Dosen Unej Dituntut 8 Tahun Bui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
RH, Dosen Unej yang melakukan aksi cabul kepada anak di bawah umur.
RH, Dosen Unej yang melakukan aksi cabul kepada anak di bawah umur.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jember - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH delapan tahun penjara dalam sidang lanjutan kasus pencabulan anak di bawah umur yang digelar di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Kamis (21/10).

"Terdakwa dituntut delapan tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adek Sri Sumiarsih saat dikonfirmasi usai persidangan di Jember.

Ia mengatakan alasan terdakwa telah melakukan terapi atas tindakannya itu hanya dalih terdakwa, namun berdasarkan fakta-fakta di persidangan, keterangan saksi, dan barang buktinya bahwa perbuatan itu merupakan perbuatan cabul.

Dalam surat dakwaan, terdakwa RH didakwa pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena melakukan pencabulan anak yang dilakukan oleh walinya dan pasal 45 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) karena korban mengalami stres tingkat sedang.

Sidang lanjutan kasus pencabulan dengan terdakwa dosen FISIP Universitas Jember tersebut digelar secara tertutup dan terdakwa mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember, sedangkan majelis hakim, jaksa, dan penasehat hukum terdakwa hadir di PN Jember.

Sementara Juru bicara PN Jember Sigit Triatmojo mengatakan agenda sidang kasus pencabulan dengan terdakwa RH memasuki tahap tuntutan yang sudah dibacakan oleh JPU Kejari Jember.

"Selanjutnya adalah agenda pembelaan atau pledoi yang ditunda pada 2 November 2021 karena salah satu majelis hakim pekan depan mengajukan cuti," katanya.

Di tempat terpisah, kuasa hukum terdakwa RH, Freddy Andreas Caesar dalam rilisnya mengatakan pihaknya berharap JPU obyektif dalam menuntut kliennya RH dan tidak berdasarkan ketakutan atau opini publik karena tuntutan wajib berdasarkan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan.

"Saya yakin JPU akan independen dan obyektif melihat fakta-fakta yang muncul di persidangan," katanya.

Berita Terbaru

Ops Ketupat Semeru 2026, Polres Blitar Lakukan Pemantauan di Stasiun Wlingi

Ops Ketupat Semeru 2026, Polres Blitar Lakukan Pemantauan di Stasiun Wlingi

Senin, 16 Mar 2026 16:46 WIB

Senin, 16 Mar 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Jelang lebaran mendatang yang kurang beberapa hari lagi, personel Polres Blitar pada Senin (16/3) melaksanakan monitoring arus mudik…

Rapor Kinerja dari Pusat Meningkat, Wali Kota  Sebut Berkat Kekompakan Masyarakat

Rapor Kinerja dari Pusat Meningkat, Wali Kota  Sebut Berkat Kekompakan Masyarakat

Senin, 16 Mar 2026 16:37 WIB

Senin, 16 Mar 2026 16:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan bahwa kinerja Pemerintah Kota Mojokerto pada tahun pertama periode keduanya m…

Indonesia Darurat Sampah, Pemkot Mojokerto Genjot Gerakan Pilah Sampah dari Rumah

Indonesia Darurat Sampah, Pemkot Mojokerto Genjot Gerakan Pilah Sampah dari Rumah

Senin, 16 Mar 2026 16:36 WIB

Senin, 16 Mar 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggencarkan gerakan pemilahan sampah dari rumah tangga guna menekan timbunan sampah dan meningkatkan…

Pesona Pantai Karanggongso, Jadi Primadona Baru Kawasan Selatan Pulau Jawa

Pesona Pantai Karanggongso, Jadi Primadona Baru Kawasan Selatan Pulau Jawa

Senin, 16 Mar 2026 15:01 WIB

Senin, 16 Mar 2026 15:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Pantai Karanggongso, yang juga dikenal sebagai Pantai Pasir Putih Trenggalek, menyimpan keindahan bak keindahan Labuan Bajo.…

Per Februari 2026, Penjualan Mobil Listrik Global Alami Penurunan 11 Persen

Per Februari 2026, Penjualan Mobil Listrik Global Alami Penurunan 11 Persen

Senin, 16 Mar 2026 14:42 WIB

Senin, 16 Mar 2026 14:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kabar kurang menyenangkan datang dari segmen mobil listrik yang saat ini mengalami penurunan penjualan secara global yang dipicu…

Emil Dardak Update Dapur MBG di Jatim, Suspend 788 Tersisa 213 SPPG

Emil Dardak Update Dapur MBG di Jatim, Suspend 788 Tersisa 213 SPPG

Senin, 16 Mar 2026 14:37 WIB

Senin, 16 Mar 2026 14:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Evaluasi operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Timur mulai menunjukkan hasil. Jumlah dapur yang sempat…