanya.

Hari menjelaskan bahwa eksekusi kali ini sebenarnya akan dilakukan pada dua orang yakni Sudarmono dan Sutarjo. Sebab, menurut informasi yang diperoleh pihak Kejaksaan, dua pengacara yang menjadi terpidana itu, sedang melakukan pendampingan sidang. “ Tapi yang hadir hanya satu, yaitu Sudarmono," jelas Hari.

Saat ditanya terkait keberadaan Sutarjo, pihak kejaksaan mengaku masih melakukan pencarian.

"Informasi yang kita dapat, hari ini Sutarjo ada sidang di PN Surabaya. Namun setelah kita tunggu, Sutarjo tidak terlihat," jelasnya.

Untuk diketahui, perkara ini berawal dari surat pengaduan ke MPD Gresik atas Akte No 3 Notaris Mashudi, SH MKn tanggal 18 Mei 2009 oleh terdakwa Sutarjo dan Sudarmono.

Terdakwa mendapat kuasa dari Khoyana untuk membuat dan mengirim surat pengaduan atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh notaris dalam pembuatan akte. Dugaan pelanggaran etik itu adalah pada waktu pembuatan akte tidak dibacakan, para pihak tidak menghadap dan tidak ada bukti pembayaran lunas oleh pembeli.

Notaris tidak terima atas pengaduan tersebut dan lalu melaporkan terdakwa di Polda Jatim hingga berlanjut di persidangan. Pasal yang didakwakan adalah pemalsuan surat pasal 263 KUHP, pencemaran nama baik dengan surat pasal 311 KUHP, dan pengaduan fitnah kepada penguasa pasal 317 KUHP.

Pada Surat tuntutan, jaksa hanya menuntut untuk pelanggaran pasal 263 KUHP tentang pemalsuan. nbd

Berita Terbaru

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani kesepakatan dagang terkait…