Dewan Kembali Soroti Dana Kelurahan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi’i. SP/Alqomar
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi’i. SP/Alqomar

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Setelah sekian lama redup, persoalan dana Kelurahan di Surabaya kembali diungkit lagi di Komisi A DPRD Kota Surabaya. 

Pasalnya, penggunaan dana Kelurahan perlu pengawasan super ketat agar tidak melenceng dari aturan yang sudah dibuat yaitu, Permendagri No.130 Tahun 2018 tentang, Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan.

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi’i mengatakan, mengacu pada Permendagri No.130 tahun 2018 dana desa atau Kelurahan yang sudah turun harus sesuai pemanfaatannya.

Daerah lain, tambah Imam Syafi’i, dana Kelurahan sudah turun, tapi khusus di Surabaya baru turun di tahun 2020, rada telat karena ada bencana Covid-19.

“Namun harus kita awasi dana Kelurahan di Surabaya, agar tidak melenceng dari pemanfaatannya. Sekarang kita ungkit lagi karena daerah lain sudah bisa memanfaatkan dana Kelurahan itu kalau di kota besar, kalau di desa ya namanya dana desa.”ujarnya Senin (18/10).

Ia menjelaskan, dalam Permendagri No.130 tersebut dimana mulai level RT hingga RW bisa memanfaatkan dana Kelurahan yaitu, apa saja yang bisa didanai dari dana Kelurahan. 

Misalnya pemberdayaan itu bisa dibuat kegiatan pelatihan, baik pelatihan usaha, kegiatan kampanye anti narkoba, juga pembangunan sarana dan prasarana yang skalanya kecil, jadi semua bisa memanfaatkan dana Kelurahan.

“Nah kami di dewan hanya mengingatkan, jangan sampai dana Kelurahan menjadi bencana karena ini menyangkut soal uang khawatir ada yang tidak dapat bantuan dana Kelurahan.”tegasnya.

Dirinya menerangkan, karena dana Kelurahan bisa dimanfaatkan hingga tingkat RT, coba dalam satu RW ada berapa RT, jadi jangan sampai ada RT yang dapat aliran dana Kelurahan, atau RW satu dengan lainnya juga begitu ada RW yang dapat ada yang tidak.

“Karena itu jangan sampai ada istilah anak kandung, anak emas, anak kesayangan, anak tiri sampai anak haram yang dapat dana Kelurahan. Jadi semua harus dapat karena dana Kelurahan adalah uang rakyat.”jelas Imam Syafi’i.

Sementara itu Sekretaris Komisi A, Camelia Habiba mengatakan, banyak Kelurahan yang mengeluhkan soal bagaimana teknis penggunaan dana Kelurahan, karena penyedia barang dan jasa nya adalah Pokmas (Kelompok Masyarakat) langsung, dan Pokmas ini dibentuk dan diberikan SK nya oleh Kelurahan.

Nah, kata Camelia Habiba,  ketika banyak yang mengajukan dana Kelurahan atau lebih dari satu itu tentunya pihak Kelurahan akan menggelar semacam beauty contest untuk menentukan siapa pemenangnya.

“Dari sini belum ada payung hukumnya, oleh karena nya Komisi A mewarning kepada Pemkot Surabaya untuk segera menyusun payung hukumnya, sehingga dalam mengeksekusi dana Kelurahan ada kekuatan hukumnya.”kata Camelia Habiba.

Ia menambahkan, soal payung hukum distribusi dana Kelurahan hingga tingkat RT, ketika hearing dengan Kasubag Bidang Pembinaan Kecamatan dan Kelurahan, Pak Goffar, ia mengatakan, ini masih on progress, posisi masih dalam perubahan Perwali No.68 Tahun 2019 dimana saat ini posisi sudah ada di bagian Pemerintahan Pemkot Surabaya.

“Yang pasti Komisi A menegaskan, sebelum ada payung hukum nya, dana Kelurahan jangan digunakan dahulu.”ungkap politisi muda PKB Kota Surabaya ini. Alq

Berita Terbaru

Peringatan HUT ke-81 PMI, Pemkot Mojokerto Apresiasi 23 Pendonor Darah Sukarela 75 Kali

Peringatan HUT ke-81 PMI, Pemkot Mojokerto Apresiasi 23 Pendonor Darah Sukarela 75 Kali

Senin, 21 Sep 2026 14:02 WIB

Senin, 21 Sep 2026 14:02 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto– Semangat kemanusiaan terus mengalir di Kota Mojokerto. Dalam rangka memperingati HUT ke-81 Palang Merah Indonesia (PMI), sebanyak …

Bambang Haryo Terima Penghargaan Pembina Olahraga 2026, Target Prestasi Jatim di PON Jadi Sorotan

Bambang Haryo Terima Penghargaan Pembina Olahraga 2026, Target Prestasi Jatim di PON Jadi Sorotan

Senin, 21 Sep 2026 13:25 WIB

Senin, 21 Sep 2026 13:25 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono menerima penghargaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai Pembina Olahraga Perorangan B…

Aksi Taruh Batu di Atas Rel Kereta Api Bakal ditindak Hukum PT KAI

Aksi Taruh Batu di Atas Rel Kereta Api Bakal ditindak Hukum PT KAI

Senin, 21 Sep 2026 11:48 WIB

Senin, 21 Sep 2026 11:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - KAI Daop 7 Madiun Kecam Aksi Meletakan Batu di Atas Rel KA, dengan tegas hal itu ganggu keselamatan Perjalanan Kereta Api. Untuk …

Melalui Inofasi PASPORIA, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Perluas Layanan ke Imigrasian

Melalui Inofasi PASPORIA, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Perluas Layanan ke Imigrasian

Senin, 21 Sep 2026 11:47 WIB

Senin, 21 Sep 2026 11:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar -  Kali ini layanan tersebut hadir di Kab.Tulungagung, berbarengan aktivitas masyarakat, pada Car Free Day pada Minggu …

Satgas Pangan Jombang Sisir Ritel, Beras Fortifikasi Sumo Kuning Ditarik

Satgas Pangan Jombang Sisir Ritel, Beras Fortifikasi Sumo Kuning Ditarik

Senin, 21 Sep 2026 11:35 WIB

Senin, 21 Sep 2026 11:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Satgas Pangan Polres Jombang bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Jombang kembali sidak di sejumlah…

Viral Tahlilan ‘Orang Have’ di Lamongan, Pulang-pulang Bawa Kipas Angin

Viral Tahlilan ‘Orang Have’ di Lamongan, Pulang-pulang Bawa Kipas Angin

Senin, 21 Sep 2026 11:28 WIB

Senin, 21 Sep 2026 11:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Media sosial kembali dihebohkan dengan adanya unggahan video tahlilan tak biasa di Kabupaten Lamongan yang diklaim sebagai ‘orang h…