SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Memasuki bulan Oktober, Kasus covid-19 di Indonesia mulai melambat pergerakannya. Data dari laman covid19.go.id menunjukan, per 10 Okteber kemarin pasien terkonfirmasi sebanyak 894 orang.
Secara perbandingan, angka tersebut menurun drastis bila dibandingkan dengan 15 Juli lalu yang kasus per harinya mencapai 56.757 orang. Kendati telah menurun, sejumlah ahli epidemologi di Indonesia, telah mewanti-wanti akan munculnya gelombang ke-3 covid-19 di nusantara.
Baca Juga: Tren Covid-19 Naik, Tapi tak Timbulkan Kematian
Saat ini, Indonesia baru berhasil melewati serangan pandemi covid-19 gelombang kedua yang terjadi pada Juli 2021 lalu. Sementara untuk Pandemi covid-19 gelombang ketiga, diprediksi baru akan terjadi pada Desember 2021.
Menurut Ketua Pelaksana Program Pendampingan Keluarga Pasien Covid-19 Rumah Sakit Lapangan Indrapura, setidaknya ada 7 penyebab utama yang menjadi katalisator gelombang 3 pada Desember tahun ini.
Pertama kata Jadid, berkaitan dengan keengganan masyarakat dalam melaporkan diri atau menjalani perawatan di fasilitas kesehatan (faskes) terdekat tatkala terkonfirmasi covid-19.
"Mereka memilih diam-diam dan melakukan isolasi mandiri tanpa pendampingan dan pengawasan yang memadahi. Apabila tidak dilakukan proses 3T (Testing, Tracing dan Treatment), atau dalam Bahasa Indonesia disebut dengan Tes, Telusur dan Tindak lanjut, maka potensi menjadi pemicu klaster baru (keluarga) akan tinggi," kata Radian Jadid kepada Surabaya Pagi, Senin (11/10/2021).
Berikutnya adalah berkaitan dengan, salah persepsi dan pemahaman masyarakat tentang fungsi vaksin yang dianggap mampu melindungi seratus persen. Kesalahpahaman inilah yang berakibat pada kealpaan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan khususnya bagi mereka yang sudah divaksin.
Data dari covid19.go.id menunjukan, dari 8.004.638 orang yang dipantau di 33 provinsi di Indonesia, 7.010.982 orang yang mendapat teguran akibat tidak menggunakan masker.
Faktor ketiga adalah mulai dibukanya tempat hiburan umum, pusat perbelanjaan hingga perizinan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Menutut Jadid, bila pelonggaran yang dilakukan oleh pemerintah ini tidak dikelola dan diawasi dengan baik, maka akan menjadi potensi besar kembalinya penularan covid-19.
PMI
Selanjutnya berkaitan dengan rencana pemerintah yang ingin menerima kembali kedatangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di bandara Juanda yang dijawalkan akan dimulai pada pertengahan Oktober atau awal November 2021.
Jumlah PMI yang akan masuk pada periode tersebut, diperkirakan sebanyak 20 ribu hingga 30 ribu PMI. Celakanya, pada penerimaan PMI Agustus lalu, setidaknya hampir 5 hingga 10 persen PMI yang terpapar. Bahkan sekitar 12 orang PMI yang terkonfirmasi varian baru covid-19 saat itu.
Kelima, berhubungan dengan kontingen atlet PON dan offisial yang bertanding di Papua. Menurut Jadid, para atlit PON dan juga para offisial yang pulang dari Papua, "enggan" menjalani karantina penuh selama 8 hari sesuai aturan.
Keengganan tersebut, dinilai mampu memicu kluster baru covid-19. Mengingat selain atlet dan offisian yang berangkat ke Papua, ada pula pengurus cabang olah raga, hingga para pejabat daerah serta tim pendukung yang jumlahnya mungkin malah lebih banyak dari jumlah atletnya.
"Mereka tentunya juga berinteraksi dan bersosialisasi di ajang PON. Masalahnya sampai sekarang sudah terkonfirmasi 57 orang yang terpapar covid-19. kalau atlet ini tidak dipantau dengan baik, maka berpotensi menambah kasus baru," ucapnya.
Banyak Kelonggaran
Baca Juga: Covid-19 di Indonesia Naik, Ayo Masker Lagi
Tak hanya itu, adanya pelonggaran prokes di berbagai daerah untuk dapat menyelenggaran hajatan besar dan konser musik, khususnya bagi daerah dengan PPKM level 1, menjadi faktor pendorong naiknya covid-19. Ditambahlagi, iklim di Indonesia akan segera memasuki musim penghujan. Dimana secara alamiah kondisi dingin lebih memungkinkan menjadi lingkungan yang mempermudah virus berkembang biak.
"Secara alamiah, virus akan melakukan perubahan dari yang lambat hingga ekstrim (mutasi) untuk menyesuaikan diri mempertahankan hidup. Karenanya varian baru sangat memungkinkan muncul pada kondisi tersebut. Maka perkiraan para ahli bahwa bulan Desember merebak lagi menjadi beralasan," tegasnya.
Terakhir adalah berkaitan dengan pelaksanaan vaksinasi yang masih banyak menyasar di kota-kota besar dan kalangan tertentu saja. Sebaran dan pemerataa vaksin, hingha kini masih belum menjangkau daerah terpencil dan beberapa pelosok kota dan desa.
Masih dari covid19.go.id, hingga 10 Oktober untuk vaksin kedua secara nasional baru pada angka 57.409.303 orang, atau 27,57 persen dari target sasaran. Angka ini tentunya masih jauh dari angka 70 persen syarat herd immunity bisa dijalankan. Sehingga menurut Jadid, pandemi covid-19 belum dinyatakan selesai, maka potensi akan naik masih cukup besar.
Oleh karenanya ia meminta agar seluruh stakeholders, baik masyarakat, swasta maupun pemerintah secara bersama, bergotong-royong mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus baru.
"Bagi yang terpapar atau ada yang mengetahui bahwa keluarga atau tetangga sekitarnya terpapar, sebaiknya segera melaporkan ke faskes atau aparat pemerintahan terdekat. Hal ini akan memudahkan dilakulkannya tes, telusur dan tindak lanjut, sehingga potensi menjadi klaster baru dapat diperkecil," katanya.
Sosialisasi terkait fungsi vaksin juga harus ditanamkan kepada masyarakat. Bahwa tujuan utama vaksin, ditujukan untuk pencegahan terhadap infeksi berat atau kematian. Bukan perlindungan utama terhadap infeksi.
"Artinya mereka yang divaksin bisa tertular, wajar, tapi tidak sampai mati, karena itu yang memang tujuan utama vaksin," tegasnya.
"Persepsi dan pemahaman yang benar tentang fungsi vaksin ini harus terus disampaikan kepada masyarakat sehingga mereka yang sudah divaksinpun tetap menjalankan protokol kesehatan dengan baik dan benar," tambahnya.
Baca Juga: Dokter Paru Mereaksi Jokowi Soal Endemi
Langkah antisipasi lainnya adalah penerapan protokol kesehatan, assesmen dan pengawasan terhadap pelaksanaan PTM, pembukaan tempat hiburan, tempat perbelanjaan dan fasilitas umum mutlak. Menurut Jadi, terkait pengawasan tersebut dinas kesehatan harus ikut dilibatkan.
"Pelonggaran tanpa pemantauan hanya akan mengulang kejadian yang sama sebelumnya," ucapnya.
Prosedur karantina baik bagi PMI maupun para kontingen atlet yang bertanding di Papua juga wajib dilajukan dengan ketat manakala mereka kembali ke wilayahnya masing-masing.
"Pemberlakuan karantina wajib 8 hari dan minimal 14 bagi yang swab PCRnya positif harus betul-betul dijalankan, tanpa ada dispensasi atau kelonggaran," tegasnya.
Terkait pertimbangan ekonomi dan sosial dalam pelonggaran pelaksanaan prokes menurutnya dapat dibenarkan. Namun hal tersebut, jangan sampai mengorbankan siituasi dan kondisi yang sudah turun dan melandai ini untuk kemudian berpotensi besar naik kembali.
Monitoring dan evaluasi ketat secara berkala wajib dilakukan supaya pergerakannya terkontrol dan dapat diantisipasi sejak dini. Berbagai antisipasi memasuki musim penghujan dan juga berbagai even akhir tahun 2021 dapat dibatasi oleh pemerintah.
Pemerintah dan instansi terkait katanya, tidak boleh kendur dan harus tetap menjalankan 3T sehingga covid-19 dapat tertangani dengan baik dan akurasi data sebaran dan penanganan covid-19 menjadi valid dan akurat.
"Ini penting mengingat data menjadi acuan dalam penentuan kebijakan. Jangan sampai kebijakan yang dibuat tidak tepat karena data yang digunakan sebagai dasar tidak benar. Percayakan pada ahlinya, jadikan Kementrerian atau Dinas Kesehatan sebagai leading sector, memimpin semua stakeholder dalam mengatasi pandemi ini," pungkasnya. sem
Editor : Moch Ilham