Demo Lapangan Golf Pakuwon, Ahli Waris Dinilai Salah Alamat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Aksi demonstrasi di kawasan Pakuwon Indah, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. SP/Budi Mulyono
Aksi demonstrasi di kawasan Pakuwon Indah, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, SurabayaAhli waris Almarhum Satoewi, Somo bersama puluhan orang melakukan aksi demonstrasi di kawasan Pakuwon Indah, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. 

Poster banner yang dibentangkan bertuliskan Ahli waris Somo, menuntut tanah milik almarhum Satoewi dan almarhum Saturi yang diduga dikuasai PT. Artisan Surya Kreasi tidak ada korelasinya. 

Menurutnya, tanah atas nama Soewito, petok 956 persil 169 S I luas tanah kurang lebih 8.410 M2 dan tanah atas nama Saturi, petok 959 persil 171 d II luas kurang lebih 4.980 M2. 

Sedangkan surat formal SHM no. 495 persil 148 S luas tanah 9.550 M2 dan SHM no. 496 persil 144 b S II luas tanah 8.665 milik PT. Artistan Surya Kreasi tidak menunjukan ke tanah milik almarhum Satoewi dan milik almarhum Saturi karena baik nomer petok dan nomer persil serta luas tanah berbeda. 

Sementara itu, Kapolsek Lakarsantri Kompol Mahari membenarkan, bahwa pihak ahli waris menyampaikan tuntutannya saja , namun yang menjadi tanggung jawab terkait pengelola tanah disini masih ada kegiatan jadi diwakilkan. 

"Minimal pihak yang mewakili bisa mendengarkan tuntutan ahli waris dan secepatnya akan diberi jawaban," ujar Kompol Mahari kepada awak media, Kamis (21/10/2021). 

Terpisah, juru bicara Law Firm Handiwiyanto & Assosiate yang menjadi kuasa hukum PT Pakuwon Jati, Billy Handiwiyanto menjelaskan, tanah yang disoalkan itu sudah diputuskan oleh pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Billy menegaskan, seharusnya pihak yang mengatasnamakan ahli waris ini seharusnya mentaati putusan pengadilan, tidak melakukan demo yang tidak jelas. 

Ia menjelaskan, asal usul tanah tersebut terdapat perjanjian tukar guling pada tanggal 25 April 1994, antara Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dengan PT. Artisan Surya Kreasi. 

Kemudian serah terima itu dilaksanakan pada tanggal 28 April 1999, yang mana bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam SHM (Sertifikat Hak Milik). 

"SHM 495 dan SHM 496 itu termasuk didalamnya," terang Billy. 

Selanjutnya, PT Artisan Surya Kreasi mengajukan permohonan atas bidang tanah tersebut dapat diterbitkan sertifikat SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan). 

Alhasil, SHGB tersebut telah diterbitkan dengan nomor 7924 atas nama PT Artisan Surya Kreasi dengan surat ukur tanggal 30/9/2009 nomor : 424/lontar/2009, luas : 36.885 M2 yang dikeluarkan kantor BPN 1, pada 20 Maret 2017.

Waktu sidang perkara gugatan pihak penggugat (Somo) sangat disesalkan, ternyata bukti surat petok Padjeng no. 956 persil 169 S.I. dan petok no. 956 S. II yang diajukan hanyalah berupa foto kopi yang tidak dapat ditunjukan bukti surat aslinya. 

"Menurutku pihak Ahli Waris tersebut salah alamat kalau kita di demo apalagi diperkarakan,"pungkasnya. nbd

Berita Terbaru

Semangat Idul Adha 1447 H, PLN UID Jatim Hadirkan Kepedulian Sosial Bagi Masyarakat Jawa Timur

Semangat Idul Adha 1447 H, PLN UID Jatim Hadirkan Kepedulian Sosial Bagi Masyarakat Jawa Timur

Selasa, 09 Jun 2026 20:49 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 20:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dalam semangat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Yayasan Baitul Maal (…

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Perkuat Komitmen ESG Melalui GI ANDAL dan Aksi Penghijauan

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Perkuat Komitmen ESG Melalui GI ANDAL dan Aksi Penghijauan

Selasa, 09 Jun 2026 19:18 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 19:18 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur (UIT JBM) melaksanakan kegiatan Gardu…

Petisi Tolak MBG Tembus 31 Ribu Tanda Tangan, BEM Unair Desak Evaluasi Serius Pemerintah

Petisi Tolak MBG Tembus 31 Ribu Tanda Tangan, BEM Unair Desak Evaluasi Serius Pemerintah

Selasa, 09 Jun 2026 19:15 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 19:15 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Petisi yang digagas Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Airlangga (Unair) untuk menghentikan sementara program Makan Bergizi G…

Sidang Tambang Ilegal, Jaksa Sebut Nama PT Merak Jaya Beton

Sidang Tambang Ilegal, Jaksa Sebut Nama PT Merak Jaya Beton

Selasa, 09 Jun 2026 17:17 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:17 WIB

SURABAYA PAGI, Mojokerto – PT Merak Jaya Beton disebut dalam dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto. Pabrik beton ini d…

Siswa SMKN 1 Sidoarjo Gelar Karya Siswa Buka Service Motor Berkeliling

Siswa SMKN 1 Sidoarjo Gelar Karya Siswa Buka Service Motor Berkeliling

Selasa, 09 Jun 2026 17:13 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Luar biasa program gelar karya siswa profesional sejak masa pendidikan. Siswa SMKN 1 Sidoarjo melakukan layanan perbaikan…

Tahap II Rampung, Kades Jenangan Ponorogo Siap Disidang, Kuasa Hukum Kecewa Tak Ada TSK Baru

Tahap II Rampung, Kades Jenangan Ponorogo Siap Disidang, Kuasa Hukum Kecewa Tak Ada TSK Baru

Selasa, 09 Jun 2026 17:12 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:12 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Proses hukum kasus dugaan korupsi penambangan ilegal di lahan aset desa (tanah kas desa/TKD) Desa Jenangan, Kecamatan Jenangan, K…