Usai Sidang, Oknum Pengacara Dibekuk Tim Intelijen Kejari Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sudarmono saat digiring ke mobil untuk dibawa ke Kantor Kejari Surabaya, Selasa (5/10). SP/Budi Mulyono
Sudarmono saat digiring ke mobil untuk dibawa ke Kantor Kejari Surabaya, Selasa (5/10). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sudarmono, dibekuk tim intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya. Pria yang berprofesi sebagai pengacara tersebut tidak berkutik saat diamankan di luar ruang sidang Tirta 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Saat dibekuk, Sudarmono usai menjalani sidang gugatan sederhana. Dia bertindak sebagai kuasa hukum pihak tergugat yakni Ida Rusita, Mirah dan Mahin. Sementara penggugat, Suharni diwakili kuasa hukumnya, Gaguk Prihadi Asmito.

Sebelum dibawa ke kantor Kejari Surabaya, Sudarmono sempat meminta ijin untuk ke kamar kecil dan menghubungi keluarganya. 

Jaksa Rakhmad Hari Basuki, yang mendampingi tim intelijen Kejari Surabaya, saat melakukan penangkapan mengatakan, bahwa saat perkara itu disidangkan, dirinya saat itu sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) kedua dalam perkara Sudarmono.

"Jaksanya pas waktu itu Pak Manto (Sumanto) dan saya Jaksa keduanya,” kata Rakhmad Hari Basuki, saat ditemui usai penangkapan Sudarmono di PN Surabaya, Selasa (5/10/21).

Pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sambung Hari, Sudarmono bersama koleganya, Sutarjo, telah divonis selama tiga tahun dan enam bulan penjara. Sudarmono kemudian melakukan upaya hukum banding.

"Namun, oleh majelis hakim tingkat tinggi, banding Sudarmono tidak diterima. Justru hukuman keduanya ditambah menjadi empat tahun,"imbuh Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jatim tersebut.

Di tingkat Kasasi, kata Hari, hakim agung membuat keputusan yaitu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara. 

“ Putusan kita terima pada 2020 lalu," katanya.

Hari menjelaskan bahwa eksekusi kali ini sebenarnya akan dilakukan pada dua orang yakni Sudarmono dan Sutarjo. Sebab, menurut informasi yang diperoleh pihak Kejaksaan, dua pengacara yang menjadi terpidana itu, sedang melakukan pendampingan sidang. “ Tapi yang hadir hanya satu, yaitu Sudarmono," jelas Hari.

Saat ditanya terkait keberadaan Sutarjo, pihak kejaksaan mengaku masih melakukan pencarian.

"Informasi yang kita dapat, hari ini Sutarjo ada sidang di PN Surabaya. Namun setelah kita tunggu, Sutarjo tidak terlihat," jelasnya.

Untuk diketahui, perkara ini berawal dari surat pengaduan ke MPD Gresik atas Akte No 3 Notaris Mashudi, SH MKn tanggal 18 Mei 2009 oleh terdakwa Sutarjo dan Sudarmono.

Terdakwa mendapat kuasa dari Khoyana untuk membuat dan mengirim surat pengaduan atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh notaris dalam pembuatan akte. Dugaan pelanggaran etik itu adalah pada waktu pembuatan akte tidak dibacakan, para pihak tidak menghadap dan tidak ada bukti pembayaran lunas oleh pembeli.

Notaris tidak terima atas pengaduan tersebut dan lalu melaporkan terdakwa di Polda Jatim hingga berlanjut di persidangan. Pasal yang didakwakan adalah pemalsuan surat pasal 263 KUHP, pencemaran nama baik dengan surat pasal 311 KUHP, dan pengaduan fitnah kepada penguasa pasal 317 KUHP.

Pada Surat tuntutan, jaksa hanya menuntut untuk pelanggaran pasal 263 KUHP tentang pemalsuan. nbd

Berita Terbaru

Sekdaprov dan Banggar Pastikan Jatim Raih Predikat WTP dari BPK

Sekdaprov dan Banggar Pastikan Jatim Raih Predikat WTP dari BPK

Senin, 08 Jun 2026 19:40 WIB

Senin, 08 Jun 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM - Tim Anggaran Pemerintah Provinsi dan Banggar DPRD Jawa Timur optimis mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Hasil…

Surabaya Terapkan Penandaan NIK Penunggak Nafkah, Begini Tahapan dan Dasar Hukumnya

Surabaya Terapkan Penandaan NIK Penunggak Nafkah, Begini Tahapan dan Dasar Hukumnya

Senin, 08 Jun 2026 19:10 WIB

Senin, 08 Jun 2026 19:10 WIB

Surabaya Pagi.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat perlindungan hak anak pascaperceraian melalui mekanisme penandaan data kependudukan bagi…

Intervensi Harga Pangan, Khofifah Pastikan Stok Aman dan Distribusi Lancar Lewat Pasar Murah

Intervensi Harga Pangan, Khofifah Pastikan Stok Aman dan Distribusi Lancar Lewat Pasar Murah

Senin, 08 Jun 2026 19:08 WIB

Senin, 08 Jun 2026 19:08 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar pasar murah di Halaman Kelurahan Gunung Anyar, Surabaya, Sabtu (6/6/2026), sebagai upaya m…

Pramuka dan Relawan Suket Teki Nusantara Kolaborasi Lakukan Bedah Tiga Rumah Warga Kurang Mampu di Kota Kediri

Pramuka dan Relawan Suket Teki Nusantara Kolaborasi Lakukan Bedah Tiga Rumah Warga Kurang Mampu di Kota Kediri

Senin, 08 Jun 2026 17:55 WIB

Senin, 08 Jun 2026 17:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – Perkemahan Wirakarya dalam program bedah rumah bagi warga kurang mampu di Kota Kediri mulai dilaksanakan. Sebanyak tiga rumah yang m…

Rehabilitasi Sekolah Rusak Sedang Proses Tender

Rehabilitasi Sekolah Rusak Sedang Proses Tender

Senin, 08 Jun 2026 17:26 WIB

Senin, 08 Jun 2026 17:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Sidoarjo tahun ini akan menuntaskan rehabilitasi sekolah rusak. Puluhan sekolah…

Bupati Gresik Dorong SPPG Jadi Contoh Pengelolaan Sampah Berbasis Lingkungan

Bupati Gresik Dorong SPPG Jadi Contoh Pengelolaan Sampah Berbasis Lingkungan

Senin, 08 Jun 2026 17:19 WIB

Senin, 08 Jun 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pemkab Gresik terus memperkuat implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menekankan aspek keberlanjutan lingkungan. B…