Jual Kosmetik Tanpa Ijin Edar dari BPOM, Sri Murni Pedagang Pasar Kapasan Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Sri Murni mendengarkan dakwaan JPU di ruang Candra PN Surabaya, secara online. SP/Budi Mulyono
Terdakwa Sri Murni mendengarkan dakwaan JPU di ruang Candra PN Surabaya, secara online. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sri Murni mempunyai toko kosmetik di Pasar Kapasan. Tepatnya di lantai dasar Blok ll No 7. Kini dia diadili. Sebab, wanita paruh baya itu kedapatan menjual kosmetik tanpa ijin edar dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM).

Berawal pada Rabu, 09 September 2020 sekira pukul 12.00, petugas BBPOM Surabaya, yaitu Lukas Bomantara Sagah Perwira Jati dan Ahmad Faris Darmawan beserta team, melakukan pemeriksaan di Toko Sri Murni, milik terdakwa.

Setelah petugas mengadakan pengecekan atau pemeriksaan dan gudang di Pasar Kapasan Lantai Dasar Blok I/A/0037, Blok I/A/0038, Blok I/A/0039 dan Blok I/A/0046 milik terdakwa, ditemukan sediaan farmasi jenis kosmetik yang tidak memiliki ijin edar. Selanjutnya produk berupa kosmetik tersebut diamankan oleh petugas.

"Pada sekira jam 15.00, petugas melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa sediaan farmasi jenis kosmetik yang tidak memiliki ijin edar untuk selanjutnya disimpan di Kantor Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya,"tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko saat membacakan dakwaannya di ruang Cakra  PN Surabaya, Kamis (14/10).

Petugas BBPOM, sambung JPU, menyatakan atas produk sediaan farmasi tersebut pada kemasannya tidak mencantumkan nomor notifikasi Badan POM RI berupa NA/NB/NC/ND/NE diikuti dengan 11 digit angka dibelakang kode produk kosmetik.

"Pada saat petugas dari Balai Besar POM Surabaya menanyakan keberadaan tentang izin edar sediaan farmasi tersebut kepada terdakwa, ternyata terdakwa tidak mempunyai izin khusus dari Instansi yang berwenang untuk mendistribusikan sediaan farmasi tersebut,"imbuh JPU.

Lebih lanjut, kata Winarko, terdakwa memperoleh sediaan farmasi tersebut dari Sales keliling yang datang ke toko dengan pembayaran kontan dan kosmetik tersebut dijual kepada konsumen yang datang ke toko.

"Adapun kosmetik yang sudah terjual kepada konsumen antara lain HDL Whitening Vit E, Sabun collagen Plus Vit E, UV Whitening Special, Super DR Gold, Skin Light Cream, Cream gold (tanpa label), Racikan Ling Zhi Night Cream dan Super DR Pink,"katanya.

Terdakwa mengaku menjual dan mengedarkan sediaan farmasi jenis kosmetik tanpa ijin edar dengan tujuan mencari keuntungan yang digunakan untuk membayar karyawan dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU R.I No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,"ucap JPU.

Atas dakwaan JPU, terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkan."Benar Bu Hakim,"ujar terdakwa saat diminta tanggapannya oleh ketua Majelis hakim Ni Made Purnami. nbd

 

Berita Terbaru

Jalan Masangan Wetan Sudah Bagus, Sebelum Hari Raya Ruas Jalan Rusak Dikebut Pekerjaanya

Jalan Masangan Wetan Sudah Bagus, Sebelum Hari Raya Ruas Jalan Rusak Dikebut Pekerjaanya

Selasa, 24 Feb 2026 17:37 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 17:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBM) terus mempercepat penanganan…

Sambut Ramadan, PLN UIT JBM Berdayakan Peternak Ayam Petelur di Desa Gili Timur

Sambut Ramadan, PLN UIT JBM Berdayakan Peternak Ayam Petelur di Desa Gili Timur

Selasa, 24 Feb 2026 17:18 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 17:18 WIB

SurabayaPagi, Bangkalan – Mengawali bulan suci Ramadan dengan semangat berbagi dan menghadirkan kebermanfaatan bagi masyarakat, PT PLN (Persero) Unit Induk T…

‎Dalami OTT Wali Kota Nonaktif Maidi, KPK Panggil 2 ASN dan Pihak Swasta

‎Dalami OTT Wali Kota Nonaktif Maidi, KPK Panggil 2 ASN dan Pihak Swasta

Selasa, 24 Feb 2026 17:01 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 17:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Wali Kot…

Indeks Daya Saing Lamongan Lampaui Rata-rata Nasional

Indeks Daya Saing Lamongan Lampaui Rata-rata Nasional

Selasa, 24 Feb 2026 16:59 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 16:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Berbagai program mulai jalan, meski banyak pekerjaan rumah yang menanti gebrakan bupati dan wakil bupati Lamongan, namun capaian…

‎Anggaran 10 Ribu Per Porsi, Menu MBG di SDN 01 Klegen Dinilai Jauh dari Standar Gizi

‎Anggaran 10 Ribu Per Porsi, Menu MBG di SDN 01 Klegen Dinilai Jauh dari Standar Gizi

Selasa, 24 Feb 2026 16:34 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 16:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di  SDN 01 Klegen Kota Madiun menuai kritikan. Dengan anggaran yang disebut-sebut Rp. 8.000 hi…

‎Input Swakelola di SiRUP Jadi Sorotan, Anggaran Rp 45 Miliar Dinkes Madiun Dikritisi

‎Input Swakelola di SiRUP Jadi Sorotan, Anggaran Rp 45 Miliar Dinkes Madiun Dikritisi

Selasa, 24 Feb 2026 16:32 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 16:32 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kegiatan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Madiun tahun anggaran 2026 disorot. Anggaran swa…