Curi 18 Karpet, Yohanes Hendri Rugikan CV LGS Rp 1 Miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Yohanes Hendri Kristianto mendengarkan dakwaan jaksa Dewi Kusumawati, dalam sidang di ruang Candra, PN Surabaya, secara online, Selasa (12/10/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Yohanes Hendri Kristianto mendengarkan dakwaan jaksa Dewi Kusumawati, dalam sidang di ruang Candra, PN Surabaya, secara online, Selasa (12/10/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Yohanes Hendri Kristianto dipercaya sebagai kepala gudang di CV Lintas Global Samudera (LGS). Namun, dia menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan bosnya, Andreas Suharto. Yohanes justru mencuri barang-barang yang ada di dalam gudang untuk dijual lagi. Akibatnya, CV LGS merugi Rp 1 miliar.

Perbuatannya sudah dilakukan sejak 2019 lalu. Karpet yang merupakan barang dagangan yang disimpan di dalam gudang diambilnya diam-diam. Dia tidak mencuri sendiri. Tiga anak buahnya yang bekerja sebagai karyawan bagian gudang ikut membantunya. Ketiga karyawan itu hingga kini masih buron.

"Terdakwa mengambil karpet yang berada di dalam gudang dengan cara membuka kunci gembok gudang menggunakan kunci gudang yang sebelumnya dititipkan kepada terdakwa," ujar jaksa penuntut umum Dewi Kusumawati saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di ruang candra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/10/2021).

Yohanes sudah merencanakan perbuatannya. Dia mencuri karpet dua kali dalam sehari. Pukul 07.30 pada saat gudang belum buka dan pukul 17.15 pada saat gudang sudah tutup. Tujuannya, untuk menghindari karyawan gudang lainnya. 

Ada 18 karpet premium berbagai merek yang dicurinya. Satu karpet harganya Rp 30 juta hingga Rp 80 juta. Yohanes menjual karpet yang berhasil dicurinya. Penjualannya secara bertahap agar tidak mencurigakan. 

"Bermula terdakwa menghubungi pembeli atau sebaliknya, pembeli yang menghubungi terdakwa. Terdakwa menjual karpet secara acak sesuai stok yang berbeda di gudang," katanya. 

Karpet itu dijual dengan harga yang jauh lebih murah daripada harga sebenarnya. Karpet seharga Rp 80 juta hanya dijual terdakwa seharga Rp 400 ribu. Dari penjualan karpet seharga Rp 1 miliar tersebut, terdakwa mendapatkan hasil Rp 15 juta. Uang itu lantas dibagi dengan tiga anak buahnya yang ikut membantu. Yohanes mendapat bagian 60 persen. Sisanya untuk anak buahnya.

Perbuatan terdakwa sempat tidak ketahuan sampai dia mengundurkan diri dari perusahaan pada Maret 2020. Dia baru ketahuan mencuri tujuh bulan setelah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut. Terungkapnya kasus pencurian ini bermula ketika bos perusahaan, Andreas berniat memindahkan gudang dari sebelumnya di Margomulyo ke Kalianak.

"Pada saat pemindahan karpet, Andreas mengetahui banyak karpet yang hilang," katanya.

Terdakwa yang tidak didampingi pengacara tidak keberatan dengan dakwaan jaksa. Dia tidak mengajukan eksepsi. "Benar. Tidak ada keberatan Yang Mulia," ujar Yohanes dalam sidang secara online. nbd

 

Berita Terbaru

Kejati Jatim Bongkar Dugaan Korupsi KUR yang Menyeret Mantan Pimpinan Cabang dan Dua Collection Agent

Kejati Jatim Bongkar Dugaan Korupsi KUR yang Menyeret Mantan Pimpinan Cabang dan Dua Collection Agent

Kamis, 09 Jul 2026 11:15 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 11:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membongkardugaan praktik korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di PT BNI (Persero) T…

PKB Jalankan Perintah Kiai, Dukung Penuh Muktamar NU di Tambakberas Jombang

PKB Jalankan Perintah Kiai, Dukung Penuh Muktamar NU di Tambakberas Jombang

Kamis, 09 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 11:09 WIB

SURABAYAPAGI, SURABAYA – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh pelaksanaan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) di Ponpes B…

Pemkot Surabaya Terus Perkuat Transformasi Digital dan Pelayanan Publik

Pemkot Surabaya Terus Perkuat Transformasi Digital dan Pelayanan Publik

Kamis, 09 Jul 2026 11:05 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 11:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka memperkuat transformasi digital, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mempertegas posisinya sebagai salah satu…

Layanan VCT HIV, Dinkes Kota Malang Sebut Sudah Tersedia di Setiap Puskesmas

Layanan VCT HIV, Dinkes Kota Malang Sebut Sudah Tersedia di Setiap Puskesmas

Kamis, 09 Jul 2026 10:58 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 10:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Sebagai upaya strategis mendeteksi dini kasus human immunodeficiency virus (HIV), Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang Jawa Timur…

Sengketa Tembok Mutiara Regency Sidoarjo: Kuasa Hukum Bupati Sidoarjo Yakin Gugatan Warga Ditolak PTUN

Sengketa Tembok Mutiara Regency Sidoarjo: Kuasa Hukum Bupati Sidoarjo Yakin Gugatan Warga Ditolak PTUN

Kamis, 09 Jul 2026 10:53 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 10:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Sidang sengketa pembongkaran tembok pembatas antara Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City di Desa Banjarbendo, Sidoarjo, m…

Musim Kemarau, Disperkim Kota Madiun Intensifkan Pangkas Pohon Rawan Tumbang

Musim Kemarau, Disperkim Kota Madiun Intensifkan Pangkas Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 09 Jul 2026 10:49 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 10:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Menindaklanuti meningkatnya hembusan angin kencang saat memasuki puncak musim kemarau, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun melalui Dinas…