Demo Lapangan Golf Pakuwon, Ahli Waris Dinilai Salah Alamat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Aksi demonstrasi di kawasan Pakuwon Indah, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. SP/Budi Mulyono
Aksi demonstrasi di kawasan Pakuwon Indah, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, SurabayaAhli waris Almarhum Satoewi, Somo bersama puluhan orang melakukan aksi demonstrasi di kawasan Pakuwon Indah, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. 

Poster banner yang dibentangkan bertuliskan Ahli waris Somo, menuntut tanah milik almarhum Satoewi dan almarhum Saturi yang diduga dikuasai PT. Artisan Surya Kreasi tidak ada korelasinya. 

Menurutnya, tanah atas nama Soewito, petok 956 persil 169 S I luas tanah kurang lebih 8.410 M2 dan tanah atas nama Saturi, petok 959 persil 171 d II luas kurang lebih 4.980 M2. 

Sedangkan surat formal SHM no. 495 persil 148 S luas tanah 9.550 M2 dan SHM no. 496 persil 144 b S II luas tanah 8.665 milik PT. Artistan Surya Kreasi tidak menunjukan ke tanah milik almarhum Satoewi dan milik almarhum Saturi karena baik nomer petok dan nomer persil serta luas tanah berbeda. 

Sementara itu, Kapolsek Lakarsantri Kompol Mahari membenarkan, bahwa pihak ahli waris menyampaikan tuntutannya saja , namun yang menjadi tanggung jawab terkait pengelola tanah disini masih ada kegiatan jadi diwakilkan. 

"Minimal pihak yang mewakili bisa mendengarkan tuntutan ahli waris dan secepatnya akan diberi jawaban," ujar Kompol Mahari kepada awak media, Kamis (21/10/2021). 

Terpisah, juru bicara Law Firm Handiwiyanto & Assosiate yang menjadi kuasa hukum PT Pakuwon Jati, Billy Handiwiyanto menjelaskan, tanah yang disoalkan itu sudah diputuskan oleh pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Billy menegaskan, seharusnya pihak yang mengatasnamakan ahli waris ini seharusnya mentaati putusan pengadilan, tidak melakukan demo yang tidak jelas. 

Ia menjelaskan, asal usul tanah tersebut terdapat perjanjian tukar guling pada tanggal 25 April 1994, antara Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dengan PT. Artisan Surya Kreasi. 

Kemudian serah terima itu dilaksanakan pada tanggal 28 April 1999, yang mana bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam SHM (Sertifikat Hak Milik). 

"SHM 495 dan SHM 496 itu termasuk didalamnya," terang Billy. 

Selanjutnya, PT Artisan Surya Kreasi mengajukan permohonan atas bidang tanah tersebut dapat diterbitkan sertifikat SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan). 

Alhasil, SHGB tersebut telah diterbitkan dengan nomor 7924 atas nama PT Artisan Surya Kreasi dengan surat ukur tanggal 30/9/2009 nomor : 424/lontar/2009, luas : 36.885 M2 yang dikeluarkan kantor BPN 1, pada 20 Maret 2017.

Waktu sidang perkara gugatan pihak penggugat (Somo) sangat disesalkan, ternyata bukti surat petok Padjeng no. 956 persil 169 S.I. dan petok no. 956 S. II yang diajukan hanyalah berupa foto kopi yang tidak dapat ditunjukan bukti surat aslinya. 

"Menurutku pihak Ahli Waris tersebut salah alamat kalau kita di demo apalagi diperkarakan,"pungkasnya. nbd

Berita Terbaru

Polres Blitar Kota Sidak Harga dan Mutu Beras di Tingkat Produsen, Distributor dan Pasar Tradisional

Polres Blitar Kota Sidak Harga dan Mutu Beras di Tingkat Produsen, Distributor dan Pasar Tradisional

Rabu, 09 Sep 2026 15:01 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 15:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar Kota lakukan Sidak dan pengawasan harga dan mutu Beras di tingkat produsen, distributor dan…

Konsleting Listrik, Rumah di Blitar Ludes Terbakar Gegara Ditinggal Bekerja Pemiliknya

Konsleting Listrik, Rumah di Blitar Ludes Terbakar Gegara Ditinggal Bekerja Pemiliknya

Rabu, 09 Sep 2026 14:58 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 14:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Lagi lagi kasus kebakaran terjadi di wilayah Kabupaten Blitar, kalii ini kebakaran yang terjadi hampir dekati 30 kali ini, melanda…

Pemkab Pasangi Stiker 'Avatar' di Seluruh Kendaraan Dinas di Probolinggo

Pemkab Pasangi Stiker 'Avatar' di Seluruh Kendaraan Dinas di Probolinggo

Rabu, 09 Sep 2026 14:25 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 14:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Sebagai upaya penertiban fasilitas pemerintah di lingkungan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, mengambil langkah tegas…

HUT 25 Tahun Demokrat, Sri Wahyuni Perkuat Gagasan AHY soal Ekonomi Naik Kelas

HUT 25 Tahun Demokrat, Sri Wahyuni Perkuat Gagasan AHY soal Ekonomi Naik Kelas

Rabu, 09 Sep 2026 14:11 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 14:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA - Gagasan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tentang “Ekonomi Naik Kelas” mendapat penguatan dari Wakil Ketua …

Akses Pendakian Kawasan Gunung Wilis Via Tulungagung Ditutup Imbas Karhutla

Akses Pendakian Kawasan Gunung Wilis Via Tulungagung Ditutup Imbas Karhutla

Rabu, 09 Sep 2026 14:10 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 14:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Imbas dampak kebakaran hutan di kawasan Gunung Wilis Kabupaten Nganjuk, jalur pendakian Gunung Wilis via Jurang Senggani…

Dorong Tabungan Digital Warga, Pemkab Jombang Luncurkan Smart Card Beresin Sampah

Dorong Tabungan Digital Warga, Pemkab Jombang Luncurkan Smart Card Beresin Sampah

Rabu, 09 Sep 2026 14:02 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 14:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Sebagai langkah modernisasi pengelolaan limbah rumah tangga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang meluncurkan inovasi Smart Card…