Jual Kosmetik Tanpa Ijin Edar dari BPOM, Sri Murni Pedagang Pasar Kapasan Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Sri Murni mendengarkan dakwaan JPU di ruang Candra PN Surabaya, secara online. SP/Budi Mulyono
Terdakwa Sri Murni mendengarkan dakwaan JPU di ruang Candra PN Surabaya, secara online. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sri Murni mempunyai toko kosmetik di Pasar Kapasan. Tepatnya di lantai dasar Blok ll No 7. Kini dia diadili. Sebab, wanita paruh baya itu kedapatan menjual kosmetik tanpa ijin edar dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM).

Berawal pada Rabu, 09 September 2020 sekira pukul 12.00, petugas BBPOM Surabaya, yaitu Lukas Bomantara Sagah Perwira Jati dan Ahmad Faris Darmawan beserta team, melakukan pemeriksaan di Toko Sri Murni, milik terdakwa.

Setelah petugas mengadakan pengecekan atau pemeriksaan dan gudang di Pasar Kapasan Lantai Dasar Blok I/A/0037, Blok I/A/0038, Blok I/A/0039 dan Blok I/A/0046 milik terdakwa, ditemukan sediaan farmasi jenis kosmetik yang tidak memiliki ijin edar. Selanjutnya produk berupa kosmetik tersebut diamankan oleh petugas.

"Pada sekira jam 15.00, petugas melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa sediaan farmasi jenis kosmetik yang tidak memiliki ijin edar untuk selanjutnya disimpan di Kantor Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya,"tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko saat membacakan dakwaannya di ruang Cakra  PN Surabaya, Kamis (14/10).

Petugas BBPOM, sambung JPU, menyatakan atas produk sediaan farmasi tersebut pada kemasannya tidak mencantumkan nomor notifikasi Badan POM RI berupa NA/NB/NC/ND/NE diikuti dengan 11 digit angka dibelakang kode produk kosmetik.

"Pada saat petugas dari Balai Besar POM Surabaya menanyakan keberadaan tentang izin edar sediaan farmasi tersebut kepada terdakwa, ternyata terdakwa tidak mempunyai izin khusus dari Instansi yang berwenang untuk mendistribusikan sediaan farmasi tersebut,"imbuh JPU.

Lebih lanjut, kata Winarko, terdakwa memperoleh sediaan farmasi tersebut dari Sales keliling yang datang ke toko dengan pembayaran kontan dan kosmetik tersebut dijual kepada konsumen yang datang ke toko.

"Adapun kosmetik yang sudah terjual kepada konsumen antara lain HDL Whitening Vit E, Sabun collagen Plus Vit E, UV Whitening Special, Super DR Gold, Skin Light Cream, Cream gold (tanpa label), Racikan Ling Zhi Night Cream dan Super DR Pink,"katanya.

Terdakwa mengaku menjual dan mengedarkan sediaan farmasi jenis kosmetik tanpa ijin edar dengan tujuan mencari keuntungan yang digunakan untuk membayar karyawan dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU R.I No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,"ucap JPU.

Atas dakwaan JPU, terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkan."Benar Bu Hakim,"ujar terdakwa saat diminta tanggapannya oleh ketua Majelis hakim Ni Made Purnami. nbd

 

Berita Terbaru

MUI Lamongan Sambangi PCNU, Bahas Tawuran Perguruan Silat hingga Peredaran Miras

MUI Lamongan Sambangi PCNU, Bahas Tawuran Perguruan Silat hingga Peredaran Miras

Sabtu, 17 Okt 2026 19:54 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 19:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan  – Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lamongan melakukan silaturahmi dan audiensi dengan Pengurus Cabang Na…

Industri Perhiasan Bidik Tren 2027, Desain Ringan dan Batu Permata Buatan Jadi Alternatif

Industri Perhiasan Bidik Tren 2027, Desain Ringan dan Batu Permata Buatan Jadi Alternatif

Sabtu, 17 Okt 2026 19:51 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 19:51 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Industri perhiasan bersiap menghadapi perubahan tren pada 2027. Desain berukuran besar dengan bobot lebih ringan, pilihan warna yang s…

Favehotel Sidoarjo Hadirkan Family Room Akomodasi Spesial Untuk Tamu berkeluarga

Favehotel Sidoarjo Hadirkan Family Room Akomodasi Spesial Untuk Tamu berkeluarga

Sabtu, 17 Okt 2026 19:15 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 19:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Favehotel Sidoarjo selalu berinovasi untuk memberikan pengalaman menginap yang menarik dan menyenangkan bagi para tamu …

Polres Blitar Kota Ungkap Pelaku Pembuang Bayi Perempuan Terbungkus Plastik, Pelaku Berstatus Mahasiswi

Polres Blitar Kota Ungkap Pelaku Pembuang Bayi Perempuan Terbungkus Plastik, Pelaku Berstatus Mahasiswi

Sabtu, 17 Okt 2026 13:25 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 13:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Tak kurang waktu dari 24 Jam, Unit PPA Sat.Reskrim Polres Blitar Kota bersama dengan Polsek Srengat berhasil mengungkap pelaku…

Sambangi Media Center Mojokerto, AKBP Herdiawan Pamitan Mutasi ke Polda Jatim

Sambangi Media Center Mojokerto, AKBP Herdiawan Pamitan Mutasi ke Polda Jatim

Sabtu, 17 Okt 2026 12:27 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 12:27 WIB

  SURABAYA PAGI.com, Mojokerto, – Mantan Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., berpamitan kepada wartawan yang tergabung da…

Penjaga Parkir di Surabaya Terima Bantuan Bedah Rumah, Nur Fadillah: Terima Kasih Pak Prabowo

Penjaga Parkir di Surabaya Terima Bantuan Bedah Rumah, Nur Fadillah: Terima Kasih Pak Prabowo

Sabtu, 17 Okt 2026 11:47 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 11:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Harapan Nur Fadillah untuk memiliki rumah yang layak huni mulai menemukan titik terang. Perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai p…